- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak tambang emas ilegal yang sudah berlangsung lama di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak dan Bogor. Tim gabungan Balai Penegakan Hukun Kementerian Kehutanan, Balai TNGHS, TNI dan Polri melakukan penertiban tambang emas ilegal tiga tahap, sejak akhir Oktober hingga 3 Desember 2025.
- Pada tahap pertama, tim menghancurkan 46 tenda biru, sebagai tempat berteduh para pekerja tambang emas ilegal, lalu, 11 lubang tambang, dan menyita 17 mesin di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Tahap kedua, operasi menyasar Blok Gunung Peti dan Cibuluh, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Tim gabungan menemukan sebanyak 88 lubang tambang, 81 tenda atau gubug, dan lima genset.
- Yuyun Ismawati Drwiega, Senior Advisor Nexus3 Foundation menyebut, tambang ilegal di TNGHS terjadi bukan pertama kali. Tambang emas ilegal di kawasan konservasi itu, katanya, sejak awal 2000-an. Pemerintah, tidak konsisten memberantas penambangan ilegal hingga terus berulang.
- Alfarhat Kasman, Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut, selain pidana, pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan non ekstraktif kepada eks gurandil. Mayoritas pertambangan ilegal muncul di wilayah dengan akses ekonomi terbatas.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak tambang emas ilegal yang sudah berlangsung lama di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak dan Bogor.
Tim gabungan Balai Penegakan Hukun Kementerian Kehutanan, Balai TNGHS, TNI dan Polri melakukan penertiban tambang emas ilegal tiga tahap, sejak akhir Oktober hingga 3 Desember 2025.
Pada tahap pertama, tim menghancurkan 46 tenda biru, sebagai tempat berteduh para pekerja tambang emas ilegal, lalu, 11 lubang tambang, dan menyita 17 mesin di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, operasi fokus pada Blok Cibuluh, Blok Cibarengkok, Blok Cieyem, Blok Cibereng, dan Blok Cinangka.
Petugas membongkar bangunan dan menyegel sarana serta peralatan untuk menambang emas. Antara lain, bangunan tempat pengolahan emas hasil tambang ilegal sekitar 723 unit, 130 lubang tambang, tabung besi atau gelundung 20.000 unit.
Kemudian, mesin-mesin sekitar 100, 40 kincir penggerak gelundung, dan bahan kimia B3 seperti merkuri dan sianida.
Tahap kedua, operasi menyasar Blok Gunung Peti dan Cibuluh, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Tim gabungan menemukan sebanyak 88 lubang tambang, 81 tenda atau gubug, dan lima genset.
Tahap ketiga, pada 3 Desember lalu, Gakkum Kehutanan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan tambang emas ilegal di Lebak, seluas 31.976 hektar.
Mereka menguasai kembali lahan dari tambang ilegal dengan menutup 55 lubang.
Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan mengatakan, akan terus operasi penertiban tambang emas ilegal di Lebak, dengan sebaran di 11 blok.
Mereka juga akan menertibkan bangunan komersil wisata 488 unit di TNGHS di Kabupaten Bogor. Luas kegiatan ilegal di TNGHS yang telah dan akan ditertibkan 493 hektar, terdiri dari tambang ilegal 346 hektar dan bangunan villa ilegal 147 hektar.
Rudi menaksir, potensi kerugian negara karena kegiatan ilegal sekitar Rp304 miliar. Dia bilang, akan memeriksa saksi dan oleh tempat perkara untuk menelusuri pelaku utama (pemodal) tambang ilegal.
Menurut dia, para pelaku terancam pidana penjara karena melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun, Rudi enggan merinci soal tersangka dan pelaku. Dia berdalih, saat ini masih fokus penyelidikan dan penertiban titik tambang emas ilegal lain di TNGHS.
“Masih penyelidikan, ada beberapa target operasi lokasi penampungan (hasil tambang ilegal). Belum (penangkapan), kami masih fokus penguasaan dan penghancuran lokasi-lokasi tambang ilegal,” katanya 26 November.
Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, juga enggan membeberkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dia berjanji, menjelaskan setelah giat operasi selanjutnya selesai.
“Setelah giat operasi selanjutnya, baru saya berikan tanggapan ya,” katanya kepada Mongabay melalui pesan singkat.

