Rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran kembali memicu penolakan warga. Melalui Surat Keputusan Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menugaskan PLN melanjutkan eksplorasi dan pengusahaan panas bumi di wilayah tersebut.
Pemerintah menargetkan eksplorasi selesai pada 2029 dan pembangkit mulai beroperasi pada 2031. Pengeboran direncanakan mencapai kedalaman 1.900-2.200 meter untuk menemukan reservoir berisi air dan uap panas yang dapat digunakan sebagai sumber pembangkit listrik.
Namun, bagi masyarakat sekitar Gunung Ungaran, rencana tersebut menghidupkan kembali kekhawatiran lama. Penolakan telah berlangsung sejak kawasan itu ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi pada 2007.
Rahman, Koordinator Aliansi Semarang Menggugat, mengatakan kehidupan warga sangat bergantung pada mata air dan pertanian. Ia khawatir pengeboran panas bumi mengurangi debit air atau mencemarinya.
“Kami sudah sejahtera dengan bertani. Kalau geothermal masuk, sumber air kami berkurang dan tercemar. Akibatnya, pertanian akan terganggu,” ujarnya.
Warga juga mencemaskan kebocoran gas serta kemungkinan pengeboran memengaruhi sesar aktif. Menurut Rahman, proyek tersebut membuat kehidupan warga menjadi lebih rentan, meski selama ini mereka hidup aman dan nyaman.
Kekhawatiran lain berkaitan dengan Kompleks Percandian Gedongsongo, yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya nasional. Bagi masyarakat, kompleks tersebut bukan sekadar objek wisata, melainkan bagian dari identitas budaya dan ruang spiritual yang harus dijaga.
“Kawasan candi ini jadi identitas warga, bagian dari budaya kami yang mesti dilestarikan,” kata Rahman.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap menjembatani aspirasi masyarakat. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengatakan kegiatan energi yang bersinggungan dengan lingkungan dan permukiman harus memprioritaskan keselamatan, kelestarian alam, serta kesejahteraan warga.
Selain persoalan lingkungan, data mengenai potensi panas bumi Gunung Ungaran juga belum seragam. Kementerian ESDM menyebut potensinya mencapai 55 megawatt. Penelitian ITB pada 2025 memperkirakan kemampuan pembangkitannya hanya sekitar 20 megawatt. Laporan Dinas ESDM Jawa Tengah pada 2021 juga menyebut estimasi awal sebesar 55 megawatt turun menjadi 20 megawatt setelah survei dan perhitungan ulang.
“Dengan menurunnya potensi kapasitas tersebut, berdampak pada tidak terpenuhinya nilai keekonomian,” demikian laporan tersebut.
Sebaliknya, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional 2008-2027 mencantumkan prospek panas bumi Ungaran hingga 100 megawatt. Perbedaan angka yang lebar itu membuat kelayakan proyek dipertanyakan.
Fajar Muhammad Andhika dari LBH Semarang menilai inkonsistensi data menunjukkan proyek ini bermasalah sejak awal. Warga yang berpotensi paling terdampak justru dinilai belum memperoleh informasi memadai.
“Ketiadaan informasi yang cukup akan membuat warga makin rentan,” katanya. Menurutnya, pemerintah seharusnya membuka informasi dan melibatkan masyarakat sebelum menerbitkan keputusan, bukan setelah penolakan meluas.
Pertanyaan juga muncul karena eksplorasi sebelumnya pernah dilakukan perusahaan swasta pada 2010-2013 dan PLN pada 2017-2022. Hasil kedua eksplorasi tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka.
Wishnu Try Utomo dari Celios mempertanyakan alasan pemerintah kembali memberikan tugas eksplorasi kepada PLN. “Jangan sampai proyek ini dipaksakan jika memang tidak cukup potensial secara ekonomi dan energi,” ujarnya.
Foto utama: Masyarakat sekitar Dieng, bertani dan dekat dengan PLTP. Foto: A. Asnawi/Mongabay Indonesia.