- Hasil tangkapan nelayan tradisional Kusamba, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali terus menurun, bahkan pada musim ikan banyak nelayan pulang tanpa hasil.
- Industri pemindangan ikan Kusamba tetap bertahan secara tradisional, tetapi kini banyak bahan baku ikan berasal dari luar daerah.
- Nelayan menghadapi tekanan dari rumpon ilegal, abrasi, aktivitas pelabuhan, dan kapal besar yang kerap merusak jaring serta mengganggu wilayah tangkap.
- Krisis iklim, perubahan pola migrasi ikan, serta pengelolaan rumpon dinilai ikut memengaruhi stok ikan dan mengancam ketersediaan tongkol lokal.
Tak hanya terkenal garam tradisionalnya, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, Bali juga terkenal pemindangan ikan. Mereka masih menggunakan cara tradisional yang membuat cita rasa ikan berbeda dari wilayah lain. Meski begitu, hasil tangkapan ikan nelayan Kusamba kian menurun dari tahun ke tahun.
Nengah Tedun, tengah duduk menatap lautan. Di sisi kanannya orang-orang mengangkut barang ke kapal. Ada yang membawa dus minuman, dus mie instan, hingga bahan bangunan.
Sisi kirinya, bersandar belasan perahu nelayan. Perahu itu berjejer, menutupi pasir pantai.
Sebagai nelayan tradisional, mayoritas mereka menggunakan perahu kurang dari 5 GT dengan bahan fiberglass dan dayung kayu. Salah satu di antara belasan perahu itu ada milik Nengah Tedun. Sudah empat bulan perahu lelaki 75 tahun ini tidak berlayar. Padahal, Agustus ini seharusnya panen ikan.

“Kalau dulu, tiap Agustus saya senang sekali, ikan-ikan udah panen. Sekarang nggak bisa, apa sebabnya nggak ngerti,” kata Tedun ketika ditemui di Balai Kelompok Nelayan Desa Kusamba, Rabu (19/8/26).
Sejak 1965, Tedun sebagai nelayan, jadi sudah generasi ke generasi. Mereka masih menggunakan metode penangkapan tradisional dengan jaring insang dan pancing ulur. Sebelum mesin tempel muncul di 1980-an, mereka masih menggunakan layar untuk melaut.
Dia bilang tongkol menjadi salah satu tangkapan dominannya. “Karena perkembangan (tongkol) sangat cepat,” kata Tedun.
Bahkan sekali panen, tiap nelayan bisa mendapat 500-1000 ekor. “Sampai perahunya nggak muat,” katanya, mengenang masa lalu.
Hasil tangkapan melimpah melahirkan industri pemindangan rumahan di Kusamba. Selama itu juga, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, terkenal dengan ikan pindangnya.

Pemindangan lintas generasi
Perolehan tongkol di laut membuat industri pemindangan berkembang di Desa Kusamba. Pemindangan adalah teknik pengolahan dan pengawetan ikan tradisional. Menggabungkan proses penggaraman dan perebusan.
Dulu, banyak perempuan nelayan melakukan pemindangan ikan dari hasil tangkapan sang suami atau nelayan lokal. Biasanya, para nelayan menyetor tangkapan ikan ke rumah-rumah warga.
Nyoman Poni, perempuan asal Desa Kusamba sudah memindang dari tahun 1999. Dulu, suaminya adalah seorang nelayan. Dia belajar pemindangan dari mertuanya.
“Sudah lama, hampir 27 (tahun),” katanya di Sentra Pemindangan Kusamba, Rabu (19/8/26).
Tangannya cekatan memasukkan ikan ke keranjang. Tangan kiri memegang keranjang berisi ikan, tangan kanan memegang garam lalu menaburkan di atas ikan. Keseharian ini pun menjadi tumpuan ekonomi keluarganya.
Sejak 1999, sentra pemindangan berdiri. Para nelayan memasok ikan langsung ke sentranya dan perempuan melakukan pemindangan secara terpusat.
Wayan Suartika, dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Kusamba bilang, wilayah ini terkenal sebagai pengolah yang masih mempertahankan cara tradisional. Rasa dan kualitas, katanya, berbeda dari yang lain. Sehingga, harga pasaran pun lebih tinggi.
Sayangnya, pasokan ikan dari nelayan Kusamba terkadang tak cukup, tengkulak pun mulai membawa ikan dari daerah lain.
“Memang di sini pusat pemindangannya. Nama aja pindang Kusamba, tapi ikannya bukan dari (nelayan) Kusamba,” kata Suartika.

