- Rajungan menjadi komoditas ekspor utama Indonesia setelah udang, tuna dan cumi. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2024 menyebut, total nilai ekspor rajungan mencapai US$513,35 juta, setara 8,6% total ekspor produk perikanan Indonesia.
- Sayangnya, sebagian rajungan-rajungan yang diekspor didapat dengan cara yang tak ramah akibat penggunaan garok dan arad. Seperti halnya di Cirebon, salah satu wilayah penyumbang eksportir rajungan terbesar di Indonesia.
- Sebagian besar rajungan dari hasil tangkapan alat itu masuk ke sistem distribusi legal melalui pengepul dan mini plant lokal, lalu masuj ke pasar global. Salah satunya melalui PT BMI, eksportir rajungan dengan pasar terbesar di Amerika Serikat (AS).
- Bila praktik ini terus berlangsung akan menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang, dan merugikan nelayan yang menggunakan alat tangkap legal dengan menciptakan persaingan tidak sehat.
Joko dan Anwar, bukan nama sebenarnya, sedang tidak beruntung. Dalam satu malam, mereka hanya bisa mengumpulkan rajungan satu ember ukuran sedang, setelah berjam-jam terombang ambing menarik garok yang mengeruk lumpur di dasar laut pantai utara Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
“Sekarang rajungan semakin kurang,” kata Joko yang siang itu memakai kaos oblong lengan panjang dan topi caping untuk menutupi tubuhnya dari sengatan panas matahari di akhir Mei lalu.
Mereka ini nelayan yang menangkap rajungan atau kepiting biru (Blue swimming crab) dengan perahu kayu ukuran sedang dan bermesin 5 gross tonnage (GT). Perahu kecil dan garok (jaring dengan penggaruk besi yang menyerupai garpu berukuran besar) mendominasi ribuan kapal yang tambat di sepanjang Sungai Gebang, sejauh mata memandang.
Gebang merupakan kecamatan penghasil rajungan terbesar di Cirebon, yang menjadikan kabupaten/kota di pesisir utara Jawa ini sebagai daerah eksportir rajungan terbesar di Indonesia. Menyumbang 40% lebih rajungan dari Indonesia ke Amerika, Eropa, Australia, dan beberapa negara di Asia.
Sayangnya, status Cirebon sebagai penghasil terbesar rajungan menyisakan jejak praktik penangkapan yang jauh dari prinsip keberlanjutan. Secara kasat mata, itu terlihat dari deretan perahu penangkap rajungan yang tengah sandar di sepanjang Sungai Gebang.
Pada sisi kiri sungai khusus tempat labuh perahu rajungan dengan alat penangkapan ikan (API) tak ramah lingkungan, seperti garok, arad atau jaring hela dasar (Bottom trawling). Sisi kanan untuk perahu-perahu dengan alat tangkap lebih ramah lingkungan, seperti bubu atau jaring dengan mata jala berukuran besar.
Sulaiman (bukan nama sebenarnya) sebenarnya mengeluhkan keberadaan nelayan pengguna garok maupun minitrawl. Namun, dia tak bisa berbuat banyak. Terlebih, pemerintah juga dinilainya terkesan melakukan pembiaaran. “Mengeluh juga sih. Tapi, masa kami yang harus berkonflik dengan sesama nelayan, sama-sama cari makan,” terangnya.
Beberapa hari melakukan pemantauan di lapangan, Mongabay menemukan jejak-jejak rajungan yang ditangkap dengan alat tangkap ilegal itu mengalir deras hingga ke pasar ekspor. Praktik itu berlangsung terbuka dengan melibatkan jaringan nelayan kecil hingga perusahaan eksportir berskala besar.

Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.
Alat tangkap merusak
Bulir keringat mengalir deras di wajah seorang pria yang mulai memerah – terpapar uap panas dari wajan besar berisi rajungan rebus, di salah satu sudut bangunan semi permanen di sebelah kiri sungai. Bangunan itu adalah tempat pengolahan rajungan milik salah satu pengepul.
Setiap hari, tak kurang dari 600 kilogram rajungan masuk ke tempat ini untuk proses lebih lanjut. Sang pemilik usaha ini mengaku, rajungan-rajungan itu dia peroleh dari para nelayan yang ada di blok kiri dan kanan sungai, tanpa membedakan rajungan asal usul.
