- Penertiban kebun sawit dalam kawasan hutan masih berlanjut. Dari awal muncul kritikan terhadap pemutihan sawit sampai penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang rawan terdampak pada petani-petani kecil dan masyarakat yang hidup di dalam kawasan hutan.
- Dari total 3,3 juta hektar kawasan hutan yang diklaim dikuasai kembali oleh Satgas PKH per 1 Oktober 2025, 1,5 juta hektar diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
- Brigjen TNI Putut Witjaksono Hadi, dari tim Satgas PKH mengatakan, satgas fokus pada penguasaan kembali lahan hutan yang beralih fungsi secara ilegal. Satgas, katanya, bukan bermaksud menguasai lahan sawit masyarakat.
- Ahmad Zazali dari Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (Puraka) mengatakan, selama pembahasan mengenai penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan, pemerintah terkesan hanya berupaya mengembalikan kerugian negara. Minim sekali membahas soal reforestasi atau mengembalikan ekosistem hutan yang terambah sawit.
Penertiban kebun sawit dalam kawasan hutan masih berlanjut. Dari awal muncul kritikan terhadap pemutihan kebun sawit sampai penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang rawan terdampak pada petani-petani kecil dan masyarakat yang hidup di dalam kawasan hutan.
Sejatinya, penertiban perkebunan sawit itu sejalan dengan implementasi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan dan UU 18/2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Namun, berbagai regulasi itu ‘keok’ oleh UU Cipta Kerja.
Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch mengatakan, kebijakan ini menimbulkan kontroversi.
Implementasi UU Cipta Kerja, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan pemutihan perkebunan sawit seluas 3,3 juta hektar, sejalan dengan Pasal 110 a dan Pasal 110 b dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Kedua pasal itu mengatur perusahaan yang terlanjur beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha dapat melanjutkan usaha dengan melengkapi semua persyaratan dalam waktu tiga tahun serta membayar denda administratif.
Perusahaan, katanya, bisa saja membayar denda pemutihan agar bisnis sawit terus berlanjut dan legal, karena punya investor.
Sawit Watch mencatat, total luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 17,3 juta hektar, 3,3 juta hektar berada di dalam kawasan hutan.
Dengan begitu, katanya, masuk kategori ilegal, karena menyalahi aturan UU PPLH dan UU Kehutanan.
Kemudian ada langkah lain pemerintah dengan ‘penguasaan kembali’ lewat Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dari total 3,3 juta hektar kawasan hutan yang diklaim dikuasai kembali oleh Satgas PKH per 1 Oktober 2025, 1,5 juta hektar diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Minim bicara pemulihan
Ahmad Zazali dari Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (Puraka) mengatakan, selama pembahasan mengenai penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan, pemerintah terkesan hanya berupaya mengembalikan kerugian negara. Minim sekali membahas soal reforestasi atau mengembalikan ekosistem hutan yang terambah sawit.
“Jadi, debatnya itu soal ekonomi, soal berapa negara rugi. Walaupun tanda tanya, benar gak bisa dikembalikan? Tapi bagaimana hutan yang sudah dibuka?”
Kerusakan lingkungan yang terjadi dengan pembukaan hutan 3,3 juta hektar tak jadi bahasan.
“Dari 3,3 juta perkebunan sawit yang disita, Satgas PKH menilai totalnya mencapai Rp150 triliun.”
Pembukaan hutan untuk perkebunan sawit sangat berisiko menurunkan keanekaragaman hayati dan fungsi hutan sebagai benteng pencegah bencana.
Apalagi, bila yang terbuka lahan gambut yang memiliki fungsi hidrologis menyerap air dengan volume besar dan karbondioksida.
Bila ekosistem hutan beralih fungsi maka akan memicu bencana dan memperburuk krisis iklim.
“Hanya kita dengar di Tesso Nilo memang ada bicara reforestasi tapi penyitaan yang lain itu gak ada soal reforestasi bagaimana memulihkan lingkungan.”
Pemerintah, katanya, juga terkesan enggan menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat dengan korporasi sawit.
Dalam menjalankan aktivitasnya, di beberapa kasus, korporasi kerap merampas lahan masyarakat dan bertindak represif.
Apalagi, korporasi dibantu aparat untuk mengamankan perkebunannya. Catatan Sawit Watch, ada 1.126 kelompok masyarakat berkonflik dengan perusahan sawit.
Jumlah itu, tersebar di 22 provinsi, melibatkan 385 perusahaan sawit yang tergabung dalam 131 grup.
Berdasarkan tipologinya, antara lain, konflik tenurial atau agraria mendominasi 55,86%, dan masalah kemitraan 9,33%.
“Banyak juga tanah-tanah yang berkonflik perkebunan-perkebunan sawit era-era sebelumnya itu memang agak represif juga mengambil alih tanah-tanah masyarakat tapi sekarang jadi kebun-kebun sawit ekistingnya.”
Seharusnya ada upaya pemulihan hak atas tanah-tanah masyarakat yang dulu diambil.

