- Para petani di Jambi waswas dan ketar ketir ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai menyita kebun sawit mereka. Seperti di Desa Sepintun, Satgas PHK menyegel kebun karena dianggap merambah masuk kawasan hutan. Bertahun-tahun kebun itu menjadi sumber hidup warga.
- Ketika perusahaan beroperasi di dalam kawasan hutan dapat kesempatan ‘pengampunan’ berbeda dengan warga. Berdasarkan data Geoportal Sigap Interaktif dan Global Forest Watch dan Geoportal Kementerian Kehutanan yang Walhi Jambi rangkum menunjukkan, ada 101 perusahaan memiliki izin hak guna usaha (HGU) dan izin lokasi di kawasan hutan produksi terbatas, hutan lindung, cagar alam maupun taman nasional. Dia bilang, luas mencapai 30.735 hektar. Ada sembilan perusahaan di Jambi yang mengajukan pemutihan, luas mencapai 3.004 hektar. Saat ini, 2.665 hektar dalam proses, 339 hektar ditolak.
- Dewi Kartika, Sekjen KPA menegaskan, penertiban seharusnya mengembalikan lahan dan hak-hak masyarakat atas tanah mereka. Bukan malah mendukung konsesi yang tumpang tindih dan masyarakat dapat label perambah.
- Eko Cahyono, Peneliti Agraria Sajogyo Institute, mengatakan, model pendekatan militeristik hanya bisa menjauhkan dari penyelesaian konflik agraria. Seharusnya, pemerintah bertindak netral, independen, dan menghormati hak-hak demokrasi. Dia mengingatkan, penataan dan pengelolaan pasca penertiban harus jelas dan berkeadilan.
“Tanaman non kehutanan seluas 74,17 hektar di kawasan hutan ini dalam penguasaan Pemerintah Indonesia…” Begitu plang yang terpasang di kebun warga Desa Sepintun, Kecamatan pauh, Sorolangun, Jambi.
Samini berdiri gemetar di bawah rimbun batang sawit memandang plang itu.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel kebun masyarakat di Desa Sepintun, karena dianggap merambah masuk kawasan hutan. Bertahun-tahun kebun itu menjadi sumber hidup Samini, tempat dia menyekolahkan anak, membeli beras, dan bertahan di hari-hari sulit.
Perempuan 60 tahun itu tak paham isi Perpres No.5 yang Presiden Prabowo Subianto, teken awal tahun lalu. Dia tak tahu apa itu kawasan hutan, siapa PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan mengapa tanah yang dia garap tiba-tiba masuk kawasan hutan dan ilegal berkebun di sana. Yang dia tahu, kebun itu adalah hidupnya selama ini.
Dia merasa negara tak peduli pada anak-anak yang perlu sekolah, cucu mau makan, atau perempuan tua sepertinya yang ingin hidup.
“Kalau ini dirampas, kami mau makan apa? Mau hidup di mana?” suaranya lirih, seraya memandang sawit-sawit yang berbuah.
Seketika tangisnya pecah.
“Kalau ini diambil negara, bagaimana anak saya? Kalau mau diambil, nyawa pun aku rela. Tapi hak saya jangan diambil, karena itu untuk kehidupan anak cucu saya. Saya juga orang Indonesia. Prabowo harus adil.”
Marhoni, warga Desa Sepintun juga mengkhawatirkan nasib anak-anaknya. Sejak Satgas PKH menyegel kebun masyarakat di Sepintun, dia selalu gelisah. Dia tanam sawit, karet dan kopi.
Di Sarolangun, Satgas PKH menyita lebih dari 2.220 hektar kebun masyarakat.
Marhoni merupakan Suku Batin Telisak yang sejak dulu tinggal nomaden di kawasan hutan. Pada 2003, Kementerian Sosial membangun pemukiman untuk Suku Batin Telisak dan Sekamis di Dusun Tigo, kini dikenal dengan Trans Tigo Desa Sepintun.
