- Kehadiran tambang dan pabrik tembaga dan emas di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menyebabkan warga kehilangan ruang hidup. Warga Dusun Otak Keris, Desa Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dekat dengan smelter, misal, tergurus dari pemukiman karena tempat mereka jadi pabrik pengolahan tembaga, emas dan lain-lain.
- Warga menolak penggusuran. Mereka memasang spanduk penolakan di sudut dusun meski akhirnya mereka terpaksa melepas rumah dan tanah. Tak ada catatan pasti total warga Otak Keris yang tergusur. Mahmudi, mantan Ketua Rukun Tetangga (RT) bilang, satu RT sekitar 45 keluarga, ada dua RT di Otak Keris. Luas sekitar 200 hektar, terdiri dari pemukiman dan kebun.
- Tembaga dan emas itu berasal dari Blok Batu Hijau, terletak di Desa Sekongkang Atas dan Desa Tongo, berjarak sekitar 1,5 jam dari Maluk. Desa Tongo di Kecamatan Sekongkang, misal, berjarak sekitar 9,5 km dari tambang terbuka (open pit) Batu Hijau, lewat citra satelit. Letak desa itu persis di hilir kawasan tambang. Di jalan utama desa, nampak empat pipa besar membentang dari kawasan tambang mengarah ke pesisir laut. Desa Tongo sebagai “‘zona merah” tambang. Aktivitas ekstraktif mempengaruhi pola hidup masyarakat Tongo. Dulu, mereka berkebun dan berternak; kini sebagian warga bekerja di tambang.
- Desa Otak Keris maupun Tongo kehilangan ruang dan sumber penghidupan karena aktivitas tambang. Mereka kini berupaya memperoleh izin skema perhutanan sosial agar dapat bercocok tanam seperti semula demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bagaimana hasilnya?
Suara deru alat berat mengiringi azan magrib di Dusun Otak Keris, Desa Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), medio Mei lalu. Mata Jumari berkaca-kaca ketika bercerita kondisi mereka yang tinggal di sekitar pabrik peleburan mineral tembaga, emas dan ikutannya itu.
“Kita manusia, bukan binatang! Jadi, harapan kita datang baik-baik, tapi ini ndak. Jadi Otak Keris itu dibelinya dipaksa!” katanya kepada Mongabay Indonesia.
Jumari menuturkan kembali hal yang mengubah hidup warga Dusun Otak Keris. Tujuh tahun silam, warga harus angkat kaki dari rumah dan lahan mereka. Pemukiman mereka yang masuk Desa Maluk itu, tergusur pabrik pemurnian tembaga dan emas PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Semula bupati datang ke dusun, bicara dengan warga rencana pembangunan smelter bakal menggusur pemukiman dan kebun. Menurut Jumari, bupati meminta warga mendukung proyek tambang itu.
Bupati pun menasehati warga agar rela melepas ruang hidup mereka dan berjanji memberikan kehidupan layak.

Hari demi hari berlalu. Tibalah saat penggusuran itu. Bupati tak pernah kembali ke Dusun Otak Keris. Warga justru berhadapan dengan preman, yang bertindak sewenang-wenang.
“[Kala itu] saya melihat preman menutup (akses) jalan pakai pagar bambu. Saya nggak tau tujuannya apa,” ucapnya.
Warga menolak penggusuran. Mereka memasang spanduk penolakan di sudut dusun. Penolakan itu tak berlangsung lama. Warga tak kuasa menahan tekanan dari preman–mereka akhirnya melepas rumah dan tanah.
Tak ada catatan pasti total warga Otak Keris yang tergusur. Mahmudi, mantan Ketua Rukun Tetangga (RT) bilang, satu RT sekitar 45 keluarga, ada dua RT di Otak Keris. Luas sekitar 200 hektar, terdiri dari pemukiman dan kebun.
Mayoritas warga bertani dan berternak. Sekitar 176 warga mengandalkan lahan–kini jadi smelter–untuk bercocok tanam sayur-mayur serta mengembala hewan ternak.
Rerata penghasilan warga dari berkebun dan berternak Rp3-Rp4 juta per bulan; ada juga sehari dapat Rp100.000. Saat tambang datang, pendapatan mereka raib, juga kehilangan mata pencaharian. Tanah mereka ganti per are Rp5 juta, rumah Rp60 juta untuk ukuran 5×5 meter persegi.

