- Hutan lindung di Pulau Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terus tergerus. Terbaru, sekitar 12 hektar hutan lindung di Tanjung Kasam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa dibabat habis. Aktivitas ilegal itu berlangsung secara terang-terangan.
- Hendrik Hermawan, pendiri Akar Bumi Indonesia (ABI) NGO Lingkungan di Batam, bagi pulau sekecil Batan, keberadaan hutan sangat penting. Dia mendesak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas para pelaku. Selain ilegal, aktivitas tersebut diyakini akan berdampak luas bagi Batam.
- Teguh, petugas dari Gakkum Kemenhut akui pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait aktivitas pembukaan hutan lindung di Tanjung Kasum tersebut. Bagaimana hasilnya, pihaknya belum bisa menyampaikan.
- Lagat Parroha Patar Siadari, Ketua Ombudsmans RI Wilayah Kepri meminta BP Batam menata ulang paradigma pembangunan di Batam dengan bertumpu pada keseimbangan lingkungan. Pembangunan, kata dia, tidak akan ada gunanya jika di waktu yang sama bencana terus berulang. Pada akhirnya, masyarakat yang menanggung dampaknya.
Hutan lindung di Pulau Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terus tergerus. Kali ini terjadi di Tanjung Kasam, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Padahal, bagi Batam, keberadaan hutan ini sangat penting.
Penelusuran Akar Bhumi Indonesia (ABI), organisasi lingkungan di Batam, deforestasi di Tanjung Kasam mencapai lebih dari empat hektar.
“Hasil verifikasi kami menunjukkan adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung dengan dugaan luasan terdampak lebih dari empat hektar,” kata Hendrik Hermawan, Pendiri ABI, Senin (5/1/26).
Kendati belum ada izin, pembukaan hutan lindung itu berlangsung terang-terangan. Pada 4 Januari, misal, ABI mendapati alat berat tengah melakukan pematangan setelah terlebih dulu membabat habis hutan di atasnya.
Sedangkan sisa tanah urukan jadi material reklamasi di pesisir Batam untuk perluasan kawasan perusahaan galangan kapal.
“Dengan skala pembukaan lahan sebesar itu, kecil kemungkinan aktivitas tersebut dilakukan secara perorangan. Ini ada pemodal besar,” kata Hendrik.
ABI juga temukan dugaan pembukaan lahan untuk perkebunan. Padahal, katanya, PP Nomor 23/2021 tentang Hutan Lindung tegas menyebut hutan lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan. Fungsinya, untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
Hendrik meminta, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera melakukan verifikasi lapangan terkait temuan itu dan menindak para pelaku.
Selain itu, dia mendesak Kemenhut pemulihan kawasan yang terlanjur terbuka itu. “Karena akibat dari pembukaan hutan ini akan berdampak luas.”

Dorong penegakan hukum
Pembukaan lahan ilegal, seperti yang terjadi Tanjung Kasam akan menjadi preseden buruk praktik pengelolaan lahan di Batam. Karena itu, penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menghentikan perusakan lingkungan dan praktik penguasaan lahan secara ilegal di Batam.
Aktivitas di hutan lindung ini diduga melanggar UU 41/1999 juncto UU Nomor 19/2004 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan.
“Kita kawal proses hukum dan pemulihan lingkungannya, demi menjaga fungsi ekologis kawasan hutan lindung di Kota Batam,” jelas Hendrik.
Lamhot M. Sinaga, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, klaim telah menindaklanjuti adanya informasi perusakan hutan di Tanjung Kasam itu. Namun, saat turun ke lapangan pada Senin (5/1/2026), pihak tak temukan adanya kegiatan di lokasi.
“Setelah kita turun ke lapangan, selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan Gakkum (Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan), sekarang kita tunggu hasil dari Gakkum,” kata Lamhot, saat Mongabay hubungi, Jumat (9/1/26).
