- Kementerian Kehutanan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkap praktik pembalakan liar (ilegal) di kawasan hutan oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di Pulau Sipora, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Aparat pun menetapkan dua tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp239 miliar itu, yakni BRN dan satu orang inisial IM.
- Mayjen Dody Triwinarto, Dansatgas PKH mengatakan, modus BRN dengan memanfaatkan lahan warga berinisial M, selaku pemegang dokumen pemilikan hak atas tanah (PHAT) seluas 140 hektar. Dalam praktiknya, BRN membabat habis pohon-pohon dominan meranti hingga seluas 570 hektar.
- Mencuatnya kasus pembalakan hutan oleh BRN memunculkan pertanyaan terkait keberadaan pemegang hak tanah. Rifai Lubis, Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai mengatakan, muasal pembalakan itu berasal dari penerbitan dokumen PHAT yang menurutnya memang bermasalah. Dengan luasan hingga 50 hektar, lahan itu seharusnya tidak bisa untuk perorangan, melainkan untuk komunitas masyarakat adat.
- Wengki Purwanto, Direktur Eksekutif Walhi Sumbar menyebut, kasus BRN menunjukkan betapa negara membiarkan kejahatan kehutanan berlangsung terbuka selama bertahun-tahun.
Kementerian Kehutanan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkap praktik pembalakan liar (ilegal) di kawasan hutan oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Aparat pun menetapkan dua tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp239 miliar itu, yakni BRN dan satu orang inisial IM.
Selain dua tersangka, aparat juga sita 12.000 meter kubik kayu gelondongan yang berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda. Termasuk, 4.610 meter kubik (1.370 batang) di Pelabuhan Gresik yang hendak dikirim ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa (HLMP), Jawa Timur (Jatim) pada 11 Oktober 2025.
Mayjen Dody Triwinarto, Dansatgas PKH mengatakan, modus BRN dengan memanfaatkan lahan warga berinisial M, selaku pemegang dokumen pemilikan hak atas tanah (PHAT) seluas 140 hektar.
Dalam praktiknya, BRN membabat habis pohon-pohon dominan meranti hingga seluas 570 hektar.
“Praktik itu berlangsung sejak 2023 sampai sekarang. Kami sudah cek, kami koordinasikan dengan Badan Geospasial, dan terkonfirmasi memang itu kawasan hutan,” kata Dody saat jumpa pers di Gresik, pekan lalu.
Selama beroperasi, BRN tercatat tiga kali melakukan pengiriman kayu ke Jatim.
Sampai saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap rantai pasok pembalakan ini. Termasuk, meminta keterangan 18 anak buah kapal (ABK).
“Ini masih kami lakukan pendalaman terus, dari hulu hingga hilir karena ini akan menjadi ancaman di masa depan.”
Pemegang PHAT adalah individu atau badan yang memiliki izin hak pengelolaan hutan serta melakukan penatausahaan hasil hutan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Dengan status ini, katanya, pemegang hak dapat mengelola maksimal 50 hektar lahan dan kayusecara pribadi. Namun, hak pengelolaan ini dimanfaatkan oleh korporasi agar kayu dapat lebih murah.

Mongabay berdiskusi dengan Aser Sakerebau, pemilik tanah yang menjadi lokasi penumpukkan kayu BRN di Dusun Teraet. BRN memberikan uang sewa setahun sekali. Dia juga mengakui ada lahan PHAT terpakai oleh BRN. Dimana, lahan bekas tebangan akan dia manfaatkan untuk bertanam cengkih atau pala.
Aser cerita, sebelum di desanya, BRN yang seingatnya sudah tiga kali melakukan pengiriman lebih dulu beraktivitas di Berkat dan Birimanua. Namun karena kayu disana sudah habis, BRN berpindah ke desanya sejak tahun 2023.
Selain Aser, ada juga Rusmin yang sempat bekerjasama dengan BRN. Bersama Dinas Kehutanan, Rusmin bahkan mengaku sempat bertemu dengan perusahaan pada 2021.
