- Kelompok Tani Nipah di Desa Kwala Serapuh, Langkat, Sumatera Utara (Sumut), meradang lantaran sekelompok orang tak dikenal (OTD) menebangi kayu bakau di wilayah mereka, ekosistem mangrove Pulau Serawak. Padahal, di wilayah itu ada 242 hektar Hutan Kemasyarakatan yang izin pengelolaannya mereka dapat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tahun 2018.
- Syamsir, Ketua Kelompok Tani Nipah, pun membuat pengaduan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar, karena eskalasi perambahan mangrove yang terus meningkat. Laporan tersebut mendapat respons kilat karena Dinas LHK segera datang ke kawasan tersebut, pertengahan Juni.
- Dari pengecekan ulang di lapangan, Yuliani menemukan adanya kesalahan dalam penguasaan lahan, apalagi sampai mengalihfungsikan hutan mangrove jadi kebun sawit. Dia pun segera memerintahkan pencabutan ribuan batang sawit itu dan melakukan pemusnahan.
- Pembabatan mangrove tidak hanya menghilangkan tanaman-tanaman bakau, tapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut. Sumiati Surbakti, Direktur Yayasan Srikandi Lestari, mengatakan, terjadi kepunahan lokal satwa-satwa langka yang dilindungi, seperti kucing bakau, macan akar, beberapa jenis burung, termasuk burung elang, mulai sulit mereka temui di kawasan tersebut.
Kelompok Tani Nipah di Desa Kwala Serapuh, Langkat, Sumatera Utara (Sumut), meradang lantaran sekelompok orang tak dikenal menebangi kayu bakau di ekosistem mangrove Pulau Serawak. Padahal, wilayah masuk dalam 242 hektar hutan kemasyarakatan (HKm) yang izin pengelolaan mereka dapat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2018. Pemerintah daerah sudah merespon dan menebangi tanaman sawit serta berjanji pemulihan. Kelompok tani pun akan pemulihan dengan menghutankan kembali lahan yang terambah.
Orang tak dikenal itu dua kali beraktivitas di sana, Maret dan April. Puluhan pohon alam dan bakau yang mereka tanam sejak 2016 pun rebah. Dari informasi yang mereka dapat, kawasan yang rata itu akan berganti jadi sawit, juga akan ada penanaman sawit tua yang sudah ada di situ.
Kelompok Tani Nipah bukan tanpa perlawanan. M Syamsir, ketua mereka, menyebut, pernah mengonfrontir kelompok mereka di aksi pertama mereka Maret.
Meski sempat tidak mendapat respons, namun mereka berhasil mengusir orang-orang itu ketika menunjukkan dokumen HKm yang negara berikan. meninggalkan berbagai alat, seperti chainsaw, parang dan cangkul di lokasi.
Mereka mengetahui orang-orang itu merupakan suruhan pengusaha. Pengusaha itu membayar orang-orang ini untuk menggunduli lahan dan menanami sawit dan mengaku memiliki izin sah di kawasan itu.
Belum sempat para petani memulihkan kawasan yang gundul dengan penanaman ulang bibit bakau, orang suruhan pengusaha tersebut datang pada April. Mereka melakukan pembersihan kayu-kayu bakau berukuran besar.
Sempat terjadi cekcok antara petani dan pekerja suruhan yang berujung penyanderaan dua pekerja. Mereka kemudian membawa orang itu ke kantor polisi.
Syamsir pun membuat pengaduan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar, karena eskalasi perambahan mangrove yang terus meningkat. Laporan ini mendapat respons kilat karena Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera datang pertengahan Juni.

