- Koalisi masyarakat sipil melayangkan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 11 Maret 2026. Gugatan ini menyasar tindakan Presiden Indonesia yang menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (The Agreement on Reciprocal Trade/ART) tanpa persetujuan DPR dan tanpa partisipasi publik bermakna.
- Koalisi menilai, perjanjian dagang dengan AS ini bisa mengancam dan menimbulkan dampak buruk multi dari soal energi, pangan sampai lingkungan bagi Indonesia. Di sektor sumber daya alam, terdapat klausul yang membuka peluang kepemilikan absolut perusahaan asing di pertambangan yang bertentangan dengan kewajiban divestasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan minerba. Belum lagi soal BBM impor termasuk batubara dari AS. Soal pembangungan pembangkit nuklir dan lain-lain.
- Di sektor sumber daya alam, terdapat klausul yang membuka peluang kepemilikan absolut perusahaan asing di pertambangan yang bertentangan dengan kewajiban divestasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan minerba. Belum lagi soal BBM impor termasuk batubara dari AS. Soal pembangungan pembangkit nuklir dan lain-lain.
- Melky Nahar, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai, ART tidak berhenti pada soal tarif impor, tetapi masuk ke jantung kedaulatan ekonomi-politik. Dengan membatasi ruang Indonesia mengatur kuota impor, kebijakan industri, kandungan lokal, hingga pajak atas perusahaan dan komoditas ekstraktif.
Koalisi masyarakat sipil melayangkan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 11 Maret 2026. Gugatan ini menyasar tindakan Presiden Indonesia yang menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (The Agreement on Reciprocal Trade/ART) tanpa persetujuan DPR dan tanpa partisipasi publik bermakna.
Koalisi menilai, perjanjian dagang dengan AS ini bisa mengancam dan menimbulkan dampak buruk multi dari soal energi, pangan sampai lingkungan bagi Indonesia.
Tindakan kepala negara koalisi nilai bertentangan dengan Pasal 11 UUD1945, Pasal 2 dan Pasal 10 UU Nomor 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. Juga, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Koalisi ini terdiri dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, Walhi Nasional dan Trend Asia.
Gugatan ini juga disertai permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan perjanjian ART selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Bhima Yudhistira Adhinegara , Direktur Eksekutif Celios, mengatakan, secara substantif, ART memuat sejumlah ketentuan yang berisiko merugikan Indonesia.
“Ada kewajiban impor migas dari Amerika Serikat US$15 miliar atau sekitar Rp253,3 triliun berisiko memperbesar defisit neraca migas dan meningkatkan ketergantungan energi,” katanya.
Selain itu, pencabutan hambatan sertifikasi dan non-tarif berisiko memicu banjir impor produk pangan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan petani dan peternak lokal.
Penghapusan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi sebagian barang impor dari AS juga berisiko melemahkan kebijakan industrialisasi nasional dan mempercepat deindustrialisasi.
Hal ini, katanya, melanggar Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35/2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.
Aturan itu untuk pemberdayaan industri dalam negeri guna pengembangan industri bernilai tambah tinggi serta transfer teknologi.

Berisiko bagi lingkungan dan masyarakat Indonesia
Di sektor sumber daya alam, katanya, terdapat klausul yang membuka peluang kepemilikan absolut perusahaan asing di pertambangan yang bertentangan dengan kewajiban divestasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan minerba.
Bhima katakan, kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa ada kewajiban divestasi melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batubara. Juga melangar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sedangkan klausul pengolahan limbah mineral kritis berpotensi menjadikan Indonesia sebagai lokasi pembuangan limbah elektronik dan solusi palsu yang terkesan pro-lingkungan.
Belum lagi kewajiban pembangunan pembangkit nuklir membawa risiko lingkungan, sosial, dan fiskal yang besar.
“Kami memandang opsi nuklir bertentangan dengan transisi energi berkeadilan. Biaya pembangunan reaktor nuklir yang mahal berisiko terhadap keuangan PLN dan APBN,” kata Bhima.

