- Krisis iklim terus berkembang menjadi fenomena alam yang sulit terbendung oleh manusia. Ada banyak dampak yang timbul akibat perubahan alam tersebut, salah satunya adalah masih bergantungnya pesisir terhadap energi fosil
- Saat ini, kebijakan energi nasional masih belum sepenuhnya berpihak pada kelompok pesisir. Salah satu contohnya, adalah belum adanya ruang bagi partisipasi nelayan dalam pemanfaatan energi terbarukan
- Saat energi terbarukan yang belum bisa diakses oleh komunitas di pesisir, krisis iklim semakin mengganas melalui peristiwa alam seperti bencana hidrometeorologis yang memicu banjir. Bencana itu mendominasi bencana alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
- Pemerintah didesak untuk membuat aturan turunan dari Undang-Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Agar perlindungan teknis kepada nelayan bisa semakin mudah dilakukan
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kawasan rentan terdampak perubahan iklim dan berisko memicu banyak persoalan. Padahal, kawasan ini menjadi tempat tinggal bagi sebagian besar penduduk Indonesia.
Sebagai pusat kawasan yang memproduksi pangan laut, perlu intervensi berarti untuk selamatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dari beragam persoalan, termasuk penyediaan energi.
Dani Setiawan, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebut, perlu ada tindakan nyata dari pemerintah untuk mempercepat agenda transisi energi bersih yang inklusif bagi nelayan kecil.
“Itu sebagai strategi untuk memperkuat kedaulatan pangan laut nasional di tengah krisis iklim yang kian mengancam,” katanya.
Selama ini, nelayan kecil berkontribusi 75-80% dari tangkapan ikan nasional. Masalahnya, sebagian besar nelayan kecil masih bergantung pada solar bersubsidi. Sekalipun di waktu sama, harga solar juga cenderung fluktuatif dan langka. Dani mendorong situasi itu menjadi peluang transisi energi bersih sektor perikanan secara adil.
Mengutip laporan policy brief yang terbitan KNTI, nelayan kecil akan selalu berada di garis terdepan dalam menghadapi dampak krisis iklim. Selain perubahan suhu laut, krisis iklim juga memicu terjadinya pergeseran musim ikan.
Tidak hanya itu. Cuaca ekstrem yang kian nyata juga berpotensi menurunkan hasil tangkap dan meningkatkan ketidakpastian ekonomi pesisir. Di tengah situasi itu, akses energi terbarukan menjadi salah satu sektor yang bisa nelayan adaptasi. Baik untuk aktivitas melaut, pengolahan hasil, maupun rantai pendinginan dan distribusi pangan laut.

Energi jadi kunci
Dani menilai, kebijakan energi nasional masih belum sepenuhnya berpihak pada kelompok pesisir. Salah satu contohnya, adalah belum ada ruang bagi partisipasi nelayan dalam pemanfaatan energi terbarukan.
Fakta itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Aturan itu masih mengandalkan energi fosil untuk arah kebijakan transisi energi di Indonesia.
KNTI merekomendasikan kepada pemerintah untuk membuat aturan turunan dari UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Hal itu untuk memudahkan perlindungan teknis nelayan dari dampak perubahan iklim, atau akses terhadap teknologi energi terbarukan.
Dani juga meminta pemerintah merevisi PP 40/2025, agar lebih sejalan dengan target net zero emission, sekaligus bisa mempercepat transisi energi bersih di kawasan pesisir. Kemudian, menyediakan skema subsidi atau kredit hijau untuk teknologi mesin kapal bertenaga surya atau baterai listrik, biofuel ramah lingkungan, dan cold storage tenaga surya.
Dalam laporannya, KNTI menyebut kalau perikanan skala kecil memainkan peran penting namun sering diabaikan dalam produksi pangan. Mereka sigap membantu memerangi kelaparan, malnutrisi, dan kemiskinan di Indonesia bahkan seluruh dunia.
Perikanan skala kecil, katanya, mengandalkan metode penangkapan berteknologi rendah dan padat karya untuk menghasilkan makanan dan pendapatan. Meskipun penting, mereka sering terabaikan dalam pengelolaan sumber daya, riset-riset mengenai sistem pangan, dan pengembangan kebijakan.
Secara global, hasil tangkapan perikanan kecil diperkirakan sebesar 36,9 juta ton per tahun. Jumlah ini setara dengan sekitar 40% dari total produksi perikanan tangkap global. Di Indonesia, perikanan skala kecil mendominasi produksi perikanan tangkap.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, pada 2023, sebanyak 5,7 juta ton produksi atau 74,54% mendarat di luar pelabuhan perikanan. Itu artinya, hanya sekitar 1,9 juta ton atau 25,46% hasil tangkapan mendarat di pelabuhan perikanan dengan dominasi kapal di bawah 5 gros ton (GT).
Masih banyaknya kapal kecil mendaratkan ikan di luar pelabuhan perikanan karena terbatasnya infrastruktur pelabuhan. Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) pada 2023 mengatakan, lokasi penjualan yang dekat dengan perikanan skala kecil bisa mendorong akses terhadap ikan segar lebih besar lagi.

