- Desakan menyetop bisnis batubara menguat karena industri ekstraktif itu diprediksi akan makin turun dan merusak lingkungan.
- Hasil studi dan riset Publish What You Pay (PWYP) Indonesia memprediksi batubara akan habis dalam 30-50 tahun mendatang. Sementara saat ini, negara peminat batubara Indonesia menunjukkan tren penurunan. Importir utama seperti Tiongkok mulai bergeser ke pemasok lain seperti Mongolia dan Rusia.
- Alasan lain pengusaha tambang harus pertimbangak setop bisnisnya adalah dampak buruk industri ekstraktif ini bagi lingkungan. Haris Retno Susmiyati, Pakar Hukum Pertambangan dari Universitas Mulawarman, mengungkapkan perluasan tambang sudah mencapai 10.466.060 hektar atau 44% luas daratan Kepulauan Indonesia.
- Sisi lain, Primi Suharmadhi Putri, akademisi dari Universitas Gadjah Mada, mendesak penurunan emisi. Dia mengingatkan pemerintah ketergantungan batubara akan menjadi hambatan utama tercapainya target komitmen SNDC.
Investor atau pengusaha batubara harus mulai berpikir ulang ihwal bisnis ekstraktifnya. Pasalnya, sisi tren bisnis hingga lingkungan, sumber energi kotor ini menunjukkan kerugian yang besar.
Hasil studi dan riset Publish What You Pay (PWYP) Indonesia memprediksi batubara akan habis dalam 30-50 tahun mendatang. “Ini menjadi gambaran bahwa memang it’s not going to be lasting that long,” kata Ditto Mohammad Ikhsan, peneliti PWYP Indonesia.
Sejauh ini, industri batubara jadi penopang utama ekonomi nasional. Kontribusinya terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) di atas 5%.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mencatat melimpahnya sumber daya batubara Indonesia. Jumlahnya mencapai 143,73 miliar ton dan cadangan terverifikasi sebesar 25,83 miliar ton,
Sektor ketenagalistrikan masih mendominasi realisasi penggunaan batubara domestik, yakni 57% atau setara 133 juta ton. Smelter sebanyak 30% atau setara 70 juta ton pada 2024.
Laju produksi tahunan saat ini sekitar 700-800 juta ton. Jumlah ini melewati batas target produksi yang Perpres 22/2017 tentang RUEN mandatkan, di mana batasnya tidak boleh lampaui 400 juta ton.
Ditto bilang, negara peminat batubara Indonesia menunjukkan tren penurunan. Importir utama seperti Tiongkok mulai bergeser ke pemasok lain seperti Mongolia dan Rusia.
Selain itu, Negara Tirai Bambu ini juga mulai agresif dalam memperbanyak produksi energi terbarukan di dalam negerinya dan mengurangi perlahan penggunaan batubara.
Menurut dia, lonjakan keuntungan 2022 yang sampai berkontribusi 6,6% terhadap PDB ternyata bukan karena peminat batubara Indonesia melonjak. Melainkan efek domino perang Rusia-Ukraina.
Krisis global membuat harga batubara melambung. Namun, dia mengingatkan ketergantungan pada fluktuasi eksternal membuat industri batubara rentan guncangan.
Dari sisi tenaga kerja, tanda-tanda penurunan juga terlihat. Automasi alat berat, efisiensi, dan pengurangan biaya membuat banyak perusahaan mengurangi jumlah pekerja.
“After 2025 akan ada tren kebutuhan tenaga kerjanya bisa jadi stagnan atau bisa berkurang.”

