- Relokasi warga yang berada di dalam Taman Nasional Tesso Nilo, mulai berlangsung. Warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kuantan Singingi, Riau, menolak upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memindahkan sebagian warga Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan ke tanah ulayat mereka. Protes terbuka mereka layangkan setelah musyawarah pada akhir tahun lalu.
- Zulhendri, anggota DPRD Riau juga warga Cerenti mengatakan, mereka mendukung program pemerintah memulihkan Taman Nasional Tesso Nilo, termasuk penertiban warga yang menguasai kawasan konservasi itu. Namun penyelesaian akhir jangan mengabaikan keberadaan masyarakat setempat. Mesti teliti dan harus ada sosialisasi terlebih dahulu.
- Alfitra Salam, Direktur Riau Research Center (RRC), mengistilahkan relokasi ini merupakan pemindahan penduduk ilegal ke tempat legal. Masalahnya, Satgas PKH, termasuk Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tidak memiliki kajian jelas.
- Riko Kurniawan, Direktur Paradigma mengingatkan, relokasi sebagai salah satu strategi pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo, jangan sampai mengambil hak masyarakat yang tidak terlibat dalam perusakan habitat gajah Sumatera itu. Satgas PKH jangan menggunakan pendekatan keamanan dan militer dalam penyelesaian masalah TNTN karena bisa berujung pada kekerasan.
Relokasi warga yang berada di dalam Taman Nasional Tesso Nilo, mulai berlangsung. Warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kuantan Singingi, Riau, menolak upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memindahkan sebagian warga Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan ke tanah ulayat mereka. Protes terbuka mereka layangkan setelah musyawarah pada akhir tahun lalu.
Mairizaldi, tokoh pemuda Cerenti, juga anggota DPRD Kuantan Singingi, mengatakan, tanah ulayat Pesikaian yang jadi target relokasi sudah mereka kelola sejak lama bersama PT Perkebunan Nusantara V.
Luas tanah ulayat itu lebih sekitar 3.100 hektar. Kerja sama mulai 2005 dan akan berakhir tiga tahun ke depan.
Kedua pihak terikat kesepakatan pembangunan dan pengelolaan kebun sawit dengan skema bagi hasil, 60% perusahaan dan 40% masyarakat adat lewat Koperasi Siampo Pelangi.
“Hasil musyawarah menyatukan sikap bersama agar relokasi di Pesikaian dibatalkan. Kami akan perjuangkan hak-hak masyarakat yang masih banyak miskin dan tidak punya kebun,” kata Mairizaldi, saat diskusi, 5 Januari 2026.
Alfitra Salam, Direktur Riau Research Center (RRC), sekaligus penyelenggara diskusi, mengistilahkan relokasi ini merupakan pemindahan penduduk ilegal ke tempat legal.
Masalahnya, Satgas PKH, termasuk Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tidak memiliki kajian jelas.
Alfitra Salam, juga putra Cerenti, pertanyakan alasan pemilihan Pesikaian, sebagai tujuan relokasi.
Kebijakan itu tanpa sosialisasi, komunikasi, dan cara-cara persuasif sebagaimana mestinya.
Apalagi, katanya, masyarakat adat desa itu masih banyak belum memiliki tanah sedang warga yang direlokasi dapat setidaknya dua hektar.
“Inilah yang jadi problem. Apakah relokasi ini akan mewujudkan keadilan?”
“Relokasi akan menimbulkan bom waktu konflik baru di Cerenti. Akan ganggu kenyamanan, termasuk bupati sendiri. Cerenti adalah kecamatan paling miskin. Desa Pesikaian salah satunya.”
Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, turut serta dalam diskusi yang dihadiri warga Kuantan Singingi, terutama Cerenti, yang tersebar di sejumlah daerah, termasuk di Jawa, malam itu.
Dia tak memberikan jawaban tegas. Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak karena keputusan relokasi warga TNTN merupakan kebijakan mutlak pemerintah pusat, dalam hal ini, Satgas PKH.
Satgas mengundang Suhardiman untuk mendengarkan rencana pemindahan warga dari TNTN ke wilayahnya, di Kejaksaan Agung, pada 17 Desember 2025. Dia tak bisa menolak karena keputusan itu sudah ditetapkan.
Dia bilang, sudah mengingatkan sekaligus mengusulkan Satgas PKH untuk memindahkan warga TNTN ke lokasi aman.
Sisi lain, Suhardiman malah katakan, pemerintah bertindak sesuai aturan. Salah satunya, lahan yang diserahkan pada warga Bagan Limau adalah kawasan hutan. Jadi Kemenhut memberikan dalam program perhutanan sosial skema hutan kemasyarakatan (HKm).
“Izinnya satu kali daur (sampai habis usia produksi sawit). Kecuali diputihkan (dikeluarkan dari kawasan hutan),” katanya.
TNTN seluas 81.000 hektar lebih memang tidak masuk dalam wilayah Kuantan Singingi. Namun kawasan konservasi ini dekat dan berbatasan langsung.
Akses keluar masuk warga, termasuk distribusi buah sawit dari rumah satwa dilindungi itu, juga menyebar ke daerah itu.
