Bagi masyarakat Dayak Pitap di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, berladang bukan sekadar cara mendapatkan makanan. Kegiatan ini merupakan tradisi yang menghubungkan manusia dengan alam, Tuhan, dan leluhur. Karena itu, setiap tahap berladang memiliki aturan dan ritual tersendiri.
Padi menempati posisi penting. Bagi Dayak Pitap, padi dianggap sakral dan dipercaya sebagai karunia Sang Pencipta untuk kemakmuran manusia. Hampir setiap keluarga menjalankan tradisi behuma atau berladang. Mereka yang tidak dapat melakukannya karena alasan tertentu harus menjalankan ritual adat.
Sebelum membuka ladang, masyarakat terlebih dahulu mencari lahan yang dianggap subur. Sebagian rumput dibersihkan, kemudian dibuat sangkar dari pohon mahang dan akar kayu. Dalam prosesi batirau, seorang balian atau tokoh spiritual mengambil segumpal tanah dari lokasi tersebut.
Tanah dibacakan mantra, dibawa pulang, lalu diletakkan di bawah bantal. Mimpi yang muncul dipercaya menjadi petunjuk apakah tempat tersebut baik untuk dijadikan ladang. Jika mendapat pertanda buruk, masyarakat akan mencari lokasi lain.
Setelah lokasi ditentukan, dimulailah betabas, betilah, dan betabang: membersihkan tumbuhan, menebang bambu, dan menebang pohon. Ketiganya tidak dilakukan bersamaan. Setelah itu, kayu dibiarkan selama puluhan hari sebelum dibakar dalam proses menyelukut.
Pembakaran memiliki aturan. Masyarakat memperhatikan cuaca dan arah angin, membuat sekat bakar, serta menjaga api bersama-sama agar tidak merembet. Jika api sampai membakar lahan orang lain, pelakunya harus membayar sanksi adat. Abu hasil pembakaran kemudian digunakan sebagai pupuk alami.
Tahap berikutnya adalah manugal, yaitu menanam padi secara gotong royong. Laki-laki membuat lubang menggunakan kayu berujung lancip, sementara perempuan memasukkan benih. Prosesi ini disertai sesajen dan pembacaan mantra oleh balian.
Ketika padi mulai bertunas dan berbuah, digelar palas banih atau basambu umang. Setelah panen berlangsung, masyarakat menjalankan bamula. Namun, beras hasil panen belum boleh dimakan sebelum seluruh kampung selesai memanen dan melaksanakan palas paung, yang juga disebut mahanyari, bawanang, atau baharin.
Ritual terakhir ini merupakan ungkapan syukur atas hasil panen. Setiap keluarga menyumbangkan sebagian hasil panennya ke balai adat. Setelah ritual selesai, barulah beras boleh dikonsumsi. Dayak Pitap juga tidak menjual beras hasil panen, kecuali dalam keadaan terdesak dan melalui ritual. Beras disimpan untuk kebutuhan keluarga sampai musim panen berikutnya.
Aturan adat juga berlaku terhadap hutan. Dayak Pitap memiliki hutan keramat yang tidak boleh diganggu karena dipercaya menjadi tempat leluhur. Tiga wilayah yang dikeramatkan adalah Gunung Hauk, Tanah Hidup, dan Batu Walu. Ada pula hutan pagaritan yang tidak boleh ditebang atau ditanami. Masyarakat hanya diperbolehkan mengambil hasil hutan non-kayu seperti rotan, tanaman, dan buah-buahan.
Tradisi berladang dan aturan hutan ini menunjukkan bahwa bagi Dayak Pitap, adat tidak terpisah dari alam. Hutan menyediakan bahan ritual, pangan, air, dan berbagai kebutuhan hidup. Karena itu, ketika hutan hilang, bukan hanya sumber kehidupan yang terancam, tetapi juga ruang untuk menjalankan tradisi yang telah diwariskan turun-temurun.
Foto utama: Pepohonan berdiri tegak di Gunung Hauk, wilayah keramat Dayak Pitap. Foto: Riyad Dafhi Rizki/Mongabay Indonesia.