- Di Hari 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia ini, tampaknya belum semua rakyat Indonesia menikmati kemerdekaan. Di berbagai penjuru negeri ini, masih banyak rakyat yang hidup dalam ketidakbebasan berbicara atau menyampaikan pandapat. Mereka hidup dalam waswas, khawatir atau ketahuan dari masyarakat adat, komunitas lokal, petani maupun masyarakat pesisir dan lain-lain. Mereka belum bisa tinggal atau bercocok tanam dengan aman dan tenang di tanah yang sudah turun menurun keluarga mereka tempat atau olah. Mereka tak bisa hidup tenang karena setiap hari menghirup udara berpolusi, atau air tercemar. Masih banyak rakyat hidup tidak baik-baik saja. Apakah mereka sudah merdeka?
- Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye dan Kebun Walhi Nasional menilai, kemerdekaan belum sepenuhnya rakyat rasakan. Kemerdekaan itu, katanya, sederhana saja. Rakyat, termasuk masyarakat adat, petani, nelayan, dan peladang, berdaulat dan aman mengelola serta mengakses sumber penghidupannya.
- Siti Maimunah, Direktur Mama Aleta Fund juga Doktor Filsafat Universitas Passau, Jerman ini mengatakan, ada tiga indikator untuk menilai kemerdekaan, pertama, nasib masyarakat adat, apakah mereka aman dan dilindungi negara? Kedua, kesenjangan sosial. Saat ini, 10% orang menguasai lebih dari 50% aset, tanpa upaya serius menarik pajak atau merampas aset ilegal. Ketiga, kesejahteraan lingkungan, apakah kerusakan alam bisa dikendalikan, limbah ditangani, dan tambang tak meninggalkan lubang maut?
- Yulia Sugandi, Doktor sosiologi sekaligus antropologi mengingatkan, kemerdekaan sejati hanya mungkin terwujud bila pembangunan berpijak pada nilai-nilai masyarakat. Paradigma pembangunan Indonesia masih terjebak pada logika pertumbuhan (growth) linear. Padahal, masyarakat adat tidak menerapkan logika itu. Pertumbuhan di masyarakat adat adalah keterhubungan antara semuanya (relation growth).
Siang itu, 14 Agustus 2025, Hendrikus Franky Woro, tokoh adat Suku Awyu, tengah sibuk membuat salahwaku, alat musik tradisional Papua. Sambil memahat kayu yang dia pegang, dia banyak merenungkan nasib mereka, Suku Awyu.
Di Boven Digoel, Papua Selatan, tanah yang menjadi saksi sejarah, makna kemerdekaan terasa pahit bagi Masyarakat Suku Awyu. Bagi Hendrikus, kemerdekaan bukan sekadar simbol atau upacara tahunan.
“Indonesia memang sudah merdeka, tapi kami di sini belum sepenuhnya merasakan kemerdekaan itu,” katanya.
Dia menilai, nilai-nilai kemanusiaan yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945 jauh data kehidupan sehari-hari. Hak hidup, hak atas tanah, dan penghormatan terhadap adat terabaikan.
“Pancasila dan Undang-undang Dasar 45 sebagai fondasi dan itu bentuk perjanjian. Tapi saat ini yang kami lihat, nilai-nilai kemanusiaan kami itu dilanggar, tidak ada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Sejak perusahaan beberapa izin perkebunan sawit masuk ke wilayah adat mereka, ancaman terhadap ruang hidup Masyarakat Awyu kian nyata.
Pembongkaran hutan skala besar juga mengancam tanaman, seperti sagu, bahan pangan utama sekaligus bagian budaya. Keanekaragaman hayati yang menopang hidup perlahan terganti hamparan sawit.
Bagi Suku Awyu, hutan adalah sumber segala, dari pangan, obat-obatan, air maupun budaya. Sungai-sungai yang dulu jernih, kini terancam tercemar.