Pemukiman ini baru keluar dari kawasan hutan pada 2021, lewat program tanah objek reforma agraria (Tora) seluas 42 hektar. Sedang kebun mereka sampai sekarang masih dalam kawasan hutan.
“Kalau kebun ini diambil, habislah kami. Anak-anak nggak bisa sekolah. Beras dari mana? Semua harapan kami di situ,” katanya.
Selama ini, Marhoni menggantungkan hidup dari hasil kebun dan panen madu sialang.
“Kami tidak punya pekerjaan lain. Kalau kebun dirampas, kami seperti disuruh mati pelan-pelan,” katanya pelan.
Pemerintah mengumumkan kebun-kebun sawit dalam kawasan hutan yang negara sita itu akan satgas serahkan ke Agrinas, perusahaan BUMN milik Kementerian Pertahanan, berisi para pensiunan TNI dan berada di bawah naungan holding perusahaan Danantara.
Masyarakat gundah.

Petani demo
Minggu malam, saat hujan deras guyur Kota Jambi, truk-truk tua jalan beriringan melintasi jalan-jalan gelap dan licin. Di dalam bak terbuka, perempuan tua, laki-laki renta, anak-anak, duduk berhimpitan.
Beberapa perempuan membungkus kepala dengan plastik. Anak-anak meringkuk dalam pelukan ibunya. Mereka datang dari berbagai sudut desa, karena hak terenggut.
Senin pagi, awal Agustus 2025, sekitar 1.000-an petani menyesaki Kantor Gubernur Jambi. Mereka datang menuntut tanah yang negara ambil.
Peraturan Presiden Nomor 5/2025, tentang penertiban kawasan hutan, memicu kegaduhan.
Samini berdiri di antara kerumunan. Wajah masam, mata sembab. Dia datang dari Sepintun, bersama 60 petani lainnya. Mereka menumpang truk terbuka, menempuh lebih dari delapan jam perjalanan.
Dia datang jauh-jauh ke Kota Jambi, menuntut penjelasan pemerintah. “Tanah itu satu-satunya warisan saya untuk anak-anak. Kalau itu dirampas negara, kami tak punya apa-apa lagi,” katanya, suaranya serak tetapi tegas.
Neti, Masyarakat Adat Batin Telisak mengatakan, saat pemerintah menggusur kebun masyarakat di Sepintun, negara tidak hanya merampas kebun juga sejarah Suku Batin Telisak. Mereka sejak lama tinggal di hutan Sarolangun.
“Di situlah makam nenek moyang kami. Jadi, kami menolak penertiban ini. Kami tidak ingin anak-anak kami diberi makan gratis, kami ingin kebun kami,” kata perempuan adat itu di tengah gemuruh orasi.
Dekat kebun Neti, banyak kuburan tua leluhur mereka.
Sejak Juni 2025, Satgas PKH mulai bergerak di Jambi. Berdasar Perpres Nomor 5/2025, kebun-kebun sawit rakyat di dalam kawasan hutan—baik hutan lindung maupun produksi—mulai disegel.
Tanpa peringatan, tanpa musyawarah, puluhan ribu hektar kebun rakyat terkunci paksa. Petani yang sudah puluhan tahun menanam, dapat label “menyerobot hutan negara.”
Di halaman kantor gubernur, puluhan spanduk terbentang.
“Kami bukan perambah, kami petani.”
“Kembalikan tanah kami!”
“Kami ingin menggarap, bukan merampas.”
Al Haris, Gubernur Jambi, tak tampak. Petani berharap bisa bicara langsung, menyerahkan tuntutan dan mendengar solusi. Orang nomor satu di provinsi itu dikabarkan sedang di luar kota.
“Hari ini kami datang ke sini, bukan cuma mau didengar, kami ingin tanah kami kembali,” ujar Martamis, petani dari Tebo.
Pada 4 September 2025, petani kembali menggedor pintu DPRD Jambi. Mereka menuntut keadilan untuk lahan yang Satgas PKH segel.
