- Nelayan di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah melakukan patroli pengawasan perikanan gurita secara mandiri.
- Patroli dilakukan untuk mengawasi lokasi penutupan sementara area penangkapan gurita seluas 147 hektar. Penutupan dilakukan selama tiga bulan, mulai Agustus hingga November 2021.
- Sama seperti perikanan tuna dan kepiting rajungan, gurita adalah komoditas ekspor yang perlu dikelola dengan baik. Salah satu pendekatannya adalah dengan buka tutup sementara area tangkap.
- Nelayan gurita di Uwedikan didominasi nelayan tradisional yang hanya menggunakan alat tangkap sederhana. Perahu yang digunakan juga tradisional, mesin di bawah 10 GT [Gross Tonnage]. Bahkan ada yang menangkap dengan hanya berenang atau berjalan saat air laut surut.
Irham Summang dan beberapa rekannya mulai bersiap. Perahu-perahu tradisional milik mereka sudah menunggu di halaman belakang rumah. Pagi itu, awal Oktober 2021, Irham dan tiga nelayan menuju ke lokasi penangkapan gurita. Jaraknya tak begitu jauh. Hanya sekira 10 sampai 20 menit. Namun kali ini berbeda, mereka tidak dalam rangka menangkap gurita, melainkan patroli, melakukan pengawasan mandiri.
“Kami setiap hari mengawasi wilayah tangkap gurita yang sedang ditutup sementara, selama tiga bulan,” kata Irham, nelayan gurita di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Ketika patroli, mereka akan melakukannya dari pagi hingga siang. Setelah itu, Irham Summang dan rekannya digantikan empat orang yang berpatroli dari siang hingga sore. Jadwal tersebut mereka tetapkan sendiri, sesuai kesepakatan kelompok pengawasan yang sudah dibentuk.
“Awalnya, jadwal patroli itu seminggu tiga kali dengan jumlah 4-5 perahu dan sampai 10 orang. Tapi karena pengawasan harus diperketat, kami sepakat dilakukan setiap hari dengan tiga perahu bergantian,” tambah Baharudin, nelayan gurita lainnya.
Baca: Gurita, Spesies Cerdas dengan Delapan Lengan
Mengapa nelayan melakukan patroli?
Pada 21 Agustus 2021, masyarakat pesisir, nelayan, tokoh agama, kelompok perempuan, karang taruna, dan pemerintah Desa Uwedikan sepakat menutup sementara wilayah tangkap gurita di desa mereka. Hal ini dilakukan dalam bentuk deklarasi, mulai Agustus hingga November 2021.
Aktivitas nelayan skala kecil yang menangkap gurita dan jenis ikan demersal di Uwedikan, mendapatkan dampingan dari Japesda [Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam], bekerja sama dengan Yayasan Pesisir Lestari. Pendampingan yang dilakukan telah melalui proses panjang: mulai menjelaskan tentang gurita hingga memperkenalkan siklus hidupnya yang singkat, namun berkembang dua kali lipat dalam sebulan.
Setelah itu, dilakukan pula pendataan tangkapan gurita secara partisipatif setiap hari. Data kemudian diumpanbalikkan kepada nelayan, masyarakat, dan pemerintah desa. Hasilnya disampaikan ke nelayan dalam bentuk laporan sederhana yang mudah dipahami. Dari hasil pendataan inilah masyarakat mengambil keputusan untuk mengelola kawasan laut dan pesisir, hingga membentuk kelompok pengawasan.
“Selama ini, kami punya potensi tapi menurun kualitas tangkapannya. Dengan data itu, kami sepakat mengelola wilayah tangkap gurita dengan sistem buka tutup selama tiga bulan,” kata Basir Abudia, nelayan gurita lainnya.
Baca: Jerit Hati Nelayan Gurita di Banggai, Tidak Punya Penghasilan Akibat Pandemi Corona
Berdasarkan kesepakatan itu, jenis yang dilarang ditangkap adalah gurita, bukan semua spesies. Meski demikian, nelayan tetap bisa menangkap gurita di luar zona yang ditutup sementara selama tiga bulan. Penentuan lokasi pun berdasarkan data yang ada dan setelah dilakukan pemetaan wilayah tangkap; hasilnya nelayan memutuskan menutup kawasan sekitar 147 hektar. Wilayah itu ditandai dengan tiang bendera dan pelampung berbendera bendera.