Tidak hanya itu, salah satu nota kesepahaman (MoU) sebagai turunan kerja sama perdagangan resiprokal juga menyepakati perpanjangan izin penambangan Freeport-McMoran di Grasberg, Papua.
“Penandatanganan ini tanpa melewati proses diskusi di DPR dan pelibatan pemerintah daerah serta masyarakat adat di wilayah Papua,” katanya.
Pasal 6.1.1 perjanjian ini mengenai penghapusan hambatan ekspor mineral kritis ke AS dapat ditafsirkan pelonggaran ekspor bijih mentah (ore) mineral kritis.
Sisi lain, Indonesia dibatasi melakukan kerjasama dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS. Pemerintah AS seolah jadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan dengan memaksa Indonesia terlibat dalam memberikan sanksi terhadap negara yang dinilai merugikan kepentingan AS.
“Perjanjian ATR Indonesia-AS membuat stigma “musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia” dan mencederai posisi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.”
Pemerintah AS juga memaksa Indonesia mencampurkan bioethanol 10% pada 2030 (E10), dimana situasi ini dapat mendorong ekspansi pembukaan lahan besar-besaran terutama di Papua.
Parahnya lagi, Indonesia harus membeli dan memfasilitasi importasi batubara dari AS, saat pemerintah sedang melakukan pemangkasan produksi batubara domestik.
Ketergantungan batubara, jelas Bhima, dapat menambah beban subsidi energi, menghambat proses transisi energi, dan merugikan kesehatan masyarakat.
Tak hanya itu, dalam perjanjian ini Indonesia dipaksa membeli cacahan baju bekas dengan tujuan recycle yang berisiko menimbulkan kebocoran impor pakaian bekas.
Dengan mempertimbangkan keputusan pengadilan AS pada 20 Februari 2026 terkait tarif resiprokal Trump yang dinilai melanggar hukum, katanya, kerjasama ART tidak memiliki kedudukan sah di mata hukum AS.
Untuk itu, upaya melanjutkan negosiasi maupun revisi tidak perlu lagi. Mereka mnta Presiden Prabowo Subianto segera mengirimkan notifikasi terminasi perjanjian kepada Pemerintah AS.

Konflik kepentingan dan ekstraktivisme
Trend Asia melakukan analisis atas kepemilikan perusahaan dan konflik kepentingan pejabat yang memiliki andil dalam perjanjian dagang ini.
Mereka menemukan, tujuh dari dari 11 perjanjian memiliki hubungan kepemilikan dan historis kekeluargaan dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, pejabat yang bertanggung jawab dalam negosiasi perjanjian ART sejak April-Desember 2025.
Zakki Amali, Manajer Riset Trend Asia mengatakan, perjanjian-perjanjian ini, krusial untuk dicermati karena memiliki potensi menggiring Indonesia pada jurang ketimpangan. Karena model penjajahan baru atau perjanjian perdagangan yang asimetris.
Apalagi, katanya, Indonesia setuju untuk menghapus tarif hingga 0% untuk 99% atau hampir seluruh produk AS.
“ART sarat dengan dampak buruk ke masyarakat Indonesia, misal, transfer data pribadi ke AS, impor bioetanol, dan impor pertanian yang mengancam swasembada ketahanan pangan. Sulit membayangkan ada keuntungan, kecuali bagi elit politik dan korporasi,” kata Zakki.
Sementara Melky Nahar, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai, ART tidak berhenti pada soal tarif impor, tetapi masuk ke jantung kedaulatan ekonomi-politik. Dengan membatasi ruang Indonesia mengatur kuota impor, kebijakan industri, kandungan lokal, hingga pajak atas perusahaan dan komoditas ekstraktif.
Melalui Annex dan pasal-pasal teknisnya, kata Melky, ART mengunci Indonesia dalam rezim energi fosil dan industri ekstraktif yang melayani kebutuhan pasar dan rantai pasok Amerika Serikat. Termasuk, kewajiban memfasilitasi impor minyak, LPG, batubara, serta membuka selebar-lebarnya investasi AS di sektor mineral kritis.