Oscar Anugrah, Direktur Walhi Jambi menyebut Perpres Nomor 5/2025 sebagai bentuk perampasan.
“Pemerintah bicara restorasi, bicara ketertiban, faktanya mereka menyerahkan tanah petani ke korporasi. Ini perampasan yang dilegalkan,” katanya.
Kebijakan ini, katanya, tak adil dan membabi buta. Perpres yang Presiden Prabowo teken adalah bentuk kolonialisme baru.
“Kebun rakyat digusur, tanahnya diserahkan ke korporasi milik negara,” katanya.
Seakan tak ada perbedaan antara petani kecil dan perusahaan besar. “Rakyat dianggap sama dengan korporasi raksasa yang sudah sejak dulu mengobrak-abrik hutan. Padahal, petani justru jadi korban dari kekacauan tata ruang di masa lalu.”

Sawit untuk Agrinas Palma
Pada 21 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Di dalamnya termuat perintah untuk membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia bekerja lintas lembaga, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, sampai dengan ATR/BPN.
Tugasnya, menyisir seluruh kawasan hutan di Indonesia, dan menyerahkan kembali ke negara.
Pemerintah mengklaim itu sebagai langkah penyelamatan kawasan hutan, namun warga menganggap sebagai surat perintah perampasan.
Mulai Juni, satgas bergerak di berbagai provinsi, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Di Jambi, lebih 35.000 hektar kebun masyarakat kena segel. Kebun-kebun sawit-sawit itu diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo pada 6 Oktober 2025, Jaksaan Agung ST Burhanuddin mengatakan, sampai 1 Oktober 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 3.4 juta hektar kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia. Lebih dari 1,5 juta hektar diserahkan kepada Agrinas. Sekitar 1,8 juta hektar akan diserahkan setelah rampung verifikasi.
Berdasarkan Kajian Indikasi Nilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Satgas PKH diklaim berhasil menguasai kembali tanah dan kebun sawit yang nilainya ditaksir mencapai Rp150 triliun.
Anang Supriana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung yang Mongabay hubungi sebelumnya mengatakan, penyerahan tanah kepada Agrinas merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam penetiban kawasan hutan. Karena perusahaan BUMN itu dianggap paling kompeten.
Dia pun menjelaskan, ribuan hektar kebun masyarakat yang ikut Satgas PKH sita, lantaran perusahaan daftarkan atau seolah-olah masuk dalam kewajiban plasma masyarakat.
Data KPA Jambi menunjukkan, ada 16 titik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tebo, Batanghari, Muaro Jambi, yang menjadi target penertiban Satgas PKH.
“Petani digusur, tanahnya dikunci, lalu diberikan ke perusahaan negara. Di mana keadilannya?” kata Frandody, Koordinator Wilayah KPA Jambi.
Dia menyebut, kebijakan ini bukan hanya gagal melindungi petani, juga membuka ruang bagi perampasan terselubung.
“Ini bukan reforma agraria. Ini reforma militer.’
Dalam catatan KPA, selama 2023 setidaknya terjadi 241 letusan konflik agraria, yang merampas seluas 638.188 hektar tanah pertanian, wilayah adat, wilayah tangkap, dan pemukiman dari 135.608 keluarga.
Sebanyak 110 letusan konflik mengorbankan 608 pejuang hak atas tanah, sebagai akibat pendekatan represif di wilayah konflik agraria. Angka ini menempatkan Indonesia pada urutan teratas dari enam negara Asia lainnya, yakni, India, Kamboja, Filipina, Bangladesh dan Nepal.

Kembalikan hak tanah ke masyarakat
Dewi Kartika, Sekjen KPA menegaskan, penertiban seharusnya mengembalikan lahan dan hak-hak masyarakat atas tanah mereka. Bukan malah mendukung konsesi yang tumpang tindih dan masyarakat dapat label perambah.
“Dasar penertiban ini, seolah-olah perusahaan yang jadi korban, karena lahannya diambil masyarakat.”
