- Pengusutan banjir dan longsor di Ekosistem Batang Toru memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Tipiter Bareskrim) Polri telah menetapkan tersangka kasus dugaan pembalakan liar hingga menyebabkan bencana tersebut.
- Penyidik Mabes Polri menemukan dugaan pembukaan hutan lahan dia dua lokasi terdampak, Desa Garoga, Tapsel, dan Desa Anggoli, Taput. Penyidik gabungan dari Mabes Polri, Polda Sumut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga memeriksa temuan ini.
- Kemenhut tengah menindak 11 entitas usaha, 4 korporasi dan 7 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang mereka duga penyebab banjir di Sumut. Tim Ditjen Penegakkan Hukum (Gakum) Kehutanan menemukan beberapa barang bukti terkait illegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan, dengan lokus PHAT milik pengusaha berinisial JAM.
- Jaka Kelana, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, mendesak penegakan hukum juga menyasar deforestasi legal yang terjadi oleh perusahaan berizin. Dia minta penyidik Mabes Polri maupun Kementerian terkait yang mengusut kasus jangan mengaburkan akar masalah.
Pengusutan kasus banjir dan longsor di ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Tipiter Bareskrim) Polri sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pembalakan liar hingga menyebabkan bencana.
“Sudah (penetapan tersangka),” kata Brigjen Muhammad Irhamni, Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Selasa (6/1/26).
Mengutip Antara, tersangka merupakan korporasi dan individu tetapi tidak merinci lebih detil.
Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Kapolda Sumatera Utara, ketika dikonfirmasi terkait informasi penetapan tersangka membenarkan itu, tapi belum bersedia membeberkan identitas para pelaku.
“Benar, ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi nanti identitasnya belum bisa kita sampaikan,” katanya, Sabtu (10/1/26).
Penetapan tersangka ini Polri lakukan pasca melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung. Sebelumnya, mereka sempat menaikkan status kasus ke penyidikan bulan lalu.
Dalam konferensi pers daring, Irhamni menyebut, peningkatan perkara ini untuk kasus kejahatan kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dia bilang, penyidik menemukan dugaan pembukaan hutan lahan di dua lokasi terdampak, Desa Garoga (Tapsel), dan Anggoli (Tapteng). Penyidik gabungan dari Mabes Polri, Polda Sumut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga memeriksa temuan ini.
Mereka pun melakukan penelusuran ihwal material gelondongan kayu ukuran besar yang terbawa banjir dan lumpur dan mencari tahu asal usul, apakah dari kawasan hutan atau tidak.
Penyidik juga mengambil sampel untuk pemeriksaan jenis-jenisnya di laboratorium.
“Dari situ baru bisa ditetapkan siapa yang harus dijadikan tersangka dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Dia juga menjabarkan temuan pelanggaran oleh salah satu perusahaan sawit di daerah aliran sungai (DAS) Garoga. Perusahaan itu menanam 277 hektar sawit dengan tidak menaati dokuman upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
“Terungkap pula, perusahaan ini dengan sengaja membangun kebun sawit tanpa izin HGU.”
Penyidik, katanya, akan memeriksa saksi dari kepala desa, masyarakat, hingga perusahaan untuk memperdalam temuan ini. Pelanggaran ini akan mereka tindak sesuai dengan Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baru-baru ini juga Presiden Prabowo Subianto menyoroti deforestasi yang terjadi. Dalam kunjungannya di Tapsel, akhir tahun, dia menyinggung ada perusahaan yang menggunduli hutan dalam menjalankan bisnisnya.
Dia bilang akan menindak perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam merusak lingkungan dan berdampak pada banjir bandang dan tanah longsor November lalu.
Semua, katanya, akan berproses sesuai aturan hukum dan UU berlaku.
Pemerintah, katanya, akan mencabut izin perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan itu.
“Saya dan para pembantu saya dari kementerian dan lembaga akan terus turun ke lapangan dan hadir memenuhi kebutuhan masyarakat pasca bencana,” katanya di depan masyarakat yang terdampak.

Perubahan tutupan
Catur Basuki Setyawan, Kasubdit Perencanaan Pengelolaan DAS Kemenhut, mengatakan, banjir di 13 DAS di 11 kabupaten dan kota di Sumut itu menyebabkan terjadinya perubahan tutupan lahan hutan.
Sebelumnya, terjadi perubahan tutupan 9.424 hektar hutan sepanjang 2019-2024. Dengan perubahan tutupan lahan di dalam kawasan hutan seluas 36,4%, serta 63,6% perubahan tutupan hutan sisanya di luar kawasan hutan.
DAS Garoga, katanya, merupakan area terparah ketika bencana banjir dan longsor terjadi November lalu. Catatan mereka, terjadi perubahan tutupan lahan hutan menjadi non hutan seluas 28.885 hektar di kawasan ini.
“Alih fungsi lahan hutan menjadi salah satu faktor memperparah musibah banjir bandang dan tanah longsor di bulan November 2025 lalu,” katanya.
Akibat banjir bandang dan longsor itu, catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam geoportal mereka per 9 Januari, 93 orang meninggal di Tapanuli Selatan. Bencana itu juga memaksa 3.700 jiwa di kabupaten itu mengungsi.
Sedangkan di tiga provinsi terdampak, Aceh, Sumut, dan Sumbar, BNPB mencatat 1.015 jiwa meninggal dan 232.400 ribu jiwa harus mengungsi.

