- Seorang remaja berinisial AN (12) meninggal dunia setelah jatuh dan tenggelam di lubang bekas tambang milik PT Arutmin Indonesia yang berada tidak jauh dari rumahnya di Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, Jumat (9/1/26) lalu.
- Kasus nyawa melayang akibat tenggelam di lubang bekas pertambangan bukanlah sesuatu yang baru di Kalsel. Mongabay Indonesia mencatat, selama periode 2019–2026, terdapat 14 kasus serupa di wilayah kerja perusahaan tambang, yang sebagian besar korbannya adalah anak-anak dan remaja.
- Sejumlah pihak menilai, kasus ini menunjukkan kegagalan negara dalam mengatur tata kelola industri pertambangan. Apabila pembiaran terus dilakukan, bukan tidak mungkin bakal semakin banyak nyawa melayang sia-sia akibat kasus yang sama.
- Gayatrie Agustina, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel mengaku punya keterbatasan otoritas untuk melakukan pengawasan. Karena seluruh kewenangan pertambangan mineral dan batubara, termasuk perizinan, pengawasan, reklamasi, pascatambang, hingga penetapan dan pengelolaan jaminan reklamasi, sepenuhnya berada di Kementerian ESDM.
Lubang bekas tambang telan korban lagi. Pada 9 Januari lalu seorang anak tewas di lubang bekas tambang batubara di belakang Menara STO Telkom Kintap. Lubang menganga yang terisi air hingga menyerupai danau. Jaraknya sekitar satu km dari rumah NS di Desa Kintap Kecil, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Perempuan 33 tahun ini pun kepikiran nasib putri sulungnya, AN. “Saya langsung menangis dan berteriak histeris, sambil berlari ke sana. Bahkan tanpa sadar, anak saya paling kecil, saya tinggal di tepi jalan,” katanya.
Di sana, puluhan warga telah berkumpul. Air muka mereka muram, menyiratkan ada malapetaka. NS mendekat, dan mendapati kabar buah hatinya yang berusia 12 tahun itu tenggelam di dalam lubang.
Seketika dia limbung. Dada sesak. Tangis pecah mengiringi upaya pencarian anaknya, yang baru ketemu, sudah tak bernyawa, setelah maghrib.
“Saya tidak tahu bagaimana kronologis pastinya. Tapi saya diberitahu kalau anak saya jatuh ketika akan mengambil sandalnya yang terlepas di pinggir lubang. Tanah yang dipijaknya tiba-tiba runtuh. Dia tercebur.”
Relawan SAR, katanya, menemukan AN 15 meter di dalam lubang. Tubuh kaku setelah diangkat.
NS bilang, remaja kelas satu tsanawiyah itu penurut dan jarang keluyuran jauh, bahkan untuk sekadar jajan ke mini market. Sepulang sekolah, AN biasanya lebih sering berdiam di rumah, mengulang pelajaran.
Hari itu, pagi sampai siang, AN pun hanya di rumah. Sebab, sekolah sedang libur saat Jumat, karena ada pelaksanaan pengajian rutin.
“Biasanya ia pergi ke pengajian, tapi hari itu tidak.”
Dia tidak tahu kenapa AN melangkah menuju lokasi maut itu usai menjemput adiknya. Padahal, mereka biasanya cuma bermain di sekitar rumah.
“Itu adalah kali pertama, dan yang terakhir dia ke sana (lubang tambang).”
Informasi warga, walau jauh dari pemukiman, lubang tempat AN tenggelam memang kerap jadi tempat favorit berfoto, bermain, hingga nongkrong.
Sejak tak lagi perusahaan garap, kawasan itu terbuka bebas. Tanpa pagar, tanpa penjegaan, hingga siapapun mudah keluar-masuk.
Tak ada papan imbauan atau peringatan bahaya di sekitar lokasi. Padahal, tak jauh dari lokasi tenggelamnya AN, masih ada aktivitas pertambangan.
Pagar baru terpasang pasca kejadian. Itu pun atas permintaan warga sekitar, untuk mencegah kejadian berulang.
Namun, dari pantauan lapangan, penyekat tersebut masih rentan dan mudah terbuka atau dilalui karena hanya terbuat dari kayu dan posisinya rendah, tanpa pengamanan tambahan yang layak.

Lubang tambang siapa?
Analisis data menggunakan Nusantara Atlas, lokasi meninggalnya AN berada di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Arutmin Indonesia (AI). Amatan spasial pada titik koordinat -3.849343, 115.234908 menunjukkan lebarnya bekas lubang tambang di area tersebut.
Pengukuran citra satelit manual, lubang tambang itu mencapai luas sekitar 5,89 hektar dengan keliling kurang lebih 1.300 meter atau sekitar 8 lapangan sepak bola.
Secara historis, lubang tambang yang terisi air itu ada sebelum 2015. Awalnya, hanya dua lubang pada Januari 2016 kemudian berubah menjadi tiga bagian pada September di tahun yang sama.
Seiring waktu, ukuran lubang semakin membesar, pada September 2018, lalu tidak menunjukkan perubahan berarti hingga 2024. Citra satelit Google Earth menunjukkan, luas bukaan mencapai puncaknya menjadi satu lubang besar pada Mei 2025.