Mahmudi bilang, uang ganti rugi itu tidak cukup untuk bangun rumah di lokasi lain. “Kita belikan (tanah) itu sambil nombok lagi. Ngutang lagi!” katanya ditemui Mongabay Indonesia Mei lalu.
Pasca Dusun Otak Keris lenyap, penduduk berpencar ke dusun-dusun lain di Maluk; mereka sebagian juga kembali ke tanah kelahirannya di Pulau Lombok.
Warga bekerja serabutan, buruh tani, juga kuli bangunan, sebagian lain terpaksa kerja di tambang, seperti Mahmudi, sekarang sudah pensiun.
Smelter AMNT di Maluk, berdiri di lahan bekas Dusun Otak Keris seluas 272 hektar, dapat mengolah mencapai 900.000 ton konsentrat tembaga per tahun. Fasilitas ini menghasilkan sekitar 220.000 ton katoda tembaga, 18 ton emas, 55 ton perak, serta 830.000 ton asam sulfat setiap tahun.
Tembaga dan emas itu berasal dari Blok Batu Hijau, terletak di Desa Sekongkang Atas dan Desa Tongo, berjarak sekitar 1,5 jam dari Maluk. Selain Batu Hijau, konsesi AMNT juga mencakup Blok Elang, Rinti, dan Lampui yang membentang di dua kabupaten, Sumbawa Barat dan Sumbawa, seluas 25.000 hektar.

Hutan berganti tambang
Desa Tongo di Kecamatan Sekongkang berjarak sekitar 9,5 km dari tambang terbuka (open pit) Batu Hijau, lewat citra satelit. Letak desa itu persis di hilir kawasan tambang. Di jalan utama desa, nampak empat pipa besar membentang dari kawasan tambang mengarah ke pesisir laut.
Menurut warga, dua pipa berfungsi membuang limbah tailing ke laut; pipa lainnya menyedot air laut.
Di pesisir desa berpenduduk 470 keluarga itu, terdapat fasilitas pengolahan air laut menjadi air tawar. Air itu kemudian dialirkan ke kawasan tambang untuk kebutuhan pengolahan bijih tembaga.
Letak geografis itulah membuat orang sebut Desa Tongo sebagai “‘zona merah” tambang. Aktivitas ekstraktif mempengaruhi pola hidup masyarakat Tongo. Dulu, mereka berkebun dan berternak; kini sebagian warga bekerja di tambang.
Hasbi, nama samaran, mengatakan, leluhur Desa Tongo menggantungkan hidup dari hutan. Mereka memproduksi gula aren dari nira, mengambil madu serta menanam padi dan jagung.
Hamparan hutan juga mereka pakai untuk menggembala ternak sapi dan kerbau.
Ketika tambang datang, semua sumber kehidupan itu sirna. Warga tidak bisa lagi bergantung hidup pada hutan, karena berubah jadi tambang.
Mereka hanya bisa berkebun sayuran dengan memanfaatkan lahan tersisa di desa, itu pun dengan air terbatas. Menurut warga, sumber air bersih banyak berkurang, bahkan hilang.
Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan air bersih untuk pertanian dan rumah tangga.
“Mata air kami di situ tempatnya, lokasi tambang,” ujar Hasbi.
Debit air Sungai Sejorong, sumber air warga, saat ini menurun. Ketika Mongabay berkunjung pada Mei lalu, debit sungai semata kaki orang dewasa, warna air pun keruh.
Padahal, menurut warga, sebelum ada tambang di hulu, air mengalir deras.
Meskipun air sungai masih mengalir, warga enggan memakai untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka khawatir air tercemar logam berat dan zat berbahaya.
Sungai Sejorong pernah tercemar limpasan air asam tambang pada 2017, dengan ikan mati mengambang.
Warga kini mengandalkan air tanah dengan debit terbatas. Pemerintah desa hanya membangun satu sumur bor dengan kedalaman 25 meter; untuk kebutuhan warga sedusun.
Hasbi pernah membangun sumur kedalaman 5-10 meter tetapi air sedikit. Saat Mongabay berkunjung air sumur kering. Warga juga khawatir menggunakan air tanah dari kedalaman dangkal, takut tercemar limbah tambang.
Hilangnya hutan dan sumber air membuat masyarakat sulit memelihara sapi dan kerbau. Padahal, kedua hewan itu bukan sekadar ternak, tetapi nilai budaya. Sapi dan kerbau menjadi santapan wajib masyarakat Tongo ketika upacara adat.
“Sapi dan kerbau untuk kebutuhan acara Sorong Serah pengantin, dipotong untuk acara puncak. Di acara Besesudak (upacara kematian) juga begitu. Acara khitanan dan akikahan anak juga potong sapi,” ucap Hasbi.
Kini, mayoritas warga harus membeli sapi dan kerbau untuk memenuhi kebutuhan adat. Hanya sebagian warga masih memeliharanya. Aktivitas tambang juga mengancam identitas budaya masyarakat Tongo.

