Bayangkan seorang nelayan di Kepulauan Aru, yang menggantungkan hidupnya pada Laut Arafura, salah satu kawasan perikanan tangkap terkaya di Indonesia (WPP 718). Setiap hari ia melihat kapal-kapal besar, berbendera Indonesia maupun asing, menangkap ikan di perairan yang sama. Sebagian beroperasi secara ilegal.
Si nelayan bukannya tidak mampu melaut. Namun, akses terhadap pasar, teknologi, dan jaminan sosial yang timpang membuatnya sulit bersaing dan kerap hanya menjadi penonton atas kekayaan alam di sekitarnya.
Laut Arafura kaya akan sumber daya perikanan, termasuk udang, kakap, dan kerapu. Namun, kekayaan itu menghadirkan paradoks: sumber daya yang besar belum tentu berbanding lurus dengan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Sepanjang 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 240 kapal yang melakukan pelanggaran penangkapan ikan, 30 di antaranya kapal asing. Menurut KKP, penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp3,7 triliun.
Pada 2025, KKP juga membekukan izin 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran alih muat (transhipment) di perairan Arafura.

Di sisi lain, kerja sama perikanan Indonesia dan Tiongkok melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) menunjukkan bagaimana pemanfaatan sumber daya laut juga terkait dengan penerimaan negara. Namun, besarnya penerimaan fiskal saja belum menjawab pertanyaan tentang siapa yang menikmati manfaat dari kekayaan laut itu.
Kerugiannya bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga ekologis.
Penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing/IUU fishing) menguras stok ikan yang menjadi sandaran hidup nelayan kecil.
Penangkapan berlebih (overfishing) dan penggunaan alat tangkap yang merusak, seperti pukat dasar, dapat mengganggu habitat dasar laut dan menghasilkan tangkapan sampingan (bycatch) dalam jumlah besar. Tekanan pada stok ikan membuat nelayan tradisional harus melaut lebih jauh dan lebih lama, dengan risiko lebih besar untuk hasil yang kian sedikit.
Di balik penangkapan ikan ilegal dan ekstraksi pesisir ada logika yang sama: keuntungan dinikmati segelintir pihak dan mengalir keluar, sementara kerusakan dan risikonya ditanggung warga setempat.
Nelayan kehilangan wilayah tangkap, petani rumput laut kehilangan perairan jernih, dan warga pulau kehilangan air bersih serta tanah.
Kehilangan sumber penghidupan itu sering terjadi tanpa kompensasi dan jaring pengaman yang memadai. Karena itu, krisis lingkungan pesisir tidak bisa dipahami hanya sebagai soal konservasi. Ia juga soal siapa yang menanggung risiko.
Di sinilah gagasan negara kesejahteraan menjadi relevan.

Konsep Negara Kesejahteraan
Konsep negara kesejahteraan (welfare state) sering disalahpahami sebagai negara yang gemar membagi-bagikan bantuan. Padahal gagasannya lebih dalam. Negara bertanggung jawab melindungi warga dari risiko hidup, seperti sakit, usia tua, pengangguran, kemiskinan, dan kebutuhan saat melahirkan.
Konsep ini awalnya diperkenalkan oleh Bismarck di Jerman pada 1880-an, lalu berkembang melalui Laporan Beveridge di Inggris pada 1942 dan pengalaman negara-negara Nordik.
Norwegia, yang dikenal dengan sistem negara kesejahteraannya, sejak lama membangun perlindungan sosial bagi nelayan dan pelaut secara bertahap.
Asuransi kecelakaan bagi nelayan mulai diperkenalkan pada 1908, disusul asuransi kecelakaan bagi pelaut pada 1911. Perlindungan itu terus berkembang seiring perubahan sistem jaminan sosial Norwegia.
Konteks Indonesia berbeda. Perlindungan sosial bagi nelayan dan pelaut berkembang lebih belakangan, dan belum menjangkau semua kelompok rentan.
Sistem jaminan sosial nasional memang telah memperoleh landasan hukum melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun, banyak nelayan yang bekerja di sektor informal sehingga menghadapi kendala untuk memperoleh perlindungan yang berkelanjutan.
Lebih jauh, skema yang ada belum cukup melindungi warga dari kehilangan penghidupan akibat kerusakan ekosistem atau hilangnya ruang hidup. Padahal jaminan sosial merupakan hak konstitusional, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