Kebetulan, saat itu, dia memegang kuasa dari warga Suku Saogo. “Saya waktu itu dipercaya sebagai pemegang kuasa lahan kaum. Saya bersama beberapa teman menyerahkan alas hak lahan seluas 600 hektar ke pihak perusahaan waktu itu Pak Kunto namanya,” kata Rusmin.
Namun, menyusul penyerahan alas hak itu, Rusmin tak pernah tahu perkembangannya. Kala itu, perusahaan hanya menghargai kayu di lahan PHAT warga Rp100.000 per kubik untuk jenis meranti dan Rp75.000 jenis campuran. Pada 2023, BRN kemudian mulai membabat hutan yang ada di Sipora.
Dia mengatakan, tahun 2023 dua kali mendapatkan uang dari perusahaan yang kemudian bagi kepada anggota suku. Pada 2024, ada tujuh kali sebesar Rp200-300 juta. Perusahaan memberikan uang ketika perusahaan melakukan pengiriman.
“Kalau dibagikan pada perorangan seluruh anggota suku ya paling sekitar Rp200.000-300.000 per orang,” katanya.
Profil perusahaan
Pembalakan hutan hingga ratusan hektar oleh BRN munculkan pertanyaan akan profil perusahaan ini. Berdasar dokumen Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kementerian Hukum, perusahaan ini memiliki alamat kantor di Gedung Pusat Perfilman Usmar Usman Lantai 2 Ruang 2010, Jalan Rasuna Said Kav. C 22, Kuningan, Jakarta Selatan.
Perusahaan berdiri dengan modal dasar Rp2 miliar. Doni Putra, warga Kota Padang, Sumbar tercatat sebagai komisaris utama perusahaan ini.
Dia menggenggam 250 lembar saham senilai Rp250 miliar. Selain itu, ada juga nama Ichsan Marsal, sebagai direktur utama, meski yang bersangkutan tidak mengoleksi selembar saham pun.
Seorang warga Surabaya, Ikwan Setiawan juga tercatat sebagai pengurus perusahaan ini sebagai direktur. Dia koleksi 250 lembar saham Rp250 juta.
Sejauh ini penyidik baru identifikasi satu perusahaan di Gresik, PT. Hutan Lestari Mukti Perkasa (HLMP) sebagai pembeli kayu-kayu ilegal ini.
Merujuk Volza, laman penyedia pemantauan perdagangan global, perusahaan ini merupakan eksportir kayu ke berbagai negara di dunia. Lima negara tujuan ekspor terbesar adalah India, Korea Selatan, China, Amerika, dan Australia.
HLMP tercatat melakukan 606 kali pengapalan dengan tujuan utama ke India sebanyak 420 kali (69,31%), Korea Selatan 92 kali (15,18%), Amerika Serikat 57 kali (9,41%), China 27 kali (4,46%); dan Australia empat kali (0,86%). Beberapa buyer HLMP di antaranya Jamuna Mahanirman PVT Ltd, Adarsh Timber Trader, Angadimpex.

Persoalkan pemegang hak tanah
Mencuatnya kasus pembalakan hutan oleh BRN memunculkan pertanyaan terkait keberadaan pemegang hak tanah. Rifai Lubis, Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai mengatakan, muasal pembalakan itu berasal dari penerbitan dokumen PHAT yang menurutnya memang bermasalah.
Dengan luasan hingga 50 hektar, lahan itu seharusnya tidak bisa untuk perorangan, melainkan untuk komunitas masyarakat adat.
Dengan begitu, terbitnya PHAT atas nama individu merupakan hal yang janggal. Ditambahkannya, mencuatnya kasus BRN ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari otoritas kehutanan.
“Kalau ada yang punya kewenangan pengawasan tapi tidak melaksanakan tugasnya, berarti dia melakukan pembiaraaan. Misalnya KPHP Mentawai, itu kan pengelola kawasan sebelum kawasan diberikan ke pihak ketiga. Ini berarti KPH tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan pengawasan,” katanya.
