Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Riau kembali menjadi sorotan. Sepanjang 2026, kepolisian menetapkan 40 orang sebagai tersangka dalam kasus yang mencakup 904 hektar lahan terbakar. Namun, hingga laporan Mongabay terbit pada 30 Agustus 2026, belum ada perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan pemeriksaan kebakaran di konsesi perusahaan. Walhi Riau telah menyerahkan temuan dan kajian mengenai empat perusahaan kepada Polda Riau pada penghujung Juli.
Keempatnya adalah PT Sekato Pratama Makmur (SPM), PT Meskom Agro Sarimas (MAS), PT Arara Abadi (AA), serta PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup membenarkan adanya indikasi kebakaran di konsesi tersebut. Berdasarkan penghitungan kementerian, luas areal terbakar mencakup 103,4 hektar di SPM, 146,2 hektar di MAS, 66,8 hektar dalam konsesi AA, serta 71 hektar di RAPP. Sebanyak 510,3 hektar lainnya tercatat di luar konsesi AA.
Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, mengatakan pemeriksaan terhadap keempat perusahaan masih berlangsung. “Untuk keempat perusahaan itu sedang verifikasi lapangan,” katanya.
Kepolisian menyatakan proses hukum dilakukan berdasarkan bukti ilmiah. Penyidikan tidak hanya menelusuri orang yang berada di lokasi kebakaran, tetapi juga asal api, motif, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Meski demikian, organisasi lingkungan mendesak agar pemeriksaan segera menghasilkan perkembangan yang jelas. Kebakaran di dalam konsesi perlu ditindaklanjuti melalui pembuktian pertanggungjawaban, bukan berhenti pada identifikasi lokasi dan penyegelan.
Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap korporasi. “Tinggal keberanian dan kemauan penegak hukum. Jangan hanya penegakan hukum suka-suka.”
Desakan serupa datang dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau atau Jikalahari. Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, meminta kepolisian menuntaskan penyelidikan dan cermat memilih ahli pidana. Menurutnya, pendapat ahli memiliki peran penting dalam penanganan perkara karhutla.
Jikalahari mengingatkan pengalaman kasus 2015, ketika proses hukum berhenti dengan alasan antara lain lahan dikuasai masyarakat dan perusahaan telah melakukan upaya pemadaman.
Dari pihak perusahaan, APRIL Group menyatakan perusahaan dan mitra pemasok mematuhi regulasi pencegahan serta penanganan karhutla. Mereka juga menyebut terus berkoordinasi dengan pemerintah dan merespons kebakaran di dalam maupun sekitar konsesi. Sementara itu, jawaban tertulis APP Sinar Mas belum diterima Mongabay hingga artikel terbit.
Penetapan tersangka terhadap perusahaan tetap membutuhkan pembuktian. Namun, bagi organisasi lingkungan, proses yang masih berlangsung harus disertai kejelasan tindak lanjut. Penanganan puluhan tersangka perorangan belum menjawab pertanyaan mengenai pertanggungjawaban atas kebakaran yang ditemukan di konsesi perusahaan.