Soal penyegelan, Lamhot nyatakan, tak memiliki wewenang. KPHL, katanya, hanya bertugas melakukan pencegahan perusakan hutan. ”Kami tidak ada penyidik penyegelan.”
Lamhot mengimbau kepada perusahaan dan masyarakat untuk tidak membuka hutan lindung tanpa izin. Karena ada konsekuensi pidana dan juga berdampak kepada kerusakan lingkungan nantinya.
Teguh, petugas dari Gakkum Kemenhut akui pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait aktivitas pembukaan hutan lindung di Tanjung Kasum tersebut. Bagaimana hasilnya, pihaknya belum bisa menyampaikan.
“Nanti pimpinan yang menyampaikan.”

Hutan di Batam yang kian tergerus untuk berbagai kegiatan. Foto: Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia.
Ancam waduk
Pembukaan hutan lindung Tanjung Kasam bakal berdampak secara ekologis dan sosial. Saat hujan, material sisa akan ikut terbawa arus yang pada akhirnya menciptakan sedimentasi sungai dan laut. Ekosistem pun perairan pun tercemar.
“Pasti, potensi pencemaran akan terjadi.”
Tidak itu saja. Waduk Tembesi yang menyediakan sumber baku air bersih warga juga bakal terdampak. Pasalnya, hutan lindung Tanjung Kasam masuk dalam daerah tangkapan air (DTA) dan penahan erosi.
Sekitar 1,3 juta warga Batam bergantung air bersih kepada waduk yang berfungsi menampung air hujan. Dari enam waduk di Batam, Waduk Tembesi, salah satu yang terbesar.
Dengan luasan yang mencapai 840 hektar, waduk ini menyuplai sekitar 20% kebutuhan air bersih warga. Kerusakan DTA akan menghadirkan ancaman kekeringan pada waduk, yang itu berarti berpotensi menciptakan krisis air di masa depan.
“Selain dampak ekologis, ABI juga menyoroti adanya potensi kerugian negara, mengingat aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah dari kawasan hutan lindung tersebut diduga tidak tercatat secara resmi, sehingga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari galian golongan C,” kata Hendrik.
Menurut dia, perusakan kawasan hutan lindung hanya akan memperpanjang beban sosial dan lingkungan Pulau Batam. Perlindungan kawasan hutan adalah kewajiban negara dalam bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan ketersediaan air bersih.
Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, pola kerusakan hutan di Batam tidak berdiri sendiri.
Dia menyebut fenomena itu sejalan dengan perusakan hutan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, terutama Sumatera dan Kalimantan.
“Ini bukan kasus tunggal. Kerusakan hutan lindung di Batam adalah bagian dari masalah nasional, akibat ketidakmampuan kementerian menjaga hutan alam tersisa,” kata Anggi, Jumat (9/1/26).
Kemenhut memiliki unit penegakan hukum (Gakkum) yang seharusnya memastikan seluruh aktivitas di kawasan hutan berjalan sesuai aturan. Namun, lembaga itu belum menunjukkan langkah tegas.
Apalagi, Batam merupakan pulau kecil, kata Anggi, seharusnya mendapat perlakuan dan kebijakan yang berbeda dibandingkan wilayah daratan besar seperti Sumatera dan Kalimantan.
“Pulau kecil punya kondisi geomorfologi dan geo morfometrik lebih rentan. Daerah Aliran Sungai (DAS) nya pendek dan sempit. Kalau hutan dikonversi, risikonya lebih cepat dan lebih besar,” katanya.
Anggi mengatakan, ada tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah yang berdampak kepada pengawasan.
Meski hutan lindung dan hutan produksi dikelola pemerintah daerah melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), izin pemanfaatan justru tetap dikeluarkan oleh kementerian.
“Yang ngasih izin pusat, tapi yang menanggung dampak bencananya masyarakat di daerah,” tegasnya.
