- Pemerintah terus melanjutkan rencananya untuk menggeber Proyek Strategis Nasional (PSN) revitalisasi tambak di Pantura Jawa. Empat daerah di Jawa Barat (Jabar) terpilih sebagai lokasi tahap awal poyek ini. Meliputi Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu dengan total luas lahan 20.413,25 hektar.
- KKP pastikan pembiayaan proyek ini berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia. Total dana yang disiapkan jumlahnya mencapai Rp26 triliun. KKP optimis PSN ini akan membuka lapangan kerja baru.
- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan KIARA mengkritik proyek ini karena tidak disertai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, proyek tersebut juga berlawanan dengan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 terkait Tata Ruang.
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jabar Tahun 2022-2042, memang mengalokasikan ruang untuk perikanan budidaya. Namun, dari 27 kab/kota yang ada, hanya tujuh mendapat alokasi, termasuk Bekasi dan Subang. Tak ada Kabupaten Karawang atau Indramayu. Sedangkan lima kab/kota lain adalah Cirebon, Sukabumi, Garut, dan Pangandaran.
Pemerintah mulai menggeber proyek strategis nasional (PSN) akuakultur untuk merevitalisasi tambak di pesisir Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat (Jabar) seluas 20.413, 25 hektar tahun ini. Proyek dengan anggaran lebih dari Rp26 triliun itu target tuntas pada 2027. Kementerian Kehutanan pun sudah mengeluarkan persetujuan untuk itu dan mendapat kritikan dari organisasi lingkungan hidup karena proses kilat serta kuat dugaan tanpa kajian lingkungan hidup strategis maupun amdal yang partisipatif.
Ada empat kabupaten di Jabar terpilih sebagai proyek percontohan proyek revitalisasi tambak ini, yakni, Kabupaten Bekasi 8.188,49 hektar, Karawang (6.979,51), Subang (2.369,76), dan Indramayu seluas 2.875,48 hektar.
Wahyudi, Direktur Walhi Jabar menyesalkan, keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut 274/2025) soal penetapan kawasan hutan untuk ketahanan pangan (KHPK) untuk revitalisasi tambak pantura Jabar atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di empat kabupaten itu.
Proyek ini akan meningkatkan risiko dan menggerus kawasan hutan lindung tersisa.Dia bilang, dari total luasan tambak di empat kabupaten yang jadi sasaran proyek,, 16.078 hektar berstatus kawasan hutan lindung. Seharusnya, hutan lindung tak beralih karena memiliki fungsi ekologis sangat penting.
“Padahal, Pantura Jawa saat ini memerlukan upaya serius guna atasi dampak perubahan iklim,” kata Wahyudi, belum lama ini.

Penetapan itu, katanya, hanya akan mempercepat perubahan bentang pesisir Jabar dari hutan mangrove menjadi zona industri perikanan budidaya berskala besar.
Perubahan itu mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir, mengabaikan hak-hak masyarakat lokal, serta memperparah ketimpangan struktur penguasaan ruang.
Situasi itu, lanjut Wahyudi, makin mempertegas pergeseran arah kebijakan negara, dari perlindungan ekologis menjadi ekspansi investasi ekstraktif.
“Luasan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah pelepasan kawasan hutan lindung di Jawa Barat.”
Sebab itu, Wahyudi pun menyebut SK Menhut 274/2025 itu tidak hanya sebagai bentuk kemunduran ekologis serius juga pengingkaran atas komitmen Indonesia terhadap agenda iklim global. “Serta mencederai hak-hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dan baik.”
Walhi juga menyoroti keputusan Menhut tanpa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang inklusif dan partisipatif.
Dokumen itu terbit tanpa pelibatan warga di masing-masing daerah.
“Tidak ada proses konsultasi publik dan uji kelayakan ekologis dalam proyek ini.”.

Rawan perluasan hutan lindung hilang
Siti Hannah Alaydrus, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar mengatakan, risiko hilangnya hutan lindung mangrove untuk proyek ini akan melemahkan daya tahan alami kawasan pesisir. Situasi itu akan meningkatkan risiko bencana iklim yang kini makin sering terjadi.
Terbitnya SK Menhut ini, kata Hannah, menjadi penanda awal pelepasan karbondioksida (CO2) yang selama ini rapi tersimpan di bawah ekosistem mangrove. SK itu juga akan menghentikan perlindungan kawasan.
Hannah menyebut, PSN akuakultur ini sebagai proyek dengan daya rusak tinggi. Alih-alih memperbaiki tambak, proyek justru membuka hutan lindung baru.
“Skema revitalisasi tambak yang dicanangkan bukanlah solusi ekologis, melainkan ancaman sistemik terhadap keberlanjutan ekosistem Pantura dan kehidupan masyarakat pesisir,” katanya.
Menurut Hannah, seperti namanya, pemerintah seharusnya memulai proyek ini dengan memulihkan tambak yang rusak. Kemudian, berlanjut pada perbaikan kualitas air, penanaman kembali mangrove, dan membangun sistem tata air berkelanjutan. “Karena revitalisasi sejati adalah keberpihakan pada ekologi, rakyat kecil, dan masa depan yang lestari.”
Walhi mendesak pemerintah mencabut SK Menhut 274/2025 dan menghentikan rencana mengubah status kawasan hutan lindung mangrove menjadi industri akuakultur. Pemerintah juga harus menunda proyek ini sampai ada kajian ilmiah independen, terbuka, dan partisipatif.
Pemerintah harus mengaudit seluruh status kawasan hutan lindung dan tata ruang pesisir Jabar, dan berkomitmen mengembangkan tambak rakyat berbasis ekologis, bukan tambak industri berbasis ekstraksi dan ekspansi lahan.
“Harus ada pelibatan masyarakat pesisir, perempuan, dan petambak kecil dalam setiap tahapannya,” kata Hannah.