Pencabutan sawit dan pemulihan
Dari pengecekan ulang di lapangan, Yuliani menemukan ada kesalahan dalam penguasaan lahan, apalagi sampai mengalihfungsikan hutan mangrove jadi kebun sawit. Dia pun segera memerintahkan pencabutan ribuan batang sawit itu dan melakukan pemusnahan.
Penertiban ini melibatkan aparat kepolisian dan petugas dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera bersama anggota Kelompok Tani Nipah. Setidaknya ada 2.000 batang bibit sawit mereka cabut dan musnahkan hari itu.
Di sela kegiatan, dia bilang sekitar 60 hektar HKm Kelompok Tani Nipah hancur total dan menjadi kebun sawit. Pemerintah, katanya, akan meminta pertanggungjawaban pengusaha terkait yang mengkliam kawasan itu.
Dia menantang pengusaha itu untuk menunjukkan bukti kepemilikan ke Kantor Dinas LHK Sumut dan melakukan verifikasi status. Sejak memberikan izin pengelolaan pada Kelompok Tani Nipah pada 2021, tidak pernah ada pelepasan atau penyerahan pada pihak lain di lokasi yang sama.
“Tidak boleh ada satupun yang bisa merusak ekosistem mangrove. Apalagi merubahnya jadi sawit yang merusak unsur hara serta rakus air.”
Dinas LHK masih melakukan pengusutan pengusaha yang mengklaim lahan dan mengalihfungsikan kawasan mangrove jadi sawit. Belum ada perkembangan berarti yang Mongabay terima.
Sedangkan untuk lahan yang rusak karena tertanam sawit, Yuliani bilang, akan mereka pulihkan dengan menanam aren dan kelapa. Kedua tanaman ini bernilai ekonomis dan bisa meningkatkan taraf ekonomi masyarakat pesisir di sekitar lokasi.
“Ini akan dikelola Kelompok Tani Nipah, sebagai penerima izin pengelolaan kawasan melalui konsep perhutanan sosial.”
Syamsir bilang, kelompoknya berhasil mencabut dan memusnahkan 500 batang sawit tambahan, tiga hari pasca Dinas LHK Sumut dan aparat bersih-bersih di wilayah mereka. Menurutnya, ada sekitar 3000 batang sawit yang tertanam di HKM sejauh ini.
Kelompok Tani Nipah, katanya, akan kembali menanam bakau di lokasi-lokasi itu, terutama di area rawa. Pohon aren dan kelapa akan mereka tanam di tanah yang lebih keras.
“Kami lakukan semua ini secara swadaya. kami butuh bantuan banyak pihak untuk merestorasi ulang 60 hektar ekosistem mangrove yang telah hancur total,” ucapnya.

Merusak ekosistem
Pembabatan mangrove tidak hanya menghilangkan tanaman-tanaman bakau, juga mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan itu. Sumiati Surbakti, Direktur Yayasan Srikandi Lestari, mengatakan, terjadi kepunahan lokal satwa-satwa langka yang dilindungi, seperti kucing bakau, macan akar, beberapa jenis burung, termasuk burung elang, mulai sulit mereka temui di sana.
Padahal, sebelum 1990-an, masyarakat lokal yang beraktivitas mencari ikan atau kepiting bakau, menyebut satwa-satwa ini banyak berkeliaran. Namun mereka jadi jarang terlihat, kuat dugaan, habitat yang hancur karena jadi kebun sawit jadi salah satu biang keroknya. Terutama karena penggunaan pesitisida dan racun sawit yang bisa menyebabkan kematian hewan-hewan ini.
Dia menyebut, perlu waktu panjang membangun ekosistem mangrove jadi lestari kembali. Perlu keseriusan berbagai pihak supaya biota-biota laut kembali muncul di pesisir, supaya nelayan kecil bisa merasakan manfaatnya.
“Makanya butuh penegakan hukum serius bagi para perambah dan perusak ekosistem mangrove di Langkat. Berikan hukuman berat, termasuk denda besar bagi yang bertanggungjawab merusak kawasan ini,” katanya pada Mongabay, Juni lalu.
Dia menyesalkan, lambatnya penanganan dari aparat penegak hukum terhadap laporan perambahan yang warga laporkan. Sejak melaporkan dan menyerahkan dua orang perambah bulan April, tidak ada tindakan progresif yang aparat lakukan, malahan, perambahan tetap terjadi selama dua bulan.
Kondisi serupa juga terjadi di sepanjang pesisir pantai timur Langkat. Sawit dan tambak mendominasi area tersebut. Pemiliknya bukan warga yang tinggal di daerah tersebut, namun dari Medan dan Binjai.
Padahal, jika terjadi bencana, masyarakat di pesisir langkat lah yang pasti terdampak dan jadi korban. “Pengusaha atau pemodal sama sekali tidak terkena imbasnya. Karena itu, kondisi ini harus ditertibkan dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan perusakan ekosistem mangrove di Langkat ini.”

*****