- Puluhan ribu kura-kura diburu secara legal setiap tahun di Indonesia untuk diambil dagingnya dan diekspor terutama ke Tiongkok, sementara banyak spesies berada di ambang kepunahan.
- Meskipun perdagangan kura-kura ini dianggap memberikan mata pencaharian bagi para pengumpul, sebuah studi menemukan bahwa dengan harga pasar saat ini, perdagangan ini hanya menghidupi beberapa ratus orang di Indonesia dengan standar pendapatan upah minimum.
- Di tengah maraknya perdagangan yang bercampur dengan perdagangan ilegal, para peneliti mendesak agar perdagangan ini dapat ditinjau kembali, bahkan tidak diberi izin, mengingat banyak spesies kura-kura yang menjadi target perdagangan terancam punah.
- Untuk mencegah perdagangan ilegal, para konservasionis mendesak pihak berwenang Indonesia untuk menegakkan kuota panen, melarang perdagangan spesies yang terancam punah, dan menyediakan mata pencaharian alternatif bagi para pemburu untuk menyelamatkan kura-kura.
Dengan sejarah evolusi lebih dari 200 juta tahun , kura-kura telah bertahan hidup lebih lama daripada dinosaurus dan tetap ada di planet ini meskipun terjadi peristiwa kepunahan massal. Namun sekitar pergantian abad ke-21, jumlah kura-kura di Asia Tenggara menurun drastis; memicu apa yang para ahli biologi sebut “krisis kura-kura di Asia.”
Dengan semakin berkembangnya kelas menengah di Tiongkok, daging kura-kura bukan lagi makanan lezat yang dinikmati pada acara-acara khusus; daging tersebut telah menjadi makanan pokok, dan jumlah kura-kura di dunia pun menurun drastis.
Indonesia adalah pengekspor utama kura-kura legal dengan empat dari 39 spesiesnya menjadi target untuk daging. Masing-masing kura-kura cangkang lunak asia yang bestatus rentan (Amyda cartilaginea), kura-kura kotak asia tenggara yang terancam punah (Cuora amboinensis), kura-kura daun asia (Cyclemys dentata), dan kura-kura cangkang lunak malaya (Dogania subplana) memenuhi kuota panen tahunan negara yang hampir mencapai 50.000 kura-kura.
Keempat spesies kura-kura yang diperdagangkan secara legal itu hanya dapat dijual secara internasional dengan izin, karena diatur di bawah CITES, perjanjian perdagangan satwa liar internasional. Para pengumpul pun memerlukan lisensi untuk mengumpulkan kura-kura di Indonesia.
Sebuah studi yang diterbitkan di jurnal Discover Animals menyebut bahwa perdagangan legal itu ternyata tidak memberikan pendapatan yang setimpal bagi mereka yang terlibat dalam penangkapan dan penjualannya.
Mereka membandingkan perkiraan pendapatan para pengumpul dengan upah minimum regional di berbagai provinsi di Indonesia, untuk melihat apakah hal itu benar-benar memberikan pendapatan yang memadai bagi mereka.
“Kami coba cari tahu apakah perdagangan satwa liar, –dalam hal ini kura-kura, berkontribusi pada mata pencaharian mereka,” kata Vincent Nijman, penulis utama dan pengajar di Universitas Oxford Brookes di Inggris, kepada Mongabay.
Untuk memperkirakan berapa banyak orang yang dapat memperoleh upah minimum dengan mengumpulkan kura-kura, para peneliti menghitung pendapatan tahunan seorang pengumpul dengan mengalikan harga pasar seekor kura-kura dengan jumlah kura-kura yang diizinkan untuk dipanen di 27 provinsi di Indonesia antara tahun 2016 dan 2022.
Mereka lalu membandingkannya dengan upah minimum provinsi yang direkomendasikan oleh pemerintah.

Hanya Sedikit Pengumpul Kura-Kura yang Hidupnya Layak
Studi menemukan bahwa relatif hanya sedikit orang yang dapat hidup nyaman sebagai pengumpul kura-kura. Dengan kuota legal tahunan hampir 50.000 kura-kura yang dijual dengan harga antara $1,10 hingga $20 per ekor, para peneliti memperkirakan perdagangan legal hanya dapat menopang sekitar 241 hingga 306 pengumpul yang memiliki pendapatan upah minimum.
Jumlah tersebut turun menjadi 161-204 kolektor jika mereka memperoleh upah yang layak, yaitu sekitar satu setengah kali upah minimum.
Para peneliti mengatakan perkiraan ini belum memasukkan biaya-biaya pengeluaran, seperti: izin, transportasi, peralatan, dan biaya lain dalam menjalankan bisnis.
“Satu-satunya cara agar lebih banyak orang mau menerima upah minimum adalah dengan mengizinkan lebih banyak kura-kura dikumpulkan di banyak provinsi dengan upah minimum terendah,” kata Nijman.
Namun, dengan populasi kura-kura yang sudah menurun, kuota 50.000 individu sudah menjadi batas atas untuk pengelolaan berkelanjutan, dan tidak akan ada banyak ruang untuk penyesuaian, tambahnya.
Para peneliti juga memperkirakan jumlah pendapatan yang diterima, jika para kolektor mengambil kura-kura dari alam liar hanya selama beberapa bulan dalam setahun atau menjual kura-kura yang mereka temukan secara tidak sengaja, hasilnya hanya akan memberikan sumbangan kepada sekitar 10% dari pendapatan mereka tahunan.
Dalam perhitungan para peneliti, perdagangan kura-kura legal hanya dapat menghidupi sekitar 2.400-3.000 orang di negara dengan populasi 285 juta jiwa.

