- Ular merupakan satwa yang paling dihindari masyarakat Suku Musi di Penukal, Sumatera Selatan. Mereka dilarang merespons, kecuali dalam posisi terancam.
- Larangan membunuh ular bagian dari aturan adat Penukal, yang melarang membunuh satwa liar lainnya di hutan, seperti monyet, gajah sumatera dan harimau sumatera.
- Tapi aturan adat tersebut mulai tergerus, sehingga sebagian masyarakat Penukal saat ini ada yang memburu dan membunuh ular, dan binatang lainnya.
- Penyebab tergerusnya aturan adat dikarenakan bubarnya pemerintahan marga pada 1979, yang digantikan pemerintahan desa.
Ular merupakan satwa yang paling dihindari masyarakat Suku Musi di Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, ketika masuk hutan atau kebun. Jika bertemu, diupayakan untuk menghindar.
“Aturannya jelas, jika ular berbisa seperti kobra mau menyerang atau mengancam, baru direspons. Selain itu, dilarang membunuhnya,” kata Kunci Madhun (62), warga Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, pertengahan Agustus 2025.
Ular kobra sumatera (Naja sumatrana) banyak ditemukan di hutan dan kebun di wilayah Penukal.
Beberapa ciri ular kobra yang ditandai adalah muncul tiba-tiba dari arah depan dan kepalanya berdiri seperti ingin mematuk atau memuntahkan racun.
“Kalau ular kobra itu melintas dari kanan ke kiri, tidak perlu khawatir. Ia tidak ingin menyerang manusia, biarkan saja lewat,” terang Madhun, yang dikenal sebagai dukun kampung.
Jika ular kobra yang tidak menyerang atau mengancam dibunuh, maka si pelakunya akan mendapatkan kesialan atau masalah.
Ular kobra atau juga dikenal sebagai ular sendok, kata Madhun, tidak agresif terhadap manusia. Dia hanya menyerang kalau diganggu. Jadi, ketika bertemu atau melihatnya, sebaiknya jangan diganggu, terutama sarangnya.
Kobra seperti ular lainnya, memiliki peran penting di kebun atau hume. “Ular-ular itu memangsa tikus yang merupakan hama bagi tanaman.”
Di wilayah Penukal juga, masih ditemukan ular kadut (Homalopsis buccata), weling (Bungarus candidus), dan sanca kembang (Malayopython reticulatus). Kemudian ular hijau buntut merah (Trimeresurus albolabris) dan ular tanah yang sering ditemukan di permukiman warga.
Abdul Rahman Musa (75), tokoh adat masyarakat Penukal, juga membenarkan ada aturan yang melarang membunuh ular, jika ular tersebut tidak mengancam atau menyerang manusia. “Termasuk ular yang masuk rumah, sebaiknya hanya diusir dan tidak boleh dibunuh.”
Dijelaskan Musa, jika ada ular yang masuk rumah dibunuh, maka akan banyak ular lain yang datang. Saat ini, ada ular yang mulai terancam di Penukal, yakni ular sowo atau sanca kembang. Ular yang sering ditemukan sekitar hume atau rawa-rawa ini sering ditangkap warga.
“Dulu, dibiarkan saja.”

Mengutip situs BRIN, Amir Hamidy, Profesor Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan – BRIN, mengatakan jumlah ular di Indonesia sekitar 10% dari total jumlah ular di dunia.
“Ini dikarenakan, Indonesia berada di daerah tropis yang sangat hangat, lembab, dan cocok untuk ular bertahan serta berkembang biak.”
Amir menjelaskan, pada zona geografi pertemuan Asia dan Australia, banyak jenis ular yang unik dan endemik. Dari semua jenis tersebut, tidak semua ular di Indonesia, hanya 77 jenis. “Ada tiga suku yaitu Elapidae (55 jenis), Viperidae (21 jenis), dan Colubridae (1 jenis).”
Menurut Amir, biografi ular terbagi dua, yaitu wilayah Asia meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Nusa Tenggara, serta wilayah Australia meliputi Maluku dan Papua.
“Dalam ilmu evolusi ular, ada beberapa perilaku ular yang menyerupai/mimikri. Ini menyebabkan suatu spesies yang tidak berbisa memiliki karakter seperti ular berbisa, sehingga dapat mengelabui musuhnya. Ini terjadi pada ular-ular di Jawa, terutama ular cabe kecil yang berbisa,” jelasnya.