Menurut Dewi, pemerintah tidak bisa sembarangan menghapus sejarah masyarakat di kawasan hutan. Mereka tinggal, menggarap, dan hidup di sana puluhan tahun bahkan jauh sebelum izin perusahaan lahir.
“Kalau lahan sudah 20 tahun digarap, itu menjadi hak masyarakat. Penertiban ini seharusnya mengakomodir reforma agraria.”
Anggota Dewan Global International Land Coalition (ILC) itu menunjukkan, akar persoalan penetapan kawasan hutan tak pernah benar-benar selesai secara prosedural.
Penetapan kawasan hutan harus melalui empat tahap: penunjukkan, tata batas disertai berita acara, pemetaan, baru penetapan. Kenyataan di lapangan, dari penunjukan langsung lompat ke penetapan.
Akibatnya, banyak tanah-tanah garapan petani, pemukiman masyarakat dan desa-desa defenitif masuk kawasan hutan.
Dewi menuntut, proses penertiban transparan dan mempertimbangkan historis penguasaan tanah dari masyarakat.
“Artinya, pemerintah harus membuka data lokasi secara jelas, mana yang akan ditertibkan. Jangan sampai operasi ini justru menyasar lokasi-lokasi masyarakat yang sebelumnya dicaplok oleh klaim kawasan hutan atau HTI korporasi.”
Dia mengingatkan agar Satgas PKH tidak menjadi alat penyelamat korporasi yang melanggar. Sebab, sanksi dalam Perpres No. 5 hanya sebatas administratif, terlalu ringan untuk pelanggaran yang merusak ruang hidup masyarakat dan hutan.

Satgas bisu pada korporasi?
Kebun-kebun petani sudah menjadi sasaran Satgas PKH. Padahal banyak perkebunan sawit besar juga beroperasi di kawasan hutan. Di Jambi, belum ada kejelasan penanganan untuk itu.
“Kalau mau adil, semua perusahaan yang berada di kawasan hutan juga harus disegel. Nyatanya tidak. Satgas hanya datang ke lahan rakyat,” kata Jumiati, petani perempuan dari Tanjung Jabung Barat.
Serupa pandangan Walhi dan KPA. Justru perusahaan besar yang membuka kebun di kawasan hutan, tak mendapat perlakuan serupa.
Misal, sejumlah perusahaan sawit di Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, yang membuka lahan tanpa izin pelepasan kawasan, dibiarkan begitu saja. Tak ada penyegelan, apalagi pengusiran oleh Satgas PKH.
“Kami tahu beberapa perusahaan juga bermasalah dengan kawasan. Tapi kenapa hanya petani yang digusur?” tanya Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Walhi Jambi.
“Karena mereka (warga) lemah. Karena mereka mudah dikalahkan.”
Berdasarkan data Geoportal Sigap Interaktif dan Global Forest Watch dan Geoportal Kementerian Kehutanan yang Walhi Jambi rangkum menunjukkan, ada 101 perusahaan memiliki izin hak guna usaha (HGU) dan izin lokasi di kawasan hutan produksi terbatas, hutan lindung, cagar alam maupun taman nasional. Dia bilang, luas mencapai 30.735 hektar.
Pada 6 Februari 2025, Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan juga meneken SK No.36 tentang perusahaan sawit ilegal di dalam kawasan hutan yang mengajukan proses pemutihan. Ini bagian dari upaya pemerintah melegalkan 1,7 juta hektar sawit dalam kawasan hutan di perusahaan, sesuai Pasal 110 a dan 110 UU Cipta Kerja.
Ada sembilan perusahaan di Jambi yang mengajukan pemutihan, luas mencapai 3.004 hektar. Saat ini, 2.665 hektar dalam proses, 339 hektar ditolak.
Dari sembilan perusahaan ini, Satgas PKH hanya menyegel PT Muara Kahuripan Indonesia, di Kabupaten Muaro Jambi, seluas 231 hektar.
