- Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan upaya ekspor ilegal sisik trenggiling (Manis javanica) seberat tiga ton lebih dengan nilai Rp183 miliar. Kasus itu terungkap setelah petugas temukan anomali dokumen ekspor perusahaan yang akan mengirim barang ke Kamboja.
- Adhang Noegroho Adhi, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas mendapati kejanggalan dari hasil pemindaian yang temukan adanya ruangan lain dalam peti kemas. Setelah dicek, ternyata petugas dapati 99 boks sisik trenggiling seberat lebih dari tiga ton.
- Pemerintah mengatur perlindungan trenggiling melalui Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Kulit trenggiling kerap dimanfaatkan untuk membuat pelbagai produk berbahan kulit seperti tas, dompet, dan aksesori, sementara sisiknya banyak diperdagangkan untuk memenuhi permintaan pengobatan tradisional.
- Perhitungan oleh peneliti dari IPB University bersama Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa 1 kilogram sisik trenggiling berasal dari sekitar 4-5 ekor trenggiling. Itu berarti dari 3 ton atau 3.053 kilogram sisik yang petugas amankan, sekitar 12.212 hingga 15.265 ekor trenggiling telah dibantai. Situasi itu menjadikan kondisi trenggiling di alam kian terancam.
Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) ke Kamboja, seberat tiga ton lebih dengan nilai Rp183 miliar. Kasus itu terungkap setelah petugas temukan anomali dokumen ekspor perusahaan yang akan mengirim barang ke Kamboja.
Adhang Noegroho Adhi, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas mendapati kejanggalan dari hasil pemindaian peti kemas yang akan perusahaan ekspor.
Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), perusahaan berinisial PT TSR hanya mencantumkan dua jenis komoditas, yakni, teripang (Sea cucumber) dan mi instan.
Hasil pemindaian peti kemas menunjukkan ada tiga ruang penyimpanan yang memantik kecurigaan petugas bahwa terdapat barang lain yang tidak dilaporkan. Petugas menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) karena kuat dugaan terjadi ketidaksesuaian antara jenis barang dan pos tarif yang diberitahukan.
Pada 18 Februari, petugas lantas melakukan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer berukuran 20 kaki. Hasilnya, petugas menemukan 99 karton sisik trenggiling dalam kondisi kering dengan berat total 3.053 ton.
Selain itu, petugas juga menemukan 51 karung teripang dengan berat 1.530 kilogram, 300 karton mie instan seberat 1.200 kilogram, serta satu potongan benda yang menyerupai kayu. Tujuan pengiriman sisik trenggiling itu adalah Kamboja.
Sejauh ini petugas belum mengetahui asal muasal barang lantaran tidak tercantum dalam dokumen ekspor. Saat ini petugas masih dalami kasus ini.
“Masih penyelidikan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ungkap Niko Budhi Darma, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Internal, Selasa (10/3/26).

Lintas negara
Terbongkarnya kasus ini menambah daftar panjang perdagangan ilegal trenggiling sebagai salah satu satwa yang paling banyak diselundupkan di dunia saat ini. Perdagangan trenggiling Sunda (Manis javanica) dari Indonesia umumnya melibatkan bagian tubuh satwa tersebut, terutama kulit dan sisiknya.
Pemerintah mengatur perlindungan trenggiling melalui Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Kulit trenggiling kerap dimanfaatkan untuk membuat pelbagai produk berbahan kulit seperti tas, dompet, dan aksesori, sementara sisiknya banyak diperdagangkan untuk memenuhi permintaan pengobatan tradisional.
Shahnaz Dinda, Campaign Coordinator Garda Animalia, menilai pengungkapan penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling di Tanjung Priok menjadi salah satu temuan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini menunjukkan perburuan serta perdagangan ilegal trenggiling di Indonesia masih berlangsung dalam skala besar,” katanya, Selasa (10/3/26).
Dia meyakini, ada keterlibatan jaringan yang aktif beroperasi hingga mampu mengumpulkan bagian tubuh satwa dalam jumlah besar. Bahkan lebih besar ketimbang di kasus sebelumnya di Asahan, Sumatera Utara.
“Kalau melihat dari jumlah sisik yang disita, ada belasan ribu trenggiling kemungkinan telah dibantai di alam,” ujarnya.
Mengacu pada valuasi ekonomi keanekaragaman hayati, ujar Shahnaz, satu trenggiling dapat mencapai sekitar Rp50,6 juta. Dengan demikian, hilangnya belasan ribu trenggiling diperkirakan menimbulkan kerugian ekologis bagi negara mencapai lebih Rp600 miliar.
“Ini menunjukkan kejahatan terhadap satwa liar bukan hanya persoalan konservasi, tetapi juga kerugian ekologis dan ekonomi yang sangat besar bagi negara,” katanya.
Perhitungan oleh peneliti dari IPB University bersama Kementerian Kehutanan menunjukkan, satu kilogram sisik trenggiling berasal dari sekitar 4-5 trenggiling. Itu berarti dari tiga ton atau 3.053 kilogram sisik yang petugas amankan, sekitar 12.212 hingga 15.265 trenggiling sudha dibantai.
Situasi itu menjadikan kondisi trenggiling di alam kian tertekan. Sejak 2019, International Union for Conservation of Nature (IUCN) melalui IUCN Red List menetapkan trenggiling berstatus critically endangered atau sangat terancam punah.