Pudarnya aturan adat
Larangan membunuh ular, bagian dari aturan adat Suku Musi yang menetap di wilayah Penukal. Aturan tersebut, yakni dilarang membunuh binatang yang tidak dikonsumsi, seperti ular, monyet, harimau, gajah, dan lainnya. Membunuh dapat dibenarkan jika kondisi terancam atau diserang.
Wilayah Penukal yang terbagi dua kecamatan (Penukal dan Penukal Utara), seluas 61.900 hektar, yang sebagian besar wilayah rawa gambut, hingga 1970-an masih menjadi habitat harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), dan buaya muara (Crocodylus porosus).
“Keberadaan berbagai jenis satwa, mengharuskan kami hidup damai dengan mereka. Salah satu caranya, tidak mengganggu. Sikap ini diatur dalam aturan adat,” kata Musa.
Namun secara perlahan aturan tersebut dilanggar, sehingga Penukal tidak lagi menjadi rumah bagi harimau, gajah, dan buaya.
“Gajah terakhir kali terlihat 1970-an, sementara harimau menghilang sejak 1990-an,” jelasnya.
Penyebab utama dari perubahaan tersebut, setelah bubarnya pemerintahan marga (adat) di Penukal, yang diganti pemerintahan desa pada 1979. Bahkan, sejumlah pengetahuan adat tidak lagi diturunkan pada generasi berikutnya.
“Tidak heran, saat ini masyarakat tidak hidup damai dengan alam, khususnya satwa liar.”
Selain itu, banyak wilayah adat berupa hutan rimba yang dibuka untuk dijadikan permukiman, serta perkebunan skala besar.
“Misalnya, Rimbe Pisang Emas dan Rimbe Paling di wilayah Danau Burung, yang sudah tidak ada lagi,” jelas Madhun.

Pohon yang banyak ditemukan di hutan rimba Danau Burung seperti beragam jenis meranti, gaharu (Aquilaria filaria), seru (Schima wallichii), dan beragam jenis rotan. “Saat ini sudah sulit didapatkan pohon tersebut.”
Danau Burung adalah kawasan rawa gambut di Tempirai yang luasnya mencapai 1.250 hektar. Wilayah ini menjadi habitat beragam jenis ikan air tawar dan burung.
Hilangnya hutan rimba di Penukal membuat sejumlah tanaman yang selama ini menjadi sumber obat-obatan tradisional hilang.
“Mungkin saat ini masih ditemukan di jongot, tapi tidak seperti dulu yang mudah didapatkan, sebab hutan masih luas,” kata Musa.
Beberapa tanaman yang dapat dijadikan obat, baik yang diambil akar dan daunnya, dengan nama lokal, antara lain serekam, sirih, macan hutan, range, sigam, dan pasak bumi.

Pengakuan wilayah adat
Yulion Zalpa, kandidat doktor politik ekologi di Universitas Gadjah Mada [UGM] dan pengajar di FISIP UIN Raden Fatah Palembang, membenarkan jika banyak sistem atau aturan adat di Sumatera Selatan, termasuk di wilayah Penukal, hilang dikarenakan bubarnya pemerintahan marga (adat).
“Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang membubarkan pemerintahan marga, secara otomatis mematikan aturan atau hukum adat yang sebelumnya berjalan di masyarakat,” terangnya, Jumat (22/8/2025).
Hampir semua aturan adat tersebut, terkait hubungan manusia dengan alam, yang intinya membangun hubungan harmonis manusia dengan hutan, satwa, air, dan lainnya.
“Dengan hilang atau tidak berlakunya hukum atau aturan adat tersebut, maka berbagai pengetahuan atau etika manusia dengan alam turut hilang, tergerus.”

Terkait hal tersebut, Yulion berharap pemerintah mengakui kembali aturan adat tersebut, terutama pengakuan atas wilayah adat yang masih bertahan.
“Tujuannya, agar nilai-nilai luhur hubungan manusia dengan alam kembali menguat, sehingga sikap dan perilaku peduli terhadap alam kembali tumbuh dan berkembang pada masyarakat. Khususnya, yang hidup di sekitar hutan,” paparnya.
*****
Kopi Tapia, Simbol Kepedulian Masyarakat Penukal Terhadap Hutan