- Warga Parang Batang dulu hidup bergantung pada hutan dengan berladang, berburu, dan memancing. Kini hutan sudah hilang digantikan kebun sawit, sehingga ruang hidup mereka menyempit, tradisi bertani hilang, dan sumber pangan lokal makin tergerus.
- Setelah sumber pendapatan dari hutan hilang, warga Parang Batang terpaksa bergantung pada pekerjaan sebagai buruh harian lepas (BHL) di perkebunan sawit, namun upah yang diterima rendah, dan tidak ada jaminan sosial.
- Berdasarkan catatan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) di Parang Batang kini beroperasi tiga perusahaan perkebunan sawit: PT Sumur Pandan Wangi (SPW) seluas 553,64 hektare, PT Sawit Mas Nugraha Perdana (SNP) seluas 3.703,68 hektare, dan PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II seluas 3.521 hektare.
- Progress Kalteng meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti keluhan warga dan menghentikan pembiaran konflik warga dengan perusahaan perkebunan sawit.
Arbayana kaget ketika mendapat pengumuman akan dirumahkan, Agustus lalu. Perempuan yang bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) itu mendapat kabar perusahaannya sedang berhemat karena dampak penyitaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Perusahaan tiba-tiba mengaku sedang tekor, dan perlu melakukan efisiensi selama dua bulan,” ucap perempuan 39 tahun itu.
Kehilangan pekerjaan itu membuat perempuan adat Dayak Pembuang di Desa Parang Batang, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), ini khawatir. Karena, tidak ada lagi sumber pemasukan untuk membuat dapurnya ngebul.
Padahal, ibu tiga anak ini pun terpaksa jadi BHL lantaran tidak ada pilihan lain cari nafkah. Hutan dan air yang jadi sumber kehidupan musnah setelah invasi perusahaan kayu dan sawit sejak tahun 1987.
Yana, perempuan adat Dayak Pembuang lain, masih ingat saat hutan lebat mengelilingi kampung mereka. Kala itu, alam menyediakan hampir semua kebutuhan hidup.
Jika perlu beras dan sayur, mereka tinggal membuka ladang.
“Hasil panen dalam setahun bisa memenuhi kebutuhan hidup hingga dua tahun. Jika berlebihan, bahkan bisa dijual,” kenang perempuan 55 tahun itu.
Untuk kebutuhan protein, mereka pergi berburu. Banyak hewan yang bisa mereka dapat dari dalam hutan.
Sementara untuk ikan, mereka cukup mancing di sungai. Beberapa jenis yang biasa tertangkap antara lain jelawat, betok, kapar, baung, pipih, tapah, gabus, toman, betok, dan ikan-ikan sungai lainnya.
Namun, semua berubah saat perusahaan kayu menebangi pohon-pohon di hutan periode 1987-1997. Setelah gundul, tahun 2000-an, lahan tersebut jadi sasaran perusahaan sawit.
Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) mencatat, ada tiga perusahaan sawit yang beroperasi di Parang batang. Yaitu PT Sumur Pandan Wangi (SPW) seluas 553,64 hektar, PT Sawit Mas Nugraha Perdana (SNP) dengan 3.703,68 hektar, dan PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II dengan 3.521 hektar.
Di antara ketiganya, WSSL II, anak usaha PT Best Agro International, paling dekat dengan pemukiman warga. Ironisnya, warga yang tidak punya pilihan seperti Arbayana dan Yana, jadi BHL perusahaan yang menghilangkan ruang hidup mereka.
Upah BHL, katanya, di SNP, mendapat Rp155.000-Rp160.000 per hari, jam kerja pukul 07.00-15.00, jatah kerja 16 hari dalam sebulan.
Di SPW, mereka mendapat Rp90.000 untuk lima jam kerja, dengan jatah 12 hari dalam sebulan. Di WSSL II, mereka hanya menerima upah Rp80.000.
Upah itu, kata Arbayana, tidak sebanding dengan beratnya pekerjaan mereka. Dalam sehari, satu pekerja harus mengumpulkan sekitar 80 Kilogram butiran sawit ke dalam karung. Potong upah kalau kurang, sementara tidak ada bonus jika lebih.
“Satu karung penuh beratnya sekitar 20 kilogram. Itu kami gendong berkeliling kebun hingga menyampai armada angkut. Setelah satu penuh, kami kembali berkeliling, cari brondolan lagi,” katanya.
Kepastian untuk bekerja kembali sebenarnya sempat berhembus dua bulan pasca dirumahkan. Kali ini perusahaan mengubah skema upah dengan sewenang-wenang.
Ada dua sistem kerja yang ditawarkan kepada para BHL. Pertama, skema borongan. Pekerja harus menggarap lahan satu hektar dengan upah Rp150.000. Pekerjaan ini berat untuk satu orang dalam sehari, namun upah terlalu kecil untuk mereka yang memilih berkelompok.
Kedua, pengumpulan brondolan harian. Perusahaan hanya membayar Rp325 per kilogram. Pekerja harus mengumpulkan 100 kilogram brondolan dalam sehari, yang berarti hanya mendapat Rp32.500.
Karena itulah, banyak pekerja, termasuk Yana dan Arbayana, yang memilih tetap di rumah. Mereka, menganggap skema yang perusahaan tawarkan semakin tidak manusiawi.

