- Puluhan nelayan pesisir Bintan menggelar aksi laut menolak perluasan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang (KEK-GB). Mereka menilai proyek industri tersebut mengancam laut dan darat yang menjadi sumber penghidupan, serta mempertanyakan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan, termasuk dokumen AMDAL.
- Sejak PT Bintan Alumina Industri (BAI) beroperasi, nelayan mengaku pendapatan menurun hingga 25%. Perairan yang sebelumnya menjadi lokasi memancing kini terganggu aktivitas industri. Kekhawatiran meningkat seiring rencana ekspansi ke Pulau Poto, yang berpotensi mempersempit ruang tangkap dan memperparah tekanan ekonomi nelayan.
- Pulau Poto yang hanya sekitar 15 km² dinilai tidak layak menjadi lokasi industri berat seperti kilang minyak dan peleburan logam. Aktivis menilai proyek ini melanggar prinsip perlindungan pulau kecil dan berpotensi merusak ekosistem pesisir serta menghilangkan mata pencaharian masyarakat, termasuk komunitas Suku Laut.
- Santoni, Direktur Utama BAI klaim telah mengantongi amdal dan membuka ruang dialog, namun dokumen tidak dipublikasikan dan warga merasa tak pernah dilibatkan. Sejumlah pihak menilai proyek ini berisiko tinggi, bahkan dianggap bertentangan dengan prinsip “Green BRI” karena minim partisipasi publik dan potensi kerusakan lingkungan, sementara pemerintah daerah menyebut kewenangan ada di pusat.
Puluhan nelayan dari berbagai desa di pesisir Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mendatangi kawasan PT Bintan Alumina Industri (BAI), Selasa (21/4/26). Kedatangan mereka untuk menolak rencana perluasan proyek Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang (KEK-GB).
Dari atas perahu, nelayan bentangkan spanduk bertuliskan protes. “Tolak PSN GB-KEK! Selamatkan Laut dan Darat Bintan untuk Nelayan dan Masyarakat.” “Tolak PSN GB-KEK! Selamatkan Ruang Hidup Rakyat.”
Para nelayan khawatir dampak buruk PLTU BAI dan menyebut sebagai ancaman bagi masa depan. “Kami berharap aspirasi ini dapat sampai kepada Presiden Prabowo,” kata Musthofa Bisri, warga Desa Kalong, usai aksi.
Dia bilang, kehadiran kawasan industri di Bintan berdampak luas pada lingkungan dan nelayan pesisir, apalagi terus memperluas cakupan hingga ke Pulau Poto. Sebagai pulau kecil, kata Bisri, Pototak layak menanggung beban sebagai kawasan industri.
Selama ini, warga tak mendapat informasi apapun terkait rencana pembangunan kawasan industri di pulau itu. “Kami sering disebut sudah terlibat dalam proses perancangan Amdal, tetapi nyatanya tidak ada. Kami tidak tahu persis informasi terkait pembangunan Pulau Poto,” katanya.

Bisri mengaku, telah berulang kali sampaikan protes. Namun, sampai kini tak mendapat tanggapan berarti.
Santoni, Direktur Utama BAI yang pengelola PSN KEK-GB menyebut aksi warga sebagai hal biasa. Dia menduga, itu terjadi karena mereka belum mendapat informasi utuh terkait proyek itu.
“Jika mereka sudah memahami kajian yang kami miliki, tentu akan berbeda. Kami tidak mungkin merusak mata pencaharian nelayan, karena itu juga menjadi perhatian kami,” katanya saat Mongabay konfirmasi, Rabu (22/4/26).
Aksi serupa juga pernah terjadi saat awal pembangunan BAI. Namun, menurut Santoni, itu tak sampai mengganggu aktivitas perusahaan.
“Kami terbuka untuk berdiskusi dengan masyarakat. Kami ingin mengetahui apa yang menjadi kekhawatiran mereka, dan menjelaskan bahwa seluruh kegiatan memiliki aturan yang jelas, terutama terkait perlindungan lingkungan,” katanya.

