- Orang Rimba yang dulu hidup di hutan belantara Jambi, kini sebagian kehilangan ruang hidup. Hutan mereka berubah jadi kebun sawit, kebun kayu, pertambangan dan lain-lain. Selama puluhan tahun, Orang Rimba menjadi saksi hidup bagaimana hutan mereka terjarah, terbelah jalan, dan berpagar izin. Kini, mereka menuntut pengakuan wilayah, dan penghentian izin baru di atas tanah leluhurnya.
- Pada 2023, KKI Warsi mendata populasi Orang Rimba sekitar 6.500 jiwa. Sebagian besar tinggal di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas, sebagian lagi di hutan-hutan sekunder dan perkebunan sawit sepanjang jalur lintas Sumatera hingga berbatasan Sumatera Selatan. Selebihnya tinggal di selatan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
- Adi Prasetijo, Antropologi Sosial Universitas Diponegoro mencatat, sepanjang 1997-2025, setidaknya terjadi 20 kali konflik sosial melibatkan kelompok Orang Rimba dengan masyarakat luar dan perusahaan. Sebanyak, 35 orang menjadi korban, 18 tewas dibunuh.
- Walhi Jambi menilai, negara gagal mengakui dan menghormati sistem masyarakat adat. Pendekatan administratif dan keamanan justru kerap negara gunakan untuk melemahkan posisi temenggung dan memecah solidaritas komunitas. Oscar Anugerah, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, mengatakan, kondisi ini merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang terus dibiarkan.
Langit gelap ketika puluhan Orang Rimba berdatangan ke Pendopo Kantor Gubernur Jambi, pertengahan Februari 2026. Mereka menuntut pengakuan dan perlindungan dari negara.
Selama puluhan tahun, Orang Rimba menjadi saksi hidup bagaimana hutan mereka terjarah, terbelah jalan, jadi sawit, dan berpagar izin. Kini, mereka menuntut pengakuan wilayah, dan penghentian izin baru di atas tanah leluhurnya.
“Kami tidak minta banyak,” ujar Tumenggung Jelitai.
“Kami hanya ingin ruang hidup untuk anak cucu kami nanti.”
Bagi Orang Rimba, hutan bukan sekadar bentang alam, tetapi rumah sekaligus ruang hidup. Tempat mereka berburu, meramu dan menjalankan adat. Kini, ruang itu telah berubah menjadi peta-peta konsesi.
Sejak 1982-1999, Jambi kehilangan lebih dari 2 juta hektar kawasan hutan. Selama 17 tahun, pemerintah empat kali mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk menurunkan fungsi kawasan hutan demi mengakomodir berbagai izin konsesi rakus lahan.
Hutan-hutan di sekitar Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) yang menjadi rumah Orang Rimba habis dikavling-kavling untuk hutan tanaman industri, transmigrasi dan perkebunan sawit.
Dalam tiga dekade terakhir, ekspansi industri sawit tumbuh begitu masif. Data BPS Jambi, pada 1990, luas perkebunan sawit di Jambi hanya 200.000 hektar. Pada 2023, kebun sawit melonjak hampir 1,2 juta hektar, setara 18 kali luas Jakarta.
Orang Rimba pun bertambah. Pada 2023, KKI Warsi mendata populasi Orang Rimba sekitar 6.500 jiwa. Sebagian besar tinggal di dalam kawasan TNBD, sebagian lagi di hutan-hutan sekunder dan perkebunan sawit sepanjang jalur lintas Sumatera hingga berbatasan Sumatera Selatan. Selebihnya tinggal di selatan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
Ketika hutan-hutan di luar taman nasional dikonversi menjadi konsesi, ruang jelajah mereka terputus. Sebagian kelompok terdesak ke pinggir jalan lintas yang rawan konflik.

Adi Prasetijo, Antropologi Sosial Universitas Diponegoro mencatat, sepanjang 1997-2025, setidaknya terjadi 20 kali konflik sosial melibatkan kelompok Orang Rimba dengan masyarakat luar dan perusahaan. Sebanyak, 35 orang menjadi korban, 18 tewas dibunuh.
Secara nasional, Catatan Akhir Tahun 2025 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebut, ada 135 kasus perampasan wilayah adat di 109 komunitas, dengan luas 3,8 juta hektar.
Sebanyak 162 warga adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Sementara itu 7.348.747 hektar wilayah adat dalam kuasa konsesi tambang, perkebunan, hingga perkebunan kayu.
Di sejumlah kabupaten di Jambi, katanya, tumpang tindih antara klaim adat dan areal berizin menciptakan ketegangan yang berulang. Perlahan Orang Rimba kehilangan sumber daya dan ruang hidup.
Jelitai menyebut, Orang Rimba saat ini terjepit. Dia ingin hutan-hutan di konsesi perusahaan yang terlantar ditetapkan sebagai ruang hidup Orang Rimba.
Jelitai berharap, pemerintah segera mengambil alih izin-izin yang terlantar untuk jadi ruang hidup Orang Rimba.
“Tetapi tetap diatur oleh pemerintah. Kalau diberi tanah kosong, nanti di situlah terjadi jual beli. Pemerintah harus turun tangan sepenuhnya untuk kehidupan SAD, jangan setengah-setengah.”
Mijak Tampung, Kelompok Orang Rimba Makekal mengatakan, penyempitan ruang hidup, memicu banyak konflik sosial. “Semua kerena hutannya sudah habis.”
Ketua Koordinator Forum Persatuan Masyarakat Adat di Jambi itu juga menyatakan, pelayanan pemerintah untuk Orang Rimba masih beda dengan masyarakat umum.
“Orang Rimba mayoritas hidup di bawah garis kemiskinan, seharusnya masuk prioritas pemerintah.”