Hasil tangkapan terus menurun
Sama seperti Nengah Tedun, Nengah Sudiarta sudah lama tak mendapat ikan di laut. Dalam enam bulan terakhir, nelayan 50 tahunan ini hanya 2-3 kali melaut.
“Satu pun nggak dapat ikan,” katanya di Desa Kusamba, Selasa (11/8/26).
Agustus lalu, kata Sudiarta, seharusnya musim ikan tetapi sudah tiga kali melaut, tak ada ikan.
“Ikan mahal biasanya kalau sekarang. Musim ikan yang besar-besar,” ujarnya.
Sebelum 2020, nelayan Kusamba bisa mendapat 15-60 kilogram ikan per hari. Penghasilan harian berkisar antara Rp200.000-Rp1,7 juta.
“Setiap hari kita dapat. Kalau sekarang nggak. Turun (ke laut) sampai lima, enam, tujuh kali bisa dapat sekali. Itu udah habis pakai beli bensin,” kata Sudiarta.
Enam bulan terakhir, dia dan nelayan lain hanya menangkap ikan di sekitar pesisir Kusamba. Ketika musim ikan dan cuaca baik, biasanya mereka melaut hingga Selat Lombok.
Ombak yang besar saat ini membuat jarak melaut terbatas. Meski begitu, itu tak menjadi kendala yang berarti, kata Sudiarta yang penting ada ikan.

Sudiarta dan nelayan lain di pesisir Kusamba menduga ada faktor persaingan dengan kapal besar.
“Turun (lengser) Susi jadi menteri, sudah turun pendapatan,” ujarnya.
Di masa Susi Pudjiastuti menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, periode 2014-2019, banyak penindakan kapal pencurian ikan dan ada pembatasan rumpon ikan.
Ketentuan pemasangan rumpon ada dalam dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon. Setiap kapal penangkap ikan yang melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon wajib memegang Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).
Di jalur penangkapan ikan III, terbit SIPR dari KKP. Gubernur menerbitkan SIPR di jalur II. Bupati/wali kota menerbitkan SIPR di jalur I. Pada 2017, KKP menyatakan akan membersihkan seluruh rumpon yang ada. Susi menilai, rumpon dapat merusak ekologi perairan, serta merugikan nelayan kecil dan tradisional.
“Di masa Susi diberantas semua rumpon ilegal. Kapal nggak ada dokumen harus berhenti melaut,” kata Sudiarta.
Kini, katanya, nelayan kecil yang merugi. Sebab, harus bersaing dengan kapal tangkap ikan besar.

Merana dampak abrasi dan pembangunan
Tak hanya persaingan dengan kapal tangkap ikan besar, nelayan pun terancam abrasi kian parah dalam satu tahun terakhir. Dari balai nelayan tempat Sudiarta duduk, dia memperkirakan daratan Kusamba mundur 200 meter.
Imbasnya, nelayan kehilangan tempat menambatkan perahu. Pesisir pantai pun penuh bebatuan yang sangat berbahaya bagi keselamatan nelayan.
“Dulu itu nggak kelihatan pantainya dari sini. Keras sekali abrasinya sampai (pesisir) Karangasem,” kata Sudiarta.
Dia bilang, angin kencang dapat menyeret perahu ke daratan. Lantas, daratan yang penuh batu bisa membuat perahu hancur.
Abrasi pun membuat salah satu pelabuhan di pesisir Kusamba membangun tanggul. Tujuannya untuk meminimalisir dampak gelombang tinggi.
Tak hanya itu, pembangunan di sekitar Kusamba pun memperparah kondisi. Kini, ada dua pelabuhan menuju Nusa Penida yang mengapit aktivitas nelayan. Operasional kapal, katanya, seringkali berbarengan dengan perjalanan kapal.
“Boat-nya waktu kita jalan melaut itu kadang-kadang dia datang juga boat-nya. Jaring kita tebar, dia bisa tabrak,” ceritanya.
Beberapa tahun lalu, Suartika bilang, ada 10 jaring nelayan yang rusak kena tabrak. Akhirnya, pemerintah memberikan bantuan kepada nelayan yang menjadi korban. Namun, proses pembuatan jaring memakan waktu lama.
“Waktu melautnya terbuang. Makanya susah nelayan kita ini,” ujarnya.
Pembuatan jaring setidaknya memakan waktu tiga hari. Biaya pembuatannya berkisar antara Rp500.000-Rp600.000.
Kondisi nelayan yang tidak menentu membuat para nelayan mencari pekerjaan lain. Tedun dan Sudiarta, sama-sama mengisi waktu menjadi buruh angkut barang. Sedang para istri nelayan menutup biaya kebutuhan sehari-hari di sentra pemindangan.

