Aparat Gagalkan Perdagangan Harimau Awetan dari Sumsel ke Jambi

Harimau awetan yang disita petugas di Jambi. Foto: Lili Rambe
Harimau awetan yang disita petugas di Jambi. Foto: Lili Rambe

Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Kepolisian Sarolangun, Jambi, mengagalkan upaya memperdagangkan harimau awetan oleh warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada Selasa (19/12/16).

Pelaku terjaring pada operasi rutin Polres Sarolangun di Jalan Lintas Sumatera, Pasar Singkut Sarolangun. AKBP Budiman B. P, Kapolres Sarolangun mengatakan, dari tiga orang diamankan satu jadi tersangka.

“Tersangka berinisial NI, pemilik harimau awetan warga Kelurahan Tanjung Indah, Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan, ” kata Budiman.

Dari tersangka disita satu harimau awetan panjang sekitar dua meter. Dia berniat menjual harimau ke Jambi. NI mengaku, harimau dimiliki sejak 1997. Dia bilang memiliki surat menyatakan, telah mendaftarkan offset harimau ke Kantor Sub Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Musi Rawas.

Surat Keterangan Bukti Pendaftaran Satwa dan Atau Bagian- Bagiannya itu dikeluarkan pada 27 Juli 1997. Poisi belum dapat memastikan apakah surat keterangan asli dan memang keluar untuk offset harimau yang dia bawa.

Selain satu offset harimau,  Polres Sarolangun juga menyita satu mobil truk pengangkut sound system organ tunggal yang dipakai tersangka. NI pakai truk agar petugas tak curiga dengan barang yang dibawa.

Yoan Dinata, Ketua Forum Harimau Kita (FHK) berharap, polisi bisa mengembangkan kasus hingga bisa terungkap kala INI memiliki sindikat.

Dia berharap, kasus perdagangan satwa liar dapat diberantas hingga tak hanya para pemburu atau perantara yang kena sanksi juga para pemodal. Dia juga mengatakan, perlindungan habitat harimau juga harus ditingkatkan guna mencegah pemburu masuk ke hutan.

Saat ini, katanya,  para pegiat konservasi berupaya memasukkan revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dalam Prolegnas DPR. “Revisi ini agar hukuman pada pelaku lebih berat hingga berikan efek jera,” ucap Yoan.

Harimau Sumatera adalah satu-satunya sub spesies harimau tersisa di Indonesia. Dua kerabatnya, yaitu Harimau Bali dan Jawa dinyatakan punah sejak 1930 dan 1970.

Saat ini diperkirakan populasi harimau Sumatera di alam tinggal 400, 70% hidup di luar kawasan konservasi. Perburuan dan perdagangan serta habitat hilang menjadi penyebab utama populasi harimau Sumatera turun.

NI (berbaju putih), yang berniat menjual harimau awetan dari Sumsel ke Jambi dan diamankan aparat. Foto: Lili Rambe
NI (berbaju putih), yang berniat menjual harimau awetan dari Sumsel ke Jambi dan diamankan aparat. Foto: Lili Rambe

Kredit

Topik

Benteng Terakhir Penguasa Langit Jawa

Ancaman kepunahan Elang Jawa tetap membayangi akibat perburuan liar, pola baru perdagangan satwa melalui platform digital, dan hilangnya ruang hidup yang terus menyempit. Upaya konservasi yang telah berjalan selama tiga dekade sejak era 1990-an harus beradu cepat dengan tekanan ekonomi. Berbagai aksi penyitaan satwa oleh otoritas menjadi bukti nyata bahwa status hukum saja tidak cukup […]

Artikel terbaru

Semua artikel