Asal-usul kayu
Kemenhut tengah menindak 11 entitas usaha, empat korporasi dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang mereka duga penyebab banjir di Sumut.
Tim Ditjen Penegakan Hukum (Gakum) Kehutanan menemukan beberapa barang bukti terkait ilegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan, dengan lokus PHAT pengusaha berinisial JAM.
Dari siaran pers yang mereka terbitkan, tim Gakum menemukan 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu ekssavator VC 200, satu bulldozer rusak, satu truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak, dua mesin belah, satu mesin ketam, dan satu mesin bor.
Kemenhut bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk pengusutannya.
“Kami berharap, pemerintah daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum dalam penegakan hukum terhadap kasus ini,” ucap Raja Juli Anthony, Menteri Kehutanan.
KLH menyatakan telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan terhadap kegiatan usaha di wilayah terdampak.
Di Sumut, pengawasan terhadap sembilan entitas usaha pada Batang Toru dan DAS Garoga. Dengan lima entitas telah selesai, dan empat lainnya dalam proses pengawasan lanjutan.
Di Sumbar, pengawasan terhadap 17 entitas usaha dengan tindak lanjut melalui audit lingkungan. Di Aceh, pengawasan 28 entitas pertambangan dan 21 entitas perkebunan sawit legal menjadi target pengawasan, serta teridentifikasi 761 pelanggaran ilegal.
Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, bilang, akan evaluasi persetujuan lingkungan, baik analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) maupun UKL-UPL, melalui audit lingkungan yang saat ini telah berjalan, terutama di Sumut.
Prioritas pada unit usaha berskala besar, dengan target penyelesaian awal pada Maret 2026 sebagai dasar tindak lanjut penegakan hukum.
“Melalui audit lingkungan dan evaluasi tata ruang ini, kami ingin memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi di lapangan, agar langkah perbaikan lingkungan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat,” ucapnya lewat pernyataan resmi.

Jangan kaburkan masalah
Jaka Kelana, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, mendesak penegakan hukum juga menyasar deforestasi legal yang terjadi oleh perusahaan berizin.
Dia minta penyidik Mabes Polri maupun kementerian terkait yang mengusut kasus jangan mengaburkan akar masalah.
Informasi yang dia terima, Dirtipiter Bareskrim Polri sedang mencoba menjerat terduga pelaku dengan Pasal 109 juncto Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH. Penerapan ketentuan ini, katanya, hanya berlaku pada aktivitas tak berizin.
“Walhi Sumut mencatat, deforestasi skala besar terjadi di ekosistem Batang Toru dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar mengantongi izin, bahkan berstatus proyek strategis nasional seperti PLTA Batang Toru.”
Dia minta fokus pemidaan bukan hanya administratif. Jaka mendesak tinjau ulang seluruh izin yang pemerintah keluarkan dari daerah sampai pusat.
Pemerintah, katanya, harus berani mencabut izin-izin perusahaan yang aktivitasnya memicu deforestasi. Juga, memosisikan dokumen risiko bencana 2022-2026 dari BNPB sebagai dasar pertimbangan utama pemberian izin atau mencabut perizinan yang pemerintah keluarkan.
Menurut dia, penyelesaian masalah deforestasi dan kerusakan lingkungan di lanskap Batang Toru akan sulit tanpa political will berarti.
Instrumen sanksi hukum pidana, katanya, tidak akan cukup efektif menuntaskan kasus kerusakan lingkungan di sana.
“Artinya, pemerintah harus memulai dengan melakukan penegakan hukum administrasi terlebih dahulu, salah satunya adalah melakukan moratorium izin, evaluasi serta pencabutan izin, termasuk menerapkan kebijakan tata ruang yang baik terhadap lingkungan.”
Menurut dia, sanksi pidana akan sia-sia jika hanya menyasar pelaku penebangan hutan, tetapi membiarkan deforestasi masif oleh perusahaan yang mendapat izin resmi pemerintah.

*****
Asa Pemulihan Bencana Warga Aek Parira dari Tenda Pengungsian