“Jadi siapa yang perambah sebenarnya? Kalau masyarakat diusir, kenapa perusahaan dibiarkan?”

Korupsi struktural
Penertiban kawasan hutan menunjukkan betapa kusutnya persoalan di balik izin, kuasa, dan kepentingan. Eko Cahyono, Peneliti Agraria Sajogyo Institute, mengatakan, penertiban ini bukan sekadar menata ulang hutan, tetapi membongkar sarang masalah yang lama membusuk.
Akar persoalannya jelas, korupsi perizinan sumber daya alam. Izin sawit dalam kawasan hutan tidak muncul begitu saja. Ia lahir dari transaksi gelap antara elite politik dan para pemodal.
Biaya politik sangat mahal dan melambung membuat pengusaha menjadi bohir dalam kontestasi kekuasaan. Sebagai balas jasa, izin konsesi pun diobral.
“Akar masalah keruwetan ini ada di politik kebijakan perizinan negara. Karena pemerintah yang punya kuasa memberi izin.”
Sayangnya, dalam laporan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (2018) negara tersandera oleh korupsi struktural (state captured corruption).
Dia juga menyoroti keterlibatan militer dalam penertiban kawasan, yang menimbulkan kekhawatiran kuat munculnya militerisasi hutan dan konflik kepentingan.
“Militer tidak boleh ikut berkuasa dan berbisnis. Ini amanah reformasi 1998.”
Alih-alih ketegasan hukum, campur tangan aparat bersenjata justru berpotensi meningkatkan eskalasi konflik, terlebih ketika posisi militer berada di simpul kepentingan perusahaan dan negara.
Laporan Inkuiri Nasional Komnas HAM (2016-2017) merekomendasikan koreksi keterlibatan militer (TNI dan Polri) dalam pengelolaan sumber daya alam.
Sepanjang 2024, Komnas HAM menangani lebih 2.300 kasus pelanggaran HAM. Tahun itu, ada 663 laporan yang mengadukan aparat.
Menurut Eko, model pendekatan militeristik hanya bisa menjauhkan dari penyelesaian konflik agraria. Seharusnya, pemerintah bertindak netral, independen, dan menghormati hak-hak demokrasi.
Mahasiswa Doktoral Sosiologi Pedesaan IPB University itu juga mengingatkan, penataan dan pengelolaan pasca penertiban harus jelas dan berkeadilan.
“Apakah sawit yang ditertibkan akan kembali ke rakyat yang miskin dan tak bertanah? Kalau diberikan ke Agrinas, jika tanpa skema reforma agraria utk perombakan ketimpangan struktural, redistribusi dan keadilan sosial.”
Kondisi ini, katanya, berisiko mengulang siklus masalah sama, ibarat keluar dari mulut singa masuk mulut buaya. “Jika pengelolaan sama saja, apa bedanya perusahaan dan negara?”
Pada akhirnya, penertiban kawasan hutan ini tidak lagi semata-mata soal penyelamatan atau pemulihan hutan, tetapi siapa yang berizin dan tidak.
Tak bisa di hilir saja, juga memutus akar masalah, yakni, korupsi perizinan
Di Indonesia, niat baik kerap berakhir bengkok karena ciri masyrakat prismatik. Cirinya, birokrasi kumuh.
Praktik birokrasi yang terecokin nepotisme, patronase, asal bapak senang…klientilisme dan politik uang ,katanya, terus merusak arah kebijakan.
“Selain itu, sulit percaya pada upaya perubahan politik pengelolaan SDA nasional jika model paradigmatik sistem ekonomi politik kita masih dikuasai logika kapitalistik dan neoliberal.”
Pemerintah, kata Eko, melihat hutan sebagai aset yang harus terekstraksi brutal tanpa berpikir untuk keberlanjutan, pemerataan dan keadikan antar generasi.
