Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, belum lama ini menyampaikan sikap menolak proyek strategis nasional (PSN), terutama proyek pengembangan pangan skala besar (food estate, salah satu untuk tebu.
Dalam rilis resminya, penolakan ini berdasarkan penilaian terhadap food estate di Merauke, Papua, yang mengabaikan dan melanggar hak asasi masyarakat adat, dari merampas wilayah adat dan ruang hidup masyarakat adat, tatanan kebudayaan turun temurun, dan keberlangsungan generasi mendatang.
PGI juga menilai proyek PSN di Merauke mengancam kelestarian hutan, tanah dan sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat adat, dan sekaligus merusak tatanan ekologis yang dipercayakan Tuhan kepada manusia.
Akhir Desember 2025, Greenpeace Indonesia melansir riset bertajuk “Kenyataan Pahit di Balik Janji Manis PSN Tebu Merauke.”
Greenpeace Indonesia meneliti salah satu proyek pemerintah di Merauke ini, yakni PSN kebun tebu, yang menarget area 560.000 hektar, setara luas Pulau Bali. Sebuah konsorsium beranggotakan 10 perusahaan bakal menggarap proyek itu.
Sembilan dari 10 perusahaan itu terhubung dengan dua grup korporasi dengan rekam jejak panjang di industri sawit.
Riset ini mengungkap ancaman deforestasi yang mengancam hutan alam Papua, dan merampas ruang hidup masyarakat adat Adat Marind, Yei Nan, dan Muyu.
Menurut penelitian itu, jika seluruh tutupan hutan alam dibuka, akan menghasilkan potensi emisi mencapai 221 juta ton CO2 atau sama besarnya dengan emisi tahunan dari 48 juta mobil.
Dalam 18 bulan terakhir bukaan lahan dua perusahaan saja dari konsorsium perusahaan itu, menghabisi 23.000 hektar hutan, sabana dan lahan basah.
Hingga Oktober 2025, deforestasi seluas 13.000 hektar terjadi di dua konsesi perusahaan tebu di Merauke dan menghasilkan emisi sebanding dengan emisi tahunan Kota Bandung. Deforestasi terencana oleh pemerintah di tanah Papua, sesungguhnya bisa terlihat bagaimana pengurus negara menciptakan atau merencanakan bencana bagi warga melalui kebijakannya. Bukankah ini bagian dari yang disebut dengan mens rea?
Kabar lain yang menyejukkan umat, saat Paus Leo XIV menegaskan penolakan Vatikan masuk dalam Board of Peace bentukan Trump. Apa yang dialami rakyat Palestina, dalam jangka panjang, kejahatan genosida dan ekosida terjadi di Gaza.
Dua berita baik ini mungkin bisa dilihat sebagai dua peristiwa terpisah, tetapi sesungguhnya jika telaah lebih jauh lagi, bisa menemukan makna sama dari dua hal itu. Saat keimanan menuntun pada sebuah nilai-nilai kebaikan dan kemanusiaan. Sekaligus juga menunjukkan bagaimana agama menempatkan keberpihakan bagi mereka yang lemah dan jadi korban, baik itu manusia maupun alam yang dalam sistem ekonomi politik hari ini sama-sama dimarjinalisasi.

Keimanan ekologis
Di tengah krisis multidimensi yang masyarakat global hadapi, kesadaran penyelamatan lingkungan berlandaskan atas nilai-nilai keagamaan tumbuh dan berkembang. Ekoteologi atau keimanan ekologis diharapkan dapat menjadi panduan umat dalam mengejewantahkan nilai keimanan yang diyakininya melalui penyelamatan dan pemeliharaan terhadap alam yang sesungguhnya telah diamanahkan oleh Sang Pencipta kepada manusia, khalifatul fil ardl.
Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah dalam surat “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi, sesudah perbaikannya dan berdoalah kepada-Nya dalam keadaan takut dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah dekat kepada al-mufrsinin.”
Ayat ini melarang perusakan di bumi. Perusakan adalah salah satu bentuk pelampauan batas. Karena itu, ayat ini melanjutkan tuntunan ayat yang menyatakan,” janganlah kamu membuat kerusakan di bumi, sesudah perbaikannya. Alam raya telah diciptakan Allah SWT dalam keadaan yang sangat harmonis, serasi, dan memenuhi kebutuhan makhluk. Allah telah menjadikannya baik, bahkan memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk memperbaikinya.”
Meski gerakan ekoteologi tumbuh dan berkembang menjadi kabar baik, namun fakta tidak bisa ditampik bahwa tantangan penyelamatan lingkungan adalah problem struktural dan sistematis.
Saat bicara menumbuhkan kesadaran ekologis melalui nilai-nilai keagamaan, kita tidak lagi hanya bicara tentang moral atau etika dan kembali pada kesadaran umat manusia bahwa, keimanan ekologis ini juga harus dapat memandu melihat problem lingkungan hidup dan krisis iklim ini lebih dalam pada persoalan sistem ekonomi politik yang melahirkan ketidakadilan dan ketimpangan.
Kita menyaksikan saat terjadi bencana seperti di Sumatera. Berlapis ketidakadilan begitu nyata, akibat dari corak pembangunan yang ekstraktif dan serakah. Rakyat harus menanggung biaya lingkungan yang selama ini diabaikan kekuasaan.
Jadi, saat bicara tobat ekologis sebagai sebuah kesadaran umat maka harus mendorong ini menjadi kesadaran kolektif dan korektif.
Kesadaran korektif untuk mengoreksi paradigma ekonomi dan kebijakan pembangunan yang selama ini mengabaikan bahwa alam punya hak. Hak alam untuk dijaga, tidak dirusak, dikelola dengan baik, dan dipulihkan ketika telah rusak. Kesadaran korektif itu tanggung jawabnya ada pada pengurus negara yang memiliki kewajiban itu.
Sementara kesadaran kolektif penyelamatan lingkungan hidup, harus diperkuat menjadi kesadaran politik.
Para pemimpin agama, hendaknya berada bersama dengan umatnya untuk menjadi pengingat dan sekaligus kekuatan penyeimbang, ketika pengurus negara salah langkah. Inilah yang diharapkan oleh umat, ketika agama dan pemimpin agamanya, berpihak kepada yang dilemahkan, bukan berpihak kepada kekuasaan.
Saya meyakini, inilah yang juga melandasi pemimpin agama yang tergabung dalam Persaudaraan Lintas Agama menjadi penjamin penangguhan penahanan atas kasus kriminalisasi yang aktivis lingkungan dan HAM, Dera dan Munif beberapa waktu lalu.
Pada akhirnya berharap, para pemimpin agama berada di sisi umat untuk memperjuangkan keadilan, termasuk keadilan ekologis bagi generasi hari ini dan mendatang.
Penulis: Khalisah Khalid adalah Public Engagement and Action Manager Greenpeace Indonesia, dan Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tulisan ini merupakan opini penulis.

*****
Tokoh Lintas Agama Minta Pemerintah Serius Tangani Krisis Iklim