- Kabar pelantikan jenderal polisi memimpin Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), menuai kritik berbagai kalangan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria dalam keterangan pers, menyampaikan kebijakan ini membenarkan kekhawatiran publik sejak awal terhadap UU Pengaturan Reforma Agraria yang pengesahan secara tergesa-gesa.
- BRAN bertugas merencanakan, melaksanakan, serta memantau dan mengevaluasi reforma agraria. Fungsinya mencakup penyusunan strategi nasional, pengelolaan data, penetapan subjek-objek, serta penataan aset lewat redistribusi dan pemulihan hak. Badan ini memiliki kewenangan kuat untuk menetapkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria, menghentikan sementara administrasi pertanahan dan perizinan di lahan konflik, serta meredam eskalasi kekerasan di lapangan.
- Roni Septian, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang baru terpilih bilang, KPA sebagai organisasi pengusung UU Pengaturan Reforma Agraria juga kecewa dengan keputusan Prabowo itu. Meskipun penunjukan merupakan hak prerogatif presiden, kepemimpinan di dalam BRAN mutlak harus terisi figur-figur yang memenuhi empat kriteria fundamental.
- Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, struktur dan kewenangan BRAN yang luas dan absolut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Apalagi, lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada presiden, tanpa ada mekanisme kontrol publik yang memadai.
Kabar pelantikan jenderal polisi memimpin Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), menuai kritik berbagai kalangan. Martamis, Ketua Kelompok Tani Sekato Jaya, Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo, Jambi ini terheran-heran, mengapa institusi yang kerap bermasalah dengan masyarakat dalam konflik agraria, justru jadi ketua badan yang tangani masalah itu.
Prosesnya begitu cepat. Sembilan hari pasca DPR mengesahkan Undang-undang Pengaturan Reforma Agraria (UUPRA), Presiden Prabowo Subianto melantik Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi, Dedi Prasetyo menjadi Kepala BRAN, bersamaan dengan perombakan kabinet, 1 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta.
Keputusan Prabowo ini memunculkan trauma psikologis. Martamis bilang, puluhan tahun berkutat dengan konflik agraria tanpa penyelesaian, petani Sekato Jaya selalu berhadapan dengan ketidakadilan.
Aparat penegak hukum yang jadi harapan membela hak masyarakat justru berseberangan.
“BRAN dikuasai kepolisian yang selama ini selalu bertentangan dengan kami. Perusahaan menggunakan polisi untuk dibenturkan dengan masyarakat,” ucap Martamis kepada Mongabay, 4 Oktober 2026.
Konflik agraria di Tebo bermula pada 1997, ketika Pemerintahan Orde Baru menempatkan pencadangan areal hutan tanaman industri (HTI) untuk PT Wira Karya Sakti (WKS) seluas 76.100 hektar secara sepihak.
Masyarakat baru menyadari pada 2001, saat sekitar 10.000 hektar lahan pertanian ternyata masuk dalam kawasan perluasan konsesi anak perusahaan Sinar Mas yang mencapai lebih 290.000 hektar itu.
Sejak saat itu, protes terus mereka suarakan dan bentrokan kerap terjadi seiring arogansi perusahaan menggusur lahan pertanian masyarakat. Alih-alih mendapat penyelesaian, perusahaan lantas menggunakan aparat untuk menindas petani.
Intimidasi, kekerasan, represif hingga kriminalisasi tak segan polisi lakukan terhadap petani yang tengah memperjuangkan haknya. Puluhan petani Tebo dikriminalisasi, belasan lainnya berujung pemidanaan atas tuduhan penyerobotan lahan, perusakan hingga perlawanan terhadap petugas.
“Kami ini dengan kepolisian ada kekhawatiran. Polisi bisa dengan mudah menjerumuskan kami (kriminalisasi) dengan tuduhan penyerobotan lahan, terus perambahan, dan lain-lain atas laporan perusahaan.”
Beda cerita ketika petani melaporkan perusahaan atas dugaan penganiayaan hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Martamis bilang, polisi justru terkesan acuh dan melindungi perusahaan.
“Kalau kami yang dilaporkan, langsung ditangkap. Dicari sampai ke akar-akarnya.”
Dia pun ragukan efektivitas BRAN ke depan. Dia khawatir rekam jejak kepolisian yang represif dan arogan dalam menangani konflik agraria justru membuat masalah makin rumit.