Suhardiman juga tak menampik ada oknum tokoh adat di Kecamatan Kuantan Hilir, pernah terlibat jual tanah ulayat dalam TNTN.
Skema ini, salah satu pintu masuk warga pendatang membangun kebun sawit dan bermukim dalam kawasan konservasi itu.

Tanah ulayat, perhutanan sosial, picu konflik
Mencuatnya penolakan Masyarakat Adat Pesikaian terhadap rencana relokasi warga Bagan Limau, mulai sejak Satgas PKH menyita sekitar 600 hektar lebih kebun sawit PTPN V.
Ia merupakan kebun inti atau bagian dari tanah ulayat yang para tokoh adat serahkan untuk dikelola jadi kebun sawit. Perkebunan dalam kawasan hutan itu terletak di afdeling 7, 8, dan 9.
Masalahnya, kata Zulhendri, anggota DPRD Riau, secara administrasi letaknya terbagi di tiga kabupaten. Selain Kuantan Singingi, juga di Pelalawan hingga Indragiri Hulu.
Jika merujuk pada kesepakatan awal, setelah kerjasama berakhir, PTPN V wajib menyerahkan seluruh tanah ulayat itu pada masyarakat adat.
“Kerjasamanya itu hanya bagi hasil pengelolaan kebun. Bukan pembagian tanah atau lahan,” kata Zulhendri, juga warga Cerenti, Januari lalu.
Setelah Satgas PKH mengambil sebagian kebun, kerjasama bagi hasil pengelolaan kebun sawit antara PTPN V dan Koperasi Siampo Pelangi, memang tidak terhenti.
Hanya saja, keributan hampir terjadi ketika serombongan orang dari Bagan Limau, datang hendak memanen kebun sawit pada areal kerjasama masyarakat adat Pesikaian dan PTPN V itu.
Mereka adalah kelompok penerima SK HKm dari Menhut Raja Juli Antoni.
Pada 20 Desember lalu, Raja Juli Antoni, resmi memulai relokasi perdana sebagai bentuk pemulihan TNTN.
Dia menyerahkan langsung SK HKm kepada Kelompok Tani Hutan (KTH). Dua diantaranya, KTH Mitra Jaya Lestari dan KTH dan KTH Mitra Jaya Mandiri.
Masing-masing mendapatkan 349,84 hektar di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Kemudian 173,31 hektar di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Semuanya bekas areal PTPN V yang diambil alih Satgas PKH.
Itulah yang Zulhendri sebut, bagian dari tanah ulayat Masyarakat Adat Pesikaian yang kelola bersama PTPN V.
Sejak keributan itu, dia dorong warga melengkapi data termasuk titik koordinat areal yang disita.
“Siapa tahu ternyata yang disita berada di luar tanah ulayat yang dikerjasamakan.”
Zulhendri begitu juga warga Cerenti mendukung program pemerintah memulihkan TNTN, termasuk penertiban warga yang menguasai kawasan konservasi itu. Namun penyelesaian akhir jangan mengabaikan keberadaan masyarakat setempat. Mesti teliti dan harus ada sosialisasi terlebih dahulu.
Diskusi malam itu memutuskan pembentukan tim advokasi dan tim pengumpulan data. Warga Cerenti rencana audiensi ke Gubernur Riau dan Satgas PKH.
Zulhendri mengatakan, secepatnya selesaikan persoalan ini karena relokasi ribuan warga TNTN akan terus berjalan.

Perburuk karut marut
Penolakan masyarakat adat di Cerenti terhadap relokasi lahan sawit dari TNTN ke tanah ulayat mereka, secara tak langsung mengkritik pemerintah daerah yang lamban mengakui keberadaan masyarakat adat. Terutama, mengeluarkan peraturan daerah mengenai pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat.
Perda itu penting agar penetapan hutan adat yang pemerintah klaim berada dalam hutan negara, diakui bagian dari hak masyarakat adat.
“Satu sisi, pengakuan masyarakat adat di Riau juga masih lamban. Artinya, masih sedikit penetapan hutan adat. Walau sekarang, pemerintah sedang menggesa penetapan 1,4 juta hektar hutan adat di Indonesia,” kata Riko Kurniawan, Direktur Paradigma.
Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, dalam diskusi daring bersama warga Cerenti, menyinggung soal perda pengakuan masyarakat hukum adat selangkah lagi akan disahkan.
Payung hukum bagi kepastian hak-hak masyarakat adat itu tengah mereka godok di DPRD.
Kenyataan saat ini, kebijakan relokasi lahan warga dari TNTN ke tanah ulayat Pesikaian, terlanjur melahirkan ketidakadilan.
Selain belum ada penetapan hutan adat, masyarakat di sana juga masih banyak belum memiliki lahan, bahkan masih banyak tergolong miskin.
Riko mendukung pemindahan warga dari TNTN karena bagian strategi pemulihan kawasan konservasi dataran rendah di Sumatera. Namun, katanya, harus berdasarkan kajian jelas dan terbuka yang bisa publik akses.