Bagaimana nasib petani sawit?
Gunawan, dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice mengatakan, penyelesaian penertiban perkebunan sawit di kawasan hutan ini harus memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat.
Pemerintah bisa saja menyita lahan itu untuk Agrinas kemudian beri akses masyarakat mengelola lewat mekanisme mitra.
“Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, termasuk kebun sawit kan untuk kemakmuran masyarakat, ini penting untuk diperhatikan.”
Zazali mengatakan, selama ini Satgas PKH tak libatkan masyarakat dalam identifikasi dan verifikasi kebun sawit di kawasan hutan hingga menimbulkan kegelisahan.
Hal ini terbukti, ketika kebun sawit masyarakat ikut tersita Satgas PKH. Dia pun mempertanyakan transparansi dari implementasi kebijakan yang sarat kepentingan ini.
Bila melihat dari jajaran direksi Agrinas, terdapat empat purnawirawan TNI berpangkat tinggi yang merupakan bagian dari tim sukses pemenangan pemilihan Prabowo Subianto pada pemilu 2024.
“Jangan sampai niat baik untuk memulihkan kawasan hutan, memulihkan kerugian negara ini hanya jadi balas budi untuk tim sukses-tim sukses yang berlatar belakang TNI.”
Kusdi Sastro Kidjan, Wakil Dirut Agrinas Palma Nusantara mengatakan, beberapa strategi akan mereka lakukan untuk mengelola lahan sawit itu. Antara lain, 100% untuk lahan sawit eksisting.
Untuk pengelolaan, katanya, dengan mekanisme mitra kerja sama operasi (KSO) dengan masyarakat. Masyarakat pemilik perkebunan sawit dengan lahan PKH kuasai akan jadi prioritas dalam mekanisme ini.
“Pemilik lama itu prioritas sehingga ada kontinuitas, ada keberlanjutan. Karena mereka kan ada tenaga kerja dan segala macam.”
Kusdi berjanji, mengoptimalkan pengelolaan lahan sawit hasil penguasaan dan penyitaan Satgas PKH secara profesional, bertanggung jawab dan untuk kemakmuran masyarakat.
Agrinas juga akan melakukan tata kelola yang benar dengan praktik terbaik.
“Yang paling penting adalah masalah hubungan sosial dengan masyarakat. Artinya, kewajiban-kewajiban Agrinas Palma seperti pemberian 20% (lahan) atau lebih bahkan plasma ke masyarakat itu tentu menjadi menjadi acuan.”
Meskipun, ada beberapa direksi terisi oleh purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Darat, katanya, Agrinas tetap profesional.
Menurut dia, keberadaan purnawirawan ini dalam jajaran direksi adalah bentuk kombinasi dengan pihak profesional.

Modus korporasi, masyarakat jadi korban
Brigjen TNI Putut Witjaksono Hadi, dari tim Satgas PKH mengatakan, satgas fokus pada penguasaan kembali lahan hutan yang beralih fungsi secara ilegal. Satgas, katanya, bukan bermaksud menguasai lahan sawit masyarakat.
Ada kasus lahan yang masyarakat klaim hasil kerjasama dengan perusahaan dan koperasi ilegal, seperti terjadi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur lewat mekanisme sawit plasma. Mekanisme ini berjalan tidak sesuai.
Putut bilang, perusahaan inti seharusnya mengurus izin pelepasan kawasan hutan menjadi HGU untuk petani plasma.
Mereka justru menyerahkan pengelolaan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan itu kepada petani atas nama program sawit plasma. Model ini, katanya, yang menyebabkan konflik.
“Karena itu di luar kawasan HGU inti, di dalam kawasan hutan, kemudian kita kuasai kembali. Koperasi sama korporasi-korporasi nakal itu membuat plasma di kawasan hutan kita kuasai kembali jadi masalah.”
Kementerian BUMN kemudian menyerahkan lahan hasil penguasaan kembali itu kepada Agrinas.

Bisa lapor ke satgas
Putut bilang, masyarakat bisa mengadu kepada Satgas PKH bila merasa lahan sawit ikut dikuasai kembali oleh negara.
Hasil penguasaan kembali dan penyitaan melalui tahap identifikasi, verifikasi dan sosialisasi oleh tim Satgas PKH yang melibatkan 10 kementerian.
Mereka juga mencari jalan keluar penyelesaian penguasaan lahan, seperti di kasus perambahan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Masyarakat yang merambah hutan menjadi kebun sawit sudah siapkan relokasi hingga pekerjaan pengganti. Sedang lahan yang akan jadi hutan kembali.
“Pesan Pak Prabowo (presiden), tidak boleh ada konflik dengan masyarakat, dengan hutan adat.”
Sastro Kidjan bilang, Agrinas sudah menerima 1,5 juta hektar lahan perkebunan sawit dari Satgas PKH dengan penyerahan empat tahap.
Pertama, seluas 221.868 hektar, lahan PT Duta Palma di Riau dan Kalimantan, termasuk 16 kapal tongkang dan 15 tugboat.
Kedua, 216.077,77 hektar dari 106 perusahaan di enam provinsi. Ketiga, seluas 304.547,20 hektar punya 232 perusahaan/koperasi di empat provinsi, termasuk lahan Torganda Group seluas 48.761 hektar. Keempat, 674.178,44 hektar dari 245 perusahaan di 15 provinsi.
Lahan-lahan itu, tak semua dalam kondisi baik baik. Misal, lahan eks Duta Palma, dari 221.000 hektar, hanya 159.000 hektar memiliki tutupan sawit.
Hasil identifikasi, 50% dalam kondisi rusak berat, 30% sedang dan hanya 20% dalam kondisi baik.
Kemudian penyerahan tahap kedua, kata Kusdi, hanya sekitar 84.000- 90.000 saja yang ada tutupan sawit. Sisanya, betul-betul hutan terbuka alias lahan kosong. Tahap ketiga, 61% ada tutupan sawit, sisanya tanaman lain dan tahap keempat masih proses verifikasi.
*****