Tidak transparan
Yana bilang, perusahaan sawit ini masuk tanpa sosialisasi ke masyarakat. Awalnya, area yang paling banyak terjual adalah yang tidak bertuan, kepala desa yang melepasnya di masa lalu.
Namun, warga tidak mengetahui hal itu. Tidak sedikit yang terkejut saat mengetahui tanah mereka tiba-tiba berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Bahkan, perusahaan garap beberapa lahan yang belum selesai transaksi jual-belinya. Warga pun terlanjur terdesak, mereka terpaksa melepas lahan dengan harga murah, hanya sekitar Rp500.000-Rp750.000 per hektar.
“Tanah-tanah itu awalnya tidak pernah ingin dijual, namun juga tak lagi bisa digarap atau dimanfaatkan. Kalau memang berniat menjual sejak awal, itu karena dahulu pemikiran warga tidak seperti sekarang, maklum, kami orang kampung tinggal di hutan.”
Akhirnya, warga terkepung sawit. Satu-satunya akses darat menuju desa dari pusat kecamatan adalah dengan jalan sepanjang kurang lebih 37 km. Jalannya tidak mulus, selama sekitar 1,5 jam, lintasannya bergelombang, khas jalan perkebunan.
“Sejak perusahaan datang, gerak kami jadi terbatas,” kata Muliani, perempuan adat Dayak Pembuang.
Kebun-kebun karet warga pun perusahaan serobot karena mereka klaim masuk HGU perusahaan.
“Tanaman yang kami rawat sudah habis ditebang perusahaan. Kami tak bisa berbuat apa-apa untuk melawan.”

Sempitnya ruang hidup
Muliani bilang, perusahaan membuat ruang hidup mereka terbatas. Warga tidak bisa lagi menjalankan ritual buka lahan dengan cara membakar yang biasa mereka lakukan untuk menanam padi.
Mereka lakukan itu terakhir kali 11 tahun silam. “Tradisi itu tinggal kenangan,” katanya.
Terlebih, mereka pun takut perusahaan melaporkan ke aparat jika mereka nekat melakukan praktik itu. Padahal, cara ini merupakan kearifan yang mereka lakukan secara cermat, mulai dari perhatikan arah angin, hingga menjaganya secara ketat agar api tidak merembet.
“Kalau tidak dibakar, ladang tidak bisa diolah. Padi tidak mungkin bisa ditanam.”
Masifnya perkebunan sawit turut mengganggu kualitas air sungai. Kondisi ini mereka duga terkait dengan aktivitas perusahaan yang mengubah badan anak sungai, penyemprotan pestisida, hingga pemupukan.
Ketika hujan turun dan sungai meluap, residu kimia yang jatuh ke tanah terbawa ke sungai. Sementara, tanaman sawit berada persis di sisi aliran air yang mengarah ke desa.
Akibatnya, air sungai tak lagi aman. Untuk kebutuhan minum, warga kini terpaksa beralih ke sumur bor. Air sungai hanya untuk mandi, meski kerap menimbulkan efek samping gatal-gatal dan gangguan kulit.
Perubahan kualitas air turut membuat ikan yang dulu melimpah semakin jarang terlihat. Kini, hasil tangkapan biasanya baru ada ketika sungai sedang surut.
“Kalau dulu, dalam berbagai kondisi, memancing satu jam bisa dapat puluhan kilogram ikan. Hasilnya bisa dijual. Sekarang, mau memancing, menjebak, ataupun menjala seharian, sering cuma dapat bentol digigit nyamuk.”