Mengingat jauh sebelum Satgas PKH mengambil alih TNTN atasnama negara, Gubernur Riau, Bupati Pelalawan, Kampar, Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu, bersama masyarakat sipil pernah menyusun proposal pemindahan warga dari TNTN.
Waktu itu, mereka rencana bangun tujuh satuan pemukiman berikut dengan infrastruktur penunjang lain di kiri kanan sepanjang koridor PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Untuk target lahan pengganti pada bekas izin hak pengusahaan hutan (HPH) PT Siak Raya Timber dan Hutani Sola Lestari (HSL), hampir 90.000 hektar.
Di atasnya juga ada sawit ilegal yang dikuasai cukong alias pemodal maupun atasnama badan usaha namun tanpa izin bidang perkebunan. Konsep itu dia nilai paling adil dan lebih minim konflik antar sesama warga.
Riko mengingatkan, relokasi sebagai salah satu strategi pemulihan TNTN, jangan sampai mengambil hak masyarakat yang tidak terlibat dalam perusakan habitat gajah Sumatera itu.
Dia juga mengingatkan agar Satgas PKH tidak menggunakan pendekatan keamanan dan militer dalam penyelesaian masalah TNTN karena bisa berujung pada kekerasan.
Salah satunya, ketika ada perintah relokasi mandiri dia nilai konyol karena tidak beralaskan kajian yang pertimbangkan aspek HAM, sosial, budaya dan ekonomi.
Kerusakan kelola hutan termasuk Tesso Nilo, tak lepas dari kesalahan kebijakan negara dan pembiaran masa lalu.
Selama ini, katanya, warga TNTN mengurusi diri sendiri, dari urusan dapur sampai kepentingan sosial.
Penghasilan bulanan petani dalam kawasan konservasi ini berkisar Rp3 juta ke atas.
Pemindahan warga dari TNTN akan memperlambat ekonomi, menciptakan pengangguran baru, kesenjangan sosial, bahkan konflik baru.
“Bayangkan kalau ekonomi mereka tidak diperhatikan. Akan ada puluhan ribu orang kehilangan pekerjaan. Sementara pemerintah tidak bisa menciptakan lapangan kerja baru yang bisa hasilkan gaji sebesar itu,” kata Riko.
Kalau penyelesaian TNTN berjalan baik, dengan memperhatikan aspek sosial, hukum, HAM, dan lingkungan hidup sebagai pertimbangan dan kajian, itu bisa jadi rujukan untuk pemulihan kawasan konservasi lain di Indonesia.

Minim semangat pemulihan
Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace, mengatakan, yang terjadi di Pesikaian merupakan kebijakan tak adil dan bukan solusi berkeadilan.
Masyarakat adat, katanya, juga perlu ruang hidup. Mereka juga bergantung dengan hutan dan kebun. Relokasi warga Bagan Limau ke tanah ulayat itu, katanya, menjadi masalah baru lagi.
Dia pun bilang, tak ada semangat pemulihan dalam penyitaan kebun sawit oleh Satgas PKH.
Kalau berkaca pada Peraturan Presiden Nomor 5/2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20/2025, sawit hasil sitaan justru akan dikelola Agrinas.
“Bicara soal regulasi, semangatnya itu jauh dari semangat memulihkan ekosistem, reforestasi, dan semangat mengembalikan fungsi hutan yang telah hilang,” katanya, 12 Januari lalu.
Kerja-kerja Satgas PKH, katanya, alami disorientasi dari tujuan pemulihan kawasan hutan. Apalagi, dalam konteks Sumatera yang punya kerentanan banjir sangat tinggi, seperti akhir tahun lalu, di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Anggi juga kritik cara kerja pemerintah menyelesaikan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan, salah satunya oleh masyarakat.
Pemerintah berpegang pada prinsip penguasaan dan kepemilikan oleh negara. Padahal, katanya, jika tarik mundur, kondisi TNTN saat ini imbas dari pembiaran pemerintah yang tidak mengurusi kawasan hutan.
“Sibuk dengan penguasaan dan kepemilikan. Bahwa itu, milik negara dan harus kembali ke negara.”
Anggi ragu pemerintah mampu memulihkan dan mengelola TNTN dengan benar, kelak setelah semua warga terelokasi.
Alasan utamanya, sejak awal TNTN bukanlah kawasan konservasi yang lahir murni dari tingkat tapak tetapi kebijakan dari atas dengan menaikkan status dari hutan produksi ke taman nasional.
“Konservasi Indonesia tidak manusiawi. Selalu anggap bahwa hutan dan manusia harus dipisahkan. Padahal ada masyarakat adat yang jaga hutan.”
Dia juga meragukan kapasitas kelembagaan yang akan mengurusi TNTN dengan baik. Satgas PKH, katanya, tidak akan mungkin mengurusi taman nasional selamanya. Belum lagi soal kapasitas anggaran, sumber daya manusia, waktu dan teknis.
“Pemulihan ekosistem itu berat.”
Anggi khawatir, sawit dalam TNTN justru akan masuk ke Agrinas, seperti areal sitaan perkebunan lain.
*****