Rifai menyangsikan bila praktik pembalakan oleh BRN tanpa sepengetahuan otoritas terkait. Karena itu, dia pun mendorong adanya pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Dinas Kehutanan.
“Tidak hanya BRN. Pihak lain kami duga terlibat, seperti Dinas Kehutanan dan KPHP yang seharusnya bertanggung jawab karena tidak mengamankan kawasan, juga harus dimintai keterangan.”
Dinas Kehutanan Sumbar menepis anggapan mereka kecolongan menyusul mencuatnya kasus pembalakan oleh BRN.
Ferdinal Asmin, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar mengaku, sudah mengkaji kasus ini sejak Agustus dan September bersama Gakkum Kemenhut, bahkan memasang plang peringatan batas kawasan hutan.
“Jadi, dulu itu kan ada namanya pemanfaatan kayu tumbuh alami di tanah hak milik, itu di luar kawasan hutan negara atau APL (area penggunaan lain) yang memang berkontrak dengan BRN,” katanya melalui sambungan telepon, pada Rabu (15/10/25).
Menurut dia, aktivitas BRN bukanlah bentuk izin dari Kementerian Kehutanan.
“Tapi mereka dikontrak oleh masyarakat pemegang hak atas tanah (PHAT) pada areal miliki di luar kawasan hutan negara untuk pengambilan kayu yang tumbuh alami. Sesuai dengan Permen LHK Nomor P.8 tahun 2021, pengambilan kayu tumbuh alami pada areal pemegang hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan,” katanya.
Cukup dengan mengurus akses dokumen kayu ke UPT Kemenhut, yakni, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL Pekanbaru).
“Berkaitan dengan aktivitas pengambilan kayu ini, karena berada di luar kawasan hutan, maka tentunya pengawasan pengambilan kayu itu menjadi tanggung jawab pemegang hak atas tanah tersebut,” katanya.
Ferdinal mengakui, pernah mendapatkan laporan masyarakat pengambilan kayu oleh BRN di kawasan hutan negara atau hutan produksi di dekat area PHAT.
“Kita sudah melakukan pulbaket dan operasi intelijen bersama Gakkum Kemenhut dan satgas PKH.”

Pembiaran?
Wengki Purwanto, Direktur Eksekutif Walhi Sumbar menyebut, kasus BRN menunjukkan betapa negara membiarkan kejahatan kehutanan berlangsung terbuka selama bertahun-tahun.
“Tidak ada cerita pemerintah tidak tahu, apalagi dengan situasi hari ini ada teknologi, dari analisis citra satelit aja kita bisa tahu di mana titik-titiknya ada izin atau tidak,” katanya.
Selama ini, katanya, pemerintah lebih menindak kejahatan perseorangan atau masyarakat. Ketika yang melakukan korporasi, seolah-olah pemerintah menutup mata.
Karena itu, Wengki mendorong pihak-pihak yang berwenang mendalami dugaan keterlibatan aktor-aktor dalam kasus ini, termasuk dari unsur pemerintah.
“Dinas Kehutanan harus diperiksa, termasuk kasus-kasus lain, sejauh mana keterlibatan dinas kehutanan, kenapa dia bisa aman bertahun-tahun, apalagi seperti Sipora yang termasuk pulau-pulau kecil yang harusnya mendapat perhatian khusus. Agar semuanya jadi jelas,” katanya.
“Jangan berhenti di level perusahaan, juga pemangku kebijakan. Kan ada petugas-petugasnya itu, diperiksa juga. Kenapa perusahaan bisa bertahan-tahun aman melakukan pembalakan. Apalagi di Sipora, pulau kecil yang harusnya dapat perhatian khusus.”
*****
Liputan didukung oleh Mongabay Indonesia dan Trend Asia dan dikerjakan bersama tim Roehana Project