“Kami orang Papua minum air langsung dari alam. Kalau hutan rusak, kami mau dapat air dari mana?” tanya Hendrikus.
Perubahan iklim juga kian terasa, musim tak menentu, panas ekstrem, hujan tak berhenti.
Belum lagi, timbul konflik sosial antar marga. Hubungan harmonis antarmarga kini retak. Adu domba menguat. Beberapa marga kena bujuk menandatangani surat pelepasan lahan dan menimbulkan kecurigaan di antara mereka.
“Dulu, sebelum ada perusahaan, hidup kami aman, tidak ada pertentangan. Siapa yang kelebihan makan, bisa baku bantu dalam hidup,” katanya.
Sejak 2013, Hendrikus mulai melakukan perlawanan. Dia juga menggagas pemasangan salib merah, patok adat, dan bendera merah putih di tanah adat sebagai tanda larangan dan perlindungan.
Pada 14 September 2016, bertepatan dengan Hari Raya Salib Suci, penancapan serentak di seluruh wilayah Awyu. “Salib ini tanda kemenangan, tanda perdamaian, dan undangan kepada Tuhan untuk menjaga tanah kami,” katanya.

Gerakan ini kemudian bertransformasi menjadi Komunitas Gerakan Cinta Tanah Adat Awyu Bersatu, yang hingga kini tetap konsisten menolak perampasan tanah.
Masyarakat Suku Awyu juga menempuh jalur hukum. Mereka menggugat izin perusahaan, namun pengadilan tingkat pertama hingga kasasi menolaknya. Putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan masyarakat membuat Hendrikus merasa seperti anak ayam kehilangan induk.
“Tidak ada perhatian dari pemerintah,” katanya.
Di tengah perayaan kemerdekaan, dia berharap negara memulihkan pelanggaran HAM, mencabut izin-izin yang merusak lingkungan, dan menghentikan pendekatan militer di tanah Papua.
“Menurut saya bangsa harus ada pemulihan hingga kami bisa merasakan kemerdekaannya itu sepenuhnya.”
Cerita sedih tak hanya dari Papua. Masyarajat adat maupun komunitas lokal di Maluku Utara, alami hal serupa. Tanah-tanah dan hutan masyarakat adat di sana, berubah jadi berbagai bisnis ekstraktif skala besar seperti tambang nikel, tambang emas, kebun sawit dan lain-lain.
Rizkya Rusgi, pemuda Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Maluku Utara, merenungkan makna kemerdekaan Indonesia. Baginya, seharusnya merdeka berarti bebas menghirup udara bersih, meminum air sungai jernih, dan hidup tanpa cemas akan masa depan ruang hidup. Hal-hal itu sekarang terganggu di tempatnya.
“Dulu, kami minum air sungai langsung. Sekarang, sejak 2023 air keruh, kecokelatan, dan banyak yang takut meminumnya,” katanya.
Dia mengingat ketika air sungai jernih bisa langsung mereka minum, bahkan menjadi bagian dari kebersamaan warga di akhir pekan. Warga cukup membawa es batu dan minuman serbuk sari buah, lalu campur dengan air sungai yang tak perlu masak terlebih dahulu.

Sejauh ingatannya, sejak Agustus 2023, warna air berubah kecokelatan. Dia menduga pencemaran itu imbas dari aktivitas perusahaan tambang nikel dan PLTU dari kawasan industri nikel yang sudah sejak 2018.
Tak hanya sungai, pencemaran juga terlihat di laut. Warga takut mengonsumsi ikan karena khawatir terkontaminasi limbah.
“Bapak ku dulu nelayan. Sekarang ikan susah dicari, banyak orang melaut kerja di perusahaan. Kami terpaksa beli ikan dari desa lain,” katanya.
Hutan terbabat, supermarket di hutan pun hilang. Wara desanya sering gunakan tumbuh-tumbuhan seperti bagian daun atau batang, untuk pengobatan. Kini, mereka harus mengambil lebih jauh dari desanya lantaran takut tumbuhan di sekitarnya juga sudah tercemar.