Dokumen resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang Mongabay unduh awal Februari 2026, AI tercatat sebagai perseroan swasta nasional berstatus tertutup dengan jangka waktu berdiri tidak terbatas.
Perubahan terakhir anggaran dasar perusahaan melalui Surat Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0209894 tertanggal 11 November 2024, berdasarkan akta Nomor 80 tanggal 7 November 2024 oleh notaris Yulia, S.H. di Jakarta Selatan. Perubahan tersebut mencakup sejumlah pasal dalam anggaran dasar, antara lain Pasal 10, 13, 14, 15, 16, dan 18.
Dalam klasifikasi usaha (KBLI 2017), AI menjalankan kegiatan utama di sektor pertambangan batubara, termasuk operasi penambangan, pengolahan, hingga peningkatan kualitas batubara. Selain itu, perusahaan juga tercatat memiliki kegiatan gasifikasi batubara di lokasi penambangan serta pertambangan lignit.
Dari sisi permodalan, perseroan memiliki modal dasar sekitar Rp2,539 miliar, dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp634,75 juta dalam bentuk uang.
Struktur kepemilikan menunjukkan keterkaitan dengan perusahaan besar. PT Bumi Resources Tbk tercatat sebagai pemegang 7.000 lembar saham sekitar Rp444,3 juta, sementara PT Cakrawala Langit Sejahtera memegang 3.000 lembar saham senilai sekitar Rp190,4 juta.
AI mengoperasikan konsesi tambang batubara sekitar 70.000 hektar yang tersebar di lima site utama di 3 kabupaten, yaitu, Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan Kotabaru.
Mongabay berupaya menghubungi dua orang yang bekerja di AI, namun tidak memperoleh tanggapan yang pasti.
Sebagai bagian dari upaya konfirmasi terakhir, redaksi mengirimkan surat permohonan wawancara tertulis Nomor 002/RED-MI/II/2026 tertanggal 3 Februari 202 yang disertai 19 pertanyaan, kepada dua kantor Arutmin Indonesia di Banjarbaru dan Jakarta Selatan. Tetapi hingga berita terbit, surat itu belum mendapatkan balasan.
Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, saat Mongabay tanya ihwal proses hukum kematian AN, meminta supaya konfirmasi langsung ke Polres Tanah Laut.
“Silakan tanyakan ke Polres Tanah Laut. Kalau bicara kewenangan penyelidikan, memang Polda membawahi seluruh wilayah Kalsel, tetapi ada batasan-batasan sesuai aturan,” katanya.
AKP Ahmad Baysory, Kapolsek Kintap, mengatakan penanganannya menjadi kewenangan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut.
“Namun, karena korban meninggal murni akibat terjatuh sendiri, maka tidak ada unsur pidana.”
Pertanyaan serupa Mongabay sampaikan pada Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut, namun tidak dijawab.

Bukan kasus tunggal
Kematian AN bukan kasus pertama di kawasan izin usaha pertambangan AI. Hasil penelusuran mesin pencari menunjukkan, kejadian meninggal di lubang tambang pada kawasan izin usaha pertambangan milik PT Arutmin Indonesia bukanlah yang pertama kali terjadi.
Seorang mahasiswa tingkat akhir Teknik Geologi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tengah melakukan penelitian di area tambang PT Arutmin Indonesia tewas di lubang galian utama tambang terbuka (PIT) di Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, 25 Januari 2020.
Di Kalsel, kematian di bekas lubang tambang 2019-2026 mencapai 14 kasus di berbagai wilayah kerja perusahaan tambang, emas, intan, hingga batubara. Sebagian besar korbannya perempuan, anak-anak dan remaja.
Di Tanah Laut, terjadi kejadian serupa. Juli 2025, dua balita, RA (3) dan NAT (4), tewas tenggelam di bekas galian tambang di Desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, setelah hilang saat bermain di sekitar rumah.
September 2024, DPU (13), meninggal di lubang eks tambang batu bara di Desa Sumber Jaya, Kintap, saat mandi bersama teman-temannya di lokasi itu.
Lalu, Juni 2020, seorang warga 40 tahun berinisial KA meninggal di lubang bekas tambang batubara di perbatasan antara Desa Pakutik dan Desa Rantau Nangka, Kabupaten Banjar.
Analisis Auriga Nusantara, luas total lubang tambang di Kalsel hingga 2024 saja sudah mencapai sekitar 53.590 hektar. Merujuk pada analisis Map Biomas Indonesia, dari total luasan itu, kurang lebih 11% atau sekitar 5.899 hektar berada di wilayah AI.