Modus pelaku
Dalam praktiknya, teknik penyamaran seperti yang dilakukan TSR cukup sering ditemukan. Shanaz menyebut, dalam sejumlah pengungkapan kasus sebelumnya, pelaku kerap menyamarkan sisik trenggiling sebagai komoditas lain.
“Pernah ada kasus di mana sisik trenggiling disamarkan sebagai kerupuk mentah, karena sekilas bentuknya memang cukup mirip,” ujar Shahnaz.
Tak jarang, pelaku juga menggunakan istilah tertentu bahkan digunakan sebagai kode transaksi.
Misal, pada kasus yang melibatkan Dominicus Loin—terpidana penyelundupan 106,5 kilogram sisik trenggiling di Sanggau, yang menggunakan istilah “kerupuk” atau “keripik” untuk menyebut sisik trenggiling.
“Modus-modus ini menunjukkan bahwa jaringan perdagangan satwa liar ilegal kerap memanfaatkan manipulasi dokumen, penyamaran komoditas, hingga penggunaan istilah kode dalam transaksi untuk menghindari pengawasan aparat,” kata Shahnaz.
Lebih lanjut, katanya, negara-negara di Asia Tenggara punya peran yang cukup penting dalam rantai perdagangan sisik trenggiling global, baik sebagai negara sumber, transit, maupun tujuan sementara.
Berdasarkan laporan dari Wildlife Justice Commission, Asia jadi sisi permintaan utama, sementara negara-negara di Asia Tenggara sering jadi titik distribusi atau transit sebelum produk tersebut mencapai pasar yang lebih besar.

Penegakan hukum
Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix, menekankan, masih maraknya penyelundupan satwa liar seharusnya menjadi sinyal darurat bagi otoritas konservasi dan aparat penegak hukum untuk berbenah. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan akuntabel.
Dia bilang, upaya penindakan, kata Annisa, tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Tetapi, harus berlanjut pada pengungkapan aktor intelektual dan jaringan perdagangan ilegal yang berada di baliknya.
“Kami juga mendesak agar seluruh sisik trenggiling hasil penyitaan dimusnahkan utuh secara transparan agar tidak muncul potensi untuk disalahgunakan dari tahun ke tahun,” katanya, dalam keterangan tertulis Mongabay terima, Sabtu (7/3/26).
Penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar, kata Shahnaz, masih menghadapi pelbagai tantangan. Dalam banyak kasus penyelundupan satwa liar, pihak yang tertangkap kerap kali hanya perantara atau kurir yang bertugas membawa maupun menyimpan barang tersebut.
Padahal, untuk benar-benar memutus rantai perdagangan ilegal, aparat penegak hukum perlu menelusuri jaringan secara menyeluruh mulai dari pemburu di tingkat lapangan, pemilik barang, hingga pengendali jaringan dan pembeli di pasar internasional.
“Tanpa upaya membokar aktor utama di balik perdagangan ini, penindakan yang ada berpotensi belum memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku.”
Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan di titik penyelundupan seperti pelabuhan dan bandara, tetapi juga di tingkat hulu, terutama di kawasan hutan yang menjadi habitat trenggiling.
Shahnaz mengatakan, perdagangan satwa liar ilegal dapat memanfaatkan pelbagai moda transportasi, mulai dari jalur darat, laut, hingga udara. Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan perlu diperketat di pelbagai titik yang selama ini terkenal sebagai hotspot perdagangan satwa liar.
Selain itu, penegakan hukum juga perlu diperluas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, termasuk perusahaan logistik atau ekspedisi yang terbukti membiarkan pengiriman satwa liar melalui layanan mereka.
“Pengenaan sanksi administratif maupun denda terhadap pihak-pihak tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat upaya pencegahan perdagangan satwa liar di Indonesia.”
*****