“Kami ingin memberikan kesempatan gurita untuk tumbuh dan berkembang agar tangkapan kami terukur. Itulah kenapa kami melakukan patroli. Harapannya, setelah dibuka nanti, bobot gurita bertambah dan pendapatan kami meningkat juga,” ungkap Irham.
Agar penutupan sementara berjalan efektif, nelayan membentuk kelompok pengawasan perikanan. Keanggotaan itu juga mewakili unsur nelayan perempuan, anggota karang taruna, dan tokoh masyarakat.
Penutupan sementara juga disosialisasikan ke desa-desa tetangga yang memiliki nelayan gurita dan mengambil tangkapan di perairan laut mereka. Legalitas kelompok pengawas ini disahkan melalui kepala desa yang didukung peraturan desa tahun 2019 mengenai “Kawasan Pengelolaan dan Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat” di Desa Uwedikan.
“Jika ada yang menangkap gurita di wilayah yang ditutup sementara, akan kami jelaskan baik-baik. Tapi, jika kembali tertangkap, akan kami serahkan ke pemerintah desa yang mengacu pada peraturan desa,” tambah Irham, ketua kelompok pengawasan.
Baca: Berburu Gurita di Laut Banggai [Bagian 1]
Mengelola sumber daya laut melalui gurita
Zulkifli Mangkau, pendamping lapangan dari Japesda menjelaskan, saat ini tidak ada peraturan khusus untuk perikanan gurita, seperti ukuran tangkapan minimum, ataupun kuota tangkap. Berbeda dengan komoditas tuna atau kepiting rajungan yang memiliki rencana pengelolaan perikanan.
Padahal, gurita merupakan komoditas ekspor, yang ditangkap nelayan tradisional menggunakan alat sederhana. Selain itu, perahu yang digunakan juga tradisional, mesin di bawah 10 GT [Gross tonnage] sehingga tidak diperlukan izin. Bahkan, ada yang menangkap hanya berenang atau berjalan saat air laut surut.
“Hal lain adalah minimnya pendataan. Padahal, gurita sama pentingnya dengan perikanan lain,” ungkapnya.
Baca juga: Tidak Sembarang, Berburu Gurita Ada Aturannya [Bagian 2]
Harga gurita cenderung naik turun di Desa Uwedikan. Berdasarkan pendataan di pengepul tingkat desa, harganya terdiri 4 size atau ukuran. Ukuran A bobotnya 1,5-2 kg ke atas, ukuran B bobotnya 1- 1,4 kg, ukuran C bobot 0,5-0,9 kg, dan ukuran D bobot 0,1-0,4 kg.
Untuk harga A dan B biasanya berkisar 60 hingga 70 ribu Rupiah per kilogram. Karena komoditas ekspor, harga tersebut biasanya ditentukan perusahaan.
Berdasarkan data, hasil tangkapan nelayan didominasi size C dan D. Ukuran tersebut tidak masuk kategori ekspor, namun tetap dibeli pengepul. Sehingga ketika dilakukan pengelolaan melalui buka tutup sementara, gurita diharapkan meningkat bobotnya.
Ketika gurita hidup dan menetap di terumbu karang, beratnya sekitar 100 gram, kemudian bertambah dua kali lipat dalam sebulan. Bahkan, bisa mencapai 6,400 gram hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Jika tidak dilakukan pengelolaan dengan baik, maka kekhawatiran yang muncul adalah semakin berkurangnya kelimpahan, serta ukuran jenis gurita yang menjadi target perdagangan dan ekspor semakin kecil. Selain itu, kualitas terumbu karang yang menjadi habitat gurita semakin terdegradasi. Buka tutup kawasan sementara selama tiga bulan adalah salah satu model pengelolaan yang efektif diterapkan.
“Gurita bisa menjadi pintu masuk untuk menjaga kelestarian terumbu karang serta menjadi penopang perekonomian masyarakat, khususnya nelayan skala kecil,” ungkap Zulkifli.
Di level desa, untuk alur pemasarannya, gurita hasil tangkapan nelayan skala kecil di pesisir dan pulau-pulau yang ada di Banggai dijual ke pengepul kampung. Berikutnya, dibawa ke pengepul tingkat kabupaten di Luwuk, lalu dibawa ke Makassar. Atau, diekspor langsung dari Luwuk Banggai ke negara tujuan.
Sebagai informasi, awal 2021, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan [KIPM], Luwuk Banggai, mengekspor gurita sebanyak 1 kontainer ke Meksiko. Volumenya sekitar 20.500 kilogram atau senilai 1,1 miliar Rupiah.