- Sungai-sungai di Bulukumba, Sulawesi Selatan, banyak sampah terutama plastik kemasan. Fadiatul Ramadani dari Relawan Gesit Bulukumba, menilai, sampah-sampah kemasan ini bukti konkret, bahwa produsen belum penuhi kewajiban. Sesuai Pasal 15 dalam UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, produsen wajib bertanggung jawab atas kemasan dan, atau barang yang sulit terurai atau tidak dapat terurai.
- Berbagai kalangan di Bulukumba pun lakukan audit brand di beberapa sungai. Hasil audit ini tidak akan berhenti sebagai dokumentasi belaka. Data akan diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Bulukumba agar segera menimdaklanjiuti.
- Perhitungan Ecoton, rata-rata konsumsi sampah nasional 0,68 kg per orang per hari, dan penduduk Bulukumba sekitar 475.000 jiwa, maka timbulan sampah harian bisa 300 ton. Dari jumlah itu, hanya 40 ton yang benar-benar masuk ke TPA Borong Manempa. Berarti hanya sekitar 12% sampah terkelola resmi, 88% tercecer di lingkungan, bakar sembarangan, atau mengalir ke sungai.
- Aedil Faizin dari Komunitas Siring Bambu menyoroti realitas langsung di lapangan. Banyak sampah terbuang langsung ke sungai karena tidak ada fasilitas pengelolaan sampah memadai. Produsen, tidak bisa terus menerus membiarkan tanggung jawab ini lepas sepenuhnya kepada konsumen. Ke depan, produsen bisa mengganti sistem distribusi produk dengan pilihan lebih ramah lingkungan, termasuk mengembangkan sistem isi ulang dan penggunaan kemasan yang dapat didaur ulang secara efektif.
Di bawah langit cerah Bulukumba, Sulawesi Selatan, 30 relawan dari berbagai komunitas lingkungan dan institusi pendidikan berkumpul di tepian Sungai Bialo, Bijawang, dan Balantieng penghujung Juni lalu. Dengan membawa karung, mereka hendak melakukan brand audit sampah yang menumpuk di dasar sungai.
Para relawan berasal dari Komunitas Kebun Bersama, Ecoton, Siring Bambu, Komunitas Pemuda Desa Bialo, Relawan Gesit, serta siswa-siswi dari SMKN 10 Bulukumba dan MTsN Guppi Bontonyeleng. Mereka menyusuri titik-titik krusial: di belakang Taman Kuliner Desa Bialo, di bawah jembatan Sungai Bijawang dan Balantieng.
Dengan metode transek sepanjang 100 meter, mereka mengumpulkan kemasan saset yang tercecer, memeriksa setiap label, mencatat nama produsen, dan menghitung satu per satu bungkus plastik yang dianggap sepele, namun memberi dampak besar pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dari hasil kegiatan itu, 900 sampah kemasan plastik (saset) terkumpul dan teridentifikasi secara sistematis. Di Sungai Bialo, Wings mendominasi dengan 93 saset, lalu Indofood 29, Mayora dan PT Mandiri Investama Sejati masing-masing 18 saset, serta PT Santos Jaya Abadi 16 saset.
Di Sungai Bijawang, Wings menduduki peringkat teratas dengan 26 saset, lalu Mayora (17), Indofood (16), Garuda Food (10), dan Unilever (7). Lalu, di Sungai Balantieng, terbesar dari PT Tanjung Sarana Lestari dengan 122 saset, kemudian PT Santos Jaya Abadi (37) , Wings (26) , Indofood (14), dan Nabati 13 saset.
Bagi Fadiatul Ramadani dari Relawan Gesit Bulukumba, data ini bukan sekadar angka dalam laporan tetapi lebih dari itu, momentum untuk bergerak bersama menuntut tanggung jawab.
Dia menilai, brand audit ini menjadi bukti konkret, bahwa produsen belum penuhi kewajiban. Sesuai Pasal 15 dalam UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, produsen wajib bertanggung jawab atas kemasan dan, atau barang yang sulit terurai atau tidak dapat terurai.
Untuk itu, audit ini langkah awal menuju desakan lebih luas, menuntut inovasi kemasan dan tanggung jawab pascaproduksi.
Arwan Sarkasih, pegiat lingkungan dari Komunitas Bialo mengatakan, audit ini tidak akan berhenti sebagai dokumentasi belaka. Data akan mereka serahkan resmi kepada Pemerintah Bulukumba. Dia pun berharap, pemerintah segera menindaklanjuti temuan ini.
“Kami ingin lima produsen pencemar terbanyak diberi surat peringatan, dan didorong untuk bertanggung jawab atas sampah mereka di Bulukumba,” katanya.
Bagi Komunitas Bialo dan para relawan lain, ini bentuk advokasi berbasis data yang membuka jalan bagi perbaikan sistemik.

Dorong cari solusi
Aedil Faizin dari Komunitas Siring Bambu menyoroti realitas langsung di lapangan. Banyak sampah terbuang langsung ke sungai karena tidak ada fasilitas pengelolaan sampah memadai.
“Sampah yang kami temukan di bawah jembatan adalah bukti bahwa masyarakat membuangnya karena tidak ada fasilitas pembuangan yang layak.”
Produsen, katanya, tidak bisa terus menerus membiarkan tanggung jawab ini lepas sepenuhnya kepada konsumen. Dia berharap, ke depan, produsen mengganti sistem distribusi produk dengan pilihan lebih ramah lingkungan, termasuk mengembangkan sistem isi ulang dan penggunaan kemasan yang dapat didaur ulang secara efektif.
Firly Mas’ulatul Janah, peneliti dari Ecoton, memperkuat argumen ini dengan memaparkan data dari kajian mereka. Berdasarkan perhitungan rata-rata konsumsi sampah nasional 0,68 kg per orang per hari, dan penduduk Bulukumba sekitar 475.000 jiwa, maka timbulan sampah harian bisa 300 ton.
Dari jumlah itu, hanya 40 ton yang benar-benar masuk ke TPA Borong Manempa. Berarti hanya sekitar 12% sampah terkelola resmi, 88% tercecer di lingkungan, bakar sembarangan, atau mengalir ke sungai.
Firly menyampaikan kekhawatirannya bahwa kondisi ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi ekosistem perairan, juga bagi kesehatan manusia.
Dia mengutip Lampiran Baku Mutu dalam PP Nomor 22/2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara eksplisit menyatakan, badan air seperti sungai seharusnya nihil dari sampah.
Kenyataan di Bulukumba menunjukkan, sungai-sungai belum merdeka dari sampah. Ancaman mikroplastik dari sampah plastik kemasan , katanya, bisa masuk ke rantai makanan, mencemari air sumur warga, dan berisiko menjadi ancaman jangka panjang bagi kesehatan masyarakat.

Dia berharap, Pemerintah Bulukumba segera mengambil langkah strategis untuk menghentikan polusi plastik dan tidak bisa secara parsial. Pemerintah, harus melibatkan seluruh desa dalam program edukasi dan aksi pengurangan sampah plastik dengan dukungan penuh dari DPRD dan kepala daerah.
Dia usulkan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Plastik. Bagi Firly, peraturan ini titik masuk menuju sistem lebih adil dan berkelanjutan, dengan produsen, pemerintah, dan masyarakat berbagi tanggung jawab dalam menjaga lingkungan hidup.
*****