Tokek rumah (Gekko gecko) diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah marketplace Indonesia. Dalam penelusuran Mongabay Indonesia, seorang penjual menawarkan tokek hidup seharga Rp30.500 per ekor. Stok yang dicantumkan mencapai 493 ekor dan beberapa di antaranya telah terjual.
Penjual juga menyertakan berbagai klaim khasiat, seperti meningkatkan stamina, mengatasi asma, dan membantu mengobati kanker. Namun, tidak ada penjelasan yang memastikan apakah tokek tersebut berasal dari penangkaran atau ditangkap langsung dari alam.
Perdagangan tokek mulai mendapat perhatian lebih besar setelah reptil ini masuk Appendix II CITES pada 2019. Status tersebut bukan berarti tokek telah terancam punah. Dalam Daftar Merah IUCN, tokek rumah masih berstatus Risiko Rendah atau Least Concern.
Meski demikian, perdagangan internasionalnya harus diatur agar legal, dapat ditelusuri asal-usulnya, dan tidak mengancam populasi liar. Indonesia juga wajib menyusun Non-Detriment Finding atau NDF, yakni kajian ilmiah untuk memastikan pemanfaatan tokek tidak membahayakan kelestarian spesies.
Menurut Amir Hamidy, Profesor Riset Biosistematika dan Evolusi BRIN, penentuan jumlah tokek yang boleh dimanfaatkan harus didahului survei populasi. Peneliti perlu mengetahui jumlah, persebaran, dan kemampuan berkembang biaknya.
Pada 2026, pemerintah menetapkan kuota pengambilan tokek rumah dari alam sebanyak 2.509.362 ekor. Sebanyak 2.487.750 ekor dialokasikan untuk konsumsi dalam bentuk tokek kering, sedangkan 21.612 ekor diperuntukkan bagi perdagangan sebagai satwa hidup atau peliharaan.
Jawa Timur memperoleh kuota konsumsi terbesar, yakni 480.000 ekor. Provinsi ini juga mendapat kuota tertinggi untuk perdagangan tokek hidup sebanyak 5.035 ekor.
Selain jumlah, pemerintah mengatur ukuran tokek yang boleh ditangkap. Untuk kebutuhan konsumsi, panjang tubuh dari moncong hingga kloaka minimal 15 sentimeter, dengan lebar dada sedikitnya 13 sentimeter.
Tokek mencapai kematangan reproduksi pada ukuran sekitar 10-11 sentimeter. Dengan batas tangkap 15 sentimeter, individu yang dipanen diperkirakan telah berkembang biak dan berkontribusi terhadap regenerasi populasi.
“Kalau ditangkap pada ukuran 15 sentimeter, berarti sudah berkontribusi terhadap populasi. Yang di bawah ukuran itu tidak boleh dipanen,” ujar Amir.
Namun, penerapan aturan di lapangan masih menghadapi tantangan. Sosialisasi ukuran tangkap dan pengawasan kuota perlu diperkuat. Banyaknya jalur perdagangan satwa di Indonesia juga membuat pengawasan semakin sulit.
Survei populasi perlu dilakukan kembali secara berkala. Tanpa data terbaru, sulit memastikan apakah kuota pengambilan masih aman bagi tokek di alam. Perdagangan tokek hanya dapat berlangsung berkelanjutan jika kuota berbasis data ilmiah, ukuran tangkap dipatuhi, dan peredarannya diawasi secara konsisten.
Foto utama: Tokek yang dikenal karena suaranya yang keras. Foto: Wikimedia Commons/Domzjuniorwildlife – Own work/CC BY-SA 4.0.