Indonesia menguasai 47,3 persen pasar ekspor batubara termal dunia. Namun, menjadi pemasok besar ternyata tidak otomatis membuat Indonesia mampu menentukan harga. Batubara justru dijual terlalu murah, sementara hutan, sungai, dan masyarakat sekitar tambang menanggung akibatnya.
Kajian Transisi Bersih yang dirilis pada Juli 2026 menyebut persoalan ini sebagai underpricing. Istilah tersebut bukan sekadar berarti harga murah, melainkan harga yang berada di bawah nilai wajar setelah kualitas, kandungan energi, biaya logistik, syarat pengiriman, dan waktu transaksi diperhitungkan.
Peneliti membandingkan ekspor 20 negara eksportir terbesar sepanjang 2020–2024. Perbandingan dilakukan bukan hanya berdasarkan harga setiap ton, tetapi juga nilai energinya. Hasilnya, diskon batubara Indonesia lebih besar daripada yang dapat dijelaskan oleh perbedaan kandungan energi.
Mengapa negara pemasok besar justru memiliki posisi tawar lemah?
Salah satu penyebabnya adalah ketergantungan kepada pembeli tertentu. Hampir 46 persen ekspor batubara Indonesia mengalir ke China dan India. Kedua negara memiliki pilihan pemasok lain sehingga dapat beralih ketika harga Indonesia dianggap kurang menarik.
Kajian tersebut menemukan, ketika harga batubara acuan naik 10 persen, harga ekspor Indonesia ke kedua negara rata-rata hanya meningkat 5,9 persen. Artinya, kenaikan harga acuan tidak sepenuhnya dinikmati eksportir.
Tekanan keuntungan kemudian mendorong perusahaan mengejar penjualan dalam jumlah lebih besar. Kewajiban memasok kebutuhan domestik dengan harga rendah juga disebut memperkuat dorongan tersebut. Namun, produksi berlebihan membanjiri pasar dan semakin melemahkan posisi tawar Indonesia.
Lingkaran ini mempunyai konsekuensi nyata bagi lingkungan. Menambah produksi berarti memperluas pembukaan lahan, membangun jalan angkut, serta menambah infrastruktur tambang.
Bakhrul Fikri, peneliti Center of Economic and Law Studies atau CELIOS, menjelaskan bahwa dampaknya mencakup hilangnya hutan, pencemaran air, kerusakan lahan, gangguan tata air, dan peningkatan emisi. Lemahnya reklamasi juga membuat banyak lubang tambang dibiarkan terbuka.
“Masyarakat sekitar akhirnya menanggung penurunan kualitas lingkungan tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan.”
Di Kalimantan Timur, Windhy Pranata dari Jaringan Advokasi Tambang menyoroti munculnya lubang tambang, jalan angkut, pelabuhan khusus, dan tempat penumpukan batubara yang memperluas pembukaan hutan. Tekanannya juga menjangkau sumber air serta ruang hidup masyarakat adat.
Menurut Fikri, biaya pemulihan lingkungan dalam jangka panjang berpotensi melampaui keuntungan yang diterima perusahaan maupun negara. Karena itu, mengejar produksi bukan jawaban yang memadai atas rendahnya harga jual.
Ia mendorong pembenahan tata kelola ekspor, transparansi harga, perbaikan perizinan, serta percepatan investasi energi terbarukan. Ketergantungan pada batubara perlu dikurangi agar keuntungan ekonomi tidak terus dicari dengan memperbesar kerusakan lingkungan.
Bagi Windhy, ukuran keberhasilan sektor batubara tidak semestinya berhenti pada besarnya produksi, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan hutan, keselamatan masyarakat, dan percepatan transisi energi.