- Bencana seperti banjing di Bandung Raya, Jawa Barat, bak jadi langganan. Kondisi makin buruk ketika tata ruang amburadul. Banyak pemukiman baru di area rawan bencana di Bandung Raya.
- Pemerintah Jawa Barat mengeluarkan regulasi yang menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di kawasan Bandung Raya. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah mitigasi untuk menekan risiko bencana hidrometeorologi yang terus berulang.
- Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat mengatakan, perlu pembangunan perumahan agar pemanfaatan ruang tetap sejalan dengan fungsi lingkungan. Pembangunan perumahan ke depan, harus memperhatikan keseimbangan dengan alam. Dengan begitu, tidak seluruh lahan teralokasi untuk hunian dan fungsi ruang penyangga tetap terjaga.
- Yu Sing, arsitek juga pendiri Studio Akar Anomali (Akanoma) Bandung mengatakan, perlu perubahan paradigma pembangunan yang menempatkan tata ruang sebagai bagian dari mitigasi bencana. Tanpa perubahan, kota-kota di Bandung Raya akan makin rentan menghadapi krisis iklim. Kerentanan itu, bisa berujung pada beban sosial dan ekonomi yang warga tanggung.
Teteng termangu. Tangan tak berhenti mengusap dahi. Bibirnya terkatup rapat. Cemas. Hari itu, terakhir masa pencarian korban longsor di Kampung Condong, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Jasad cucu laki-laki saya tidak dapat diketemukan,” kata pria 60 tahun itu Desember lalu.
“Sebelum kejadian cucu saya bermain di area sungai hingga tertimbun longsoran.”
Sudah 10 hari, sejak awal Desember, pencarian tiga warga, Aisyah (60), Citra (20), dan Alfa (11) cucu Teteng, dilakukan pasca longsor yang merusak lima rumah. Akhirnya, Tim SAR gabungan pun menghentikan pencarian.
Teteng pasrah. Dia tak menyangka tanah yang sudah ditinggali sejak tahun 1984 itu, bisa kena petaka.
Padahal, lokasi kampung ini berada di kaki Bukit Sinapeul yang menjadi tumpuan penghasilan warga sekitar. Longsor juga menghilangkan lima hektar sawah serta kebun palawija.
Sebelum longsor, hujan deras mengguyur lebih dari dua jam. Hujan dengan intensitas itu bukan sesekali terjadi di sana.
“Ini kejadian longsor pertama dan skalanya besar,” katanya.
Selayaknya desa di kaki pegunungan, beberapa rumah warga masih menggunakan panggung. Rumah Teteng pun terbangun dengan model tradisional berukuran 5×7 meter. Secara lokasi, pemukiman lama di tanah yang cenderung padat.
Seiring penduduk bertambah, wilayah yang dulu kebun kini berubah jadi hunian baru. Termasuk, rumah-rumah yang terseret longsor. Banyak rumah juga sudah menggunakan material tembok di area tanah yang sebenarnya labil.
Dia pun teringat pantang orang tua dulu. Mereka sudah memberi tahu wilayah mana yang tidak boleh jadi tempat tinggal.
“Wilayah yang terkena longsor ini berada di antara dua sungai. Dulu, kawasan seperti ini tidak untuk tempat tinggal, hanya ladang saja,” kata Teteng.

Setop sementara izin perumahan
Banyak pemukiman baru di area rawan bencana di Bandung Raya. Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan regulasi yang menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di kawasan Bandung Raya.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah mitigasi untuk menekan risiko bencana hidrometeorologi yang terus berulang.
Penghentian sementara izin pembangunan perumahan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.
Adapun kawasan Bandung Raya itu meliputi Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Dedi mengatakan, regulasi ini sebagai respons atas meningkatnya bencana, khusus banjir bandang dan tanah longsor di Bandung Raya.
“Untuk itu, dilakukan evaluasi tata ruang sehingga tidak memiliki resiko yang tinggi terhadap kepentingan lingkungan ke depan,” katanya.
Data Pemerintah Jabar, sampai awal Desember, 15 kecamatan di Kabupaten Bandung terdampak banjir dan longsor mengakibatkan lebih 1.600 warga mengungsi, serta tiga orang tertimbun longsor.
Kondisi ini, mendorong pemerintah daerah dan provinsi menyusun langkah penanganan lanjutan, tak hanya darurat, juga struktural.
Salah satu langkah relokasi warga di sempadan sungai di wilayah-wilayah kritis.
Kebijakan ini muncul menyusul penyempitan dan sedimentasi anak-anak sungai yang bermuara ke Sungai Citarum, akibat perubahan fungsi lahan di wilayah hulu.
Sedimentasi itu mengurangi kapasitas sungai dalam menampung debit air saat hujan.
“Kita bersepakat dengan Bupati Bandung, untuk mereka yang tinggal di sempadan sungai dan di bantaran sungai direlokasi. Jadi nanti sungainya diperlebar sehingga fungsi menampung airnya lebih besar,” kata Dedi.
Seiring relokasi, pemerintah provinsi juga menyiapkan dukungan pendanaan untuk penanganan bencana dan pemulihan lingkungan. Anggaran bersifat fleksibel dan dapat teralokasi ulang sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kalau untuk penanganan bencana, kita siapkan Rp200 miliar sampai Rp300 miliar setiap tahun. Itu bisa kita geser dari alokasi anggaran.”
Meski siapkan anggaran penanganan bencana, Dedi menilai upaya ini tidak akan optimal tanpa pembenahan pola pembangunan perumahan.
Selama kebutuhan hunian masih bertumpu pada rumah tapak, tekanan terhadap lahan termasuk sawah, rawa, dan daerah aliran sungai akan terus meningkat dan berisiko memicu bencana berulang.
Dia mendorong, pembangunan hunian vertikal sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan rumah di wilayah dengan keterbatasan lahan.
Kebijakan ini dia arahkan tidak hanya untuk Kota Bandung, juga daerah lain yang ketersediaan lahan makin terbatas.
“Bukan hanya di Bandung, tapi semua daerah yang tanahnya habis,” kata Dedi, Desember lalu.
Dedi bilang, perlu pembangunan perumahan agar pemanfaatan ruang tetap sejalan dengan fungsi lingkungan.
Pembangunan perumahan ke depan, katanya, harus memperhatikan keseimbangan dengan alam. Dengan begitu, tidak seluruh lahan teralokasi untuk hunian dan fungsi ruang penyangga tetap terjaga.

