- Komisi Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan (Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna/CCSBT), sebuah badan multilateral yang mengelola stok ikan tuna sirip biru selatan, mengadakan pertemuan tahunan pada 6–9 Oktober di Bali, Indonesia.
- Dalam pertemuan tersebut, Indonesia mendorong agar mendapatkan porsi tangkapan global yang lebih besar, yang saat ini masih didominasi oleh Australia dan Jepang, namun para anggota CCSBT memutuskan untuk mempertahankan jatah masing-masing negara tanpa perubahan.
- Selain itu, para anggota juga menyetujui untuk kembali memberikan pendanaan penuh bagi program pemantauan stok ikan yang menjadi kunci, serta menjadwalkan pertemuan mendatang guna membahas perlindungan burung laut dalam kegiatan perikanan, di tengah kritik dari kalangan konservasionis bahwa komisi tersebut belum berupaya cukup untuk melindungi spesies burung laut.
Australia dan Jepang mendominasi penangkapan ikan tuna sirip biru selatan (Southern Bluefin Tuna, Thunnus maccoyii), sementara Indonesia berupaya untuk memperoleh porsi yang lebih besar dari total tangkapan global.
Namun, permintaan tersebut tidak dibahas secara resmi di dalam pertemuan Komisi Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan (Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna/CCSBT), badan multilateral yang mengelola stok ikan tersebut, yang diselenggarakan Indonesia pada 6–9 Oktober di Pulau Bali.
Anggota CCSBT memutuskan untuk mempertahankan porsi tangkapan masing-masing negara tanpa perubahan. Indonesia menyatakan kekecewaannya atas hasil tersebut, dengan berargumen bahwa sistem alokasi yang berlaku tidak adil dan merugikan negara-negara berkembang.
“Indonesia memandang bahwa sistem alokasi saat ini belum memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam hukum internasional, sebagaimana ditekankan dalam pembukaan Konvensi CCSBT,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam pernyataannya pada pertemuan tersebut, menurut laporan resmi yang dikutip oleh Mongabay.
Armada penangkapan ikan Indonesia disebut memiliki beberapa isu terkait kepatuhan, yaitu tidak sepenuhnya mengikuti aturan perikanan, yang menjadi perhatian negara lain dalam pembahasan mengenai porsi tangkapan Indonesia.
Meskipun fokus utama dari pertemuan tersebut adalah terkait permintaan Indonesia, para pihak juga membahas sejumlah isu lain. Mereka memutuskan untuk mempertahankan total tangkapan yang diizinkan (Total Allowable Catch atau TAC) untuk seluruh anggota pada tahun 2026, sama seperti tahun 2025, serta menyetujui kembali pendanaan penuh bagi program pemantauan stok ikan kunci.
Selain itu, disepakati pula untuk menjadwalkan pertemuan mendatang guna membahas perlindungan burung laut dalam kegiatan perikanan.
CCSBT, yang mulai berlaku pada tahun 1994, merupakan salah satu dari lima badan pengelola perikanan regional atau RFMO (Regional Fisheries Management Organizations) di dunia yang mengelola stok tuna, dan tergolong unik karena ruang lingkupnya berbasis spesies, bukan wilayah.
Sementara RFMO lainnya mengatur perikanan di kawasan tertentu, seperti Pasifik Timur, dengan beragam spesies di dalamnya, CCSBT hanya mengatur satu spesies tuna sirip biru selatan di seluruh rentang persebarannya.

Pasar Tuna Sirip Biru Selatan
Populasi tuna sirip biru selatan telah dieksploitasi secara intensif untuk pasar sashimi, terutama di Jepang. Namun, banyak ahli menilai bahwa pengelolaan spesies ini merupakan kisah sukses konservasi.
Spesies bernilai ekonomi tinggi ini pernah mengalami penangkapan berlebihan, dengan puncak sekitar 80.000 metrik ton per tahun pada awal 1960-an. Sejak 2012, CCSBT menerapkan salah satu “prosedur pengelolaan” atau strategi panen (harvest strategy) pertama di dunia untuk spesies tuna.
Berkat upaya ini, populasinya meningkat dari hanya 5% dari ukuran historisnya pada tahun 2010 menjadi sekitar 22% saat ini, dengan target mencapai 30% pada tahun 2035. Karena adanya perbaikan stok, IUCN, otoritas konservasi satwa liar global, menurunkan status konservasi spesies tersebut dari ‘kritis terancam punah’ (critically endangered) menjadi ‘terancam punah’ (endangered) pada tahun 2021.
Dari tujuh spesies tuna utama, tuna sirip biru selatan merupakan satu-satunya yang masih berstatus terancam punah, sementara empat lainnya sudah masuk kategori least concern. Bahkan, pendekatan CCSBT ini telah memberikan dampak positif terhadap praktik pengelolaan stok di RFMO lain.
“Prosedur pengelolaan untuk tuna sirip biru selatan telah menjadi standar emas dalam pengembangan prosedur pengelolaan tuna,” sebut Glen Holmes, pejabat senior tim RFMO di Pew Charitable Trusts, sebuah lembaga think-tank berbasis di Amerika Serikat, kepada Mongabay.
