- Kucuran subsidi untuk energi berbasis fosil seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) membuat rancu keseriusan Indonesia dalam transisi menuju energi terbarukan. Aksi itu pun membuat harga energi terbarukan terlihat lebih mahal ketimbang energi kotor.
- Achmad Zacky Ambadar, Lead of Electric Mobility and Indonesia Energy at the International Institute for Sustainable Development (IISD), mengungkapkan harga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Rp600-Rp800 per kWh. Lebih murah ketimbang harga ekonomi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Rp1.000/kWh.
- Fabby Tumiwa, Executive Director of the Institute for Essential Services Reform (IESR), menyebut, pemerintah menargetkan 70% energi terbarukan pada 2040 dalam RPJPN. Tapi, Kebijakan Energi Nasional (KEN) memuat target energi terbarukan hanya 40% pada 2050.
- Ruddy Gobel, Senior Policy Advisor Center for Policy Development (CPD), menyebut, prinsip dalam pemberian subsidi energi harus beralih dari subsidi barang menjadi subsidi untuk orang.
Kucuran subsidi untuk energi berbasis fosil seperti bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) membuat rancu keseriusan Indonesia dalam transisi menuju energi terbarukan. Aksi itu pun membuat harga energi terbarukan terlihat lebih mahal ketimbang energi kotor.
Achmad Zacky Ambadar, Lead of Electric Mobility and Indonesia Energy at the International Institute for Sustainable Development (IISD), mengungkapkan, harga listrik dari PLTU Rp600-Rp800 per kWh. Lebih murah ketimbang harga ekonomi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Rp1.000/kWh.
Seharusnya, harga listrik PLTU Rp1.200-Rp1.500 per kWh. Namun, pemerintah beri subsidi in and out, dari tingkat pra-produksi (hulu) hingga pasca produksi terhadap listrik PLTU.
Pemerintah mewajibkan produsen batubara menjual ke PLN dengan harga tetap USD70/ton, meskipun harga pasar bisa mencapai US$150–US$300 per ton. Mengacu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9/ 2023 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Di hulu, pemerintah berikan tax holiday (pembebasan pajak penghasilan badan) untuk PLTU yang terbangun sebagai bagian dari program 35.000 MW atau proyek strategis nasional (PSN).
Beberapa PLTU Independent Power Producer (IPP) juga mendapatkan tax allowance (pengurangan pajak untuk investasi). Selain itu, PLTU tidak harus membayar biaya polusi yang seharusnya jadi cost of doing business.
Di hilir, pemerintah berikan subsidi untuk kategori rumah tangga atau R1. dari yang seharusnya Rp1.400/kWh, jadi Rp415/kWh untuk daya 450 volt-ampere (VA).
“Artinya ada sekitar Rp900 yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat dengan kategori R1 yang kemampuan listriknya masih di bawah,” ucapnya.
Beban itu pun mengonsumsi APBN hingga Rp104 triliun. Pada 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi belanja subsidi energi paling banyak untuk subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg, mencapai Rp87,97 triliun atau 58,90% dari pagu APBN perpres 98/2022.
Presiden Prabowo Subianto sempat nyatakan akan memperkuat ketahanan energi dengan mengucurkan Rp402,4 triliun. Dari jumlah itu, dalam RAPBN 2026, alokasi subsidi energi, termasuk BBM dan LPG 3kg Rp210,1 triliun. Untuk energi terbarukan alokasinya Rp37,5 triliun.
Jumlah ini lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2021, anggaran subsidi energi Rp140,3 triliun, pada 2024 menjadi Rp177,6 triliun dan 2025 menjadi Rp183,8 triliun.
Zacky bilang, bukan hanya subsidi listrik dari PLTU saja yang tinggi, tapi juga BBM.
Hasil kajian Kemenkeu menunjukkan setiap kenaikan 1 dollar harga minyak mentah mengakibatkan tambahan Rp10 triliun belanja pemerintah pusat.
Hal ini, katanya, tidak boleh berlanjut. Sebab, ketergantungan pada subsidi akan menggelembungkan anggaran APBN, apalagi untuk energi fosil.
“Artinya ada beberapa sektor lain yang bisa jadi tidak akan kebagian dari porsi APBN.”