Begitu perebusan usai, rajungan yang telah masak kemudian dia distribusikan ke sekelompok buruh perempuan untuk mengemasnya.
Dengan cekatan, mereka memisahkan daging rajungan dari cangkangnya, lalu memasukkan ke dalam toples plastik kosong. Mereka menyebut potongan daging rajungan yang siap ekspor itu sebagai ‘brankas’.
Dari lokasi ini, daging rajungan dalam kemasan itu akan kirim ke mini plant atau perusahaan penyedia rajungan yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi pengepul. Proses pengiriman menggunakan becak motor, meski akses menuju ke penyedia cukup untuk roda empat.

Disana, dua pemuda yang memakai sepatu boot hitam setinggi lutut menurunkan boks-boks fiber berwarna orange berisi brankas di halaman gudang yang seluas lapangan sepak bola.
Dari tempat ini, brankas yang terkumpul dikirim ke PT Bumi Menara Internusa (BMI), salah satu eksportir kawakan dalam bisnis rajungan di Cirebon.
“Paling banyak dikirim ke BMI (Bumi Menara Internusa),” kata AW, pemilik usaha di sela kesibukan mengawasi karyawannya bekerja. Dalam sehari dia bisa kumpulkan brankas rajungan hingga hampir satu ton.
Mongabay mendapati salah satu boks berukuran sedang dengan tempelan label bertuliskan ‘Supplier AW, Area Gebang – Cirebon, BMI,’ yang siap kirim ke BMI. Selain BMI Cirebon, AW juga mengaku menyuplai brankas ke beberapa perusahaan eksportir lain hingga di Jawa Timur.
Dua pekerja BMI yang Mongabay temui akui klaim AW.
“Kalau lebih dari satu ton, kami jemput gunakan mobil pick up, di malam hari” kata salah seorang diantara mereka.

Profil perusahaan
BMI merupakan perusahaan tertutup yang berkedudukan di Surabaya, dan terkenal sebagai salah satu eksportir rajungan terbesar di Indonesia. Dalam data Administrasi Hukum Umum (AHU), BMI memiliki fokus usaha sangat luas, mulai dari industri pengolahan hasil laut, perdagangan ekspor-impor, hingga jasa logistik dan cold storage.
BMI dari tahun ke tahun menunjukkan pergeseran fokus, dari bidang usaha umum ke spesialisasi mendalam di sektor pangan.
Awalnya, sekitar 2008, perusahaan menjalankan usaha multi-sektor yang sangat luas, mencakup pembangunan, termasuk general contractor dan pemasangan instalasi seperti cold storage, perdagangan, dan perindustrian umum.
Perusahaan mulai mengubah haluan secara tegas pada 2017, menetapkan budidaya pertambakan, industri pengolahan/pengawetan hasil perikanan termasuk industri pakan udang dan ikan, serta sektor aktivitas cold storage sebagai kegiatan inti.
BMI memperluas jangkauan bisnis pada 2023, menambahkan bidang jasa keuangan baru, yaitu, perusahaan pembiayaan konvensional dan perusahaan modal ventura konvensional.
Para pengurus inti BMI mempertahankan komposisi jabatan yang stabil untuk jangka waktu lama, mulai 2000-2018.
Selama periode ini, Indra Winoto atau Indra Winata memegang peran sebagai direktur utama, Eddy Gunawan atau Edy Goenawan sebagai komisaris, dengan Santoso Prajogo dan Didik Edysun menduduki posisi direktur.
Perusahaan melakukan restrukturisasi besar pada September 2020. Reorganisasi itu menempatkan Didik Edysun sebagai direktur utama baru. Indra Winoto dan Santoso Prajogo beralih posisi, menduduki kursi komisaris.
Sejak 2000-2020, empat entitas korporasi utama secara konsisten menguasai saham mayoritas BMI, yaitu: PT Indra Surya Indoperkasa (ISI), PT Gelora Cipta Sejahtera (GCS), PT Sari Rejo Surya Prima (SRSP), dan PT Central Nikmat Utama (CNU).