Nelayan mulai terdampak
Mongabay sempat mengunjungi Pulau Poto pada awal April. Ada lebih dari 100 kepala keluarga (KK) tinggal di pulau dengan luas 15 kilometer persegi ini. Seperti kebanyakan pulau lain yang ada di Kepri, sebagian besar dari mereka bekerja sebagai nelayan.
Andi, warga Pulau Poto sudah mulai merasakan dampak dari aktivitas BAI. Menurut dia, perairan di sekitar BAI merupakan area memancing nelayan. Sejak perusahaan itu beroperasi, pendapatan nelayan turun. “Apalagi ini ditambah pengembangan ke pulau kami (Pulau Poto) bisa makin parah,” katanya.
Rencana perluasan kawasan PSN KEK-GB tak hanya menyasar Pulau Poto tetapi juga beberapa wilayah lain di sekitarnya, seperti Toapaya, Kampung Masiran. Tak pelak, rencana itu pun mendapat penolakan dari masyarakat Suku Laut.
Ahlul Fadli, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Riau mengatakan, Pulau Poto merupakan pulau kecil berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah UU Nomor 1/2014, ubah ke UU Nomor 11/2020. Karena itu, tidak seharusnya terbebani izin industri berskala besar, seperti PSN KEK-GB.
Beleid itu menegaskan, pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
“Nyatanya, Pulau Poto yang luasnya hanya 15 kilometer persegi justru terbebani dengan industri skala besar seperti industri alat transportasi, industri peleburan baja, kilang minyak dan peleburan baja, industri permesinan, industri elektronik dan sebagainya.”
Ahlul mendesak presiden segera membatalkan PSN KEK-GB. Pasalnya, selain mengancam ekosistem pulau, kehadiran proyek tersebut telah merampas ruang hidup nelayan.
“Pulau sekecil ini tidak boleh dibebani industri berat yang akan menghancurkan lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat Bintan Pesisir.”
Menanggapi tuntutan itu, Santoni bilang, Pulau Poto tidak termasuk kategori pulau kecil karena berdasarkan kajian dan ketentuan dari Kementerian Kelautan. Luas sudah mencapai sekitar 2.000 hektar.
Dia klaim sudah kantongi dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) proyek itu. Namun, saat Mongabay meminta salinannya, dia menyebut bila dokumen itu hanya untuk internal dan meminta ke kantor untuk melihatnya.
“Tidak mungkin kami menjalankan investasi besar tanpa dokumen tersebut.”
Terkait dampak terhadap warga, Santoni akui perusahaan tidak mengatur skema pemberian kompensasi. Namun, ada program bantuan, seperti pendidikan dan pemberian sembako yang perusahaan berikan saat tahun baru.
Perusahaan klaim telah berulang kali melakukan sosialisasi. Terutama saat awal proyek itu berlangsung, seperti di Kampung Tenggel di Pulau Poto. Kala itu, sebagian besar warga mendukung proyek itu. Termasuk saat ini, ada sekitar 50 warga lokal yang dia rekrut sebagai pekerja.
Santoni pastikan tidak ada penggusuran dalam proyek ini. “Sekarang proyek sudah memasuki tahap awal konstruksi, termasuk pengambilan sampel tanah. Pekerjaan dasar sudah berjalan,” katanya.
Sejumlah proyek bakal dibangun di pulau ini, seperti, fasilitas refinery atau kilang minyak yang dapat menyerap hingga 10.000 pekerja. Proyek pembangunan akan berlangsung 3-5 tahun.

Risiko tinggi
Zakki Amali, Manajer Riset Trand Asia mengatakan, aksi protes para nelayan menunjukkan bahwa PSN KEK-GB berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan. Para nelayan bahkan sudah merasakan dampaknya sejak sebelum perluasan. “Ini menunjukkan bahwa perusahaan gagal melakukan mitigasi atas rencana perluasan,” katanya.
Dia menyebut, proyek KEK-GB merupakan bagian dari Belt and Road Initiative (BRI) yang dipelopori China. Tentu, katanya, protes oleh nelayan mencerminkan pelaksanaan proyek tak sejalan dengan “petunjuk Beijing”.
Menurut Zaky, Pemerintah Tiongkok menegaskan agar perusahaan China di luar negeri yang menjalankan proyeknya dalam kerangka BRI untuk mematuhi prinsip-prinsip “Green BRI” antara lain: melakukan asesmen dalam kerangka Environmental Impact Assessment (EIA) atau dikenal Amdal sebelum proyek berlangsung atau sebelum keputusan investasi diambil.
Wajib melakukan partisipasi publik yang bermakna, melakukan mitigasi atas dampak lingkungan, mengikuti standar lingkungan negara tuan rumah, didorong mengikuti standar praktik terbaik secara internasional atau China.
“Karena itu, proyek tersebut tidak layak untuk dilanjutkan dan didanai karena mengabaikan partisipasi publik, merusak lingkungan dan mengancam biodiversitas kunci, dan melanggar prinsip-prinsip green BRI itu sendiri,” kata Zaky.
Hendri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri tak merespons upaya konfirmasi Mongabay.
*****