Benahi tata ruang
Yu Sing, arsitek juga pendiri Studio Akar Anomali (Akanoma) Bandung mengatakan, rangkaian bencana hidrometeorologi ini memperlihatkan lambatnya respon pemerintah terhadap tata kota.
Banyak kota besar di Indonesia menuju “kota gagal” dampak ketiadaan visi pembangunan karena tak menyesuaikan letak geografis.
Dia contohkan, Batavia (Jakarta) yang sejak zaman VOC mencoba meniru Amsterdam dengan membangun kanal-kanal. Namun, Belanda lupa bahwa tanah tropis memiliki sedimentasi tinggi.
Hasilnya, kanal mampet dan menjadi sumber bencana.
Begitu pula dengan Semarang, melalui proyek Little Netherlands-nya. Dengan membangun infrastruktur masif di atas tanah aluvial yang tak stabil, kata Yu Sing, menyebabkan penurunan muka tanah (subseden) yang ekstrem.
“Masalahnya, tata kota kita itu adalah mendaratan ruang air. Jadi rawa diuruk jadi daratan, sungai dipersempit jadi daratan. Itu yang terjadi,” kata Yu Sing, kepada Mongabay.
Dia menyoroti sejarah pembangunan kota di Indonesia, yang seringkali “melawan alam” dengan mengikuti pola Belanda masa lalu. Hingga daya dukung dan daya tampung alam kerap tidak masuk dalam perhi tunganan pembangunan kota.
Dalam konteks Bandung Raya, persoalan ini menjadi lebih kompleks karena karakter geografis sebagai wilayah cekungan.
Wilayah ini secara alami merupakan danau purba yang dikelilingi pegunungan, hingga memiliki risiko tinggi terhadap bencana banjir dan longsor jika tidak direspons dengan tata ruang yang tepat.
Masalahnya, pembangunan kota-kota di Bandung Raya bersifat horizontal sprawling atau ekspansi perkotaan yang melebar ke samping.
Alhasil, ruang hijau dan ruang biru terus menyusut yang memicu bencana berulang setiap tahunnya.
Secara klimatologis, data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan potensi curah hujan tahunan Bandung Raya berkisar 1.500–3.000 milimeter.
Artinya, setiap hektar wilayah harus mampu menampung jutaan liter air hujan setiap tahun. Beban ekologis yang sulit dipikul ketika ruang hijau dan ruang air terus menyusut.
Yu Sing mengamati, kondisi itu direspon dengan sistem pengelolaan air selama ini keliru karena hampir pendekatannya berbasis fisik. Sementara ruang-ruang yang seharusnya berfungsi sebagai resapan terus menyusut akibat ekspansi permukiman.
Kondisi ini menunjukkan kegagalan tata ruang dalam menjalankan fungsinya sebagai instrumen mitigasi bencana.
Tata ruang, katanya, seharusnya tegas menentukan batas kawasan lindung, ruang air, dan kawasan terbangun, serta memastikan batas-batas tersebut dijalankan secara konsisten.
“Kalau tata ruangnya tidak jelas, mau bikin konsep apa pun tidak akan jalan.”
Sebagai solusi mitigasi jangka panjang, Yu Sing mendukung “reset” tata ruang wilayah dan menghentikan izin pembangunan perumahan.
Dia menilai, rencana hunian vertikal yang mulai pemerintah bahas perlu konsisten. Jika merujuk pengalaman Singapura yang mampu menjaga sekitar 30–40% ruang hijau melalui pembangunan vertikal yang terencana.
Menurut Yu Sing, perlu perubahan paradigma pembangunan yang menempatkan tata ruang sebagai bagian dari mitigasi bencana. Tanpa perubahan, katanya, kota-kota di Bandung Raya akan makin rentan menghadapi krisis iklim.
Kerentanan itu, bisa berujung pada beban sosial dan ekonomi yang warga tanggung.
Yu Sing mendorong, konsep hunian vertikal tidak dimaknai semata sebagai gedung tinggi, melainkan sebagai penataan ulang permukiman yang lebih adaptif terhadap kondisi lingkungan.
Pendekatan itu, katanya, bisa merujuk pada pola hunian yang selaras dengan siklus air.
Dia contohkan, permukiman tradisional di berbagai daerah di Indonesia yang sejak lama beradaptasi dengan dinamika air, seperti rumah panggung di kawasan sungai.
Praktik itu, katanya, menunjukkan, hidup berdampingan dengan air bukanlah hal baru, melainkan menjadi bagian dari pengetahuan lokal masyarakat.
“Mereka sudah beradaptasi dengan ruang air sejak dulu, tanpa harus direlokasi,” katanya.

*****
Mengulas Bencana Jawa Barat dari Krisis Iklim sampai Tata Ruang Keliru