- Organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk tetapkan status bencana nasional di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Soalnya, kerusakan infrastruktur di sejumlah titik masih mempersulit distribusi logistik yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan penyintas. Pada saat yang sama, pemerintah daerah hadapi terbatasnya sumber daya.
- Busyro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum, HAM dan Hikmah menyebut penanganan bencana di Sumatera menunjukkan tragedi kemanusiaan, keadaban, serta etika dan moral.
- Edi Kurniawan, wakil ketua advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, sejumlah indikator dalam UU 24 tahun 2007 dan PP 21 tahun 2008, seharusnya jadi rujukan pemerintah untuk tetapkan status bencana nasional di 3 provinsi.
- Melva Harahap, Manajer Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan, dalam situasi darurat, 21 organisasi masyarakat sipil sepakat bentuk Posko Nasional Bencana Sumatera.
Penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) memasuki pekan ketiga. Organisasi masyarakat sipil mendesak penetapan status bencana nasional untuk mempercepat penanganan. Karena, kerusakan infrastruktur di sejumlah titik masih mempersulit distribusi logistik yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan warga terdampak.
Saat sama, pemerintah daerah hadapi terbatasnya sumber daya. Mereka pun sempat meminta bantuan lembaga internasional, seperti surat Gubernur Aceh ke UNDP dan UNICEF yang memiliki program di wilayah mereka.
Muhammad MTA, Juru Bicara Pemerintah Aceh, dalam laporan Tempo menyebut, kedua lembaga itu miliki program di Aceh hingga mereka anggap bisa bantu memulihkan dampak bencana di wilayah mereka.
“Kami berharap mereka tetap punya program. Terutama pemulihan pasca bencana untuk bisa berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia.”
Afifuddin, relawan bencana di Aceh dalam konferensi pers menggambarkan infrastruktur yang masih lumpuh. Belum terbangunnya jembatan Teupin Mane di Kecamatan Juli, contohnya, bikin logistik tertumpuk di pusat Kabupaten Bireuen, distribusi logistik ke kecamatan Juli terhambat.
“Saya pun kemarin harus gunakan perahu nelayan untuk menyebrang sungai, dan harus masuk sampai 4 km ke satu dusun. Karena memang tidak bisa kita kirim logistik di sana,” katanya Jumat (12/12/25).
Kondisi serupa di Kabupaten Bener Meriah. Dia bilang, distribusi logistik di sana hanya bisa mencapai kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Karena, akses jalan yang rusak tidak memungkinkan distribusi logistik menggunakan kendaraan roda dua.
Dia berharap, pemerintah percepat perbaikan akses jalan. Sebab, kebutuhan penyintas di sejumlah tenda pengungsian kian menipis. Berdasarkan informasi yang dia terima dari beberapa warga, persediaan logistik di Aceh Tengah dan Bener Meriah mereka perkirakan hanya cukup untuk seminggu.
“Harus ada respons cepat. Mereka sangat terisolir dan kekurangan sembako. Setelah seminggu, tidak tahu makan apalagi.”
Maulana Sidik, relawan bencana di Sumut, mengidentifikasi sejumlah titik yang sulit akses logistik. Di Tapanuli Utara (Taput), katanya, BPBD dan TNI masih upayakan perbaikan akses menuju Kecamatan Adian Koting dan Parmonangan.
Sementara di Tapanuli Tengah (Tapteng), BNPB, TNI dan Kementerian Pekerjaan Umum telah memperbaiki Jembatan Bailey di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, yang menghubungkan Kota Padangsidimpuan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.
Namun, puluhan PDAM yang mengalami kerusakan karena bencana membuat sejumlah daerah di Tapteng kesulitan air bersih.
“Sekarang kami sedang coba fasilitasi atau cari solusi agar warga terdampak bisa dapat akses air bersih. Apakah kita kirim tangki air dari Medan ataupun kita buat pipanisasi yang diletakkan di posko tertentu.”
Khalid Saifullah, relawan di Sumatera Barat, mengatakan, meski secara umum distribusi bantuan bahan pokok ke sejumlah tempat terbilang cukup, namun beberapa titik lain di Provinsi ini masih sulit dilalui karena jembatan putus.