Langgar tata ruang?
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) juga khawatir, proyek akuakultur ini akan memperburuk ekosistem mangrove di pantura Jabar yang saat ini dalam kondisi kritis. Dia soroti, dugaan PSN langgar tata ruang.
Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 9/2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jabar 2022-2042, memang mengalokasikan ruang untuk perikanan budidaya. Namun, dari 27 kabupaten/kota, hanya tujuh ada alokasi, termasuk Bekasi dan Subang. Tak ada Kabupaten Karawang atau Indramayu. Sedangkan lima kabupaten/kota lain adalah Cirebon, Sukabumi, Garut, dan Pangandaran.
Perda ini telah terintegrasi dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Jabar. Jadi, katanya, merujuk perda ini, alokasi lahan untuk proyek ini hanya 1.174,78 hektar meliputi Bekasi dan Subang.
Namun, pemerintah menyiapkan seluas 20.413,25 hektar. “Artinya, proyek revitalisasi tambak tersebut tidak mengacu dan tidak berlandaskan Perda RTRW Jabar,” kata Susan.

Mengingat revitalisasi tambak akan berlangsung di wilayah pesisir dengan ekosistem mangrove, Susan pun menyangsikan jargon revitalisasi tambak pemerintahini. Sebaliknya, dia khawatir proyek ini akan menggerogoti luasan hutan mangrove tersisa.
Pada 2021, berdasar data Peta Mangrove Nasional luas mangrove Jabar 9.941 hektar, meski memiliki potensi seluas 39.039 hektar.
Susan mengatakan, satu prinsip penting dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan adalah prinsip pencegahan dini atau prinsip kehati-hatian. Prinsip itu, katanya, harus jadi prioritas di setiap pembangunan guna mencegah kerusakan lingkungan.
Amanah ini termaktup dalam UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus berasaskan keberlanjutan.
Prinsip itu agar pemanfaatan sumber daya alam tidak melebihi daya dukung. Selain itu, agar pemanfaatan sumber daya pesisir tidak mengorbankan kebutuhan generasi mendatang, baik kualitas atau kuantitas. “Itu disebut juga sebagai prinsip keadilan antar generasi.”
Susan menegaskan, selayaknya proyek besar yang belum diketahui dampaknya harus secara hati-hati dengan kajian ilmiah yang memadai. Masalahnya, pendekatan itu seolah tidak berlaku pada proyek ini. Padahal, ada banyak kekhawatiran yang melingkupi PSN ini.
Di tengah derasnya kritikan, pemerintah bergeming dengan tetap melanjutkan proyek ini. KKP bahkan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan seluruh bupati di area proyek.

Penandatangan nota kesepahaman itu berlangsung pada 25 Juni 2025 dengan bertempat di Kantor KKP di Jakarta. Saat itu, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan ruang lingkup kerja sama fokus pada peningkatan produksi komoditas unggulan perikanan budidaya, pengembangan dan penerapan teknologi perikanan budidaya dan pemberdayaan masyarakat.
Kerja sama ini juga mencakup peningkatan pengelolaan kelautan dan konservasi, penguatan pengolahan, pemasaran, dan pengembangan usaha kelautan dan perikanan, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga berbagi data dan informasi.
“(Proyek) ini akan menyerap banyak tenaga kerja dan ini diutamakan untuk masyarakat Jabar. Insya Allah ini akan menciptakan lapangan kerja baru dan harapan baru bagi masyarakat Jabar,” kata Sakti, dalam siaran persnya.
Ke depan, PSN revitalisasi tambak ini akan mencakup 78.000 hektar di sepanjang Pantura Jawa. Jabar terpilih sebagai pilot project tahap awal dengan luas 20.413,25 hektar. KKP pastikan pembiayaan proyek ini berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia. Total dana yang disiapkan jumlahnya mencapai Rp26 triliun.

Soal kekhawatiran sejumlah organisasi masyarakat sipil bahwa proyek revitalisasi tambak akan mengganggu ekosistem mangrove tersisa dan melanggar tata ruang, Mongabay berusaha meminta penjelasan KKP, dari dirjen, direktur, staf ahli komunikasi, hingga humas tetapi hingga naskah ini terbit, belum ada tanggapan.
*****
PSN Revitalisasi Tambak Khawatir Ancam Pencarian Warga Pesisir Jabar