Picu deforestasi
Alasan lain pengusaha tambang harus pertimbangak setop bisnisnya adalah dampak buruk industri ekstraktif ini bagi lingkungan.
Haris Retno Susmiyati, Pakar Hukum Pertambangan dari Universitas Mulawarman, mengungkapkan perluasan tambang sudah mencapai 10.466.060 hektar atau 44% luas daratan Kepulauan Indonesia.
Akibatnya, Indonesia jadi satu dari empat negara di dunia yang tertinggi kehilangan hutan tropis atau deforestasi karena pertambangan skala besar. Kondisi ini terjadi di pulau besar, pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Pertanyaan kritisnya adalah sampai pada batas luasan seperti pertambangan akan terus diselenggarakan dan ditolerir?”
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat 44% luas daratan Indonesia sudah terkaveling pertambangan. Pencaplokan lahan yang tersebar di 35 pulau kecil mencapai 351.933 hektar.
Eksploitasi pertambangan meninggalkan 3.092 lubang yang masih menganga. Jatam mencatat, kurang lebih 143 nyawa berjatuhan akibat ini.
Retno bilang, ironisnya, sejumlah aturan justru perparah kondisi saat ini. Misal, UU 2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memperluas akses izin tambang.
Regulasi ini, katanya, memberikan izin pertambangan pada koperasi, UMKM dan organisasi kemasyarakatan, termasuk ormas keagamaan.
Dia juga soroti definisi wilayah hukum pertambangan. Sebab, wilayahnya mencakup seluruh ruang adat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi hingga landas kontinen.
Aturan bermasalah lain dalam Instruksi Presiden (Inpres) 5/2019 yang membuka celah pertambangan di dalam kawasan hutan. Perusahaan boleh menggunakan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi. Ia memungkinkan eksplorasi pertambangan meskipun kawasan itu seharusnya terlindungi atau terhindar dari aktivitas industri.
Retno merekomendasikan agar moratorium izin pertambangan lebih ambisius. Moratorium tambang permanen, termasuk kawasan pesisir dan pulau kecil pun mendesak. Mengacu pada UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Moratorium perizinan pertambangan izin baru mesti diikuti oleh audit dan evaluasi atas perizinan existing!”
Moratorium secara nasional, lanjutnya, perlu demi keselamatan dan keberlanjutan. Kebijakan ini mesti miliki pengaturan sanksi dan implikasi hukum agar memiliki daya desa dan efek jera.
“Selain itu, perlu regulasi pengaturan dari Inpres jadi setingkat PP atau UU agar lebih kuat secara hukum.”

Sulit tetapi bisa
PWYP Indonesia menilai penyetopan secara langsung produksi batubara mungkin akan sukar. Namun bisa mulai dengan mengurangi. Pergantian usaha ke bisnis hijau tak akan membuat rugi dalam jangka waktu panjang.
Anglo American yang perlahan mengurangi produksi batubara dan beralih pada PLTS, pada awalnya mengalami penurunan pendapatan hingga 26%. Namun kembali membaik setelahnya.
Dalam risetnya, PWYP Indonesia mengungkapkan pelaku usaha batubara sudah mulai banyak beralih dan melakukan diversifikasi bisnis. Sayangnya, masih banyak yang mengeksploitasi nikel.
Mereka menyarankan beberapa opsi untuk pembangunan energi yang lebih berkelanjutan seperti PLTA, PLTP, dan PLTS. Namun, harus ada dukungan kebijakan untuk usaha ini.
Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), mengatakan shifting energi tidak bisa satu atau dua tahun. Memerlukan waktu yang cukup panjang.
“Jadi harus kolaborasi untuk jangka pendeknya,” ujarnya.

Sisi lain, Primi Suharmadhi Putri, akademisi dari Universitas Gadjah Mada, mendesak penurunan emisi. Dia mengingatkan pemerintah ketergantungan batubara akan menjadi hambatan utama tercapainya target komitmen Secomd NDC (SNDC).
Menurut dia, transisi energi tak terelakkan tetapi peralihan harus tidak menimbulkan dampak pada kelompok rentan, seperti pekerja tambang, masyarakat , dan daerah penghasil produk tambang.
Banyak perempuan terdampak akibat aktivitas penambangan. Mereka kehilangan air bersih dan sumber penghidupan.
Pemerintah harus memperkuat perlindungan sosial serta menyediakan alternatif ekonomi bagi pekerja tambang dan kelompok masyarakat terdampak.
Lebih jauh, katanya, pemerintah harus menjamin akses energi bersih terjangkau dan merata bagi seluruh masyarakat agar tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam strategi transisi nasional. Transisi energi harus mengacu pada prinsip keadilan.
“Implementasi prinsip-prinsip tersebut menjadi penting agar usaha transisi energi tidak hanya memenuhi target iklim tetapi juga memperhatikan keadilan sosial.”

*****