Mengapa tambang ilegal terus terjadi?
Yuyun Ismawati Drwiega, Senior Advisor Nexus3 Foundation menyebut, tambang ilegal di TNGHS terjadi bukan pertama kali. Tambang emas ilegal di kawasan konservasi itu, katanya, sejak awal 2000-an.
Pengerukan emas ilegal itu kerap berulang, meski aparat lakukan penertiban.
Dia nilai, pemerintah, tidak konsisten memberantas penambangan ilegal hingga terus berulang.
“Kalau sekarang muncul lagi itu karena tidak konsisten saja penegakan hukumnya. Para gurandil ini kan tahu itu (penertiban) cuma angin-anginan saja.”
Dia menduga, aparat penjaga kawasan konservasi juga menjadi faktor yang menyebabkan pemberantasan gurandil sulit.
Menurut pengalaman Yuyun, puluhan tahun meneliti tambang emas ilegal, petugas kerap kena sogok agar mengizinkan para gurandil leluasa beraktivitas di kawasan konservasi.
Dia tak yakin jika para gurandil leluasa beroperasi tanpa aparat penjaga tahu. Setiap taman nasional, katanya, pasti ada penjagaan ketat aparat.
Mental korup itulah, menurut Yuyun, menambah rumit pemberantasan tambang ilegal di kawasan konservasi. Belum lagi, pengawasan dan penegakan hukum lemah terhadap aparat korup.
Dia bilang, motif ekonomi juga berkelindan menjadikan aktivitas ilegal tumbuh subur. Apalagi, harga emas tinggi makin memotivasi para gurandil terus beraksi.
“Duitnya cepat, gampang, langsung cair gitu. Duitnya gede dan nggak harus bayar pajak. Jadi bisa jual kapan aja ke toko emas terdekat.”
Yuyun mendesak, pemerintah tak hanya mempidanakan para gurandil, juga menyelidiki aparat penjaga kawasan konservasi yang terlibat mengizinkan aktivitas ilegal itu.
Alfarhat Kasman, Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut, selain pidana, pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan non ekstraktif kepada eks gurandil.
Menurut dia, mayoritas pertambangan ilegal muncul di wilayah dengan akses ekonomi terbatas. Model ekonomi cepat dan mudah, yang ditawarkan tambang ilegal, membuat warga bergantung serta meninggalkan model ekonomi lokal.
“Ciptakan lapangan kerja seperti pertanian dan perikanan. Jika hanya tambang yang memberi makan warga, suatu saat mereka tetap akan kembali menambang,” katanya saat Mongabay hubungi.

Daya rusak
Tambang emas ilegal menyisakan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan gurandil.
Pantauan Mongabay melalui citra satelit nampak tutupan hutan terbuka akibat tambang emas ilegal. Di sekitarnya, berjejer tenda-tenda biru sebagai tempat galian tambang.
Data Forest Watch Indonesia (FWI), TNGHS terus mengalami penurunan tutupan hutan setiap tahun, pada 2021 tutupan hutan seluas 47.714 hektar; turun menjadi 47.533 hektar di tahun 2022; kembali turun menjadi seluas 47.490 hektar di 2023; dan turun lagi hingga 47.270 hektar di 2024.
FWI juga mencatat tingkat deforestasi di kawasan konservasi itu, seluas 1.030 hektar pada 2021, 181 hektar pada 2022, lalu pada 2023 naik seluas 1.211 hektar dan 220 hektar dalam 2024.
Alfarhat bilang, deforestasi karena tambang ilegal menimbulkan risiko bencana banjir, longsor, sumber air tercemar, hingga hilangnya habitat satwa endemik Gunung Halimun Salak.
“Pembukaan lahan secara brutal dengan cara menebang hutan, membakar dan bahkan menggali secara sporadis dengan skala besar akhirnya memunculkan lubang-lubang tambang,” katanya.
Apalagi, aktivitas tambang ilegal itu kerap menggunakan bahan kimia seperti merkuri dan sianida untuk memisahkan kandungan emas, yang berpotensi mencemari lingkungan.
Zat kimia itu memicu pencemaran sumber air, tanah, hingga kontaminasi pada rantai makanan seperti ikan dan sayur-sayuran yang masyarakat konsumsi atau satwa liar.
Menurut dia, paparan bahan kimia beracun berisiko terhadap kesehatan manusia. “Memicu gangguan saraf, tremor, penurunan daya ingat, memburuknya penglihatan, hingga kerusakan ginjal dan gangguan perkembangan janin.”
Yuyun menambahkan, para gurandil juga rentan terpapar kandungan bahan kimia. Apalagi, mereka tak memakai alat pelindung diri (APD) saat menambang emas ke dalam perut bumi.
Bahaya kematian, kata Yuyun, mengintai penambang ilegal. Apalagi ketika mereka berada di dalam tanah, kerap kehabisan oksigen dan berujung pada kematian.
Dampak kesehatan lain tak kalah penting adalah penyebaran penyakit kelamin. Menurut Yuyun, para gurandil akan hidup berbulan-bulan di dalam hutan ketika menambang.
Mereka yang mayoritas lelaki, katanya, banyak melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pekerja tambang remaja. Banyak kasus menunjukkan, gurandil remaja disodomi seniornya di area pertambangan ilegal.
Di daerah dengan aktivitas tambang ilegal masif, banyak terpapar penyakit. Yuyun pernah menelusuri jejak penyakit itu pada sejumlah Puskesmas.
“Mereka juga jadi pembawa penyakit. Kalau mereka pulang ke kampung atau ke rumah, istri jadi tertular penyakit kelamin.”
Mongabay mengajukan permintaan wawancara kepada Kepala Balai TNGHS ihwal upaya pemulihan kawasan konservasi itu dari penambangan ilegal.
Namun, menurut Humas TNGHS, kepala balai enggan bicara karena proses penertiban tambang ilegal masih berlangsung. Mereka bersedia bicara pasca penertiban selesai.

*****