Negara gagal?
Walhi Jambi menilai, negara gagal mengakui dan menghormati sistem masyarakat adat. Pendekatan administratif dan keamanan justru kerap negara gunakan untuk melemahkan posisi temenggung dan memecah solidaritas komunitas.
Oscar Anugerah, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, mengatakan, kondisi ini merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang terus dibiarkan.
“Negara lebih patuh pada kepentingan korporasi dibandingkan melindungi Orang Rimba. Wilayah adat dirampas, hutan dihancurkan. Sementara Orang Rimba dipaksa hidup tanpa kepastian ruang hidup dan tanpa layanan dasar layak. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan kegagalan negara yang sistematis.”
Walhi Jambi menyatakan, penting solidaritas antar komunitas Orang Rimba dan penyelesaian konflik berbasis adat.
Pendekatan represif, kriminalisasi, dan penggunaan aparat keamanan dalam konflik agraria hanya memperparah situasi dan melanggengkan kekerasan.
Dia juga menilai, negara gagal memenuhi hak atas layanan dasar, terutama soal pendidikan dan kesehatan. Hingga kini, banyak Komunitas Orang Rimba masih mengalami diskriminasi dalam akses layanan publik.
“Mereka dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem yang tidak menghormati budaya, mobilitas, dan pengetahuan lokal mereka.”
Walhi Jambi mengatakan, akar dari berbagai persoalan ini adalah tidak ada pengakuan dan perlindungan hukum atas wilayah adat Orang Rimba. Tanpa pengakuan itu, katanya, konflik akan terus berulang dan ketimpangan penguasaan ruang akan makin dalam.
Untuk itu, Walhi Jambi mendesak, Pemerintah Jambi segera mengakui hak atas wilayah kelola adat dan menuntut pengakuan hukum adat serta pemulihan ruang hidup. Juga, menjamin pemenuhan layanan dasar pendidikan dan kesehatan yang menghormati identitas maupun cara hidup Orang Rimba.

Walhi Jambi juga mendorong mekanisme adat sebagai jalur utama penyelesaian konflik antar Orang Rimba maupun dengan pihak luar.
Juga menuntut penegakan hukum yang adil hingga menyentuh aktor intelektual yang memanfaatkan perpecahan ditengah komunitas orang rimba.
“Pengakuan wilayah adat Orang Rimba bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional negara. Tanpa itu, keadilan ekologis hanya akan menjadi slogan, sementara konflik dan peminggiran akan terus diwariskan,” kata Oscar.
Robert Aritonang, Manajer Program Konservasi dan Suku Adat Marginal, KKI Warsi menyebut, Orang Rimba mengalami kemiskinan struktural akibat kebijakan yang tidak adil. Mereka kehilangan sumber daya dan ruang hidup hingga alami ketergantungan pada bantuan sosial.
“Kondisi Orang Rimba kini itu porak-poranda, mereka mengalami kemiskinan absolut. Jelas ini pelanggaran hak asasi manusia. Karena setiap manusia punya hak berpenghidupan, dan itu diatur secara konstitusi.”
Menurut dia, perlu kebijakan adil untuk menata ulang semua. “Harus ada kemauan politik untuk memulihkan ruang hidup dan sumber daya untuk Orang Rimba. Tugas negara menciptakan keadilan sosial. Kalau tidak, yang lemah pasti akan tersingkir.”

Janji pemerintah
Sudirman, Sekda Jambi, mengatakan, Pemerintah Jambi segera merespons tuntutan Orang Rimba untuk ruang hidup, jaminan untuk kelangsungan hidup, pendidikan, kesehatan yang jadi kebutuhan dasar.
“Kami menyepakati untuk dibentuk forum yang menjembatani ke pemerintah. Jadi ada dua pendekatan nanti, untuk yang ingin menetap dan yang tradisi berpindah-pindah.”
Dia mengaku, sudah bicara dengan perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD)—sebutan lain Orang Rimba–, pendamping dan para pengusaha untuk mencari solusi terbaik.
Menurut dia, masalah SAD bukan mustahil untuk diselesaikan. Tak hanya persoalan pendidikan, kesehatan dan ruang hidup juga konflik sosial berlarut.
Sudirman akan membentuk tim kecil untuk mengakomodir semua tuntutan para tumenggung dan generasi muda SAD.
“Tapi butuh waktu, dan pendekatannya bukan hanya pemerintah provinsi, juga harus pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten.”
Sebelumnya, Al Haris, Gubernur Jambi, mendorong masyarakat adat mengajukan usulan wilayah adat ke pemerintah kabupaten/kota.
“Nanti diajukan ke kita (pemerintah provinsi) termasuk daerah bisa bahas perdanya langsung.”
Dia contohkan, wilayah Marga Serampas yang terlindungi setelah jadi wilayah adat pada 2016. Saat itu, Al Haris menjabat Bupati Merangin menandatangani Perda Wilayah Adat Marga Serampas seluas 65.000 hektar.
“Saya dukung penuh itu. Karena itulah langkah untuk menyelamatkan hutan adat kita, hutan yang luas ini akan habis kalau tidak kita bikin payung hukum yang jelas.”
*****