- Korupsi tak hanya menimbulkan kerugian negara, tapi juga meninggalkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial. Kasus korupsi timah, nikel hingga kelapa sawit menyebabkan penggundulan hutan, pencemaran sungai hingga perampasan ruang hidup masyarakat adat.
- Ada 6 kasus terangkum dalam klasemen liga korupsi sumber daya alam di Indonesia. Total kerugian negara mencapai Rp 363,97 Triliun.
- Kasus korupsi tambang timah mencetak rekor kerugian mencapai Rp 300 Triliun. Kerusakan lingkungan nyata terjadi, tapi vonis hukum lebih ringan dari pemulihan lingkungan itu sendiri.
- Jika kamu ingat kasus kelangkaan minyak goreng? Itu menjadi satu dari sekian klasemen liga korupsi sumber daya alam yang dampaknya sangat luas.
‘Klasemen Liga Korupsi’ Indonesia menjadi bahan perbincangan masyarakat Februari lalu. Tak ada yang menyangka korupsi PT Timah tersalip dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Diskusi satire masyarakat menjadi gambaran kondisi Indonesia dengan berbagai kasus korupsinya.
Kasus korupsi tak hanya berbicara pada kerugian negara, tapi juga kerugian lingkungan dan dampak kepada masyarakat. Skor Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi berada pada angka 37 dan menempatkan Indonesia pada posisi 99 dari 180 negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 2.730 kasus korupsi pada waktu 2020 – 2024. Bahkan total kerugian negara pada 2024 mencapai Rp 310,61 trilliun. Sedangkan untuk 12 anggota “Klasemen Liga Korupsi”, total kerugian negara mencapai Rp 1.672 Trilliun.
Bahkan ada tiga dari 12 kasus dalam klasemen tersebut merupakan kasus korupsi sumber daya alam. Berikut sejumlah kontestan yang masuk dalam kasemen liga korupsi isu lingkungan:
1. Korupsi tata niaga timah rugikan Rp 271 Triliun

Kasus tata niaga dan perizinan tambang timah PT Timah Tbk merupakan kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara signifikan. Potensi kerugian negara mencapai Rp 271 Trilliun. Belasan perusahaan terlibat dan 16 orang menjadi tersangka, salah satunya Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin (RBT)
Perhitungan total kerugian negara dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo, pakar lingkungan dan Guru Besar IPB University. Hasil perhitungan berdasarkan pada kerusakan lingkungan di dalam dan non kawasan hutan. Total luas tambang mencapai 170.363.547 hektar dengan 81.462.602 hektar tidak masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) atau illegal.
Pada 23 Desember 2024 lalu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta telah . Harvey Moeis, salah satu terdakwa terkena vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, serta membayar ganti rugi Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Satrio Manggala, Manajer Analisa Kebijakan Publik Walhi Nasional menilai hukuman yang dilimpahkan terbilang ringan jika dibandingkan dengan kerusakan yang terjadi. Bahkan vonis hukumannya tak sebanding dengan waktu untuk pemulihan lingkungan. Walau begitu, terungkapnya kasus PT Timah dapat menjadi titik balik bagi masyarakat untuk meninggalkan ketergantungan pada industri timah.
2. Surya Darmadi PT Duta Palma Group serobot wilayah adat (78 Triliun)

Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma sebagai tersangka tindak pidana korups pencucian uang. Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu periode 1999 – 2008, Raja Thamsir Rachman memberikan IUP kepada empat anak perusahan PT Duta Palma. Kerugian negara mencapai Rp 78 Triliun.
Tak hanya kerugian ekonomi, masyarakat juga terkena dampak kerusakan ekosistem dan sosial. Masyarakat Adat Talang Mamak harus kehilangan wilayah adat Batin Muka Muka secara paksa. Seluas 9.000 hektar lahan dirampas oleh PT Kencana Amal Tani, anak perusahaan Duta Palma. Selain itu, anak perusahaan lain seperti PT Palma Satu dan PT Seberida Subur juga beroperasi di wilayah adat Batin Belimbing.
Perusahaan-perusahaan Surya Darmadi diketahui telah beraktivitas ilegal di kawasan hutan sejak 2004 hingga 2022. Atas kasus ini, Surya Darmadi menerima ganjaran hukum15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Selain itu ia juga memperoleh ganjaran hukum tambahan uang pengganti Rp 2,238 Trilliun dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,751 Trilliun.
3. Korupsi minyak sawit mentah (Rp 6,47 Triliun)