Data International Monetary Fund (IMF) 2022, Indonesia menempati peringkat 7 negara terbanyak yang memberi subsidi energi fosil, totalnya US$194 miliar.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Transisi energi tersendat
Penambahan kapasitas pembangkit listrik energi bersih 876,5 MW membuat bauran energi terbarukan Indonesia meningkat jadi 16% di semester pertama 2025. Namun, capaian tersebut masih jauh dari kebutuhan memenuhi target Kesepakatan Paris.
Indonesia juga banyak menyampaikan komitmen transisi energi di forum nasional dan internasional, seperti KTT G20 di Brasil, APEC, BRICS hingga COP30 di Brasil beberapa waktu lalu. Namun, implementasi dan langkah konkret masih belum terlihat.
Selain lebih tingginya subsidi fosil ketimbang energi terbarukan, terdapat pula ketidaksinkronan sejumlah dokumen perencanaan.
Fabby Tumiwa, Executive Director of the Institute for Essential Services Reform (IESR), menyebut, pemerintah menargetkan 70% energi terbarukan pada 2040 dalam RPJPN. Tapi, Kebijakan Energi Nasional (KEN) memuat target energi terbarukan hanya 40% pada 2050.
Sisi lain, dokumen teknis yang harusnya mengikuti RPJPN dan KEN, seperti Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), menurutnya, bergerak dengan parameter berbeda.
Prabowo, katanya, sempat menyatakan target 100% energi terbarukan tahun 2040. Tapi itu tidak tecermin dalam dokumen atau aturan yang ada.
“Presiden menyampaikan akan membangun 100 GW PLTS. Itu tidak ada di RUKN, tidak ada di RUPTL, tidak ada di dokumen perencanaan mana pun. Tapi sudah jadi arahan,” ucapnya.
Belum lagi, adanya kekosongan regulasi pengembangan energi terbarukan. RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang pembahasannya sejak 2018 tak kunjung sah.
“Komitmen politik yang kuat perlu didukung oleh regulasi yang jelas untuk meningkatkan kepercayaan investor.”

Reformasi subsidi!
Subsidi energi di Indonesia perlu reformasi. Ruddy Gobel, Senior Policy Advisor Center for Policy Development (CPD), menyebut, prinsip dalam pemberian subsidi energi harus beralih dari subsidi barang menjadi subsidi untuk orang.
Saat ini, katanya, subsidi energi lebih banyak tidak tepat sasaran. Warga yang mampu secara ekonomi ikut mendapat subsidi tersebut. Padahal, anggaran untuk subsidi energi fosil bisa alokasi ke yang lain, termasuk transisi energi.
Dalam hal ini, pemerintah bisa terapkan skema subsidi langsung berbasis penerima manfaat melalui Data Tunggal Subsidi Energi nasional (DTSEN) untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan efisiensi fiskal.
Pemerintah sudah memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sejumlah negara sudah sinkronisasikan. Data untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bisa jadi basis data pemberian subsidi energi.
“Ini modalitas kalau kita ingin melakukan skema subsidi bersasaran itu sebetulnya cukup atau sudah tersedia,” katanya.
Reformasi ini, lanjutnya, bisa menghemat APBN hingga Rp116 per tahun.
Selain reformasi subsidi, dia dan Energy Transition Policy Development Forum, yang terdiri dari sejumlah lembaga dan organisasi, mengusulkan perluasan akses energi bersih di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Caranya, bisa melalui investasi hasil penghematan subsidi untuk pembangunan jaringan mikro, mini, dan off-grid berbasis komunitas dan koperasi.
“Pendekatan ini tidak hanya mendukung ketahanan energi lokal, tapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah terpencil.”
Rekomendasi lain, pembentukan Satuan Tugas Transisi Energi di bawah Presiden untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga, mensinergikan kebijakan, dan mempercepat pengambilan keputusan strategis.
Menurut dia, perlu juga penegasan komitmen pada pengembangan energi terbarukan dalam KEN, RUKN, dan RUPTL agar selaras dengan visi 100% energi terbarukan 2040 dan net zero emission 2060, atau lebih cepat.
Dia bilang, pemerintah juga perlu menjamin penyelenggaraan transisi energi berkeadilan dan inklusif. Di antaranya dengan mengintegrasikan aspek Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (Gender Equality, Disability and Social Inclusion/GEDSI), serta human capital readiness ke dalam kebijakan nasional.
“Harus mengembangkan Just Transition Framework terpadu untuk menjamin perlindungan pekerja dan kelompok rentan di sektor energi.”

*****