“Kita minta pertimbangannya dari KPA-nya atau kawan-kawan lembaga di nasional (mendorong pergantian Kepala BRAN). Atau buat komitmen dengan dia (BRAN), memastikan tanah kami yang dirampas dikembalikan. Mohon bedakan tanah kami dengan perusahaan.”

Tak transparan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria dalam keterangan pers, menyampaikan kebijakan ini membenarkan kekhawatiran publik sejak awal terhadap UUPRA yang pengesahan secara tergesa-gesa.
Mereka menyoroti ketertutupan pemerintah dan DPR yang hingga kini belum membuka naskah resmi UUPRA kepada publik.
Mongabay pun masih merujuk pada draf UUPRA tertanggal 21 September 2026. Ketertutupan ini dia nilai melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dasar hukum pembentukan BRAN melalui Peraturan Presiden (perpres) hingga kini belum pernah ada, meski lembaganya telah memiliki pimpinan.
Padahal, dalam Pasal 14 draf UUPRA, mengatur pembentukkan BRAN wajib menyerahkan pengaturan pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, dan struktur organisasi kepada Perpres.
“Seseorang dilantik memimpin lembaga yang tugas, wewenang, dan susunan organisasinya belum dapat diperiksa publik. Situasi ini menunjukkan pelantikan didahulukan sebelum kelembagaannya punya dasar yang jelas.”
Pengisian jabatan Kepala BRAN juga tanpa indikator, kriteria, ataupun proses asesmen terbuka. UUPRA tidak memuat syarat kompetensi, rekam jejak, dan integritas bagi pimpinan BRAN.
Tak ada seleksi terbuka, uji kelayakan, ataupun ruang bagi publik dan masyarakat terdampak untuk memberi masukan.
“Jabatan publik yang menentukan nasib jutaan petani dan masyarakat adat diisi sepenuhnya berdasarkan diskresi presiden.”
Reforma agraria, katanya, perlu pemimpin yang memahami ketimpangan penguasaan tanah dan berpihak kepada korban konflik agraria. “Rekam jejak penegakan hukum yang represif tidak menjawab kebutuhan itu.”
Dedi telah melepas jabatan sebagai wakapolri, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105/P/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.
Namun, bukan berarti dia pensiun dari kepolisian, statusnya masih perwira tinggi aktif.
Koalisi menilai, ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
Akibatnya, anggota polri aktif yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
“Jika Dedi Prasetyo dilantik dengan status anggota polri aktif, presiden telah mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Pelantikan ini sekaligus melanjutkan praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang telah dinyatakan inkonstitusional.”
Usai pelantikan, Dedi mengatakan, segera membentuk struktur organisasi agar BRAN bisa menjalankan tugas dan fungsi secepatnya.
Selain kepala badan, struktur lembaga ini juga terdiri dari dua wakil kepala, satu sekretaris utama dan empat deputi.
Eks wakapolri ini bilang, segera berkoordinasi dengan Mensesneg dan KemenPAN-RB untuk melakukan penilaian pejabat yang akan mengisi struktur organisasi BRAN.
Setelah struktur organisasi terbentuk dan asesmen selesai, BRAN akan langsung fokus menata program kerja hingga akhir 2026.
“Setelah itu (asesmen) kita akan menata dan merencanakan kegiatan-kegiatan sampai akhir tahun 2026, juga persiapan buat rencana kerja sesuai arah kebijakan pemerintah untuk 2027,” kata Dedi kepada awak media di Mabes Polri, 1 Oktober 2026.

Ancaman berlapis, makin mengkhawatirkan?
Koalisi memandang, penempatan perwira tinggi Polri sebagai Kepala BRAN menimbulkan ancaman berlapis bagi masyarakat yang mempertahankan hak tanahnya.
Polisi jadi salah satu pihak yang menjadi pelaku penindasan masyarakat, di samping tentara, petugas keamanan dan ormas.
Hal ini terlihat dari kriminalisasi dan kekerasan dalam catatan konflik agraria yang tinggi setiap tahun.
Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dalam periode 2015-2025, terdapat 3.575 letusan konflik. 3.245 kriminalisasi pada pejuang agraria, 1.366 dianiaya, 80 tewas dan 107 tertembak.
“Penempatan perwira tinggi Polri sebagai Kepala BRAN menimbulkan kekhawatiran serius bahwa reforma agraria akan jalan dengan pendekatan keamanan dan operasi penertiban terhadap tanah rakyat.”