Negara tak berpihak
Warga Parang Batang sulit membayangkan akan keluar dari kondisi tersebut. Karena, selama ini, mereka tidak melihat ada campur tangan pemerintah.
Berulang kali warga protes, tapi seolah pemerintah daerah hanya menggantungkan hal itu tanpa solusi. Tak ada ketegasan, atau kepastian.
Umar, salah satu tetua kampung di Parang Batang menyebut, sikap itu sebagai bentuk pengkhianatan paling menyakitkan.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan keberatan. Tapi tidak pernah ada jawaban yang tegas,” katanya.
Sejak perusahaan masuk dan kebun sawit mengurung kampung, warga telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan lewat jalur resmi.
Mereka datang ke kantor desa, kecamatan, hingga kabupaten. Mengirim surat permohonan audiensi. Namun hampir semuanya berakhir tanpa tindak lanjut yang jelas.
Setiap kali warga bersuara, hanya janji yang mereka dapat, bukan aksi nyata. Janji itu pun selalu berhenti, tanpa ujung. Sementara di lapangan, kehidupan warga tetap berjalan dalam tekanan yang sama, bahkan kian berat.
Dia menilai pemerintah daerah lebih cepat merespons kepentingan perusahaan ketimbang keluhan warga.
“Kalau soal izin perusahaan, cepat sekali. Tapi kalau rakyat yang minta keadilan, lama sekali.”
Yang paling menyakitkan, lanjutnya, adalah ketika perjuangan warga justru perusahaan dan pemerintah anggap sebagai gangguan.
“Padahal kami hanya ingin meminta hak kami diberikan secara layak.”

Pelanggaran serius
Progress Kalteng, yang mendampingi perjuangan warga Parang Batang, menilai aktivitas perusahaan perkebunan sawit telah menimbulkan banyak masalah bagi hidup masyarakat. Mereka menilai, ada pelanggaran serius prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) dalam proses interaksi antara perusahaan dan masyarakat.
“Prinsip FPIC seharusnya menjamin persetujuan masyarakat diberikan tanpa paksaan, dilakukan sebelum kegiatan dimulai, serta didasarkan pada informasi yang lengkap dan transparan,” kata Suari Rosa, Koordinator Advokasi dan Kampanye Progress Kalteng.
Dia bilang, kasus Parang Batang menunjukkan proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sampai sekarang, tidak ada keterbukaan ihwal data perizinan maupun dasar aturan yang perusahaan gunakan dalam menjalankan usahanya.
Soal praktik ketenagakerjaan, dia memandang kondisi BHL di Desa Parang Batang menunjukkan indikasi kuat adanya eksploitasi sistemik dan pelanggaran serius norma ketenagakerjaan.
Periode 2019-2025, perempuan dan masyarakat yang bekerja sebagai BHL di perkebunan sawit bekerja dalam sistem yang tidak mengikuti ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Para buruh tidak mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Hak normatif buruh perempuan, seperti cuti haid dan cuti melahirkan, juga tidak diberikan.”
Dari sisi ekologis, alih fungsi lahan secara besar-besaran untuk kepentingan usaha, khusus perkebunan sawit, menyebabkan deforestasi dan ketidakseimbangan ekosistem.
Pembukaan lahan ini mengurangi keanekaragaman flora, menghilangkan habitat alami fauna, serta berkontribusi pada peningkatan emisi karbon.
Dampak lanjutan dari kondisi itu adalah ancaman terhadap sumber pangan dan mata pencaharian masyarakat lokal. Selain deforestasi, aktivitas industri sawit, termasuk pabrik pengolahan bahan baku, kerap mencemari sumber air.
“Padahal, air memiliki peran vital dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” katanya.
Pencemaran sungai sangat merugikan warga, terutama mereka yang bergantung pada hasil perairan untuk bertahan hidup. Limbah yang mencemari air mengancam kelestarian biota sungai dan memicu gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal dan penyakit kulit.
“Pada dasarnya, akses terhadap air bersih merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.”
Mongabay berupaya mengonfirmasi perusahaan-perusahaan ini sejak 17 Januari 2026. Kami hubungi Edy Harnoko, personalia WSSL II, Arifin sebagai Humas SPW, serta Faisal Abdillah dari tim legal SNP.
Hanya Edy yang memberikan respons pada 22 Januari lalu. Dalam tanggapannya, dia mengarahkan untuk terlebih dahulu menghubungi Pemerintah Kabupaten Seruyan, sembari meminta waktu beberapa hari untuk menyiapkan jawaban dari perusahaan.
Namun meski telah ditunggu, dan kontak ulang pada Jumat (27/2/26), jawaban yang mereka janjikan tidak juga diberikan.
Mongabay juga mengajukan permintaan wawancara pada 17 Januari lalu kepada Agus Sulino, Kepala Bidang Usaha Tani dan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan, juga mewakili Sub Kelompok Kerja II Pencegahan Konflik Sosial dalam Produksi Komoditas–Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi Seruyan.
Dia sempat merespons pada 22 Januari lalu, mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada Ashadi, Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Seruyan. Namun, hingga berita ini terbit, Ashadi tidak memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga Mongabay kirim kepada Rizky Badjuri, Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, 17 Januari 2026. Dia mengarahkan agar pertanyaan diberikan pada Adian Noor, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan.
Respons baru Mongabay terima Jumat (27/2/26). Saat ini, katanya, menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan Seruyan, dan menyatakan tidak berwenang memberikan jawaban karena persoalan tersebut bukan menjadi tugas dan fungsi dinasnya.

*****