Perbaiki Tata Kelola Hutan, 11 Provinsi Bersiap Jalankan REDD+

Heru Prasetyo, Ketua Badan Pengelola REDD+ mengatakan, BP REDD+ tak bisa bekerja sendiri memperbaiki tata kelola hutan di Indonesia. Untuk itu, mengajak daerah-daerah terlibat dalam mewujudkan REDD+. Foto: Sapariah Saturi
Heru Prasetyo, Ketua Badan Pengelola REDD+ mengatakan, BP REDD+ tak bisa bekerja sendiri memperbaiki tata kelola hutan di Indonesia. Untuk itu, mengajak daerah-daerah terlibat dalam mewujudkan REDD+. Foto: Sapariah Saturi

Badan REDD+, sebagai lembaga yang digadang-gadang untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lahan gambut di Indonesia ini, terbentuk awal September 2013. Memasuki April 2014, 11 provinsi yang memiliki sumber daya alam melimpah dan kaya gambut sudah ancang-ancang ikut dalam proyek penurunan deforestasi dan degradasi hutan ini.

Guna mematangkan pembahasan mengenai REDD+ ini, pada 2-3 April 2014, di Jakarta, sekitar utusan 11 provinsi dengan 29 kabupaten berkumpul. Ke-11, provinsi itu Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Sumatera Selatan. Lalu, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua dan Papua Barat.

Masing-masing daerah pun mulai menyiapkan konsep. Salah satu Kabupaten Donggala. Anhar, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Donggala, Sulteng mengatakan, mereka akan mengusulkan pola kesatuan pengelolaan hutan (KPH). Terkait KPH, dalam bulan ini, Kabupaten Donggala akan membuat nota kesepahaman dengan Provinsi Sulteng.

Dalam konsep ini, katanya,  keterlibatan masyarakat sekitar hutan akan menjadi perhatian penting. Menurut Anhar,  masyarakat sekitar hutan diharapkan menjaga hutan. “Ke depan, yang akan kelola hutan itu masyarakat setempat. Kita kan hanya di kantor, wilayah kita sangat luas. Jadi masyarakat ini yang paling bagus menjaga hutan.”

Heru Prasetya, Kepala Badan REDD+ mengatakan, Badan REDD+ menggelindingkan kegiatan ini lewat proyek-proyek di daerah. “Kita gelindingkan program ini ke level tapak. Sudah pertemuan di daerah dan kini dikonsolidasikan,” katanya.

Dalam pertemuan dua hari itu dijabarkan berbagai kriteria yang harus dipenuhi. “Kala daerah mengusulkan proyek,  sudah sesuai kriteria itu.”

Pemerintah Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca 26% dengan tetap mempertahankan pertumbuhan ekonomi 7%. Dengan bantuan internasional, target penurunan emisi 41%. “Inilah mengapa Badan REDD+ bersama-sama pemerintah daerah bersama mengimplementasikan target ini.”

Heru mengungkapkan, proyek REDD+ ini tak hanya bicara karbon, dan hutan, tetapi lebih dari itu. Hutan, katanya, penuh keragaman hayati dan masyarakat yang hidup di dalamnya.

Tahun ini, kata Heru, ada 10 aksi imperatif Badan REDD+. Pertama, pemantauan penundaan izin baru (moratorium); kedua, penataan perizinan; ketiga, fasilitasi penegakan hukum, dan keempat, dukungan pemetaan hutan adat dan penguatan kapasitas masyarakat adat.

Kelima, dukungan penanganan kebakaran hutan dan lahan gambut; keenam, program desa hijau, ketujuh program sekolah hijau; kedelapan, fasilitasi resolusi konflik; kesembilan, fasilitasi penyelesaian RTRW; dan kesepuluh, program strategis mengawal dan mengembangkan taman nasional dan hutan lindung.

Kredit

Topik

Jejak Rapuh Gua dan Karst

Gua dan bentang karst menyimpan rekaman penting perjalanan bumi. Di dalamnya terdapat fauna unik hasil adaptasi ekstrem, peninggalan seni prasejarah tertua, serta sistem hidrologi bawah tanah penyuplai air bersih bagi jutaan orang. Kawasan ini menghadapi ancaman nyata dari aktivitas tambang dan alih fungsi lahan. Sains bawah tanah, jejak awal manusia, dan ancaman kerusakan lingkungan saling […]

Artikel terbaru

Semua artikel