Gøsta Esping-Andersen, dalam The Three Worlds of Welfare Capitalism (1990), membahas bagaimana sistem kesejahteraan telah membentuk hubungan negara, pasar, dan kelas sosial. Konsepnya kemudian dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, stratifikasi sosial: sejauh mana kebijakan kesejahteraan mempertahankan atau mengurangi pembelahan status dan ketidaksetaraan antarkelas. Dalam perlindungan yang universal, hak sosial melekat pada kewargaan, bukan pada jenis pekerjaan atau kemampuan membayar.
Kedua, dekomodifikasi, yakni sejauh mana warga dapat mempertahankan kehidupan yang layak tanpa sepenuhnya bergantung pada penjualan tenaga kerja di pasar. Manusia tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai barang dagangan.
Ketiga, defamilisasi, konsep yang berkembang melalui kritik feminis, yakni berkurangnya ketergantungan kesejahteraan pada keluarga terutama pada kerja perawatan yang sering dibebankan kepada perempuan.
Jika ketiga gagasan ini dipakai untuk membaca persoalan warga pesisir, apakah semuanya bisa diterapkan di Indonesia?
Bisa, tetapi tidak dengan cara menyalin. Indonesia adalah negara kepulauan dengan bentang geografis dan kondisi sosial-ekologis yang beragam. Karena itu, ketiga gagasan tersebut perlu diuji melalui pengalaman masyarakat pesisir sendiri.
Dalam soal stratifikasi sosial, kerusakan laut dan pesisir tidak dirasakan secara setara. Armada besar bisa berpindah ke perairan lain ketika stok menipis, sedangkan nelayan kecil lebih terikat pada wilayah tangkap di sekitar tempat tinggalnya.
Mereka pula yang pertama kehilangan penghidupan ketika terumbu karang tertutup lumpur, mangrove hilang, atau ikan menjauh dari pesisir.
Dalam soal dekomodifikasi, ketiadaan jaring pengaman membuat sebagian nelayan tetap melaut saat cuaca ekstrem atau terjerat utang kepada tengkulak yang menentukan harga tangkapan.
Ketika wilayah tangkap menyusut, tekanan itu makin besar. Dalam kondisi tertentu, desakan ekonomi dapat ikut mendorong praktik merusak, seperti penggunaan bom ikan atau racun potasium.
Ia juga persoalan penegakan hukum dan tata kelola. Meski begitu, akar strukturalnya tidak boleh diabaikan: ketika bertahan hidup bergantung pada tangkapan hari ini, menjaga laut untuk esok hari bisa terasa sebagai kemewahan.
Dalam soal defamilisasi, maka perempuan pesisir adalah yang akan paling menanggung beban ganda. Mereka mengolah dan memasarkan hasil tangkapan, merawat keluarga, dan menopang rumah tangga ketika suami melaut berminggu-minggu atau tidak kembali.
Ketika ekosistem rusak, mereka pula yang mencari penghidupan lain saat tangkapan menurun, hingga merawat keluarga yang sakit akibat lingkungan yang tercemar.
Di sisi lain, perubahan iklim akan menambah lapisan risiko. Cuaca ekstrem akan membuat musim melaut sulit diprediksi, dan kenaikan suhu laut akan mengubah sebaran ikan. Semuanya akan terakumulasi dan terus memperbesar kerentanan warga yang sudah berada dalam posisi sulit.
Simpulan
Di Indonesia, kehidupan warga tidak hanya ditopang keluarga dan negara, tetapi juga jejaring solidaritas komunitas sebagai jaminan sosial informal. Karena itu, kehadiran negara semestinya memperkuat, bukan menggantikan begitu saja segala bentuk kerja bakti, gotong royong, dan pengetahuan lokal.
Tradisi dan pengetahuan lokal tidak bisa disingkirkan. Keberagaman budaya dan ekologi di pulau-pulau Indonesia merupakan keniscayaan, yang berarti: membuat satu model perlindungan sosial yang seragam akan sulit menjangkau semua kebutuhan.
Negara kesejahteraan di Indonesia tidak perlu menjadi salinan Skandinavia. Ia dapat tumbuh dari kenyataan sebagai negara maritim dan kepulauan, yang memandang laut sebagai ruang hidup dan penghubung, bukan pinggiran dan pemisah.
Lebih lanjut, Negara wajib hadir melalui jaminan sosial yang melindungi warga, sekaligus kebijakan yang menjaga ruang hidup warga.
Perlindungan terhadap keselamatan warga, jaminan sosial, dan ruang hidup yang layak perlu berjalan bersama. Nelayan dan masyarakat pesisir adalah representasi yang paling dekat dengan identitas maritim bangsa, untuk itu perlindungan sosial bagi mereka adalah hal penting, sekaligus merupakan investasi bagi kelestarian laut.
Referensi:
CNBC Indonesia (2024). Trenggono Tangkap 240 Kapal Maling Ikan di 2024, Ada dari Rusia!
Esping-Andersen, G. (1990). The Three Worlds of Welfare Capitalism. Princeton University Press.
IDX Channel. Kerja Sama RI-China, KKP Targetkan Produksi 9.500 Ton Ikan.
Katadata. Berebut Penguasaan Pulau-Pulau Kecil.
KKP (2024). KKP Tangkap 240 Kapal Pencuri Ikan Sepanjang 2024.
Mongabay Indonesia (2025). Perairan Arafura Terus Jadi Ladang Tangkap Ikan Ilegal.
Mongabay Indonesia (2016). Kenapa Masih Ada Nelayan yang Belum Tahu tentang Perlindungan Asuransi?
*Mufti Fathul Barri, penulis adalah Mahasiswa Magister Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan Universitas Gadjah Mada dan Anggota Perkumpulan Forest Watch Indonesia. Tulisan ini adalah opini penulis.