Kondisi makin mengkhawatirkan karena rekam jejak Dedi Prasetyo dalam menangani konflik agraria. Catatan koalisi, ketika menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah, Dedi membenarkan penangkapan Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Agustus 2020. Kala itu, Kinipan berkonflik agraria dengan PT Sawit Mandiri Lestari, dan menyebut tindakan sesuai prosedur.
“Kriminalisasi adalah salah satu persoalan utama dalam konflik agraria dan perampasan ruang hidup.”
BRAN bertugas merencanakan, melaksanakan, serta memantau dan mengevaluasi reforma agraria. Fungsinya mencakup penyusunan strategi nasional, pengelolaan data, penetapan subjek-objek, serta penataan aset lewat redistribusi dan pemulihan hak.
Badan ini memiliki kewenangan kuat untuk menetapkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria, menghentikan sementara administrasi pertanahan dan perizinan di lahan konflik, serta meredam eskalasi kekerasan di lapangan.
Selain itu, keputusan BRAN bersifat mengikat secara hukum, jika instansi pemerintah atau badan usaha mengabaikan, keputusan itu tetap berlaku sepenuhnya berdasarkan Undang-undang ini.
“Kepala BRAN dari kepolisian yang dibekali instrumen pemidanaan seluas itu berpotensi memperluas eskalasi konflik agraria,” sebut pernyataan koalisi.
Roni Septian, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang baru terpilih bilang, KPA sebagai organisasi pengusung UUPRA juga kecewa dengan keputusan Prabowo itu.
Meskipun penunjukan merupakan hak prerogatif presiden, katanya, kepemimpinan di dalam BRAN mutlak harus terisi figur-figur yang memenuhi empat kriteria fundamental.
Keempat kriteria wajib itu meliputi, memiliki integritas, keberanian, pengalaman mendalam di bidang agraria formal, serta paling penting memiliki keberpihakan jelas kepada rakyat.
“Kalau misal sekarang dari Polri ditunjuk Pak Dedi, empat kriteria itu seharusnya otomatis melekat ke dirinya. Dilepas semua jabatan, semua pengaruh, semua kepentingan, itu ditanggalkan. Karena BRAN ini berdasarkan mandat Undang-undang untuk menjalankan reforma agraria, bukan melindungi pengusaha,” ucap Roni.
Dia bilang, meski dipimpin kepolisian, potensi konflik kepentingan dan praktik kongkalikong seharusnya sudah terkunci melalui bab-bab penyelesaian konflik, redistribusi, dan pemulihan hak di dalam Undang-undang.
Namun, katanya, kunci utama efektivitas lembaga ini tetap bertumpu pada integritas pemimpin.

Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, struktur dan kewenangan BRAN yang luas dan absolut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Apalagi, katanya, lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada presiden, tanpa ada mekanisme kontrol publik yang memadai.
Penunjukkan Dedi sebagai kepala BRAN, memperkuat kecurigaan bahwa unsur kepentingan pemodal dan pemilik konsesi lahan skala besar lebih mendominasi ketimbang hak-hak rakyat kecil.
“Sebelum pengesahan UUPRA sudah menuai polemik, benar saja ketika perwira tinggi Polri ditunjuk memimpin BRAN yang prosesnya tertutup.”
Dia pun menduga, orang-orang yang akan mengisi BRAN, adalah orang-orang terdekat para pemilik kepentingan atau para perampas tanah.
Pendekatan hukum positif pun menjadi ancaman bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas agraria berkeadilan.
Hal ini, dia nilai mengabaikan realitas sosial di lapangan, di mana masyarakat adat, petani kecil, dan nelayan seringkali tak memiliki dokumen sertifikat formal karena keterbatasan akses historis maupun struktural.
“Kami tidak melihat masa depan reforma agraria seperti yang dibayangkan atau diidamkan. Karena regulasi ini (UUPRA), memuluskan perampasan lahan dan celah investor.”

Ilusi reforma agraria ?
Herlambang Perdana Wiratraman, pakar hukum tata negara dan peneliti HAM Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai, UUPRA—regulasi yang mengamanatkan pembentukan BRAN— jadi akar permasalahan.
Alih-alih menghadirkan keadilan distributif bagi rakyat, draf regulasi beserta kelembagaan justru melanggengkan politik hukum eksklusi dan berpotensi memperparah konflik akar rumput.
Menurut dia, substansi yang UUPRA usung melenceng dari makna reforma agraria. Regulasi ini, kata Herlambang, seolah-olah mengamanatkan reforma agraria berbasis redistribusi lahan dan restitusi lahan. Padahal, hanya penataan akses, bahkan pengeksekusian.