Banjir pesisir
Raditya Jati, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan, perubahan iklim tingkatkan risiko bencana. Sejak 2011 hingga 2021, dari semua kejadian bencana di pesisir, 95,5% bencana terkait iklim atau hidrometeorologis.
Perkiraan kerugian materi setiap tahun mencapai Rp22,8 triliun dan diprediksi bisa bertambah besar menjadi Rp115,5 triliun per tahun, khususnya untuk periode 2020-2024. Risiko penambahan itu, terjadi jika tidak ada kebijakan perubahan iklim yang diterapkan.
Bencana hidrometeorologis akibat krisis iklim mendominasi kejadian bencana di pesisir dengan banjir. Laporan Penilaian Global (GAR) UNDRR tentang Pengurangan Risiko Bencana 2023 memperkuat fakta itu.
Dia menjelaskan, upaya menahan laju dampak perubahan iklim di Indonesia berlangsung sejak UU Nomor 16/2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) berlaku.
Menurut Raditya, Perjanjian Paris bermaksud memperkuat penanganan global terhadap ancaman perubahan iklim, dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Selain itu, perjanjian tersebut juga berfokus untuk melaksanakan pengentasan kemiskinan, termasuk di pesisir.
Ada tiga poin pada Perjanjian Paris yang tertuang dalam UU itu. Yakni, menahan laju kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat celsius, meningkatkan kemampuan adaituptasi terhadap dampak perubahan iklim dan mendorong ketahanan iklim. Kemudian, membuat aliran dana yang konsisten dengan arah pembangunan yang rendah emisi GRK dan berketahanan iklim.
Selain Perjanjian Paris, penanganan perubahan iklim di Indonesia juga mengadopsi Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015-2030 (SFDRR) yang menjadi acuan Peraturan Presiden Nomor 87/2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044.
Terdapat tujuh target di dalamnya, yaitu, mengurangi kematian akibat bencana, mengurangi masyarakat terdampak, mengurangi kerugian ekonomi, mengurangi kerusakan infrastruktur, memiliki strategi pengurangan risiko bencana, meningkatkan kerja sama internasional, dan tersedianya sistem peringatan dini.
“Jadi, memahami risiko bencana, memperkuat tata kelola risiko bencana, investasi pengurangan risiko bencana untuk resiliensi, dan meningkatkan kesiapsiagaan untuk respons pemulihan.”

Kearifan lokal
Jagat Patria, Program Manager Coastal and Marine Area Yayasan Penabulu menyebut kalau krisis iklim yang terjadi secara global telah memberikan ancaman serius. Khususnya, pada area pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Krisis iklim sudah memicu terjadinya kenaikan muka air laut, banjir, cuaca ekstrem, kenaikan suhu muka air laut, abrasi, dan pengungsi iklim (climate refugees), yaitu orang-orang yang terpaksa meninggalkan rumah mereka karena terdampak langsung perubahan iklim.
Dia ceritakan pengalamannya bersama tim di pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur saat melaksanakan tradisi Muro, yaitu, sistem konservasi laut berbasis kearifan lokal yang bertujuan menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan ketahanan pangan.
Muro berlangsung dengan seperangkat pranata sosial-adat untuk mengelola pesisir berbasis pengetahuan ekologis-lokal masyarakat yang sudah mengakar dalam ingatan kolektif. Tradisi ini menjaga ekosistem esensial pesisir, yaitu mangrove, lamun, dan terumbu karang.
Pada praktiknya, Muro membagi laut menjadi beberapa zona, seperti zona inti untuk pemijahan ikan, zona penyangga untuk perempuan dan anak-anak, dan zona pemanfaatan yang bisa dibuka dan ditutup sesuai kesepakatan bersama. Muro mengatur aktivitas penangkapan ikan, bukan melarangnya sepenuhnya, dengan sanksi adat bagi para pelanggar.
Di Lembata, Penabulu menginisiasi kelompok kerja (Pokja) Muro yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kawasan Muro. Lalu, meningkatkan kapasitas Pokja dalam pemantauan kualitas dan kesehatan ekosistem esensial pesisir.
Selanjutnya, Jagat mengatakan kalau pihaknya juga memproses formalisasi Muro ke dalam peraturan desa di lima desa yang dilakukan intervensi. Terakhir, mendorong Perda Pemajuan Pengetahuan Lokal dalam pengelolaan pesisir.
Belajar dari pengalaman di Lembata tersebut, Penabulu menyimpulkan bahwa diperlukan pelibatan aktif masyarakat pada penyusunan kebijakan dan pembangunan, perlunya pengakuan pengetahuan lokal secara formal dan kelembagaan.
Selain itu, perlu adanya kolaborasi pengetahuan ilmiah dengan pengetahuan lokal dalam pemecahan masalah. Juga, perlunya mendorong pengembangan model konservasi dan mitigasi berbasis komunitas.
Besarnya risiko yang harus ditanggung masyarakat pesisir akibat krisis iklim, juga diakui Avianto Amri, Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI). Menurutnya, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil berada di garis depan ancaman bencana.
Dia menilai, pilihan adaptasi sering terbatas karena keterikatan masyarakat dengan laut sebagai sumber penghidupan dan identitas budaya. Itu kenapa, meski relokasi pasca bencana sering muncul sebagai solusi cepat, namun itu berpotensi mengorbankan aspek sosial, ekonomi, dan budaya komunitas pesisir.
“Dalam kerangka ketangguhan bencana dan iklim, relokasi harus dilihat bukan hanya sebagai langkah teknis, tapi sebagai keputusan besar menyangkut hak asasi dan partisipasi masyarakat, keberlanjutan penghidupan, dan identitas sosial-budaya komunitas pesisir.”
*****