Masyarakat Adat Dayak Basap di Desa Tebangan Lembak, Kutai Timur, Kalimantan Timur, telah merasakan dampak pertambangan batubara selama sekitar 15 tahun. Kini, mereka menghadapi kekhawatiran baru setelah sebagian bekas konsesi PT Kaltim Prima Coal beralih kepada PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara atau BUMNU, perusahaan milik Nahdlatul Ulama.
Analisis Yayasan Auriga Nusantara menunjukkan sekitar 14.187 hektar dari total 37.000 hektar wilayah Desa Tebangan Lembak telah dieksploitasi untuk pertambangan. BUMNU sendiri mengantongi izin usaha pertambangan khusus seluas sekitar 26.000 hektar yang tersebar dalam tujuh blok. Salah satunya berada di Tebangan Lembak dengan luas sekitar 1.812 hektar.
BUMNU belum melakukan eksploitasi. Namun, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) mencatat sedikitnya 14 lubang bekas tambang di wilayah tersebut. Data MapBiomas juga menunjukkan lubang tambang mencakup sekitar 592 hektar.
Kerusakan hutan telah menyulitkan masyarakat memperoleh tumbuhan obat yang biasa mereka gunakan. Sungai pun tercemar dan tidak lagi layak dikonsumsi. Saat hujan, air berubah warna dan menjadi kental. Warga akhirnya bergantung pada air isi ulang serta bantuan air dari program tanggung jawab sosial perusahaan.
“Makanya, enggak bisa diminum lagi. [Beli] air isi ulang saja [untuk minum],” kata Masri, warga Dayak Basap.
Kajian Kementerian Lingkungan Hidup menyebut Daerah Aliran Sungai Bengalon memiliki ekoregion sensitif dan rentan. Jika tutupan hutannya dibuka, proses pemulihan diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari 100 tahun.
Tambang juga mempersempit lahan pertanian masyarakat. Selama lima tahun terakhir, warga tidak lagi memanen padi gunung. Akibatnya, upacara adat Nembang Tahun yang hanya dilakukan setelah panen berhasil tidak dapat digelar.
Kekhawatiran bertambah karena warga adat merasa tidak dilibatkan dalam proses masuknya BUMNU. Mereka tidak menerima undangan konsultasi publik penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan. Informasi mengenai konsesi justru diperoleh secara tidak resmi.
“Kami tidak pernah dilibatkan,” kata Joni, anak Kepala Adat Dayak Basap.
Di wilayah hilir, warga Desa Sepaso juga menghadapi banjir berulang. Hilangnya pepohonan di Tebangan Lembak diduga mengurangi kemampuan kawasan hulu menyerap air. Saat hujan, air mengalir menuju Sepaso dan meluapkan Sungai Bengalon.
BUMNU menyatakan telah mengkaji peruntukan lahan dan memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang. Perusahaan juga mengklaim memperhatikan kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, dan manfaat bagi umat.
Namun, masyarakat Dayak Basap tetap khawatir tambang baru akan mengulangi atau memperparah dampak yang telah mereka alami. Mereka kini memperjuangkan sekitar 5.000 hektar hutan tersisa di Tengkero Buduk agar diakui sebagai hutan adat.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah meninjau kembali pemberian konsesi batubara kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kebijakan tersebut dinilai berisiko memperluas industri ekstraktif, meningkatkan emisi, memicu bencana, serta memperbesar konflik dengan masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.