Misal, Kabupaten Pesisir Selatan, akses ke salah satu nagari hanya bisa melewati sungai. Kondisi ini, berpengaruh pada pasokan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana.
“Kemudian di daerah Agam, seputaran Danau Maninjau, Sungai Batang juga, kalau cuaca tidak hujan bisa diakses, tapi ketika hujan tidak bisa diakses lagi.”

Publik marah
Rubama, Manajer Pemberdayaan Masyarakat Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (Haka), menyebut, banyak orang di wilayah pengungsian meluapkan amarah. Soalnya 20 hari pasca bencana, penanganan belum maksimal.
Salah satunya, lewat pengibaran bendera putih. Fenomena yang dia saksikan di Aceh Utara dan Aceh Timur itu adalah buah tidak selarasnya pernyataan pemerintah pusat tentang penanganan bencana dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di Aceh.
“Kami tidak mengerti kenapa pemerintah pusat belum menyatakan ini jadi bencana nasional. Padahal di lapangan itu sangat miris, sangat sedih, apa yang dialami oleh para penyintas,” katanya pada Mongabay, Selasa (16/12/25).
Namun, aksi itu bukan berarti tidak ada upaya sama sekali, karena pemerintah provinsi sudah melakukan berbagai langkah.
Itu pun masih dengan keterbatasan, seperti pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.
“Kami menyadari Aceh tidak mampu membangun ratusan rumah yang luluh-lantak akibat bencana besar di 18 kabupaten. Karena itu, teman-teman, ayo lihat ke Aceh. Terutama lembaga-lembaga, negara-negara yang sudah punya pengalaman dalam lakukan pemulihan pasca bencana.”
Busyro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum, HAM dan Hikmah mengatakan, penanganan bencana di Sumatera menunjukkan tragedi kemanusiaan, keadaban, serta etika dan moral.
Situasi itu, katanya, mempertegas tragedi kemanusiaan di Rempang, Morowali, Pantai Indah Kapuk, dan lokasi-lokasi terdampak proyek strategis nasional (PSN).
“Tragedi ini (bencana Sumatera) adalah produk dan praktik nyata hilirisasi dari apa yang saya sebut sebagai radikalisme politik, akibatnya terjadi terorisme politik. Korbannya adalah rakyat yang nyata-nyata.”
Baginya, program-program kemanusiaan yang masyarakat sipil lakukan untuk tangani bencana, tidak akan cukup jika negara tidak ambil langkah-langkah konkret. Karena itu, dia mendesak Presiden, juga DPR, untuk tetapkan status bencana nasional dan darurat kemanusiaan.
Dia juga minta pengalihan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk penanganan bencana.
“Jika betul ada hitungan, kurang lebih proyek MBG berjumlah Rp300 triliun dan dananya disedot secara ngawur-ngawuran dari sektor-sektor pendidikan dan lain-lain, ini perlu kita pertimbangkan bersama agar setop MBG itu dan dananya dialihkan,” katanya.
Dia pun tidak bisa menahan tangis dalam konferensi pers itu. “Saudara-saudara kami di 3 Provinsi, kalian tidak sendirian. Kami akan terus dampingi.”

Edi Kurniawan, Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, sejumlah indikator dalam UU 24/2007 dan PP 21/2008, seharusnya jadi rujukan pemerintah untuk tetapkan status bencana nasional di 3 provinsi.
Indikator-indikator itu, terlihat dari jumlah korban, kerugian harta benda, dampak sosial-ekonomi, kerusakan infrastruktur, hingga cakupan luas wilayah. Per 21 Desember, dashboard Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban mencapai 1090 jiwa.
Dalam situasi itu, negara harusnya gunakan prinsip maximum available resources atau maksimalkan seluruh sumber daya yang tersedia. Salah satu langkah wajibnya, ialah menempatkan tanggung jawab penanganan bencana di pundak presiden.
“Tanggung jawab negara itu mesti dilakukan dengan cara menetapkan status ini sebagai bencana nasional. Tentu secara administratif harus ada keputusan presiden.”
Sebaliknya, tindakan pemerintah yang tak kunjung tetapkan status bencana nasional dalam kurun 14 hari situasi tanggap darurat telah penuhi unsur kelalaian negara dalam jalankan tanggung jawabnya.