Prosedur pengelolaan untuk periode 2024–2026 menetapkan bahwa total tangkapan yang diizinkan (Total Allowable Catch atau TAC) untuk spesies tersebut adalah 20.647 metrik ton per tahun. Para anggota memilih untuk mempertahankan jumlah itu pada tahun 2026, sebagaimana telah diperkirakan.
Komite ilmiah, yang mengikuti prosedur pengelolaan tersebut, merekomendasikan peningkatan sebesar 3.000 metrik ton untuk periode 2027–2029. Rekomendasi ini belum secara resmi diadopsi tahun ini, tetapi diperkirakan akan disetujui pada tahun depan.
Bagian yang paling diperdebatkan bukanlah total tangkapan, melainkan cara pembagiannya antarnegara. Indonesia mengajukan permintaan kenaikan dari 1.366 metrik ton (6,6%) menjadi sedikitnya 3.000 metrik ton per tahun, atau sekitar 15% dari TAC masa depan.
“Kekuatan CCSBT tidak hanya terletak pada sains dan kepatuhan, tetapi juga pada solidaritas dan keadilan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam pertemuan tersebut.
Permintaan itu memicu perdebatan panjang antara delegasi Indonesia dan pihak-pihak lain, sebagaimana dijelaskan dalam laporan rapat yang dibagikan kepada Mongabay oleh sekretariat CCSBT.
Beberapa delegasi menyampaikan kekhawatiran terkait catatan kepatuhan Indonesia; armada penangkap ikan negara ini diketahui telah melebihi jatah TAC dalam beberapa tahun terakhir dan saat ini berada dalam program “payback” untuk menebus kelebihan tangkapan tersebut, yang secara efektif mengurangi kuota tangkapannya menjadi di bawah 1.366 metrik ton.
Selain itu, Indonesia juga belum sepenuhnya mematuhi aturan transshipment atau pemindahan ikan antarkapal, meskipun sekretariat mencatat adanya kemajuan dalam hal tersebut.

Penolakan dari Jepang
Delegasi Jepang menyatakan penolakannya terhadap proposal Indonesia secara tegas dalam pernyataan pembukaan, sebagaimana tercantum dalam laporan rapat.
“Jepang menghargai inisiatif Indonesia dan mengakui statusnya sebagai negara pesisir dengan wilayah pemijahan tuna sirip biru selatan di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)-nya,” demikian pernyataan tersebut.
“Namun demikian, Jepang berpendapat bahwa persentase alokasi seharusnya ditentukan terutama berdasarkan kontribusi historis masing-masing anggota terhadap pengelolaan sumber daya serta proses negosiasi yang telah berlangsung lama. Menurut pandangan kami, perubahan angka secara drastis mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan pertimbangan-pertimbangan tersebut.”
Delegasi Indonesia menyampaikan rasa “kecewa” dan menyatakan akan “mengevaluasi partisipasinya dalam CCSBT,” menurut laporan rapat tersebut.
Pew Charitable Trusts merupakan salah satu dari sedikit lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terlibat dalam CCSBT. Organisasi ini tidak memiliki posisi khusus terkait alokasi kuota tangkapan, melainkan berfokus pada kesehatan stok ikan tuna sirip biru selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Pew mendorong agar setiap rekomendasi ilmiah yang dihasilkan dari proses management procedure (prosedur pengelolaan) secara otomatis diadopsi tanpa intervensi politik.
Sejak tahun 2021, aturan CCSBT tidak lagi menerapkan sistem otomatis tersebut. Sebagai gantinya, para anggota diberi kesempatan untuk mempertimbangkan data dari pasar sashimi dan dari budidaya tuna sirip biru selatan di Australia sebelum menetapkan total tangkapan yang diizinkan (Total Allowable Catch atau TAC). (Kapal penangkap ikan berbendera Australia menangkap tuna sirip biru selatan muda di laut, kemudian menariknya ke keramba laut untuk digemukkan sebelum dijual di pasar.)
Pemisahan atau “decoupling” antara prosedur pengelolaan dan keputusan TAC ini menimbulkan potensi adanya tekanan politik atau komersial dalam proses pengambilan keputusan. Namun, menurut Glen Holmes, sejauh ini negara-negara anggota tetap menggunakan angka TAC yang dihasilkan dari prosedur pengelolaan ilmiah tersebut.
Dalam pertemuan di Bali, para pihak tidak membahas lebih lanjut rekomendasi Pew untuk mengakhiri sistem decoupling ini.

Program Gene Tagging
Namun demikian, terdapat satu keputusan yang disambut positif oleh para pegiat konservasi: para anggota sepakat memberikan pendanaan penuh bagi program gene tagging (penandaan genetik) yang memungkinkan pemantauan stok ikan secara independen dari aktivitas perikanan.
Data dari program ini digunakan dalam prosedur pengelolaan stok. Program tersebut tergolong mahal, dan pada tahun sebelumnya tidak mendapat pendanaan penuh, sehingga sempat mengancam keberlanjutan sistem pengelolaan spesies ini.