Ancam pemenuhan kebutuhan tongkol
Timur Putra Satria dari Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) mengatakan, kondisi nelayan tradisional Bali memang mengkhawatirkan.
Di wilayah kerja MDPI, Desa Seraya dan Desa Antiga di Karangasem, penurunan hasil tangkapan juga terjadi. Nelayan di sana mengeluh jaring mereka sering rusak, sama seperti di Desa Kusamba.
“Perahu mereka atau jaring mereka tertabrak oleh kapal, terkena gelombang. Jadi terjadi overlap antara daerah penangkapan ikan nelayan kecil dengan kapal besar,” katanya kepada Mongabay, Senin (24/8/26).
Nelayan di Desa Seraya, Antiga, dan Desa Kusamba, sama-sama melaut di sekitar Selat Lombok. Wilayah penangkapan itu merupakan jalur transportasi laut. Kapal feri hingga kapal barang pun seringkali melintas.
“Tapi kalau kita lihat secara historis, ya nelayan ini kan sudah ada dari zaman dahulu. Mereka dari dulu penangkapannya di situ-situ saja,” katanya.

Dia belum pernah menemukan masalah rumpon ilegal Bali tetapi itu terlihat di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.
Di Maluku, hasil tangkapan nelayan makin berkurang dengan banyaknya rumpon. Timur bilang, rumpon memiliki sisi positif dan negatif.
Sisi positifnya, rumpon memudahkan nelayan mencari ikan tetapi jumlah yang tak terkendali akan menghabiskan stok ikan. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan kecil akan menurun.
Timur bilang, hasil tangkapan ikan tongkol di Bali jauh menurun daripada 10 tahun lalu. El-nino dan krisis iklim memperparah keadaan.
“Membandingkan 10 tahun lalu dari pengakuan nelayan ya makin susah nangkap ikan.”
Ida Ayu Putu Riyastini, dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali menampik dugaan rumpon di wilayah penangkapan nelayan Kusamba. Dia bilang, sebaran rumpon ada di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 573 dan 713. Rumpon di WPP 573 ada di wilayah Kubu, Karangasem. Sementara, WPP 713 ada di wilayah Bali Utara.

Menurut dia, krisis iklim menyebabkan perubahan pola migrasi ikan, perubahan oseanografi, arus, dan gelombang dan berdampak pada hasil tangkapan nelayan.
“Siklus El-Nino, La-Nina ini lebih pendek. Biasanya lebih panjang, sekarang sudah tiga tahun sekali el nino. Itu yang nelayan belum ketahui,” katanya.
Di Bali Utara, dia contohkan, pemasangan rumpon berdampak positif karena membuat ikan berkumpul. “Jadi, ada pengaruh keberadaan rumpon yang belum dikelola dengan baik dengan stok ikan di laut,” kata Riyastini.
Dia juga benarkan ada banyak keluhan tentang rusaknya jaring nelayan. DKP Bali seringkali memfasilitasi mediasi kekeluargaan dengan melibatkan pihak pelabuhan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dan Polisi Air dan Udara (Polairud).
“Persoalannya data dukungnya nggak ada. Kalau ada data foto atau video bisa ditelusuri sesuai ketentuan berlaku.”
*****