Ajukan perhutanan sosial
Baik warga Otak Keris maupun Tongo kehilangan ruang dan sumber penghidupan karena aktivitas tambang. Mereka kini berupaya memperoleh izin skema perhutanan sosial agar dapat bercocok tanam seperti semula demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di Desa Tongo, Kelompok Tani Ai Ayan mengajukan skema perhutanan sosial kepada pemerintah, seluas 200 hektar.
Hasbi bilang, lahan itu memang dahulu pernah leluhur Tongo kelola. Karena itu, dia meminta pemerintah memberi kembali hak pengelolaan lahan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah, katanya, sudah mengukur lahan pada 2024. Hingga kini belum ada tindaklanjut. Warga juga tidak diberitahu berita acara pengukuran itu.
Warga eks Otak Keris juga mengajukan skema perhutanan sosial melalui Kelompok Tani Sinar Batu Hijau. Mereka sudah mengajukan usulan skema perhutanan sosial pada 18 Agustus 2025, dan dapat respon pemerintah daerah 13 Desember lalu.
Dalam usulannya, mereka mengajukan lahan 300 hektar agar dikelola 260 penggarap yang terdampak penggusuran smelter AMNT. “Tinggal menunggu vertek (verifikasi teknis),” kata Jumari.
Dia berharap, Kementerian Kehutanan dapat memberikan hak lahan kepada warga eks Otak Keris. Mereka hanya bisa hidup dari pertanian. Warga tidak punya keahlian lain, selain bertani dan beternak, mau kerja tambang pun terkendala batas usia.
“Kalau nggak tani apa penghidupan kita? Sehari-hari kita ini cuma ngelus-ngelus perut ngelihat orang bisa makan enak. Di Maluk ini harga sembako itu selangit, mahal!”
Mongabay berupaya mewawancarai AMNT terkait dampak sosial-ekonomi dari aktivitas pertambangan mereka dengan mengirimkan surat via email pada 12 Juni lalu. Hingga berita terbit, AMNT tidak merespons email yang kami kirimkan kepada Kartika Octaviana, Vice President Corporate Communications.
Ristianto Pribadi, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kementerian Kehutanan mengkonfirmasi, Kelompok Tani Ai Ayan dan Sinar Batu Hijau telah mengajukan skema perhutanan sosial.
Kemenhut memverifikasi administrasi pengajuan Kelompok Tani Ai Ayan pada awal 2025.
Hasil telaah pengajuan itu menunjukkan, lokasi Kelompok Tani Ai Ayan berada di areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk eksplorasi pertambangan hingga 2030.
“Areal yang telah memiliki perizinan pemanfaatan kawasan hutan tidak dapat diproses sebagai areal perhutanan sosial karena harus memenuhi prinsip kepastian hukum dan status kawasan yang clear and clean,” ujar Tito, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis kepada Mongabay Indonesia, 16 Juni 2026.
Meski begitu, pemerintah terbuka memberikan pendampingan dan fasilitas untuk mengidentifikasi alternatif lokasi yang memenuhi ketentuan dan berpotensi dikembangkan masyarakat melalui skema perhutanan sosial.
Sedang pengajuan perhutanan sosial Kelompok Tani Sinar Batu Hijau sudah memenuhi syarat sesuai hasil verifikasi administrasi.
“Proses selanjutnya memasuki tahapan verifikasi teknis yang akan dilaksanakan Balai Perhutanan Sosial Denpasar akhir Juni 2026 ,” ujar Tito.

*****
Para Guru di Bungo Melawan Ketika Sekolah Terkepung Tambang Emas Ilegal