- Menyandang status sebagai pulau kecil, Sangihe di Sulawesi Utara (Sulut) kian terancam oleh tambang emas. Riset oleh Greenpeace Indonesia bersama Politeknik Negeri Nusa Utara (Polnustar) ungkap pencemaran logam berat di laut dan lingkungan. Dampaknya, sumber pangan dan kesehatan warga pun terancam.
- Ancaman nyata yang merusak ekosistem pulau tersebut, adalah logam berat yang berasal dari proses penguraian emas oleh perusahaan yang beroperasi di dua lokasi, yaitu Bowone dan Binebas. Proses penguraian tersebut dilakukan dengan menggunakan bahan kimia sianida.
- Frans Gruber Ijong, akademisi dan peneliti Polnustar menyatakan, bentang alam di Sangihe rusak parah akibat aktivitas pertambangan. Kerusakan tidak hanya terjadi pada laut yang jadi sumber kehidupan penghuni pulau sejak lama. Tetapi, juga ancam masa depan anak-anak dan generasi mendatang.
- Mengutip laporan laporan EcoNusa yang berkolaborasi dengan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, kata Frans, hasil tangkapan ikan di Sangihe turun drastis hingga 69,04%. Penurunan itu terutama terjadi pada tangkapan ikan cakalang, bobara, baronang, dan kakap merah. Akibatnya, pendapatan nelayan turun hingga rata-rata 27,3%.
Sangihe pulau kecil di Sulawesi Utara (Sulut) kian merana. Ia sudah tereksploitasi dan terus terancam oleh tambang emas. Riset Greenpeace Indonesia bersama Politeknik Negeri Nusa Utara (Polnustar) ungkap pencemaran logam berat di laut dan lingkungan. Dampaknya, sumber pangan dan kesehatan warga pun terancam.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah mengelompokkan pulau ini ke dalam pulau kecil sesuai dengan Undang-undang Nomor 1/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Berdasarkan UU itu, pulau kecil adalah yang memiliki luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi (km²) setara 2.000 hektar beserta kesatuan ekosistemnya. Sementara, luas Sangihe tak lebih dari 737 hektar.
Berdasar beleid ini, Sangihe seharusnya bebas dari tambang. Namun, kenyataannya sampai saat ini, aktivitas pertambangan tetap melanggang.
Frans Gruber Ijong, akademisi dan peneliti Polnustar menyatakan, bentang alam di Sangihe rusak parah akibat aktivitas pertambangan.
Kerusakan tidak hanya terjadi pada laut yang jadi sumber kehidupan penghuni pulau sejak lama. Tetapi, juga ancam masa depan anak-anak dan generasi mendatang.
Pada akhirnya, dampak lingkungan dan kesehatan yang timbul di Sangihe berdampak ke sektor ekonomi.
Pasalnya, para nelayan harus menerima tekanan lebih tinggi saat mencari ikan karena ekosistem pulau yang rusak.
“Selain cuaca ekstrem dan persaingan dengan nelayan industri yang menggunakan rumpon,” katanya.
Mengutip laporan EcoNusa yang berkolaborasi dengan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, kata Frans, hasil tangkapan ikan di Sangihe turun drastis hingga 69,04%.
Penurunan itu terutama terjadi pada tangkapan ikan cakalang, bobara, baronang, dan kakap merah. Akibatnya, pendapatan nelayan turun hingga rata-rata 27,3%.
Kondisi para pekerja tambang emas di Sangihe juga tak lebih baik. Janji kesejahteraan tak pernah terwujud.
“Mereka terjebak dalam sistem bagi hasil yang tidak adil, yang seringkali membuat mereka memiliki lebih banyak utang dibandingkan pendapatan.”
Sangihe adalah kawasan ekologis yang unik dan tak tergantikan. Aktivitas pertambangan yang terdorong motif mencari keuntungan jangka pendek telah menimbulkan kerusakan sumber daya alam secara permanen.
“Pilihan saat ini adalah bertindak tegas untuk menghentikan perusakan atau membiarkan Sangihe kehilangan masa depan demi kepentingan segelintir pihak.”

