- Koalisi organisasi masyarakat sipil dan warga lewat Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) mengajukan permohonan uji materi semua pasal proyek strategis sasional (PSN) dalam Undang-undang Cipta Kerja (omnibus law) ke Mahkamah Konstitusi (MK), awal Juli lalu. Mereka menilai, PSN menyebabkan banyak kejahatan kemanusiaan, pelanggaran HAM, hingga kejahatan konstitusi 10 tahun terakhir.
- Wadi, salah satu warga pemohon, menyebut PSN telah membuat dirinya terancam tergusur dari tanahnya di Kampung Sembulang Ulu, Pulau Rempang. Proyek Rempang Eco-City yang pemerintah tetapkan sebagai PSN lewat Peraturan Menko Perekonomian nomor 7 tahun 2023 membuatnya terancam. Padahal, tanah itu telah leluhurnya tinggali sejak ratusan tahun lalu.
- Edy Kurniawan Wahid, Kuasa hukum Koalisi, mengatakan, PSN adalah biang keladi masifnya pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan. Awalnya, Perpres nomor 3 tahun 2016 yang melegitimasi proyek ini.
- Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM, menilai, aturan PSN terlalu superior. Misalnya Pasal 349, Kemudian, aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021.
Koalisi organisasi masyarakat sipil dan warga lewat Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) mengajukan permohonan uji materi semua pasal proyek strategis sasional (PSN) dalam Undang-undang Cipta Kerja (omnibus law) ke Mahkamah Konstitusi (MK), awal Juli lalu. Mereka menilai, PSN menyebabkan banyak kejahatan kemanusiaan, pelanggaran HAM, hingga kejahatan konstitusi 10 tahun terakhir.
Koalisi terdiri dari 13 individu, termasuk warga terdampak PSN, dan Muhammad Busyro Muqoddas, pakar hukum dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik. Ada juga berbagai organisasi masyarakat sipil termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan Jaringan Advikasi Tambang (Jatam), Trend Asia, Pantau Gambut, Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Fian Indonesia.
Wadi, warga pemohon, mengatakan, PSN membuat dia terancam tergusur di Kampung Sembulang Ulu, Pulau Rempang. Kepulauan Riau.
Proyek Rempang Eco-City yang sempat pemerintah tetapkan sebagai PSN lewat Peraturan Menko Perekonomian nomor 7 tahun 2023 membuatnya terancam. Padahal, tanah itu sudah mereka tinggali turun menurun sejak ratusan tahun lalu.
Investor utama proyek tersebut adalah Xinyi Group, produsen kaca dan solar panel asal Tiongkok dan dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Selain Sembulang Ulu, ada sekitar 16 kampung adat Melayu di Rempang yang terancam proyek ini.
“Setelah kami sama-sama belajar, PSN ini cuma ingin mengambil hak-hak masyarakat, merampas hak-hak masyarakat,” katanya kepada Mongabay.
Selain merampas hak atas tanah, PSN menyebabkan Wadi dan warga Rempang trauma karena BP Batam mengerahkan aparat untuk pengukuran tanah.
Warga Rempang, katanya, ketakutan dan merasa terintimidasi. Dia dan sejumlah warga bahkan sampai bersembunyi ke hutan setiap ada aparat.
“Kami satu minggu itu pernah makan minum itu di dalam hutan. Karena pihak BP Batam, polisi, TNI itu mendatangi rumah ke rumah.”
Warga akhirnya memutuskan keluar hutan dan melakukan penolakan secara terbuka pada BP Batam. “Setiap rumah kami sudah tempel tolak relokasi atau digeser.”