Keempat perusahaan ini mempertahankan modal yang disetor terakhir Rp466,,056 miliar yang mereka tetapkan pada 2016.
Struktur kepengurusan BMI melibatkan nama-nama inti yang sama selama bertahun-tahun, di mana Indra Winoto memimpin sebagai direktur utama dari 2000 sampai restrukturisasi pada 2020. Kemudian menempatkan Didik Edysun sebagai direktur utama baru.
Para pengurus inti ini secara langsung memimpin dan memiliki saham mayoritas di keempat perusahaan pemegang saham utama itu.

Pasar utama
Rajungan memang menjadi komoditas ekspor utama Indonesia setelah udang, tuna dan cumi. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2024 menyebut, nilai ekspor rajungan mencapai US$513,35 juta, setara 8,6% total ekspor produk perikanan Indonesia. Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok dan Uni Eropa menjadi pasar utama komoditas ini, termasuk oleh BMI.
Data impor AS menunjukkan, perusahaan ini banyak mengirim olahan rajungan dalam jumlah besar dan beragam produk. Ada ratusan pengiriman sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, dengan rata-rata pengiriman bulanan mencapai ribuan cases per shipment (kotak/peti/karton), termasuk kategori produk pasteurized crab meat, crab meat combo, dan frozen crab.
Tercatat ada empat pembeli mapan di AS yang menerima pasokan rajungan dari BMI, yaitu, Aqua Star USA Corp menempati urutan pertama dengan kenaikan permintaan yang signifikan di dua tahun terakhir dan mencapai nilai eksportir sebanyak 1.420 ton di Juni 2025, disusul Chicken of the Sea dan dua perusahaan besar lainnya.
Aqua Star adalah perusahaan pemimpin dalam proyek peningkatan perikanan global dan merupakan anggota Dewan Kepiting Institut Perikanan Nasional Amerika Serikat. Mereka bertanggung jawab untuk meningkatkan perikanan, meningkatkan dampak sosial dan lingkungan, dan memastikan ketersediaan kepiting untuk generasi mendatang.
Chicken of the Sea adalah anggota pendiri International Seafood Sustainability Foundation (ISSF), yang aktif sejak 2009. Mitra ISSF berdedikasi untuk melindungi lautan untuk generasi mendatang.
BMI juga mengekspor rajungan olahan ke Eropa, Jepang dan di beberapa negara lain di Asia. Dalam rantai distribusi internasional, BMI tidak hanya mengekspor via perantara, tetapi langsung memasok produk ke 52 buyers yang tersebar pada negara-negara itu.
Aqua Star dalam situs resminya mengklaim bahwa standar yang mereka tetapkan untuk menjamin kualitas produk mereka tidak dapat dilampaui pihak lain. Menurut mereka, masa depan industri perikanan hanya bisa terjaga dengan memastikan sumber makanan diperoleh dengan mempertimbangan keadilan sosial maupun lingkungan.
“Melalui program Seafood Forever, Aqua Star berkomitmen pada empat pilar utama, tanggung jawab, ketertelusuran, tanggung jawab sosial, dan keamanan pangan,” dikutip dari situs Aqua Star.
Sementara Chicken of The Sea dalam situs resminya mengklaim mereka telah masuk dalam jajaran 1% teratas perusahaan pangan paling berkelanjutan di dunia berdasarkan penilaian S&P Global 2024.
“Pemasok harus mematuhi semua peraturan lingkungan yang berlaku. Semua izin, lisensi, registrasi dan pembatasan lingkungan yang diperlukan harus diperoleh dan persyaratan operasional dan pelaporannya harus dipatuhi,” dikutip dari situs resmi Chicken of The Sea.
Namun, klaim itu tak sesuai temuan di lapangan. Penelusuran Mongabay mendapati sumber rajungan di BMI, perusahaan pemasok Aqua Star dan Chicken of The Sea lewat standar keberlanjutan yang lemah, melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan termasuk Kepmen KP No.18/2021 dan Permen KP N0.36/2023. tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan Laut Lepas.
Mongabay menghubungi ketiga perusahaan, Aqua Star dan Checken of The Sea, untuk mengonfirmasi beberapa temuan sejak Juni hingga pertengahan September.