Atas dasar itu, pada 12 Desember, 137 organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi kepada Presiden Prabowo karena tidak kunjung tetapkan status bencana nasional pada 3 provinsi terdampak.
“Tidak menutup kemungkinan, ke depan, kami akan layangkan somasi susulan bahkan menaikkan pada level gugatan warga negara.”
Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, bilang, status bencana nasional penting untuk merespons penyelamatan korban, memulihkan infrastruktur, mempercepat distribusi logistik dan menyediakan sanitasi.
Pemerintah, katanya, juga masih punya tanggung jawab evaluasi perizinan dan mempersiapkan strategi pemulihan berbasis daerah aliran sungai (DAS). Soalnya, dari analisis Greenpeace Indonesia, tutupan hutan alami di mayoritas DAS Sumatera kurang dari 25%.
Selama 1990-2022, terjadi deforestasi 70.000 hektar atau 21% dari luas DAS.
“Bencana ini bagian dari perubahan iklim dan kemungkinan akan terjadi lagi ke depan. (Sehingga) pemulihan lingkungan itu harus dilakukan, karena curah hujan tidak bisa kita intervensi.”
Melva Harahap, Manajer Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis Walhi Nasional, mengatakan, 21 organisasi masyarakat sipil sepakat bentuk Posko Nasional Bencana Sumatera.
Tujuannya, menggalang bantuan dana yang masyarakat di 3 provinsi butuhkan. Juga, menagih tanggung jawab negara untuk melindungi, menyelamatkan dan memenuhi kebutuhan dasar warga dalam situasi bencana.
Posko nasional akan mendesak pemerintah perbaiki tata kelola lingkungan hidup dengan mengkaji izin-izin perusahaan yang aktivitasnya berdampak kerusakan ekosistem dan menyebabkan bencana. Juga, saat bersamaan, memastikan tanggung jawab korporasi untuk menghindari bencana serupa di masa depan.
“Teman-teman LBH lakukan gugatan warga negara. Walhi, bagaimana perusahaan-perusahaan itu dicabut izinnya. Jadi, dua dorongan ini berjalan beriringan.”

Minimnya alokasi anggaran
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) menjelaskan, lambannya penanganan bencana di 3 provinsi akibat minimnya alokasi anggaran penanggulangan bencana.
Dia bilang, dari tahun ke tahun, anggaran kebencanaan yang pemerintah alokasikan menurun drastis. Saat ini, katanya, anggarannya hanya sekitar 0,03% APBN.
Dia menyebut, kondisi itu akan menyulitkan pemulihan provinsi terdampak bencana dalam jangka pendek. Soalnya, Aceh dan Sumatera Barat, masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Yang saya khawatirkan adalah Aceh, karena ketika ingin membangun kembali sangat bergantung dana transfer daerah. Apalagi tahun depan dana transfer daerah dipotong.”
Selain itu, anggaran pemulihan Rp51,82 triliun yang pemerintah siapkan belum mencukupi pembangunan manusia. Dengan politik anggaran seperti ini, menurutnya, butuh 30 tahun untuk memulihkan Aceh.
Agus Sarwono, Program Officer Democratic and Participation Governance Transparency International Indonesia, bilang, minimnya alokasi anggaran penanggulangan bencana karena kebijakan efisiensi. Dampaknya, dengan keterbatasan fiskal, negara gagal mengelola situasi kedaruratan.
Bagi dia, penetapan status bencana nasional merupakan solusi dari minimnya anggaran bencana di daerah. Dengan status tersebut, semua instrumen negara akan fokus pada kepentingan darurat. Mulai dari tanggap darurat, rehabilitasi sampai rekonstruksi.
“Tentu itu yang kita harapkan, daripada mempertahankan proyek strategis nasional yang sesungguhnya belum memiliki dampak baik, khususnya MBG yang alokasi anggarannya sekitar Rp300 triliun. Sementara, tata kelolanya berantakan.”
Agus menambahkan, penetapan status itu juga akan mendistribusikan sumber daya manusia dan infrastruktur ke tiga wilayah untuk membuka jalur logistik, maupun membangun jembatan sementara. Sehingga, distribusi bantuan dapat mencapai lokasi-lokasi yang terisolir.
“Sudah waktunya kita, masyarakat sipil, untuk terus menyuarakan agar proses penetapan bencana nasional ini segera dilakukan.”

*****