Bagi Rizkya, tambang juga menggerus lahan pertanian. Lahan pertanian kini beralih fungsi menjadi indekos untuk para pekerja perusahaan.
Dia juga merasakan udara berdebu berselimut kabut diduga dari PLTU. “Mataharinya sampai merah. Dulu udara sejuk, sekarang enggak seperti dulu lagi,” katanya.
Gangguan kesehatan pun muncul. Data yang warga bersama tenaga medis menunjukkan kasus ISPA mendominasi, terutama di desa-desa dekat pabrik pengolahan. Rizkya sendiri mengalami batuk dan bersin tak biasa hingga harus memakai masker.
Yang paling dia sesalkan adalah sikap pemerintah. “Kami merasa dianaktirikan. Dampak kesehatan, sosial, ekonomi kami besar, tapi tidak diperhatikan. Di wilayah timur yang dibebani izin usaha pertambangan ini ada masyarakatnya, ada kehidupan, tapi mereka tidak melihat itu,” katanya.
“Kami merasa terjajah di negara sendiri.”

Belum sepenuhnya merdeka
Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye dan Kebun Walhi Nasional menilai, kemerdekaan belum sepenuhnya rakyat rasakan. Kemerdekaan itu, katanya, sederhana saja. Rakyat, termasuk masyarakat adat, petani, nelayan, dan peladang, berdaulat dan aman mengelola serta mengakses sumber penghidupannya.
“Selama, misal, rakyat masih harus berhadap-hadapan dengan korporasi, harus berhadap-hadapan dengan militer, ketika mereka memperjuangkan hak mereka atas tanahnya, selama itu juga sebenarnya kemerdekaan itu belum ada di tangan mereka,” kata Uli.
Kondisi di wilayah kaya sumber daya seperti Maluku dan Papua, justru menunjukkan penjajahan model baru. “Di tengah-tengah kekayaan sumber daya alam, justru kemudian masyarakat itu terjajah.”
Bukan lagi kolonialisme bersenjata, melainkan kolonialisasi ekonomi yang mempertahankan asas domein verklaring warisan kolonial dalam Undang-undang Kehutanan. Uli juga menyoroti konflik tenurial yang tak kunjung selesai.
Belum lagi, bila melihat hasil riset yang menyebutkan hanya 1% orang yang menguasai perekonomian di Indonesia. ”Maka 99%-nya itu bisa dikategorikan sebagai rakyat yang belum merdeka,” kata Uli.
Menurut dia, 90% warga hidup di bawah bayang-bayang kolonialisasi dalam bentuk ekstraksi sumber-sumber daya alam, konflik tenurial, konflik agraria, perampasan wilayah adat, perampasan wilayah kelola, dan lain-lain.
Seharusnya, negara memastikan kemerdekaan itu sepenuhnya ada di tangan rakyat, dengan memastikan kebijakan-kebijakan yang hadir jauh lebih baik dari hari ini.
Pada usia 80 tahun Indonesia ini seharusnya menjadi titik balik.
“Cukup sudah 80 tahun negara hadir hanya untuk memisahkan rakyat dari ruang hidupnya.”

Ada sebelum Indonesia merdeka, kini terpinggirkan
Di Hari Kemerdekaan Indonesia ini, Siti Maimunah, Direktur Mama Aleta Fund mengajak menengok kembali satu penanda penting, yakni nasib masyarakat adat. Masyarakat adat itu ada, katanya, sebelum negara.
Setelah 80 tahun negara berdiri, hak-hak mereka justru makin terpinggirkan. “Itu tanda besar yang harus membuat kita mempertanyakan makna kemerdekaan,” kata Doktor Filsafat Universitas Passau, Jerman ini.
Dia menyoroti Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui hukum adat, tak terpisahkan dari wilayah dan sumber daya di dalamnya. Kenyataannya, justru sebaliknya, kriminalisasi, pemiskinan, hingga pengusiran paksa masyarakat adat.