Laut terancam
Afdillah, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia mengungkapkan, Sangihe merupakan bagian dari kawasan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia dan menjadi area penting secara ekologis dan biologis (EBSAs).
Sayangnya, status penting ini terancam oleh aktivitas pertambangan emas berizin maupun ilegal yang makin masif.
Hasil riset Greenpeace bersama Polnustar, menyebutkan, konsentrasi logam berat di perairan Teluk Binebas sudah melampaui baku mutu. Katanya, kadar Arsen (As) mencapai 0,0228 miligram per liter (mg/L) atau melebihi standar 0,012 mg/L. Lalu, Timbal (Pb) juga mencapai 0,0126 mg/L atau melebihi standar 0,008 mg/L.
Temuan tersebut sangat mengejutkan. Sebab, hasil uji laboratorium beberapa tahun sebelumnya masih di bawah standar. Pada 2020, kandungan As kurang dari 0,00001 dan kurang dari 0,0001 pada 2020.
Dia bilang, kedua hasil itu termaktub dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) PT Tambang Mas Sangihe (TMS), perusahaan dengan izin operasi produksi sudah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, cabut. Itu berarti hanya dalam rentang lima tahun, kadar As melonjam tajam.
“Pencemaran ini berdampak langsung pada ekosistem pesisir, ditandai dengan kerusakan dan kematian vegetasi mangrove serta fenomena pemutihan terumbu karang atau coral bleaching,” katanya.
Alih fungsi lahan untuk tambang emas juga berlangsung massif, mencapai 45,53% antara 2015-2021.
Menurut riset itu pembukaan lahan menjadi pemicu terjadinya erosi di pulau yang mengakibatkan material berbahaya terbawa ke laut dengan cepat. Aliran air di permukaan tanah (runoff) juga mempercepat proses dari perbukitan yang terjal.
Afdillah bilang, hasil riset itu harus menjadi perhatian semua pihak dan menjadi peringatan keras. Jika tidak, maka kekhawatiran bahwa Sangihe hanya akan tinggal nama bisa saja terjadi.
“Situasi ini memerlukan respon serius dari pemerintah untuk mencegah dampak yang lebih luas dan memulihkan kondisi yang sudah rusak.”
Mengutip laporan itu, tambang emas di Sangihe berlangsung sejak 1986 oleh PT Meares Soputan Mining (MSM) di area Taware. Tiga perusahaan lain menyusul kemudian di lokasi sama. Ketiganya melakukan eksplorasi secara bergantian dengan cara tradisional, tanpa campuran kimia untuk mengekstraksi emas.
Perusahaan emas asal Kanada, East Asia Mineral Company (EAMC), turut masuk setelah kantongi kontrak kerja pada 1997. Perusahan ini kemudian mulai menambang pada 2007 setelah Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) menerbitkan izin eksplorasi sementara untuk kegiatan eksplorasi dan pengeboran.

Sejak konsesi masuk, pulau yang memiliki tujuh kecamatan itu secara perlahan terus berubah menjadi pulau industri. EAMC menambang emas dengan perjanjian selama 30 tahun atau sampai 2027. Bila pun habis, perusahaan ini dapat memperpanjangnya dua kali dengan durasi 10 tahun.
Luas konsesi EAMC mencapai 42.000 hektar yang mencakup Bowone dan Binebase, bukan Taware atau Sude yang menjadi pusat pertambangan selama 1990-2000.
Selama 2007-2013, EAMC menambang hingga kedalaman 16.000 meter di 167 titik. Lalu, pada 2016-2017, EAMC merencanakan tahap eksplorasi lanjutan, melewati tahap uji fisibilitas pada 2017, dan ekstraksi mineral pada 2018.
Pada 2020, Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) menerbitkan izin amdal. Di tahun itu pula, EAMC mengakuisisi lahan tambahan seluas 77 hektar untuk mendukung operasional dan fasilitas produksi di Bowone dan Binebase.
EAMC kantongi izin produksi dari KESDM seluas 42.000 hektar dan mengganti nama perusahaan menjadi Baru Gold pada 2022.
Laporan teknis perusahaan yang terbit pada Februari 2025 menyebut, perusahaan menggunakan heap leaching untuk mengekstraksi emas. Perusahaan klaim cara ini lebih efisien secara lingkungan dan ekonomis.
Head leaching merupakan metode ekstraksi dengan memanfaatkan sianida yang mereka klaim sebagai satu-satunya cara.
Kalim tersebut mereka perkuat dengan hasil uji metalurgi pada mineral di Binebas dapat mengurai emas walam waktu maksimal dua jam.

Greepeace pun mendesak pemerintah menghentikan seluruh tambang di Sanginge. Juga menetapkan moratorium penerbitan izin pertambangan baru di Sangihe; melakukan rehabilitasi terhadap ekosistem mangrove dan terumbu karang yang rusak.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat, terutama anak-anak, di sekitar wilayah tambang serta menetapkan Kepulauan Sangihe sebagai kawasan perlindungan darat dan laut.
Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP klaim belum pernah menerbitkan rekomendasi kegiatan tambang di Sangihe. Begitu juga rekomendasi terkait penghentian atau pencabutan tambang disana, belum pernah dia terbitkan. Namun begitu, KKP berjanji melakukan evaluasi dengan melibatkan kementerian terkait.
“Saat ini Sangihe memang menjadi salah satu pemantauan kami,” kata Ketua Tim Kerja Pengendalian dan Pulau-pulau Kecil KKP ini.
Berdasarkan catatan Burung Indonesia, Sangihe menjadi bagian dari Segitiga Karang dunia bersama lima negara lain.
Kekayaan itu membuat perairan di sana menjadi rumah bagi 2.658 spesies, mencakup mamalia laut, ikan bertulang sejati, terumbu karang, alga, plankton, dan mikroorganisme lainnya.
Dari jumlah itu, sekitar 201 spesies terancam punah, dengan status rentan, genting, atau kritis secara global. Selain laut, Sangihe juga memiliki 115 spesies tumbuhan dan 3.091 hewan di darat, dengan beberapa di antaranya terancam punah.
Berdasarkan Keputusan COP CBD 13/12, Laut Sulu dan Sulawesi—termasuk Sangihe—masuk kawasan EBSAs dan prioritas untuk perluasan konservasi 30×45 yang telah pemerintah tetapkan.
Perluasan itu berarti 30% wilayah laut menjadi kawasan konservasi pada 2045 atau saat Indonesia memperingati hari Kemerdekaan ke-100.

*****
Kala KESDM Cabut Izin Operasi Produksi PT TMS, Sangihe Belum Aman?