- Gemerlap ‘jualan’ nol karbon mobil listrik mengandung realita sebaliknya. Hutan-hutan di Sulawesi dan Halmahera, roboh untuk tambang nikel, sampai pelanggaran hak asasi manusia marak mewarnai industri ini. Semua itu tertuang dalam laporan terbaru Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), yang rilis Juli lalu.
- Arianto Sangadji, salah satu peneliti kajian, menyebut tidak mudah menelusuri rantai pasok nikel, karena kontrak para pihak melibatkan perjanjian kerahasiaan. Tapi, cukup banyak laporan dan informasi yang tersedia yang menjelaskan hubungan antara produsen mobil listrik dan lokasi pertambangan di Indonesia.
- Cerita masyarakat menunjukkan perusahaan pengolah nikel masih menggunakan energi kotor dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara. PT Huafei Nickel Cobalt, PT Huayue Nickel Cobalt, dan PT Huake Nickel Indonesia menggunakannya untuk melebur dan memurnikan nikel, sebagaimana tertulis dalam laporan.
- Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM, meminta masyarakat sipil mengadukan dugaan genosida dalam laporan ini ke Komnas HAM secara resmi untuk pihaknya tindaklanjuti. “Komnas HAM menilai ini sangat serius,” ucapnya.
Gemerlap ‘jualan’ nol karbon mobil listrik mengandung realita sebaliknya. Hutan-hutan di Sulawesi dan Halmahera roboh untuk tambang nikel, pencemaran, sampai pelanggaran hak asasi manusia marak mewarnai industri ini. Semua itu tertuang dalam laporan terbaru Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), yang rilis Juli lalu.
Arianto Sangadji, peneliti riset ini menyebut, tidak mudah menelusuri rantai pasok nikel, karena kontrak para pihak melibatkan perjanjian kerahasiaan. Meski begitu, cukup banyak laporan dan informasi yang tersedia yang menjelaskan hubungan antara produsen mobil listrik dan lokasi pertambangan di Indonesia.
Indonesia punya peran penting dalam rantai pasok ini. Lantaran menguasai sekitar 42,3% cadangan nikel dunia per 2023. Tiongkok dan produsen baterai listrik memroses sebagian besar bahan baku nikel seperti Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) dan nickel matte dari Indonesia.
Produk akhirnya masuk ke sistem pasok otomotif global, termasuk ke perusahaan Jerman seperti BMW, Volkswagen, Mercedes-Benz, serta Tesla. Menunjukkan mobil listrik ‘hijau’ dunia bergantung pada nikel Indonesia yang masih memiliki banyak masalah sosial dan lingkungan.
Para produsen mobil listrik Jerman memiliki kewajiban mencegah kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM dalam rantai pasok nikel mereka sebagaimana dalam Germany Supply Chain Due Diligence Act (Undang-undang Uji Tuntas Rantai Pasokan Jerman). Juga, EU Corporate Sustainability Due Diligence Directive (Arahan Uji Tuntas Keberlanjutan Perusahaan Uni Eropa), dan EU Battery Regulation (Regulasi Baterai Uni Eropa).

Sejumlah kasus dalam kajian mereka menunjukkan segmen hulu dan tengah rantai pasok baterai mobil listrik berbasis nikel dari Indonesia menyebabkan kerusakan lingkungan dan hak asasi manusia. Misal, hilangnya hutan di Halmahera, Maluku Utara tahun 2001-2024 mencapai lebih dari 100.000 hektar.
Deforestasi ini berdampak buruk pada masyarakat O’Hongana Manyawa yang tinggal di pedalaman pulau tersebut. “Ini merupakan genosida terhadap masyarakat adat,” kata Linda Dewi Rahayu, peneliti lain kajian ini.
Pertambangan terbuka di wilayah itu pun kuat dugaan menyebabkan banjir berlumpur di desa-desa sekitar konsesi. Seperti Desa Woejerana, Woekob, Lelilef Waibulan, dan Lukolamo, Juli 2024, yang melumpuhkan aktivitas 6.500 penduduk. Juga, tercemarnya ekosistem pesisir dan laut.
“Anda bisa menangkap ikan juga, tapi tidak memuaskan. Kalau hanya untuk makan, tidak apa-apa; kalau untuk uang, lupakan saja… kalau untuk dijual, mereka harus memancing jauh-jauh… dan dalam waktu yang lama. Minimal, mereka harus melaut selama dua hari,” kata Abdullah Saleh salah seorang nelayan di Desa Lelilef.
Aktivitas pertambangan nikel juga menghasilkan polusi pesisir yang meluas di Teluk Buli. Laporan Auriga Nusantara mengindikasikan kawasan ini memiliki konsentrasi merkuri yang tinggi, berkisar antara 0,001 hingga 0,009 mg/L, melebihi standar 0,001 mb/L dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan HIdup No. 51 tahun 2004.
Kuat dugaan kontaminasi berasal dari limbah pertambangan yang memiliki logam berat. Termasuk merkuri dan kromium.
Selain itu, ikan yang biasa masyarakat konsumsi, seperti kerapu, kaisar/lencam, dan ikan kakap/kurisi, menunjukkan gejala nekrosis, indikasi adanya akumulasi logam berat. Mengancam kesehatan yang mengonsumsinya.

