- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja menyelesaikan identifikasi tambang di pulau-pulau kecil di Indonesia. Hasilnya, KKP temuan 226 Izin Usaha Pertambangan (IUP) beroperasi di 477 pulau kecil yang tersebar di 21 kabupaten/kota di Indonesia.
- Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mempertanyan terbitnya izin-izin tambang tersebut dan mendesak KKP melakukan upaya lanjutan atas temuannya itu. Dia berharap temuan itu menjadi dasar KKP untuk meminta instansi terkait mencabut izin tersebut.
- Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil membebaskan pulau kecil bebas dari segala izin pertambangan. Namun, kendati sudah aturan jelas, nyatanya, izin-izin tambang terus bermunculan.
- Partini, Ketua Tim Kerja Pengendalian dan Pulau-pulau Kecil KKP katakan, ratusan IUP tersebut menyebar di 56 kabupaten/kota di 21 provinsi di Indonesia. Dia bilang, dari semua izin yang sudah ada, sebagian besar berada di pulau sangat kecil, yaitu pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi. Menurutnya, KKP perlu berkoordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan harmonisasi peraturan terkait pertambangan di pulau kecil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja menyelesaikan identifikasi tambang di pulau-pulau kecil di Indonesia. Hasilnya, KKP temuan 226 Izin Usaha Pertambangan (IUP) beroperasi di 477 pulau kecil yang tersebar di 21 kabupaten/kota di Indonesia.
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mendesak KKP melakukan upaya lanjutan atas temuannya itu. Dia berharap temuan itu menjadi dasar KKP untuk meminta instansi terkait mencabut izin tersebut.
“Kami berharap identifikasi ini menjadi dasar untuk melakukan pencabutan. Bukan malah sebagai pertimbangan untuk menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh KKP dengan penerbitan izin reklamasi, pariwisata atau lainnya,” jelasnya.
Susan juga mendesak KKP mencari lebih detail kenapa 477 pulau kecil bisa memiliki 266 IUP. Pasalnya, secara regulasi, tambang di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi itu terlarang.
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil membebaskan pulau kecil bebas dari segala izin pertambangan. Namun, kendati sudah aturan jelas, nyatanya, izin-izin tambang terus bermunculan. “Itu sebenarnya yang harus dicari tahu. Daripada cuma sekedar gimmick di media-media sosial atau berita-berita nasional,” ucapnya.
Menurut Susan, penertiban tambang di pulau-pulau kecil harus menjadi prioritas kerja KKP saat ini. Pasalnya, keberadaan pulau-pulau kecil memiliki peran sangat penting. Bahkan, jika memungkinkan, semuanya dicabut. “Penting untuk memastikan bahwa KKP membangun jalur koordinasi yang baik.”

Putusan Mahkamah Konstitusi
Parid Ridwanuddin, Peneliti Kelautan Auriga Nusantara menilai, kalau jumlah pulau yang teridentifikasi dan memiliki IUP oleh KKP masih sedikit. Dia yakin, ada banyak pulau kecil lain yang sudah memiliki IUP, namun tidak terungkap ke publik.
“Identifikasi itu bagus, tapi tidak cukup berhenti di situ,” katanya, kepada Mongabay.
Dia meminta, KKP lebih berkomitmen mengawal pulau kecil, sebagaimana amanah UU Nomor 1/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Putusan MK No 57/ 2002, dan Putusan MK Nomor 35/2023.
Parid juga mengkritik, KKP yang tidak banyak melakukan terobosan dalam menyelamatkan dan melindungi pulau kecil. Padahal, dengan kewenangan yang KKP miliki seharusnya bisa berbuat lebih untuk melindungi pulau kecil dari kerusakan akibat ekstraktivisme.
“KKP harusnya berani mengambil langkah signifikan dan progresif agar tidak terulang lagi kasus yang sama di masa mendatang.”
KKP, lanjut Parid, harus mengubah paradigmanya dari yang hanya berorientasi PNBP ke penyelamatan lingkungan. Apalagi, Undang-undang secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil.
Stephanie Juwana, Direktur Kerja Sama Internasional dan Reformasi Kebijakan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menyebut, ratusan tambang di pulau kecil itu boleh jadi memang ‘dosa’ masa lalu. Namun, hal itu bukan menjadi alasan bagi KKP untuk tidak melakukan evaluasi.
Seharusnya, pemerintah menjalankan putusan MK No 35/2023 yang menegaskan bahwa pulau-pulau kecil terlarang untuk tambang. Selain karena karakter dan kerentanannya, tambang di pulau kecil juga sangat berbahaya (abnormally dangerous activity).
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, aktivitas tambang di pulau kecil menimbulkan berbagai dampak negatif. Terutama, polusi pada air yang warga gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, peningkatan penyakit, dan bentuk-bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap upaya penolakan tambang.
Belum lama ini, Jatam juga merilis informasi bahwa sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara terbukti melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak mengantongi PKKPRL ketika terminal jetty.
Padahal, UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU 6/2023) yang mengubah ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 27/2007 (UU 27/2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah jelas mengaturnya.

Siapkan revisi
Partini, Ketua Tim Kerja Pengendalian dan Pulau-pulau Kecil KKP katakan, ratusan IUP itu menyebar di 56 kabupaten/kota di 21 provinsi di Indonesia.
“Dari seluruh IUP tersebut, 26 IUP di 53 pulau kecil diketahui akan berakhir masa perizinannya pada akhir 2025,” katanya, kepada Mongabay.
Dia bilang, dari semua izin yang ada, sebagian besar berada di pulau sangat kecil, yaitu, pulau di bawah 100 kilometer persegi. Menurut dia, KKP perlu berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk harmonisasi peraturan terkait pertambangan di pulau kecil. Dengan demikian, pemanfaatan pulau kecil berlangsung lebih bijak.
KKP tengah menyiapkan revisi Permen KP 10/2024, tentang Ketentuan Umum Pemanfaatan Pulau Kecil dan Wilayah Perairan. Harapannya, pemanfaatan pulau kecil dalam berlangsung secara berkelanjutan.
*****