KLH akan Gugat Perusahaan Cemari Sungai dan Pertanian di Rancaekek

Hamparan lahan pertanian warga di Kabupaten Bandung, yang berubah menjadi kolam lumpur hitam dampak limbah pabrik tekstil. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup
Hamparan lahan pertanian warga di Kabupaten Bandung, yang berubah menjadi kolam lumpur hitam dampak limbah pabrik tekstil. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup

Bahthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, inspeksi mendadak ke lahan pertanian dan sungai tercemar limbah industri tiga perusahaan tekstil di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (14/5/14). Tiga perusahaan tak beritikad baik menyelesaikan masalah meskipun sudah ada kesepakatan. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup, akan bertindak tegas baik memberi sanksi administratif, maupun mengajukan gugatan perdata dan pidana.

“Kasus pencemaran lingkungan hidup ini sudah dikeluhkan masyarakat cukup lama. Sampai saat ini belum ada penyelesaian. Karena itu, perlu penegakan hukum lingkungan yang pasti dan cepat,” katanya dalam rilis kepada media, Rabu (14/5/14).

Pencemaran ini sudah berlarut-larut sejak 2002.  Masyarakat mengeluhkan pencemaran Sungai Cikijing dan sawah di empat desa, yaitu desa Jelegong, Bojongloa, Linggar dan Sukamulya, Kecamatan Rancaekek. Pencemaran ini dari pembuangan air limbah industri tiga perusahaan di Kabupaten Sumedang, yaitu PT KHT-II, PT ISIT dan PT FST.

Perkiraan luas lahan tercemar di Kecamatan Rancaekek, 752 hektar dari total lahan baku sawah 983 hektar.  Tak hanya sungai yang tercemar, juga air permukaan dan air tanah sebagai sumber air bersih bagi penduduk.

Berdasarkan penelitian Balai Peneltian Tanah Bogor, pada 2003, menemukan, tanah yang tercemar membuat produktivitas padi rendah, dari enam sampai tujuh ton per hektar menjadi hanya satu sampai dua ton per hektar.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah, termasuk penyelesaian kasus di luar pengadilan.  Hasil verifikasi lapangan menunjukkan ada indikasi kuat tiga perusahaan itu membuang air limbah melebihi baku mutu lingkungan.

Sejak Januari 2013 sampai 26 Februari 2014, Kementerian Lingkungan Hidup, BPLHD Jawa Barat, BLH Sumedang dan BLH Kabupaten Bandung sepakat penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. Proses mediasi berlangsung, yaitu pembayaran ganti rugi kepada masyarakat empat desa itu. Juga, pemulihan 752 hektar sawah tercemar dan memperbaiki pengelolaan air limbah.

Sayangnya, sampai saat ini, ketiga perusahaan tak ada itikad baik menyelesaikan ganti rugi dan perbaikan lingkungan. “Jika sudah begitu sesuai UU perlu tindakan tegas.” Dalam sidak itu menteri didampingi Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar, Deputi V KLH Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Sudariyono.

Balthasar Kambuaya, Menteri LH tengah meninjau sungai yang berwarna hitam karena tercemar limbah pabrik di Kabupaten Bandung. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup
Balthasar Kambuaya, Menteri LH tengah meninjau sungai yang berwarna hitam karena tercemar limbah pabrik di Kabupaten Bandung. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup
Seorang warga korban pencemaran limbah. Lahan pertanian rusak, tanaman pun mati. Tiga perusahaan membandel, KLH berencana menggugat. Foto: Kementrian Lingkungan Hidup
Seorang warga korban pencemaran limbah. Lahan pertanian rusak, tanaman pun mati. Tiga perusahaan membandel, KLH berencana menggugat. Foto: Kementrian Lingkungan Hidup

Kredit

Topik

Belajar dari Bencana Sumatera

Bencana banjir, tanah longsor, kekeringan sampai kebakaran hutan dan lahan terus terjadi berulang di negeri ini.  Ketika kemarau datang, kebakaran hutan dan lahan terjadi di mana. Begitu pun ketika musim penghujan, banjir dan longsor sampai badai melanda. Seperti bencana yang terjadi sejak akhir November lalu, Pulau Sumatera porak poranda. Dari Sumatera Barat, Sumatera Utara sampai […]

Artikel terbaru

Semua artikel