Desakan ke pemerintah dan pebisnis
Cerita masyarakat menunjukkan perusahaan pengolah nikel masih menggunakan energi kotor dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara. PT Huafei Nickel Cobalt, PT Huayue Nickel Cobalt, dan PT Huake Nickel Indonesia menggunakannya untuk melebur dan memurnikan nikel, sebagaimana tertulis dalam laporan.
Huafei dan Huake mengoperasikan energi batubara gabungan 500 megawatt, yang merupakan bagian dari 3.400 megawatt yang sudah ada di Indonesia Weda Bay Industrial Park, sementara Huayue mendapatkan listrik dari PLTU yang Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sediakan.
Pradnya Paramarini, penyusun laporan, menyebut, polusi operasi pembangkit listrik ini bertanggung jawab atas kontaminasi sulfur dioksida, nitrogen oksida, dan partikulat tidak terdeteksi di sekitar kawasan. Berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
“PLTU batu bara mengeluarkan asap yang terlihat jelas, yang membuatnya lebih buruk karena para pekerja dan penduduk yang tinggal di sekitar PLTU jarang menggunakan masker untuk melindungi diri mereka dari asap,” ucapnya.
Selain itu, tidak ada informasi ihwal kepatuhan perusahaan akan kualitas udara sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 15/2019 atur. Sementara, banyak warga melaporkan penyakit pernapasan yang mereka derita sejak perusahaan nikel mulai beroperasi di wilayah mereka.
Lewat laporan ini, AEER meminta Kementerian Lingkungan Hidup mewajibkan penerapan praktik-praktik yang lebih baik untuk memastikan logam berat dan berbahaya tidak dibuang ke air tawar dan air laut sekitarnya. Sementara, perusahaan perlu menggunakan stok karbon tinggi dan nilai konservasi tinggi untuk menentukan zona yang sah dan zona terlarang untuk operasi pertambangan nikel.

AEER meminta produsen mobil asal Jerman memastikan pasokan nikel tidak bersumber dari proyek-proyek pertambangan yang beroperasi di wilayah masyarakat adat. Juga, perlu mengurangi emisi CO2 dalam produksi baterai dengan mewajibkan rantai pasok hulu nikel untuk menangani polusi.
Mereka pun harus mempublikasikan analisis risiko hak asasi manusia dan lingkungan yang teridentifikasi di situs web mereka, dan menjelaskan tindakan pencegahan dan analisis dampak dari tindakan tersebut. Serta, menetapkan mekanisme pengaduan yang berfungsi untuk masyarakat yang terkena dampak, masyarakat sipil yang mendampingi, dan serikat pekerja.
Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM, meminta , masyarakat sipil mengadukan dugaan genosida dalam laporan ini ke Komnas HAM secara resmi untuk pihaknya tindaklanjuti. “Komnas HAM menilai ini sangat serius,” katanya.
Dari 114 aduan terkait proyek strategis nasional (PSN), lanjutnya, 15 di antaranya terkait smelter nikel di Morowali. Komnas HAM memantau dan menyidik beberapa kasus terkait industri nikel termasuk di Papua, Halmahera dan Sulawesi.
Dari aspek bisnis dan HAM, globalisasi ekonomi menempatkan korporasi dalam posisi kuat dengan dukungan pemerintah.
“Bahkan ada yang mengatakan ‘negara swasta’, saking kuatnya.”
Hal ini membuat posisi masyarakat, lingkungan, dan kondisi pekerja jauh dari layak. Dalam hal ini, katanya, negara adalah penanggungjawab utama. Karena belum ada identifikasi perusahaan sebagai aktor pelanggar hak asasi manusia.
“Mestinya The UN Guiding Principles on Bussiness and Human Rights menjadi pegangan negara memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam industri ini.”
Komnas HAM telah menambahkan dua poin penting dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) tentang Bisnis dan Ham terkait masyarakat adat dan kondisi kerja yang layak. Karena banyak laporan yang mereka terima, Komnas HAM juga membuat kajian khusus transisi energi terkait industri nikel.

Perbaiki tata kelola
Putra Adhiguna, Analis dari Energy Shift Institute, menilai, Indonesia harus memperbaiki tata kelola industri nikel. Termasuk dampak lingkungan, emisi karbon, hingga standar sosial dan pekerja.
Karena, perhatian pada rantai pasok baterai dan mineral makin tinggi. Tanpa perbaikan, industri nikel akan semakin terimpit politik internasional, pabrikan baterai, dan kompetisi tekonologi baterai lainnya.
Menurut dia, Indonesia justru menrurukan market leverage dengan membanjiri pasar nikel dunia. “Industri nikel Indonesia berpacu dengan standar, teknologi dan waktu. Standar pasar tujuan utama produk nikel terkait baterai akan semakin ketat,” katanya.
Stevanus, Director of Public Affairs Huayou Indonesia, menanggapi laporan ini meyakini proses perusahaan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari pemerintah telah mengidentifikasi hutan adat, perhutanan sosial dan memberikan konsesi sebagai area yang bisa perusahaan gunakan.
Dia tak memungkiri ada perusahaan yang nakal. Namun tak sedikit juga yang mencoba patuh dengan aturan dan konsensus yang ada.
Pemerintah, katanya, telah melakukan supervisi lewat berbagai penilaian (Proper) sebagai upaya agar perusahaan dapat mengimbangi masalah lingkungan hidup.
Stevanus menolak kaitan pencemaran di Teluk Buli dengan perusahannya. Lokasi pencemaran, katanya, berada di luar konsesi.
“Kita tidak menggunakan merkuri. Kalaupun ada nilainya sangat kecil di bawah baku mutu,” katanya.
Perusahaan, mempunyai manajemen ESG dengan standar eropa yang ketat. Untuk pengelolaan tailing, saat ini pihaknya memilih dry stack, karena hanya meninggalkan kadar air 30%, yang dia nilai lebih tidak mencemari ketimbang deep sea tailing yang membuang limbah ke laut dalam.

*****
Nestapa Nelayan Kurisa Setelah Kawasan Industri Nikel Datang