Biang masalah
Edy Kurniawan Wahid, Kuasa Hukum Koalisi, mengatakan, PSN adalah biang keladi masifnya pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan. Awalnya, Perpres Nomor 3/ 2016 yang melegitimasi proyek ini.
“Kurang lebih 10 tahun dan daya rusaknya itu sangat luar biasa,” katanya.
Bahkan, banyak indikasi pelanggaran HAM berat terjadi atas nama PSN.
Selain itu, di Merauke juga terindikasi upaya pemusnahan etnis (ethnic cleansing / etnosida) lewat proyek Food Estate. Terjadi perampasan tanah adat dan pemaksaan sistem hidup baru. Juga, pengerahan aparat berlebihan demi PSN ini.
Edy bilang, kerap terjadi penyalahgunaan klaster pasal-pasal PSN dalam UU Cipta Kerja. Seharusnya, PSN untuk kepentingan warga dan negara, namun lebih banyak menguntungkan pihak luar, terutama investor asing dan swasta yang terlibat dalam PSN.
“Jadi negara diperalat swasta. Yang dampaknya kepada tata hukum kita dan berdampak terhadap sumber-sumber kehidupan masyarakat.”
Koalisi mempermasalahkan Pasal 173 Cipta Kerja yang menyatakan, pengadaan tanah bisa sebelum penetapan lokasi dengan penugasan pemerintah pusat. Pasal ini memperbolehkan badan usaha swasta untuk pengadaan tanah.
Padahal, katanya, secara prinsip agraria, pembebasan lahan harus negara lakukan terlebih dahulu. Setelah itu, negara distribusikan kepada pihak yang membutuhkan.
“Makanya ini parah banget. Karena ketika swasta yang melakukan pengadaan tanah, maka itu akan mengarah pada tindakan privat.”

Pasal 185 huruf b yang berbunyi ‘semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan UU ini harus ubah dan/atau cabut. Koalisi pandang itu bermasalah.
Data KontraS dan YLBHI menunjukkan, ada lonjakan kekerasan dan kriminalisasi selama tiga tahun terakhir. Terdapat 79 pelanggaran HAM berkaitan dengan PSN di 22 provinsi selama periode 2019–2023.
Pada periode itu, terdapat 101 korban luka, 248 korban ditangkap, dan 64 korban mengalami kekerasan psikologis berupa intimidasi dari aparat. Itu pun hanya yang tercatat, Edy perkirakan jumlah sebenarnya di lapangan lebih tinggi.
Tiga aktor pelanggar HAM di sektor sumber daya alam terkait PSN terdiri dari institusi Polri (39 peristiwa), institusi pemerintah (30 ), dan institusi swasta (29).
Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jatam, menilai, aturan PSN terlalu superior. Misal, Pasal 349 berbunyi ‘dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan berusaha dilaksanakan oleh pemerintah pusat’.
Kemudian, aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021. Pasal 18 menyatakan ‘pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang dapat berdasarkan penetapan lokasi oleh pemerintah pusat’.
Lalu, Pasal 19 menyebut ‘penetapan lokasi kegiatan pemanfaatan ruang untuk PSN dan/atau proyek prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bersifat mengikat dan wajib dimuat dalam rencana tata ruang’.
Dengan demikian, jika suatu proyek masuk dalam daftar PSN, maka pemerintah daerah tidak dapat menolak pemanfaatan ruang, meskipun proyek itu tidak sesuai tata ruang daerah, masyarakat tolak, atau belum ada revisi RTRW.
Menurut dia, tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mengoreksi PSN. “Pejabat pemerintah daerah itu bahkan beberapa kali mau masuk ke dalam itu kan diusir tuh.”
Jatam banyak menemukan dugaan pelanggaran HAM atas nama PSN terkait tambang dan mineral, seperti di NTT. Namun, tidak ada koreksi dari pihak mana pun.

Mahkamah Konstitusi harapan terakhir
Jamil menilai, ada kekacauan struktural dalam pembentukan dan implementasi aturan-aturan PSN. Seharusnya, masyarakat tidak perlu sampai melakukan permohonan uji materi.
Dari awal, pembuat kebijakan bisa melibatkan masyarakat secara partisipatif, terutama pihak-pihak yang akan terdampak langsung. Namun, selama ini partisipasi bermakna itu sangat minim.
“Seharusnya kan judicial review tidak pernah menjadi pilihan untuk merevisi sebuah kebijakan jika sistemnya berjalan dengan baik dan benar. Karena ini seharusnya selesai di tahap awal pada saat proses pembentukan.”
Masyarakat sipil tidak hanya mengandalkan cara ini. Mereka sudah melakukan protes secara baik-baik, menyampaikan pada DPR, hingga melakukan demonstrasi. Tapi hasilnya nihil.
Presiden, katanya, bisa saja melakukan executive review atau peninjauan ulang terhadap pasal-pasal PSN yang bermasalah. Namun, hal itu juga tak pernah terjadi.
“Kuasa presiden dalam membuat undang-undang di Indonesia itu 50%. Setara dengan satu gedung DPR,” katanya.
Dia pun berharap masih bisa mengandalkan MK untuk menganulir aturan-aturan yang telah banyak membawa bencana itu.
“MK sebagai guardian of constitution harusnya bisa benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memeriksa perkara.”

*****