“Hak-hak itu bukan sekadar tidak terpenuhi, tapi dirampas.”
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 2014-2024 menunjukkan, terjadi perampasan 11,07 juta hektar wilayah adat selama 10 tahun terakhir. Sekitar 2,4 juta hektar terjadi dalam tahun terakhir. Periode sama, terjadi 687 konflik melibatkan masyarakat adat, dengan 925 orang alami kriminalisasi.
Bagi Siti, perampasan tanah berarti perusakan “tubuh alam” yang pada gilirannya menghantam tubuh manusia.
Dia contohkan di Morowali, kasus infeksi saluran pernapasan akut melonjak dari 10.000 pada 2020 menjadi lebih dari 57.000. Di Weda, Maluku Utara, salah satu titik industri nikel di Indonesia, kenaikannya mencapai 24 kali lipat. Air minum tercemar, hutan tak bisa terakses, warga bahkan kena kriminalisasi agar menjauh dari wilayah adatnya.
Situasi ini mengulang ketakutan yang pernah ada di masa kolonial, kini dalam bentuk penguasaan tanah, eksploitasi alam, dan intimidasi bersenjata di wilayah seperti Papua.
Sama seperti Uli, dia berpendapat akar masalah terletak pada sistem politik-ekonomi yang dikuasai oligarki, gabungan kepentingan korporasi dan penguasa. Sistem ini, warisan kolonial yang dilanggengkan, memperlakukan alam dan manusia sebagai sumber daya murah.
Bagi perempuan, kondisi ini menambah beban berlipat-lipat. “Perempuan memikul beban ganda. (Mereka) mengurus domestik, menjaga komunitas, sekaligus menjadi korban pertama dari krisis lingkungan.”

Apa itu merdeka?
Bagi Siti, ada tiga indikator untuk menilai kemerdekaan, pertama, nasib masyarakat adat, apakah mereka aman dan dilindungi negara? Kedua, kesenjangan sosial. Saat ini, 10% orang menguasai lebih dari 50% aset, tanpa upaya serius menarik pajak atau merampas aset ilegal.
Ketiga, kesejahteraan lingkungan, apakah kerusakan alam bisa dikendalikan, limbah ditangani, dan tambang tak meninggalkan lubang maut?
Meski situasi muram, dia menyimpan harapan kecil. Aksi warga Pati menentang karena kena pajak tidak masuk akal menjadi contoh perlawanan dari bawah yang patut terus meluas.
Solidaritas antar komunitas menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terpecah-belah.
“Melihat bagaimana titik-titik perjuangan meluas itu adalah sebuah harapan bagi kita, termasuk bagaimana kita menjadi bagian yang menciptakan harapan,” katanya.
Di tengah krisis jamak, diantara lain, ekologi, iklim, geopolitik, dan ekonomi, Siti menyerukan berkoalisi dengan alam dan leluhur untuk memulihkan hubungan yang putus karena eksploitasi.
Sambil mengutip pernyataan Aleta Baun, tokoh perempuan Adat Molo, juga aktivis lingkungan, Siti mengatakan kemerdekaan berarti, “tidak menjual apa yang tidak bisa kita buat, tanah, sungai, dan alam yang memberi hidup.”
Yulia Sugandi, Doktor sosiologi sekaligus antropologi mengingatkan, kemerdekaan sejati hanya mungkin terwujud bila pembangunan berpijak pada nilai-nilai masyarakat. Prinsip ini tertuang dalam konsep Human Centered Development (HCD) yang Bappenas adopsi, namun masih berhenti di tataran jargon.
“Kata-katanya sudah dipakai, tetapi esensinya belum diadopsi,” kata Yulia.
Dia menilai, paradigma pembangunan Indonesia masih terjebak pada logika pertumbuhan (growth) linear. Padahal, masyarakat adat tidak menerapkan logika itu. Pertumbuhan di masyarakat adat adalah keterhubungan antara semuanya (relation growth).