Greenpeace menilai, kondisi ini menciptakan vakum manajemen di lapangan. Pemerintah daerah kerap tidak bisa bertindak karena izin berada pada pemerintah pusat, sementara kementerian pusat tidak rutin melakukan pengawasan di tingkat tapak.
Dia bilang, aktivitas apapun di hutan lindung baik pertambangan, perkebunan energi, maupun penggunaan lain harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tidak lagi berpatokan kepada aturan.
Bahkan, lanjut Anggi, pada aktivitas yang legal sekalipun, akan tetap berpotensi menimbulkan bahaya bila tidak sesuai kapasitas ekologis pulau.
“Legal bukan berarti aman. Jangan sampai aturan dijadikan pembenaran untuk membuka hutan di Batam. Dampaknya yang harus dipikirkan.”
Dia mendesak pemerintah pusat menghentikan pemberian izin baru di kawasan hutan dan fokus menjaga hutan yang tersisa.
Menurut dia, Indonesia sudah melebihi batas deforestasi yang sesuai dengan komitmen iklim nasional dan internasional.
“Sudah tidak boleh ada deforestasi lagi, baik yang legal maupun ilegal. Kalau terus diberikan izin, Indonesia akan gagal mencapai target net-zero 2030,” katanya.

Ubah paradigma
Lagat Parroha Patar Siadari, Kepala Ombudsman Wilayah Kepri pesimis pembukaan hutan akan berhenti di Kota Batam.
Apalagi pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus melalui peraturan pemerintah (PP) 25 tahun 2025 tentang kemudahan BP Batam melakukan pembebasan kawasan hutan untuk investasi.
“Saya kira ini akan terjadi lebih masif ke depannya, apalagi ada PP 25 itu,” kata Lagat.
Dia meminta, BP Batam menata ulang paradigma pembangunan di Batam dengan bertumpu pada keseimbangan lingkungan.
Pembangunan, katanya, tidak akan ada gunanya jika di waktu yang sama bencana terus berulang. Pada akhirnya, masyarakat yang menanggung dampaknya.
“Jadi, kesejahteraan yang dijanjikan untuk siapa, jangan sampai ini modus aja investasi besar-besaran tetapi untuk kepentingan politik tertentu,” kata Lagat.
Dia meminta, BP Batam tidak memaksakan pengembangan kawasan investasi di tengah keterbatasan lahan. Apalagi , sampai membuka kawasan hutan lindung dan melakukan reklamasi ugal-ugalan di pesisir.
Menurut dia, ada begitu banyak lahan ‘tidur’ yang seharusnya bisa termanfaatkan oleh BP Batam.
“Percayalah, kalau Pulau Batam ini sudah rusak, dampak ekologisnya akan jauh lebih besar. Dan, ongkos yang harus dibayar juga pasti akan sangat besar.”

Banyak titik
Sony Riyanto, Ketua ABI mensinyalir ada pola serupa untuk merusak hutan lindung Tanjung Kasam ini. Bahkan, hanya berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi pertama, pihaknya menemukan hutan seluas delapan hektar juga telah terbabat.
“Temuan baru ini setidaknya sekitar 8 hektare yang rusak, jadi kami menemukan kerusakan hutan lindung di Tanjung Kasam totalnya 12 hektar di dua titik yang berbeda,” kata Soni.
Menurut dia, para pelaku menggunakan modus hit and run untuk melakukan aksinya. Mereka membabat dan mengeruk lahan ketika petugas lengah.
Merujuk data Forest Watch Indonesia (FWI), luas hutan di Batam 28.648 hektar. Rinciannya, 22.740 hutan lindung; 2.362 hutan produksi dan 3.546 hutan konservasi. Khusus hutan lindung Tanjung Kasam, seluas 139,32 hektar.
Soni pun mendesak Gakkum Kemenhum mengusut tuntas kasus ini dan menindak pelakunya.
“Para pelaku ini begitu saja merusak kawasan lindung. Jelas ini pelanggaran serius.”
*****