“Sementara bahasa “tenaga kerja” dan “lingkungan” di dalam ART hanya berhenti sebagai retorika, tidak ada kewajiban nyata untuk audit HAM, pemulihan ekologis, atau mekanisme pengaduan komunitas terdampak yang mengikat kedua negara dan korporasi,” katanya.
Di Papua, kombinasi ART dan MoU Freeport menghasilkan bentuk “kolonialisme permanen” di mana pulau itu dalam posisi sebagai gudang cadangan mineral kritis sepanjang umur tambang. Sedang, catatan panjang pelanggaran HAM, perusakan sungai dan tanah adat, serta militerisasi ruang hidup diabaikan.
Dengan kata lain, Jatam menilai ART Prabowo–Trump dan MoU Freeport bukan sekadar kesepakatan dagang, melainkan arsitektur hukum-politik yang memperdalam ekstraktivisme. Juga, memperlemah ruang demokrasi, dan menormalisasi perampasan ruang hidup rakyat, terutama masyarakat adat, perempuan, dan komunitas rentan di wilayah tambang dan proyek energi.
“Jatam mendesak Presiden Prabowo menghentikan seluruh langkah implementasi ART yang telah kehilangan dasar hukum di negara mitra dan jelas bertentangan dengan mandat konstitusi, kedaulatan ekonomi, dan komitmen iklim Indonesia.”
Selain itu, DPR/MPR dan Mahkamah Konstitusi harus mendorong uji konstitusionalitas dan penggunaan hak pengawasan, termasuk hak angket, atas proses perundingan, penandatanganan ART, dan MoU yang menyangkut sumber daya strategis dan hak masyarakat adat.
Dia mengingatkan, masyarakat sipil, gerakan rakyat, dan rakyat Papua untuk terus menolak perpanjangan Freeport sepanjang umur tambang, menuntut audit HAM dan lingkungan independen. Juga, pemulihan ekologis, dan model pengelolaan sumber daya yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai titik berangkat.
“Di balik bahasa teknis perdagangan dalam ART Prabowo–Trump dan MoU Freeport, yang tengah dipertaruhkan adalah kedaulatan politik Indonesia, keberlanjutan ekologis, dan masa depan ruang hidup rakyat di seluruh kepulauan.”
Dokumen-dokumen ini, katanya, harus dibaca sebagai peringatan keras bahwa agenda kolonialisme ekstraktif kini bergerak melalui perjanjian dagang dan investasi, bukan semata melalui pendudukan senjata.

Dampak buruk berlapis
Kondisi ini, katanya, berisiko menciptakan dampak berlapis bagi perempuan dan kelompok rentan juga hadir dari perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Armayanti Sanusi, Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional (BEN) Perserikatan Solidaritas Perempuan, menegaskan, ART berisiko memperdalam liberalisasi sektor strategis, memperlemah perlindungan buruh, dan membuka ruang lebih luas bagi eksploitasi alam Indonesia.
“Dalam konteks Indonesia yang masih dibayangi dampak UU Cipta Kerja, ART akan memperparah kerentanan perempuan mulai dari meningkatnya kerja upah murah, rusaknya sumber-sumber penghidupan, hingga semakin besarnya beban kerja reproduktif yang tidak dilindungi negara,” kata Armayanti.
Solidaritas Perempuan mencatat, subsidi perikanan yang dihapus melalui ART mengancam keberlangsungan 2,7 juta nelayan kecil, dan langsung memperluas ketimpangan bagi perempuan yang berperan dalam pengolahan hasil tangkapan dan ekonomi rumah tangga.
Pemaksaan ratifikasi Konvensi UPOV 1991, katanya, juga berisiko mengancam kedaulatan pertanian lokal yang selama ini banyak aktor perempuan petani sebagai penjaga benih lokal.
*****
Pejabat Rawan Lemahkan Komitmen Perjanjian Paris Banjir Kritik