- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menimpa sebagian wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Pemerintah Kalsel sudah menetapkan status siaga darurat sejak 4 Agustus-30 September. Masyarakat sipil pun mengingatkan pentingnya menilik dan menindak kebakaran di konsesi perusahaan.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel melaporkan 2.395 hotspot yang memicu 366 insiden karhutla terjadi sejak Januari hingga 9 September 2025. Itu pun belum data kebakaran di konsesi perusahaan swasta. Karena, katanya, hal itu di luar kewenangan BPBD.
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menelusuri dugaan keterlibatan delapan korporasi yang turut menyumbang asap karhutla di Kalsel tahun ini. Empat di antaranya di bidang kehutanan, dan sisanya di sektor perkebunan.
- Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel menilai, klaim pemerintah soal tren penurunan luas areal terbakar tidak sejalan dengan kondisi lapangan. Sebab, masih banyak kebakaran di konsesi perusahaan.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menimpa sebagian wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Pemerintah Kalsel sudah menetapkan status siaga darurat sejak 4 Agustus-30 September. Masyarakat sipil pun mengingatkan pentingnya menilik dan menindak kebakaran di konsesi perusahaan.
Sejauh ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel melaporkan 2.395 titik api (hotspot) yang memicu 366 karhutla terjadi sejak Januari-9 September 2025.
“Sekitar 262,70 hektar berhasil ditangani oleh petugas kami,” kata Bambang Dedi Mulyadi, Kepala Bidang Kesiapsiagaan Bencana BPBD Kalsel, Selasa (9/9/25).
Dia bilang, dampak karhutla sekarang relatif menurun ketimbang tahun-tahun sebelumnya, yaitu 2023 luas lahan terbakar mencapai 5.554 hektar, sementara 2024 tercatat 1.326 hektar.
Namun, laman Sipongi Kementerian Kehutanan justru menunjukkan angka berbeda. Mereka mencatat indikasi luas area terbakar di Kalsel 5.517,24 hektar pada 9 September.
Bambang menilai selisih angka ini wajar. Karena perbedaan metode pengumpulan data dari dua instansi itu.
“Data Kemenhut diperoleh dari citra satelit, sedangkan BPBD mengandalkan laporan langsung di lapangan,” katanya.
Itu pun belum data kebakaran di konsesi perusahaan swasta karena di luar kewenangan BPBD.

Meskipun demikian, dia bilang karhutla tengah menurun karena faktor hujan yang beberapa kali mengguyur Kalsel sejak Agustus hingga September. Juga, kerjasama banyak pihak.
“Karena kolaborasi lintas sektor sesuai arahan Gubernur Kalsel.”
Pemprov Kalsel mengalokasikan anggaran Rp23 miliar kepada BPBD untuk menangani berbagai bencana, termasuk Karhutla, banjir, dan angin puting beliung. Juga, menyiapkan Rp300 miliar dari pos belanja tak terduga (BTT) untuk penanganan darurat.
Di luar itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan helikopter patroli udara dan water bombing sejak 18 Agustus guna mempercepat pemadaman di titik sulit terjangkau. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga ikut ambil bagian dengan memberikan bantuan sekitar Rp2,7 miliar.
Dana-dana itu mereka pakai untuk operasional petugas lapangan, armada pemadaman, serta operasi modifikasi cuaca selama 10 hari, sejak 14- 24 Agustus untuk membasahi kawasan rawan terbakar sekaligus mencegah api meluas.

Kebakaran di konsesi
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menelusuri dugaan keterlibatan delapan korporasi yang turut menyumbang asap karhutla di Kalsel tahun ini. Empat di antaranya di bidang kehutanan, sisanya di sektor perkebunan.
KLH menindak satu perusahaan, PT Sentosa Swadaya Mineral (SSM) di Kabupaten Banjar. Mereka menyegel perusahaan sawit itu, Jumat (8/8/25), karena terdapat 74 titik panas pada 1 Juli 4 Agustus.
Sebelum memberikan sanksi, tim gabungan dari KLH, Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, dan Dinas Lingkungan Hidup Banjar sudah mengawasi lokasi itu pada 4–7 Agustus 2025, untuk memastikan kebenaran informasi. Dari pengecekan dan analisis citra satelit Sentinel-2, teridentifikasi ada areal yang telah hangus seluas 1.514,9 hektar.
Lokasinya tersebar di Estate 2, Estate 3.1, dan Estate 3.2 dengan porsi terbesar berada di dalam hak guna usaha (HGU) perusahaan.
“Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral. Temuan ini akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH.
SSM mengantongi izin usaha perkebunan 19.080,14 hektar, dengan HGU 7.743,55 hektar, serta berencana membangun pabrik pengolahan kelapa sawit berkapasitas 2×60 ton tandan buah segar (TBS) sawit per jam.
Tim Pengawas Lingkungan Hidup telah memasang plang dan garis pembatas di area bekas terbakar, salah satunya di Estate 3.1.
“Dampak kebakarannya luas, bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat serta melemahkan perekonomian daerah. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan pemulihan dilakukan secepatnya,” kata Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH.
Sebelumnya, KLH menyegel 27 perusahaan dalam proses pemeriksaan kasus karhutla. Hanif Faisol Nurrofiq, Menteri Lingkungan Hidup, dalam kunjungan ke Kalsel Agustus lalu, menyebut, proses pendalaman terhadap perusahaan tersebut masih berlangsung, dan menunggu uji laboratorium dan pengumpulan keterangan ahli.
“Proses ini bisa memakan waktu 1-2 bulan.”
Dia berpesan pada aparat penegak hukum di Kalsel agar menandai area bekas terbakar untuk memudahkan proses penindakan.
“Prinsipnya, strict-liability, pembakaran dilakukan sengaja atau tidak, pemilik lahan tetap wajib bertanggung jawab. Sebab, di banyak daerah, kawasan bekas terbakar justru kerap menjadi kebun sawit baru. Ini yang harus kita hindari.”
Di luar itu, KLH menyeret sejumlah perusahaan di Indonesia ke dalam jalur gugatan perdata. Dari sana, negara memenangkan putusan dengan nilai ganti rugi dan pemulihan lahan.
Namun, data yang Mongabay dapat menunjukkan masih ada 13 perusahaan, termasuk satu di Kalimantan Selatan, yang proses eksekusinya belum tuntas. Total denda yang mereka perlu bayar mencapai triliunan.
Soal ini, KLH tak memberikan jawaban. Permintaan informasi yang Mongabay layangkan melalui surat resmi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KLH juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini terbit.