Difa Shafira, Kepala Devisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Indonesia Center of Environmental Law (ICEL) ini mengatakan, perpres penertiban kawasan hutan itu justru bertabrakan dengan UU 18/2013—UU Cipta Kerja dan PP No. 24/2021—, salah satunya skema penguasaan kembali.
Keadaan itu menunjukkan, pertentangan bukan sekadar perbedaan tafsir, tetapi tanda bahwa negara seperti memaksa aturan tunduk pada ambisinya sendiri.
Tak lama setelah itu, pemerintah kembali mengeluarkan PP No. 45/2025. Upaya mendadak ini seolah untuk “merapikan” kekacauan regulasi sebelumnya. PP ini justru menunjukkan negara sedang menyesuaikan hukum agar sesuai dengan pembentukan Satgas PKH.
Aturan itu memperluas kewenangan satgas, merombak denda administratif, dan menggeser mekanisme penyelesaian usaha dalam kawasan hutan. Paling mencolok, katanya, muncul skema penguasaan kembali, konsep yang membuka pintu baru bagi negara untuk mengambil alih lahan tanpa proses pengadilan.
Difa mengingatkan, tak boleh lupa pada Pasal 46 UU 18/2013, aturan yang tegas menyebut bahwa kebun sawit ilegal yang sudah pengadilan putus harus kembali menjadi hutan.
“Memang negara boleh menugaskan BUMN untuk mengelola kebun itu, tetapi hanya satu daur, lalu tanah itu wajib dihijaukan kembali.”
Saat ini, sawit dalam kawasan hutan satgas serahkan kepada Agrinas. “Pertanyaannya, benarkah ini demi pemulihan hutan, atau bisnis?”
Pemerintah, kata Difa, wajib memastikan apapun skemanya akhirnya harus bermuara pada pemulihan fungsi hutan.
Lebih penting, katanya, biaya kerusakan tidak boleh jadi beban negara atau publik. Pelaku usaha harus menanggung atas kerusakan kawasan hutan yang mereka eksploitasi.
Persoalan besar lain dalam proses penertiban kawasan hutan ini, katanya, adalah kurangnya transparansi.
Tanpa keterbukaan, penertiban bisa berujung kekerasan, kriminalisasi, konflik sosial, dan ruang gelap yang memberi ruang aparat diskresi tanpa batas.
“Rumitnya persoalan mengenai tumpang tindih perizinan dan penguasaan perlu didahulukan agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak masyarakat.”
Feri Irawan, Direktur Perkumpulan Hijau mengkritik operasi Satgas PKH yang tebang pilih. Puluhan ribu kebun masyarakat kena segel, sedang milik cukong dan perusahaan justru dapat ampunan lewat pemutihan.
“Sebetulnya menggerus kawasan hutan itu negara.”
Pemerintah seharusnya memilah antara petani kecil dengan pemodal. “Ada sawit milik cukong, tapi atasnama masyarakat. Itu yang perlu ditertibkan. Jangan pukul rata. Negara harus melihat petani kecil yang ingin hidup.”
Dia juga mempertanyakan saat masyarakat terusir dari ruang hidupnya.
“Kalau lahannya diambil, mereka mau dikemanakan? Seperti suku Bathin 9 sudah lama hidup di hutan. Saat sumber penghidupan mereka diambil, terus bagaimana tanggung jawab negara? Satgas PKH harus dievaluasi.”

***
Malam itu, Samini duduk di beranda rumah kayunya. Dia memandangi kebun terlihat samar dalam gelap. Dia membayangkan jika besok semua itu hilang.
Di usia senja, dia tak ingin lagi berjuang melawan siapapun. Samini hanya ingin menutup usia dengan tenang, bersama tanaman yang sudah dia rawat seperti anak sendiri.
Dia merasa terusir dari rumah sendiri.
“Kami ini cuma petani. Sawit memang bukan tanaman hutan, tapi ini yang bikin kami bisa hidup. Kalau dibilang salah, kenapa dari dulu pemerintah diam saja? Kenapa baru sekarang?”
*****
Penertiban Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan Jangan Abai Petani