Tata kelola bermasalah
Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, menyatakan, kematian warga akibat lubang bekas tambang merupakan bentuk kejahatan ekologis yang nyata.
Lubang-lubang bekas tambang yang terus memakan korban, katanya, bukti kegagalan negara dan korporasi dalam melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang aman dan sehat sesuai Pasal 28H UUD 1945 dan UU 32/2009.
“Peristiwa ini adalah buah dari pembiaran sistematis terhadap kewajiban reklamasi.”
Muhammad Jefry Raharja, Manajer Advokasi, Kampanye, Pendidikan, dan Pengkaderan Walhi Kalsel, menambahkan, tragedi yang terus berulang ini seharusnya jadi alarm keras pemerintah daerah maupun pusat.
Selama negara membiarkan perusahaan abai kewajiban reklamasi dan pemerintah tidak bertindak tegas, korban pasti akan terus berjatuhan.
“Dan anak-anak menjadi pihak yang paling rentan sebagai tumbal dari tata kelola pertambangan yang sembrono,” ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, Walhi Kalsel mendesak pemerintah segera menutup dan mereklamasi seluruh lubang bekas tambang di Kalsel, baik melalui penindakan terhadap perusahaan maupun pemanfaatan dana jaminan reklamasi.
Selain itu, pemerintah juga harus menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan, serta memastikan pemulihan lingkungan sebagai upaya melindungi keselamatan masyarakat.
Mustari Sihombing, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) mengatakan, kasus ini kembali membuka buruk muka negara yang lalai mengawasi perusahaan-perusahaan yang dengan sengaja tidak menunaikan tanggung jawab reklamasi.
Padahal, secara aturan, kewajiban reklamasi ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
“Klausul ini menegaskan reklamasi harus dikerjakan paling lambat 30 hari setelah suatu lahan tidak lagi digunakan. Atau, sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan sesuai peruntukannya, tanpa harus menunggu izin berakhir.”
Namun, ada kesan menyepelekan dan menutup-nutupi aturan tersebut. Sehingga, yang berkembang di tengah publik adalah anggapan jikalau kewajiban reklamasi baru perlu setelah masa izin tambang berakhir.
“Banyak kalangan yang tidak tahu mengenai ketentuan ini, karena negara atau perusahaan kerap berdalih reklamasi hanya perlu dilakukan setelah masa izin habis.”
Jika patuh regulasi, katanya, perusahaan mestinya menyiapkan rencana reklamasi dalam dokumen RKAB dan RKL. Namun, persoalan utama terletak pada lemahnya pengawasan negara terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut di lapangan.
Padahal, negara miliki instrumen yang sangat memungkinkan menyeret perusahaan yang terlibat dalam kematian warga di lubang tambang ke ranah pidana, dengan menggunakan Pasal 359 KUHP. Yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Secara hukum, ada ancaman 5 tahun penjara. Yang bertanggung jawab, katanya, bisa dari direktur, pemilik saham, hingga pelaksana di lapangan. Tapi selama ini, tidak ada preseden yang tegas.
Dia bilang, pernah ada satu kasus hukum di Kaltim, namun yang jadi tersangka malah petugas keamanan.
“Negara memang tidak pernah punya nyali menyentuh para aktor utamanya. Ini menunjukkan lemahnya keberanian dan penegakan hukum terhadap korporasi.”
Dia juga menyinggung besarnya potensi dana yang semestinya bisa negara himpun untuk reklamasi.
Kalau memakai acuan dana jaminan reklamasi di Kaltim sebesar USD12.500 per hektar. Harusnya negara dapat menghimpun hingga USD669,88 juta atau lebih dari Rp10 triliun dari luas tambang sekitar 53.590 hektar di Kalsel. Dana itu untuk menutup dan memulihkan lubang-lubang itu.
Sementara itu, AI mestinya membayar USD73,74 juta atau sekitar Rp1,16 triliun untuk luas tambang sekitar 5.899 hektar.
“Seandainya aturan ditegakkan, dana reklamasi benar-benar dikumpulkan, dan dipertanggung jawabkan penggunaannya, seharusnya tak ada lagi nyawa melayang sia-sia di lubang-lubang bekas tambang.”

Pemerintah daerah tak berwenang
Gayatrie Agustina, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel mengaku tidak mengetahui adanya laporan terkait kasus kematian warga di lubang bekas tambang.
“Karena IUPK menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, mungkin laporannya ada di sana,” katanya.
Dia bilang, pengawasan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, mulai dari perizinan, penetapan jaminan reklamasi, hingga evaluasi reklamasi dan pascatambang. Seluruhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Semua berada di kewenangan kementerian, mulai dari penerbitan atau perpanjangan izin, pengawasan, penetapan jaminan reklamasi, hingga pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara.”
Mekanisme reklamasi dan pascatambang, katanya, juga merupakan kewenangan kementerian. Merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 344 Tahun 2025.
Regulasi itu mencakup kewajiban perusahaan melaksanakan reklamasi hingga pascatambang, yang termaktub dalam dokumen Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pascatambang (RPT).
“Pelaksanaannya mengacu pada mekanisme yang termuat dalam dokumen tersebut dan dijadikan sebagai acuan.”
Sementara besaran dana jaminan reklamasi di Kalsel, katanya, juga kewenangan Kementerian ESDM untuk penetapannya. Hal ini termaktub dalam regulasi yang sama.
“Semua jaminan reklamasi untuk IUP yang menjadi kewenangan pusat, baik penentuan besaran maupun penetapannya, diserahkan ke kementerian, dan setoran jaminan itu juga diarahkan ke kementerian.”

*****