“Program gene tagging kini kembali dijalankan, yang berarti data yang menjadi dasar bagi management procedure akan kembali mengalir,” ujar Glen Holmes kepada Mongabay. “Dan itu tentu merupakan hal yang sangat positif.”
Namun, Holmes mengingatkan bahwa pendanaan tersebut hanya berlaku untuk tahun 2026, sehingga isu pembiayaan ini kemungkinan akan kembali dibahas tahun depan.
Meskipun stok tuna sirip biru selatan telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam 15 tahun terakhir, tidak semua ahli sepakat bahwa kondisi ini dapat disebut sebagai kisah sukses. Beberapa berpendapat bahwa target yang ditetapkan masih terlalu rendah dan seharusnya lebih ambisius.
“Saya hanya ingin mengatakan bahwa predator puncak yang populasinya kini tinggal kurang dari seperempat dari jumlah populasinya di masa lalu bukanlah kisah keberhasilan,” ujar Spencer Roberts, kandidat doktor bidang ekologi kelautan di University of Miami, Amerika Serikat, melalui surat elektronik kepada Mongabay.
“Menstabilkan populasi pada tingkat 70% penurunan dari kondisi aslinya adalah tujuan konservasi yang menyedihkan, dan lebih menyedihkan lagi karena bahkan target tersebut belum tercapai meskipun waktu yang tersedia sudah begitu lama.”

Kajian Dampak Terhadap Burung Laut
Komisi juga menyelesaikan model kajian dampak perikanan tangkap terhadap burung laut, – atas dorongan Australia dan Selandia Baru, dengan menyetujui laporan teknis terkait isu tersebut, serta sepakat, untuk membahas langkah-langkah pengelolaan dalam pertemuan awal tahun 2026.
Burung laut seperti albatros dan petrel berisiko tenggelam akibat kail berumpan yang digunakan kapal penangkap ikan longline, banyak di antaranya berbendera Jepang.
Stephanie Borrelle, koordinator di LSM BirdLife International yang berbasis di Inggris, mengatakan kepada Mongabay bahwa jika merujuk pada pengalaman sebelumnya, pertemuan tersebut kemungkinan besar tidak akan menghasilkan tindakan berarti.
“Namun kita tetap berharap dapat memberikan cukup tekanan pada pihak-pihak yang tepat,” ujarnya.
Borrelle menambahkan bahwa CCSBT dan RFMO lain yang wilayahnya tumpang tindih selama ini gagal mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi burung laut. Ia menyebut Jepang dan Taiwan sebagai dua anggota yang kerap menolak reformasi perlindungan tersebut.
Namun, pernyataan itu dibantah keras oleh perwakilan kedua negara. Taisuke Iwano, Asisten Direktur di Badan Perikanan Jepang, menyampaikan melalui surat elektronik kepada Mongabay bahwa Jepang merupakan “anggota terdepan” dalam perlindungan burung laut dan sedang “melakukan sejumlah perbaikan” terkait kepatuhan.
Sementara itu, Jia-Hao Chang, spesialis teknis asosiasi di Badan Perikanan Taiwan, mengatakan bahwa Taiwan telah mengambil “langkah tegas” untuk memastikan kapal-kapalnya mematuhi aturan perlindungan burung laut serta memiliki “komitmen terhadap penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi pelanggaran.”
Chang menambahkan bahwa kapal berbendera Taiwan beroperasi di bawah peraturan domestik yang dalam beberapa kasus bahkan lebih ketat daripada aturan yang diterapkan oleh RFMO.
Seorang pengamat dari Agreement on the Conservation of Albatrosses and Petrels (ACAP), sebuah perjanjian multilateral dengan 13 negara anggota, termasuk beberapa anggota CCSBT, juga menyampaikan kekecewaan terhadap pendekatan CCSBT dalam perlindungan burung laut melalui pernyataan pembuka di pertemuan Bali.
“Masalah yang telah berlangsung lama masih terjadi di sejumlah negara anggota CCSBT terkait implementasi efektif dari langkah-langkah mitigasi wajib untuk burung laut, serta dalam upaya menghindari atau meminimalkan tangkapan sampingan (bycatch) burung laut dan mengurangi tingkat kematian mereka,” demikian isi pernyataan tersebut.
“Setiap tahun, para anggota ini berkomitmen untuk meningkatkan kinerja mereka dalam pengelolaan ecologically related species (ERS). Namun setiap tahun pula, laporan yang disampaikan menunjukkan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak memberikan dampak berarti.”
ACAP menyerukan pembentukan kawasan perlindungan berbasis wilayah bagi burung laut, termasuk di Laut Tasman yang terletak antara Australia dan Selandia Baru.
Delegasi Indonesia tidak memberikan tanggapan atas permintaan komentar untuk artikel ini. Proses permintaan klarifikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memerlukan tahapan administratif yang belum dapat diselesaikan hingga batas waktu artikel ini diterbitkan.
Tulisan asli pertamakali diterbitkan di sini. Artikel ini diterjemahkan oleh Akita Verselita
*****
Foto utama: Ikan tuna sirip biru selatan yang ditangkap di dekat Victoria, Australia. Foto oleh Ed Dunens melalui Flickr (CC BY 2.0).