Kredibilitas Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) terancam lagi dengan usulan penghapusan persyaratan wajib dokumen ini untuk ekspor furnitur dan kerajinan kayu ke negara-negara V-legal tidak wajib.
SVLK merupakan mandat konstitusi Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945. UU itu mengamanatkan perekonomian nasional harus mengedepankan prinsip keadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Sistem yang terbangun selama hampir dua dekade melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan ini menerapkan prinsip legalitas, ketelusuran dan keberlanjutan dalam rantai produksi dan perdagangan kayu dari hulu ke hilir.
Sistem ini menjadi jaminan kepada dunia bahwa Indonesia berkomitmen mencegah peredaran kayu ilegal.
Data Forest Watch Indonesia (FWI) laju deforestasi di Indonesia mencapai 3,5 juta hektar per tahun pada periode 1996-2000, buntut konsesi tidak terkelola, pembalakan liar, kebakaran hutan dan perambahan hutan.
Pasca reformasi 1998, Deklarasi Bali 2001 membuka jalan bagi pembangunan sistem tata kelola kayu di Indonesia yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.

Risiko buka celah perdagangan kayu ilegal
Dalam perjalanannya, SVLK menghadapi beberapa tantangan serius. Peraturan Menteri Perdagangan No. 89/2015 tentang ekspor kayu membuka celah yang mengancam kredibilitas sistem. Terbukti, melalui temuan investigasi Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) dalam laporannya “Celah dalam Legalitas.” Pelemahan sistem berlanjut dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/2020 yang menghapus kewajiban dokumen V-Legal untuk ekspor kayu.
Kebijakan ini muncul dengan dalih untuk meningkatkan ekspor sebagai respons terhadap dampak ekonomi pandemi COVID-19. Dua kali upaya pelemahan ini dapat terbendung melalui dialog pemerintah dan para pihak serta dukungan para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha dan pembeli internasional.
Kini, dalam menanggapi kebijakan luar negeri Amerika Serikat yang memberlakukan penerapan tarif impor resiprokal 32% pada April 2025, Kementerian Perdagangan justru mendorong usulan “efisiensi regulasi” yang berisiko melemahkan SVLK.
Dalam usulannya, Kementerian Perdagangan berencana menghapus persyaratan wajib dokumen V-Legal khusus untuk ekspor furnitur dan kerajinan kayu untuk negara-negara V-legal tidak wajib, termasuk Amerika Serikat.
Padahal, “efisiensi regulasi” ini dapat memberikan sejumlah risiko jangka panjang kepada ekonomi Indonesia.
Alih-alih merupakan solusi, usulan deregulasi SVLK akan membahayakan kepercayaan pasar, terutama yang menuntut keberlanjutan dan legalitas ketat. Sektor UKM Indonesia, khusus produsen furnitur dan eksportir produk kayu, sangat bergantung pada akses pasar, reputasi, dan peraturan yang stabil dan pasti.
Sejak 2010 berlaku di Indonesia, SVLK telah meningkatkan reputasi Indonesia sebagai pemasok terpercaya produk kayu yang bersumber legal dan berkelanjutan dengan nilai ekspor mencapai US$14,51 miliar pada 2022.
Melemahkan SVLK berisiko menurunkan produk kayu Indonesia ke pasar bernilai rendah, hingga makin sulit bersaing dalam hal kualitas dan harga secara internasional. Terutama, untuk pasar-pasar yang mensyaratkan legalitas kayu seperti Australia, Jepang, Korea Selatan, dan bahkan Amerika Serikat.
Tak hanya itu, melemahnya komitmen Indonesia juga akan mengirimkan ‘sinyal’ kontradiktif kepada mitra dagang. Hal ini dapat merusak kredibilitas Indonesia dalam mematuhi perjanjian internasional, seperti Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) dengan UE dan Inggris, yang berpotensi mengakibatkan sanksi.

Pentingnya mempertahankan integritas SVLK
Kerugian dari pelemahan SVLK jauh lebih besar dibandingkan manfaat jangka pendek dari pelonggaran regulasi ekspor. Sebaliknya, pemerintah harus memperkuat SVLK sebagai landasan strategi ekonomi Indonesia.
Indonesia telah bertransformasi dari negara dengan tingkat pembalakan liar tertinggi (80% produksi dari sumber ilegal) menjadi pelopor reformasi sektor kehutanan global sebagai negara pertama di dunia yang mendapatkan Lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance, and Trade) dari Uni Eropa.
Kajian KPK 2015 menunjukkan, kerugian negara akibat kayu ilegal Rp 598,0-799,3 triliun (2003-2014), memperlihatkan pentingnya mempertahankan SVLK.
Selain itu, laporan Kaoem Telapak dalam ‘Sonokeling in Peril: Perlindungan CITES Versus Perdagangan Ilegal Spesies Rosewood Indonesia’ mengungkap, masih berlangsungnya pembalakan liar dan ekspor kayu sonokeling yang bernilai tinggi ke China.
Kondisi ini menunjukkan, meskipun ada SVLK, masih ada celah bisa pebisnis tidak bertanggung jawab lakukan. Karena itu, malah penting penguatan pengawasan dan implementasi SVLK.
Sistem SVLK kuat akan memastikan Indonesia mendapatkan setidaknya tiga manfaat kunci. Pertama, Indonesia akan mempertahankan dan memperluas akses ke pasar global bernilai tinggi.
Kedua, SVLK akan meningkatkan kepercayaan pasar global melalui sistem yang kuat dan transparan, menunjukkan komitmen Indonesia terhadap tata kelola yang baik.
Ketiga, sistem ini akan melindungi UKM dengan memastikan persaingan adil, mengurangi ketidakpastian, dan memungkinkan UKM memanfaatkan peluang global.

Pesan untuk pemerintah dan negara pasar
Membangun tata kelola kehutanan yang berkelanjutan adalah tanggungjawab bersama. Alih-alih melakukan pelonggaran regulasi, sebaiknya Kemendag bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan pemangku kepentingan lain, untuk merumuskan respon kebijakan tarif Amerika Serikat tanpa mengorbankan kepentingan ekonomi jangka panjang Indonesia.
Reformasi kebijakan harus memperkuat, bukan malah melemahkan reputasi Indonesia sebagai produsen utama kayu legal dan berkelanjutan.
Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga harus meningkatkan penerimaan produk kayu legal dan berkelanjutan Indonesia di pasar global melalui upaya-upaya bilateral dan multilateral seperti broader market recognition coalition, Indonesia jadi salah satu penggagasnya.
Terakhir, tidak kalah penting, mitra dagang dan pembangunan seperti Uni Eropa, Inggris, dan Amerika Serikat harus terus mendukung sistem kuat seperti SVLK melalui kebijakan dan kerjasama dengan Indonesia.
*Penulis adalah Abil A. Akbar, Juru Kampanye Kaoem Telapak. Dia terlibat aktif dalam isu-isu seputar tata kelola kehutanan, terutama dalam implementasi dan penguatan sistem mandatori nasional baik SVLK lebih empat tahun. Tulisan ini merupakan opini penulis.
*****