Logika pertumbuhan linear mengakibatkan pola konsumsi berlebihan (overconsumption). Imbasnya, eksploitasi sumber daya alam dan manusia terpacu tanpa kendali.
“Krisis iklim itu bukan sekadar krisis lingkungan, ini krisis kemanusiaan. Yang direnggut adalah martabat manusia.”
Yang paling rentan, katanya, justru kelompok penjaga keseimbangan alam seperti masyarakat adat. Sistem pengetahuan mereka yang berlandaskan hubungan saling terkait terabaikan, bahkan terhapus. Ini sebuah kekerasan epistemik yang ia sebut epistemisida.
Bagi Yulia, jalan keluar hanya mungkin jika rumusan kebijakan publik dengan pendekatan value-centered policy, bukan interest-based policy yang dikuasai kepentingan ekonomi.
Dia menekankan, perlu mendengarkan sains dan pembacaan ekologis yang jernih, bukan solusi teknis tambal sulam seperti perdagangan karbon.
“Kalau rumah sedang kebakaran, kita tidak bisa menunda. Sense of crisis itu yang belum ada di negara ini,” katanya.
Harapan Yulia, ke depan adalah transformasi. Perubahan, katanya, harus menyentuh tiga hal sekaligus, perspektif, tata kelola, dan praktik. Sebelum itu, mesti ungkap akar masalah, yakni, keserakahan.
“Greed itu akar dari overconsumption, eksploitasi, korupsi. Selama kita menjustifikasi akar masalah itu, krisis akan berulang.”

Dia mengajak membangun tata ekonomi regeneratif yang setara dengan alam, sebagaimana praktik masyarakat adat yang memandang manusia, hewan, dan lanskap sebagai satu kesatuan.
“Kita harus belajar radical empathy, bukan hanya untuk manusia, tapi juga untuk seluruh makhluk dan dimensi non-manusia,” katanya.
Saurlin P. Siagian, Komisioner Komnas HAM juga akui masyarakat adat belum sepenuhnya terlindungi di tanahnya sendiri. Pengakuan masyarakat adat di konstitusi memang sudah ada, namun di lapangan sering kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
Penguasaan tanah dan sumber daya di wilayah adat kerap terdorong oleh investasi yang mengabaikan perlindungan hukum dan hak-hak warga asli. Dia menilai, negara harus bergerak cepat.
Pada periode 2020-2023, Komnas HAM menerima 114 aduan terkait proyek strategis nasional (PSN). Dari 98 aduan masyarakat ke Komnas HAM, sebanyak 72 aduan berasal dari kelompok masyarakat rentan. Komnas HAM menduga, pelanggaran HAM akibat PSN berdampak kolektif atau kelompok masyarakat rasakan termasuk masyarakat adat.
Dia pun mendorong pengesahan UU Masyarakat Adat yang kini sudah dalam pembahasan di DPR.
“Pemerintah harus mempercepat pengesahan UU Masyarakat Adat untuk menghindari kerusakan yang lebih buruk. Perlindungan terhadap wilayah adat dan hak-hak masyarakat adat harus nyata.”
Bagi Saurlin, kemerdekaan sejati baru terwujud kalau masyarakat adat menjadi subjek utama pembangunan, bukan korban dari proyek-proyek yang merampas ruang hidup mereka.
Komnas HAM, sudah melakukan Inkuiri Nasional pada 2014 untuk menyelidiki kondisi masyarakat adat. Sebagai langkah lanjutan, tahun 2025 Komnas HAM menetapkan Norma Pelindungan Hak Masyarakat Adat—yang jadi “kado” untuk masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“Komnas HAM akan terus mengawal agar masyarakat adat bebas dari kriminalisasi dan haknya atas tanah, sumber daya, serta lingkungan hidupnya benar-benar dijamin.”

*****
Inkuiri Ungkap Banyak Pelanggaran HAM Dera Masyarakat Adat di Kawasan Hutan