Surat wawancara tertulis yang Mongabay kirim melalui email perusahaan juga tak kunjung mendapat balasan hingga berita ini terbit. Begitu juga dengan BMI, tak kunjung menghubungi balik meski sudah meminta nomor telepon Mongabay.

Tanggung jawab perusahaan pastikan rantai pasok
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), menilai, langkah BMI yang tak selektif menerima rajungan melanggengkan eksploitasi ekosistem laut dan menciptakan persaingan tidak sehat terhadap nelayan yang taat hukum.
Praktik itu juga tak sejalan dengan status perusahaan yang memegang sertifikat green labeling. Sebagai pemegang sertifikat itu, BMI seharusnya memastikan seluruh rantai pasoknya bersih, produk perikanan ditangkap dengan standar lingkungan tinggi.
Adanya temuan bahwa rajungan-rajungan dari alat tangkap garok, arad juga masuk ke BMI membuktikan bahwa perusahaan tak melakukan pengawasan terhadap sumber rajungan secara efektif.
“Meskipun BMI punya sertifikasi green labeling ya,” katanya.
Dia khawatir, bila praktik terus berlanjut, ekosistem laut akan makin rusak yang pada akhirnya tidak hanya merugikan nelayan, juga perusahaan itu sendiri. Pasalnya, kerusakan ekosistem laut bisa mendorong biodiversitas laut makin berkurang, termasuk rajungan.
Menurut Susan, negara turut bertanggung jawab atas pelanggaran ini karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, penyebab terjadinya pelanggaran sistemik yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari nelayan–pengepul–mini plant–perusahaan eksportir dan pemerintah.
Kondisi ini, katanya, berakibat pada kurangnya transparansi dalam rantai pasok sektor perikanan maupun kelautan.
Oktavianto Prastyo Darmono, dari Fisheries Resource Center of Indonesia (FRCI) di Yayasan Rekam Nusantara mempertanyakan peran BMI dalam rantai pasok,. Terutama, terkait kewajiban memantau penggunaan API dan kepatuhan terhadap eco green labeling. Mengingat, rajungan merupakan produk ekspor bernilai ekonomi tinggi.
Sebagai perusahaan dengan klaim ecolabelling, BMI seharusnya memastikan legalitas alat tangkap yang digunakan dan bagaimana mereka menangani masalah garok yang mungkin melanggar aturan wilayah penangkapan.
“Itu kewenangan mereka dan kewajiban mereka,” kata Tejo, sapaan Oktavianto Prastyo Darmono.

Regulasi berubah-ubah
Tejo mengatakan, pengaturan penggunaan API seperti garok dan arad telah melalui perjalanan panjang. Semula, pada Permen KP No. 2 Tahun 2015, secara tegas melarang alat tangkap pukat hela dasar dan pukat tarik karena dianggap merusak ekosistem dasar laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan (SDI). Dalam regulasi ini, garok dan arad termasuk dalam kategori API terlarang.
Namun, beleid itu kemudian tak berlaku dengan hadirnya Permen KP Nomor 71/PERMEN-KP/2016, yang mengatur jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Seiring waktu, pemerintah mulai menyesuaikan pendekatan dengan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan kebutuhan nelayan.
Permen KP Nomor 18/2021 memperkenalkan langkah-langkah untuk membatasi penggunaan alat tangkap tertentu, tetapi tetap melarang alat tangkap seperti pukat hela dasar berpalang dan sejenisnya. Larangan ini untuk melindungi ekosistem dasar laut sambil memberikan opsi alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan.
Perubahan signifikan muncul pada Permen KP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah mulai memperbolehkan penggunaan alat seperti garok dan beberapa jenis arad dengan syarat ketentuan tertentu dengan spesifikasi teknis yang ketat. Seperti tidak menambahkan rantai, bola besi, atau palang baja.
Sedangkan arad bisa jika dilengkapi alat pemisah penyu (TED), memiliki ukuran mata jaring minimal, dan mematuhi zona operasi yang ditentukan.
*****
Menyelisik Rajungan, Andalan Ekspor di Tengah Banyak Persoalan