Melebihi Kuota
Studi tersebut menemukan bahwa provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur di Kalimantan memiliki jumlah pengumpul terbanyak, yaitu 41 orang, dengan hanya satu atau dua orang yang memperoleh upah minimum di tujuh provinsi lainnya.
“Perdagangan kura-kura tangkapan liar tidak berkelanjutan, dan oleh karena itu tidak masuk akal untuk mempromosikannya sebagai isu mata pencaharian,” kata Chris Shepherd, salah satu penulis studi yang ketika studi dilakukan bekerja di Monitor Conservation Research Society di Kanada, dan sekarang berada di Center for Biological Diversity.
“Jelas, mata pencaharian sangat penting, tetapi mempromosikan perdagangan pada kelompok spesies yang populasinya menurun dengan cepat, –dan lambat reproduksinya, hanya akan melanjutkan ancama bagi penurunan jumlah spesies itu.”
Di sisi lain, Satu-satunya cara perdagangan kura-kura dapat memberikan lebih banyak penghidupan adalah melalui penangkapan ilegal yang melanggar hukum.
Namun, –bahkan dengan penangkapan ilegal, hanya sekitar 1.500 hingga 3.000 orang yang dapat memperoleh upah minimum dengan menangkap kura-kura dari alam liar.
Di Indonesia, berbagai satwa liar seperti burung kicau , dan tokek sering dijual melebihi kuota legal. Sedang spesies lainnya, termasuk burung hutan dan macan tutul , diperdagangkan secara ilegal.
Para peneliti pun menduga bahwa hal ini mungkin terjadi pada kura-kura. Dalam observasi yang dilakukan para peneliti, perdagangan pasar gelap dalam jumlah besar di Indonesia pada beberapa spesies dapat mencapai hingga 90% melebihi kuota legal.
Kura-kura sendiri adalah jenis reptil yang memiliki umur panjang dan bereproduksi lambat, sehingga sulit bagi populasi untuk pulih setelah penurunan tajam. Sebagai hewan omnivora, mereka bertindak sebagai petugas kebersihan alam, memakan bangkai hewan dan menjaga kebersihan sungai dan aliran air.

Pada tahun 2023, para taksonom menyebut kura-kura kotak asia tenggara bukanlah satu spesies tunggal, melainkan terdiri dari enam spesies dan subspesies, termasuk kura-kura kotak palu (Cuora amboinensis aurantiae) yang terancam punah di Indonesia.
“Dengan pengakuan kura-kura kotak palu sebagai subspesies yang berbeda dan sangat terancam punah, hal ini menuntut tindakan cepat untuk merevisi atau menangguhkan kuota penangkapan sebelum terjadi kerugian yang tidak dapat lagi dipulihkan,” kata Jordan Gray dari Turtle Survival Alliance, yang tidak terlibat dalam penelitian tersebut, kepada Mongabay.
Gray, yang juga menjabat sebagai anggota Tortoise and Freshwater Turtle Specialist Group di IUCN, menyebut “Ada bukti jelas bahwa perdagangan ini tidak efisien secara ekonomi maupun berkelanjutan secara ekologis.”
Dia menyarankan pemerintah Indonesia, –dengan menggunakan informasi ini, dapat menilai kembali kuota panen atau potensi larangan untuk spesies kura-kura yang ada. Dia juga menyampaikan agar pemerintah Indonesia dapat menyediakan pilihan mata pencaharian alternatif bagi mereka yang bergantung pada perdagangan ini untuk bertahan hidup.
“Solusi mata pencaharian harus berkelanjutan,” kata Shepherd. “Perdagangan kura-kura tangkapan liar tidak berkelanjutan, dan oleh karena itu tidak masuk akal untuk mempromosikannya sebagai isu mata pencaharian.”
Tulisan asli diterbitkan pertama kali di sini. Artikel ini diterjemahkan oleh Ridzki R Sigit.
Referensi
Blanck, T., Gaillard, D., Protiva, T., Wheatley, M., Shi, H., Liu, L., . . . Anders, B. (2023). A taxonomic hide and seek: Phylogenetic and phylogeographic relationships in the Southeast Asian box turtle, Cuora amboinensis (Riche in Daudin, 1801). Russian Journal of Herpetology, 30(6-S), 1–52. doi:10.30906/1026-2296-2023-30-6-s-1-52
Roe, D., Dickman, A., Kock, R., Milner-Gulland, E., Rihoy, E., & Sas-Rolfes, M. (2020). Beyond banning wildlife trade: COVID-19, conservation and development. World Development, 136, 105121. doi:10.1016/j.worlddev.2020.105121
Nijman, V., & Shepherd, C. R. (2025). Legal freshwater turtle meat trade in Indonesia only marginally contributes to collectors’ livelihoods. Discover Animals, 2(1). doi:10.1007/s44338-025-00062-1
Nijman, V., Morcatty, T. Q., Feddema, K., Campera, M., & Nekaris, K. A. I. (2022). Disentangling the legal and illegal wildlife trade — Insights from Indonesian wildlife market surveys. Animals, 12(5), 628. doi:10.3390/ani12050628
Nijman, V., & Shepherd, C. R. (2022). Trade in Southeast Asian box turtles from Indonesia: Legality, livelihoods, sustainability and overexploitation. Diversity, 14(11), 970. doi:10.3390/d14110970
Foto utama: <class=”HwtZe” lang=”id”><class=”jCAhz ChMk0b”><class=”ryNqvb”>Seekor penyu cangkang lunak malaya (Dogania subplana).<class=”jCAhz ChMk0b”><class=”ryNqvb”>Foto: Thai National Parks via Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0).
*****
Kura-kura Byuku dan Jejak Evolusi di Lahan Basah Asia Tenggara