Tidak sesuai fakta lapangan
Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel menilai, klaim pemerintah soal tren penurunan luas areal terbakar tidak sejalan dengan kondisi lapangan. Sebab, masih banyak kebakaran di konsesi perusahaan.
Dalam hal ini, Walhi kalsel menilai tiga catatan penting. Pertama, perbedaan data luas kebakaran menunjukkan lemahnya tata kelola informasi. Data BPBD Kalsel berbeda jauh dengan data resmi SIPONGI Kemenhut. Kondisi ini membingungkan publik.
“BPBD mengaku tidak menghimpun data kebakaran di dalam konsesi perusahaan. Padahal, mayoritas titik api justru berada di wilayah konsesi korporasi,” katanya, 13 September lalu.
Kedua, tidak bisa lagi menutupi keterlibatan korporasi dalam kebakaran. Kasus SSM jadi buktinya. Fakta ini, katanya, memperlihatkan karhutla bukanlah akibat kelalaian masyarakat semata, melainkan kuat dugaan sumbangan praktik bisnis ekstraktif yang abai terhadap keselamatan ekologis.
Ketiga, penegakan hukum harus konsisten dan tanpa pandang bulu. Apresiasi bagi langkah pemerintah menyegel SSM dan 27 perusahaan lain yang sedang mereka periksa.
Tapi, ia masih skeptis. “Pengalaman tahun-tahun sebelumnya membuktikan, banyak kasus karhutla berakhir tanpa hukuman tegas yang memberi efek jera,” katanya.
Dia pun menuntut, prinsip strict liability bahwa pemegang izin konsesi tetap bertanggung jawab meski mengaku tidak sengaja. Tanpa hal ini, maka karhutla menurutnya hanya akan jadi siklus yang terus berulang.
“Bayangkan, setiap tahun, miliaran rupiah uang rakyat dihabiskan untuk menanggulangi ini. Karhutla bukanlah bencana alam, melainkan bencana ekologis akibat tata kelola lahan yang salah arah, dan dominasi korporasi atas ruang hidup rakyat. Selama pola pengelolaan yang eksploitatif ini dipertahankan, ancaman karhutla akan selalu membayangi Kalsel.”
Wahyu Perdana, Manajer Advokasi dan Kampanye Pantau Gambut, menilai, indikasi masih tingginya kebakaran dalam area konsesi perusahaan bukanlah hal baru.
“Ini bisa disebut pola berulang,” katanya, Senin (15/9/25).
Fenomena ini, menurutnya, menjadi sinyal penegakan hukum masih lemah. Seharusnya penegakan hukum tidak hanya reaktif, juga preventif.
Sayangnya, kasus karhutla sering hanya menyasar pelaku individu di lapangan. “Bukan korporasi yang memiliki konsesi.”
Padahal, pendekatan strict liability memungkinkan aparat menjerat korporasi tanpa harus membuktikan unsur kesengajaan. Dengan begitu, tanggung jawab hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, melainkan menyentuh aktor utama di balik pengelolaan lahan.
Wahyu juga mengingatkan pemerintah agar tidak lengah, meski skala kebakaran di Kalsel yang tahun ini relatif kecil. Pasalnya, daerah ini memiliki tingkat kerentanan tinggi, terutama di wilayah Kawasan Hidrologis Gambut (KHG).
“Kebakaran gambut bukan hanya sulit dipadamkan, tapi juga berdampak luas pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga pelepasan emisi karbon dalam jumlah besar.”
Karena itu, harus ada mitigasi dini, pengawasan berbasis data hotspot, serta respons cepat begitu muncul tanda-tanda kebakaran.
“Langkah itu krusial untuk mencegah krisis kabut asap terulang seperti di tahun-tahun sebelumnya.”

*****