Kamu masih ingat saat berburu minyak goreng pada 2022 lalu karena langka? Kejadian ini karena adanya korupsi korporasi yang memonopoli kebun dan ekspor CPO. Selain itu juga tata kelola perkebunan yang buruk.
Juni 2023, Kejagung menetapkan tiga korporasi besar–Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group–sebagai tersangka kasus ekspor minyak sawit mentah.Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 6,47 Triliun. Bahkan pada masa itu negara harus gelontorkan Rp 6,19 Triliun untuk pertahankan daya beli masyarakat terhadap minyak goreng.
Tak hanya itu, kasus ini punya efek domino pada penyuapan pejabat pengadilan. Bermula dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, memutuskan ketiga korporasi besar tersebut lepas dari segala tuntutan hukum. Kejagung menemukan tiga majelis hakim perkara menikmati Rp 60 miliar dari hasil imbalan dari ketiga korporasi atas putusan lepas.
4. Suap Nur Alam dalam tambang nikel ilegal (Rp 2,7 Triliun)

Pada Agustus 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Nur Alam, Gurbernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka. Alam terbukti bersalah menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan nikel yang melibatkan beberapa perusahaan. Pada 2018, Nur Alam divonis 12 tahun penjara, membayar uang pengganti 2,7 Miliar, serta mencabut hak politik selama 5 tahun oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Indonesian Corruption Watch menilai vonis yang diberikan oleh majelis hukum sangat mengecewakan dan sepatutnya divonis hakim secara maksimal yaitu seumur hidup.
Awalnya Nur Alam mengeluarkan kebijakan penghentian operasi tambang tak produktif tetapi berakhir menjadi ‘kawan’ mereka. KPK juga menemukan setidaknya 3.966 IUP dari 10.172 IUP pertambangan yang bermasalah dan dicurigai mengandung korupsi. Kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan akibat pertambangan PT Anugerah Hisma Barokah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana sebesar 2,7 Triliun.
Akibat tindak pidana korupsi ini, terjadi penurunan status hutan lindung di Sultra menjadi hutan produksi. Sekitar 4,93 juta hektar hutan lindung dan 1,3 juta hektar hutan konservasi beralih fungsi menjadi pertambangan.
5. Korupsi tambang ore nikel Blok Madiodo (Rp 5,7 Triliun)

Mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) terjerat kasus korupsi tambang nikel. Ridwan Djamaluddin, mantan Dirjen Minerba dan Sugeng Mujianto, mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba, Ditjen Minerba, KESDM jadi terdakwa kasus korupsi tambang ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus penambangan nikel ilegal yang telah merugikan negara sebesar Rp 5,7 Triliun ini mencuat sejak 2022 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut kedua terdakwa 5 tahun penjara. Walau begitu kasus ini belum usai, kejaksaan masih terus usut kasus korupsi tambang ore nikel Blok Mandiodo. Sebagai kelanjutan, penyidik Kejagung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Safruddin.
6. Korupsi Gubernur Maluku Utara, seret keluarga Jokowi (Rp 100 Miliar)

Abdul Gani Kasuba, mantan Gurbernur Maluku Utara terbukti melakukan suap dan gratifikasi pada pengadaan proyek dan perizinan pertambangan di Malut. Dia dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Abdul Gani didakwa telah menerima uang mencapai Rp 100 Miliar atau lebih dari kepala dinas dan pengusaha sejak 2019 – 2023. Namun, yang mencolok dari kasus ini adalah terseretnya keluarga presiden ketujuh, Joko Widodo dan Menteri ESDM saat ini, Bahlil Lahadalia.
Kode ‘Blok Medan’ yang diduga merujuk pada IUP yang terkait pada Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, anak dan menantu Jokowi, dibenarkan oleh Abdul Gani dalam sidang pada 1 Agustus 2024 lalu. Kemudian, keterlibatan Bahlil dalam kasus ini dapat dilacak dari beberapa nama pengusaha tambang yang dipanggil oleh KPK.
Novita Indri, Juru Kampanye Trend Asia menduga kasus Abdul Gani ini erat kaitannya dengan politik transaksional. Sebab, ongkos politik itu sangatlah besar dan calon kepala daerah akan memerlukan uang yang besar. Sehingga lingkungan dan masyarakat dikesampingkan untuk mengeruk keuntungan yang besar.
*******
*Bernardino Realino Arya Bagaskara, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Rio aktif sebagai jurnalis di pers mahasiswa Teras Pers. Dia memiliki minat pada isu sosial kemasyarakatan, termasuk lingkungan.