Masyarakat Desa Hutan Deklarasikan Pemantau Peradilan Kasus Kehutanan

Hutan kelola rakyat masih terbilang minim padahal puluhan ribu desa terdata berada di dalam dan sekitar hutan. Tak pelak, kasus-kasus pidana kehutanan kerap menimpa  warga atau petani yang tinggal di sekitar hutan ini. Guna menguatkan warga atas kasus-kasus kehutanan yang mereka alami, Arupa menggagas Jaringan Paralegal dan Pemantau Peradilan Kasus Kehutanan. Foto: Tommy Apriando

Ketidakadilan banyak dirasakan warga yang hidup di sekitar maupun di dalam hutan. Mereka kerap terjerat kasus buntut tuduhan perusahaan maupun pemerintah. Lembaga Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) Yogyakarta pun memfasilitasi peluncuran Jaringan Paralegal dan Pemantau Peradilan Kasus Kehutanan (JP3KK) Rabu, (24/2/16) di Dusun Bendo, Desa Randurejo, Grobogan, Jawa Tengah.

Agus Budi Purwanto, Direktur ARuPA mengatakan, jaringan ini melibatkan banyak pihak, mulai petani dari Lidah Tani Blora dan Serikat Tani Randurejo, akademisi, praktisi hukum, wartawan serta mahasiswa. Tujuannya, membantu masyarakat memperoleh akses informasi, penegakan hukum, dan pemantauan peradilan kasus kehutanan.

Latar belakang jaringan ini, katanya, karena banyak kejanggalan dalam kasus kehutanan yang melibatkan masyarakat sekitar hutan. Perkara di Blora, misal,dari data ARuPA dari 2012-Agustus 2015 menunjukkan ada 245 kasus, rincian: 2012 (54), 2013 (70), 2014 (77 ) dan 2015 (44).

Data korban yang dihimpun ARuPA bersama LBH Semarang, dari 1998–2013, Perhutani, pengelola hutan di Jawa, telah menganiaya, mencederai dan menembak 108 warga hutan.

“ Sebanyak 34 orang tewas, 74 terluka. Sebagaian besar diselesaikan tanpa proses hukum benar,” katanya.

Pemantau berbasis masyarakat karena kalau orang luar atau jauh, tak akan efektif. “Kami berharap peradilan kasus kehutanan adil dan transparan bagi masyarakat, utama menghentikan suap-menyuap dan kekerasan.”

Ngudiyono, petani hutan Blora menceritakan pengalaman ditangkap Pehutani dan TNI pada 1999. Dia dituduh mencuri kayu, disiksa dari malam sampai pagi, lalu dibawa ke KPH Perhutani, Randubelatung,. Kemudian dibawa ke Polres Blora dan ditahan 12 hari setelah diminta jaminan uang oleh kepolisian.

Widoyo, koordinator JP3KK menerangkan, langkah awal mereka akan penguatan paralegal, seperti sisi legalitas berbentuk surat kuasa. “Ini mempermudah akses saat pendampingan kawan-kawan yang terkena kasus,”katanya.

Ke depan, Widoyo berharap, kader-kader paralegal dan pemantau peradilan bisa makin banyak. Dengan makin banyak tahu soal hukum, katanya, bisa meminimalir korban ketidakadilan seperti dialami warga atau petani hutan.

Mereka yang ikut Jaringan Paralegal dan Pemantau Peradilan Kasus Kehutanan. Foto: Arupa
Mereka yang ikut Jaringan Paralegal dan Pemantau Peradilan Kasus Kehutanan. Foto: Arupa

Kredit

Topik

Rafflesia di Hutan yang Makin Merana

Rafflesia hidup sepenuhnya dari inangnya dan hanya tumbuh di hutan yang sehat. Hubungan yang rapuh ini membuat setiap perubahan di lanskap langsung mengancam keberadaannya. Banyak lokasi mekar hilang akibat cuaca ekstrem, alih fungsi lahan, dan berkurangnya tutupan hutan. Penelitian di Sumatera, Jawa, dan Lampung menunjukkan bagaimana penurunan kualitas hutan menekan siklus hidup Rafflesia dari kuncup […]

Artikel terbaru

Semua artikel