BPK Temukan 115 Perusahaan Lakukan Pertambangan Ilegal

LAPORAN  audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) tertanggal 26 Januari 2012 menyebutkan, ada 115 perusahaan melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Mereka beroperasi di lahan seluas 471.741 hektare tanpa memiliki izin Menteri Kehutanan.

Menurut BPK, aktivitas ini merupakan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara. Tak hanya itu,  akibat kegiatan ini terjadi alih fungsi hutan yang berpotensi menyebabkan kerusakan hutan. BPK pun memerintahkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera menertibkan perusahaan-perusahaaan yang sudah beroperasi tetapi belum mempunyai izin.

Pertambangan pasir di Kalimantan. Foto: Rhett Butler

Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi, Kamis(3/5), mendesak  Kemenhut segera merespon rekomendasi BPK. “Pejabat terkait Kementerian Kehutanan perlu mengambil langkah-langkah penegakan hukum atas aktivitas illegal mining  ini berdasarkan rekomendasi audit BPK ini,” katanya dalam pernyataan pers.

Elfian mengatakan, Kemenhut sebetulnya  telah mengungkapkan operasi pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan. Sayangnya, tindak lanjut penanganan belum terlihat. Karena itu, dengan ada  laporan audit BPK ini, Kemenhut  seharusnya bisa bergerak lebih cepat. “Makin lamban bertindak, makin rusak hutan dan makin besar kerugian negara yang terjadi akibat kerusakan hutan.” 

Kredit

Topik

Macan Akar di Tanah Jawa

Kucing kuwuk atau macan akar merupakan predator kecil yang memegang peran vital sebagai penjaga keseimbangan ekosistem di lanskap Pulau Jawa melalui kemampuannya mengendalikan populasi hama tikus secara alami. Di tengah statusnya sebagai satwa liar yang sangat adaptif dalam memanfaatkan kawasan non-lindung dan perkebunan, spesies ini menghadapi ancaman multifaset mulai dari fragmentasi habitat, risiko fatal kecelakaan […]

Artikel terbaru

Semua artikel