“Misal, bagaimana bisa, proyek strategis nasional yang jadi akar masalah, tapi tidak menjadi masalah dalam RUU yang disahkan ini? Bagaimana bisa konflik agraria yang melibatkan institusi militer tapi di eksklusi dari reforma agraria? Jadi ini bukan reforma agraria.”
Herlambang mengatakan, penggunaan frasa “pengaturan” dalam judul maupun batang tubuh RUUPRA. Dalam teori perundang-undangan, pilihan kata ini dia nilai tidak lazim dan mencerminkan watak hukum yang disebutnya sebagai othocratic legalism (legalisme otokratis).
“Alih-alih mengatur untuk melindungi, istilah ini adalah refleksi dari keinginan kekuasaan hari ini untuk menertibkan dan mendisiplinkan persoalan-persoalan yang dianggap mengganggu kebijakan nasional.”
Tak mengejutkan bagi Herlambang, ketika lembaga ini akhirnya berisi pihak-pihak yang tak berkompeten atau bermasalah.
Penunjukan institusi kepolisian untuk mengurus masalah agraria adalah langkah kontradiktif dan intended to fail atau diniatkan untuk gagal.
Karakter pembentukan payung hukum ini, kata Herlambang, memenuhi tiga indikator buruk, yakni, ugal-ugalan dalam proses legislasi, nirpartisipasi publik bermakna, serta kontradiksi norma (illegality).
Kondisi ini kontras dengan draf RUUPRA yang di satu sisi mencantumkan bab perlindungan hukum dan partisipasi masyarakat tetapi sisi lain memuat pasal-pasal pemidanaan yang mengancam masyarakat.
UU ini, katanya, seperti pisau bermata dua. Negara menjanjikan redistribusi tanah, namun, warga yang terlanjur aksi pendudukan kembali tanah yang terampas korporasi, negara (reclaiming) justru terancam ddengan dalih mandat UUPRA.
Sejauh ini, kata Roni, berdasarkan naskah akhir RUUPRA, sebagian besar substansi usulan KPA terakomodir dengan baik. Salah satu pasal yang hapus mengenai pengadilan khusus konflik agraria, karena khawatir kontraproduktif dengan kewenangan eksekutorial BRAN.
Untuk memperkuat implementasinya, kata Roni, penyusunan peraturan pelaksana di bawah UU agar tidak tumpang tindih.
Cukup menjadi dua peraturan pemerintah (PP) utama, yakni, PP tentang Penyelenggaraan dan PP tentang Pembatasan Penguasaan Tanah, serta perpres bersifat teknis keorganisasian.

Menaruh asa?
Ketika akademisi, aktivis hingga politisi memperdebatkan UUPRA, masyarakat tapak yang menjadi korban perampasan lahan, masih berpandangan awam.
Mereka menggantungkan harapan pada regulasi ini untuk penyelesaian konflik agraria dan pengembalian hak atas tanah.
Martamis membayangkan betapa sejahteranya para petani Sekato Jaya ketika kembali berdaulat, sebagaimana sebelum perusahaan datang. Bercocok tanam tanpa khawatir ancaman perampasan lahan.
“Kami menunggu lewat UU ini, HGU perusahaan dibatalkan dan atau lepaskan. Tanah kami kembali, dalam bentuk Tora (tanah objek reforma agraria) ataupun yang lainnya.”
Rosana Anjani, petani perempuan dari Desa Jambo Reuhat Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur juga sampaikan harapan.
Sejak 1980-an, para petani di sana, berkonflik dengan perusahaan perkebunan sawit yang merampas lahan pertanian mereka dengan modus klaim hak guna usaha (HGU).
Mereka berjuang, pasca banjir bandang akhir 2025, membentuk kelompok tani untuk reclaiming. Namun, upaya mereka harus dihadapkan dengan kekerasan dan represif pihak perusahan.
“Sudah 10 bulan masyarakat menduduki lahan reclaiming itu.”
Rosana menaruh harapan besar pada implementasi UU PRA. Dia bilang, kehadiran regulasi ini harus benar-benar sebagai instrumen memutus rantai ketidakadilan agraria.
“Semoga ini menjadi jalan membuat kami mencapai apa yang kami perjuangkan sekarang. Semoga dengan ada UU ini, dapat menuntaskan mafia-mafia di desa kami.”
*****